Menyikapi Perbedaan Ulama Fiqih

Menyikapi Perbedaan Ulama Fiqih Saya ingin bertanya seputar perbedaan pendapat para ulama, bisa dibilang saya baru belajar hal agama secara mendalam. namun ketika saya mempelajarinya, ulama banyak yang berbeda pendapat. itu membuat saya bingung. dalam hal ini apa yg harus saya lakukan? 2. Memang kita harus mengikuti sunah rasul. 3. tetapi saya juga sering membaca bahwa banyak sekali hadis palsu.. bagaimana saya dapat mengetahui bahwa sebuah hadis tersebut dikatakan palsu atau tidak?
Menyikapi Perbedaan Ulama Fiqih

MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA

Assalamualaikum

Saya ingin bertanya seputar perbedaan pendapat para ulama, bisa dibilang saya baru belajar hal agama secara mendalam. namun ketika saya mempelajarinya, ulama banyak yang berbeda pendapat. itu membuat saya bingung.

contohnya: saya baca beberapa sumber artikel yang mengatakan melafazkan niat itu tidak ada hukum syariatnya maka itu terbilang bid'ah. Namun semenjak saya dididik dari sekolah dasar saya di ajarkan untuk melafazkan niat . Otomatis terdapat dua pendapat kalangan yang berbeda. ini contoh kecil. contoh lain nya seperti yasinan atau maulid dan masih banyak lagi,

1. dalam hal ini apa yg harus saya lakukan?
2. Memang kita harus mengikuti sunah rasul.
3. tetapi saya juga sering membaca bahwa banyak sekali hadis palsu.. bagaimana saya dapat mengetahui bahwa sebuah hadis tersebut dikatakan palsu atau tidak?

Mohon penjelasannya. Wassalamualaikun

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENYIKAPI PERBEDAAN ULAMA
  2. HARTA WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
  3. WARISAN UNTUK ANAK
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Perbedaan ulama dalam masalah hukum syariah atau fiqih itu dibenarkan. Dan itu terjadi karena (a) adanya perbedaan dalam memahami suatu sumber hukum utama yakni Quran dan hadis; (b) adanya perbedaan dalam memutuskan suatu masalah yang tidak ada dalilnya yang pasti dalam Quran dan hadis. Perbedaan dalam masalah ijtihadi ini dibenarkan dengan syarat yang membuat keputusan hukum itu adalah para ulama yang memang memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad. Bukan sembarang orang. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

Adapun orang awam dibolehkan untuk memilih salah satu hukum yang diputuskan ulama fiqih tersebut dan dilarang ikut-ikutan berijtihad karena bukan bidangnya atau kompetensinya belum sampai ke tingkat mujtahid. Allah berfirman dalam QS An-Nahl :42 "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." Baca detail: Taqlid dalam Islam

Seiring perkembangan zaman, maka perbedaan ulama fiqih terbagi secara garis besar ke dalam 4 mazhab yaitu Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mazhab Syafi'i adalah mazhab fiqih yang diikuti oleh mayoritas umat Islam Indonesia. Sedangkan mazhab Hanbali menempati posisi kedua yang umumnya diikuti oleh mereka yang pernah belajar di universitas negeri di Arab Saudi atau cabang-cabangnya di luar Arab Saudi (seperti LIPIA Jakarta) yang biasa disebut dengan kelompok Wahabi Salafi, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan para murid-murid dan pengikut mereka.

Contoh perbedaan yang anda sebutkan seperti soal melafalkan niat dan tidaknya itu merupakan perbedaan ijtihadi antara ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali. Mazhab Syafi'i menganggap melafalkan niat itu sunnah, sedangkan mazhab Hanbali menganggap tidak sunnah. Baca detail: Hukum Mengucapkan (Melafadzkan) Niat Shalat

2. "Memang kita harus mengikuti sunah rasul." Mengikuti sunnah Rasul bagi orang awam bermakna mengikuti sunnah Rasul seperti yang dijelaskan oleh para ulama mujtahid. Bukan dalam arti mengikuti langsung dari Quran dan hadis. Terutama menyangkut masalah hukum fiqih. Lihat kembali pengertian QS An-Nahl :42 di atas.

3. Untk tahu suatu hadis itu palsu atau asli Anda harus belajar agama dengan intensif bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Namun, semua hadis yang berasal dari kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim semuanya sahih. Sedangkan dari kitab-kitab hadis yang lain bercampur antara sahih, dhaif dan maudhuk.

Namun demikian, kalau anda hanya bisa membaca terjemahan, maka dengan rendah hati harus anda akui bahwa status anda sebagai orang awam dan anda harus tunduk kepada pemahaman yang diberikan oleh para ulama mujtahid. Perlu juga diketahui, bahwa kelompok Wahabi Salafi yang sering mengumandangkan ajakan agar kembali ke Quran dan Sunnah pada dasarnya mereka juga memahami Quran dan Sunnah berdasarkan pemahaman yang diberikan oleh para ulama Wahabi seperti Ibnu Abdul Wahab, Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Albani, Ibnu Taimiyah, dll. Ketika mereka mengatakan bahwa "Maulid atau Yasinan itu bid'ah" pada dasarnya itu merupakan copy and paste dari pendapat ulama mereka. Bukan pendapat langsung dari Quran dan sunnah. Ini yang harus dipahami oleh kalangan awam di Indonesia yang banyak terpengaruh oleh tulisan-tulisan mereka baik di internet atau lainnya.

Baca detail: Mazhab fiqih berdasar hanya pada Quran Hadis tidak diakui

___________________


HARTA WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang hukum pembagian harta warisan menurut syariah Islam dengan kondisi sbb :
1. Ayah meninggal pada hari Selasa, tgl 09 Juni 2015, dimana istri pertama sudah meninggal pada Februari 1986
2. Ayah meninggalkan :
a. Istri kedua
b. 1 anak putra pertamanya (bawaan Ayah) yang sudah meninggal pada tgl 19 September 2001, meninggalkan 1 istri + 1 anak putra + 1 anak putri
c. 2 anak putra kedua dan ketiga (bawaan ayah)
d. 2 anak perempuan kesatu dan kedua (bawaan istri kedua)
e. 1 anak perempuan hasil perkawinan ayah + istri kedua

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

JAWABAN

Cara pembagiannya adalah sbb:
(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung almarhum baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Anak pertama karena meninggal lebih dulu dari ayah tidak mendapat warisan.
(d) Cucu almarhum atau anak dari anak pertama tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak kandung. Begitu juga istri dari anak pertama tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:
- Harta warisan baru dibagikan setelah dipotong untuk biaya pemakaman, melunasi hutang almarhum dan melaksanakan wasiat almarhum kalau ada (tidak boleh lebih dari 1/3) Baca detail: Wasiat dalam Islam

- Pembagian waris di atas dengan syarat apabila ayah dan ibu almarhum (kakek nenek anda dari ayah) sudah meninggal. Kalau masih hidup, maka mereka masing-masing mendapat 1/6.

- Karena cucu almarhum (anak dari putra pertama) tidak mendapat bagian, maka alangkah baiknya kalau para ahli waris sepakat untuk memberikan mereka bagian sesuai hasil kesepakatan semua ahli waris.

___________________


WARISAN UNTUK ANAK

Assalamualaikum Ustad

Saat ini keluarga kami sedang membicarakan perihal pembagian warisan. Dan saya ini sebagai cucu (dari anak pertama perempuan) yang sering menengahkan diantara paman dan bibi saya. Adapun warisan ini berasal dari kakek dan nenek (istri kakek saya). Pada 15 Agustus 2010, kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan 3 bidang tanah di 3 lokasi berbeda. Dan ada di salah satu lokasi tersebut tanahnya sudah digunakan sebagai rumah oleh bibi saya.

Pada saat kakek saya meninggal ini, beliau meninggalkan 1 orang istri dan 8 orang anak (6 perempuan dan 2 laki-laki). Disamping itu, kakek saya ini memeiliki 4 orang saudara kandung (2 laki-laki, 2 wanita).

Pada 19 Januari 2012, nenek saya (selaku ahli waris dari kakek saya) meninggal dan meninggalkan 1 buah bidang tanah yang nenek saya peroleh dari warisan ayahnya. Pada saat meninggal nenek saya ini mempunyai 1 adik perempuan dan 2 orang laki-laki saudara seibu.

Pada tahun 2015 ini kami baru mulai membicarakan warisan. Atas keadaan kami yang seperti ini, berikut beberapa pertanyaan saya :

1. Apakah bagian tanah yang telah ditempati bibi saya (mulai dari kakek saya masih hidup) itu dikeluarkan dari pembagian warisan kakek saya?

2. Ada masalah munasakhot dimana nenek saya (selaku ahli waris kakek saya) meninggal sebelum sempat dibagikan warisan kakek saya. Di samping itu nenek saya juga meninggalkan warisan 1 bidang tanah. Atas masalah ini, saya menangkap bahwa dalam pembagian yang sekarang ini, karena ahli waris yang ada sekarang ini adalah ahli waris dari kakek dan nenek saya, maka cara yang digunakan adalah ashobah dengan membagi ahli waris laki-laki sebanyak 2 bagian dan ahli waris perempuan sebanyak 1 bagian. Apakah yang saya utarakan ini benar?

3. Dalam 1 bagian tanah ada yang lokasi di depan dan ada yang di belakang. Dalam hal ini siapa yang berhak didahulukan untuk mendapat tanah di bagian depan dan siapa yang berhak di bagian belakang?

4. Ada bagian tanah warisan kakek saya ini telah disewa untuk antena hp, apakah ini boleh dijadkan harta bersama dan ketika habis masa sewanya ini akan dilelang internal ahli waris?

5. Pembagian warisan ini adalah berdasarkan harga NJOP tanah, apakah ini benar?

6. Adakah ahli waris lain selain 6 anak perempuan dan 2 anak laki yang ada sekarang?

7. Saya sangat berharap nasihat dari ustad. Mudah-mudahan ustad dan keluarga dalam sehat wal ‘afiah.


Wassalamu’alaikum

JAWABAN

1. Kalau tanah itu belum dihibahkan pada bibi anda, maka termasuk harta warisan. kalau sudah diberikan, maka tidak termasuk harta peninggalan karena sudah menjadi hak milik bibi anda.

2. Sudah benar dengan syarat ayah dan ibu si nenek sudah wafat semua saat nenek wafat. Perlu diketahui bahwa dalam kasus di atas, yang mendapat warisan hanya anak kandung kedua almarhum. Sedangkan saudara dan saudari kandung kakek tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang adanya anak kandung. Masalah munaskhot lihat di sini.

3. Tidak ada yang paling berhak. Semua ahli waris (yakni para anak kandung) statusnya sama. Jadi, menentukan itu harus berdasarkan musyawarah mufakat.

4. Boleh kalau memang semua ahli waris sepakat.

5. Itu juga tergantung kesepakatan semua ahli waris. Kalau ada satu saja yang tidak setuju, maka tidak boleh karena setiap individu ahli waris punya hak yang sama.

6. Tidak ada. Anak kandung dalam kasus di atas adalah satu-satunya penerima warisan karena mereka teridiri dari laki-laki perempuan. Sedangkan ahli waris utama yang lain seperti orang tua dan istri sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar