Putus Asa itu Haram

Putus Asa itu Haram tentang sikap putus asa yg disebut dalam alquran. Apakah putus asa itu dilarang didalam perkara memohon ampunan Allah, ataukah dalam semua perkara termasuk masalah dunia seperti bisnis, percintaan dll. ?? Larangan putus asa (QS Yusuf : 87) meliputi segala sesuatu yang halal baik berkaitan dengan masalah akhirat atau duniawi. Seorang muslim sejati selalu optimis memandang hidup ini karena visinya adalah dunia dan akhirat sehingga selalu memiliki harapan yang lebih luas dari non-muslim yang tidak percaya kehidupan setelah mati.
LARANGAN PUTUS ASA DALAM ISLAM

Assalamualaikum Ustad,

Saya dulu pernah belajar ngaji kepada suami istri yg menjadi guru ngaji di kampung kami.

Beberapa tahun yg lalu suaminya meninggal, semua murid yg pernah belajar ngaji di sana kemudian menggelar pengajian dengan membacakan Al quran untuk guru mengaji tersebut. Tapi saya tidak hadir diwaktu pengajian tersebut, kemudian keluarga guru ngaji tersebut mengungkit-ungkit jasa mereka telah mengajari saya mengaji.

1. Pertanyaan saya, apakah ilmu membaca al quran yg saya dapat dari guru ngaji tersebut tidak akan berkah atau malah haram (karena saya kira mereka tidak iklas atas pelajaran kepada saya) ? Saya sangat menyesal pernah belajar ngaji dari mereka.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. LARANGAN PUTUS ASA DALAM ISLAM
  2. ORANG TUA TAK SETUJU PUTRINYA MENIKAH DENGAN MUALAF
  3. KEMALUAN MENYENTUH BOKONG TAPI TERHALANG KAIN APA ZINA?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. Pertanyaan kedua ustad, tentang sikap putus asa yg disebut dalam alquran. Apakah putus asa itu dilarang didalam perkara memohon ampunan Allah, ataukah dalam semua perkara termasuk masalah dunia seperti bisnis, percintaan dll. ??

3. Pertanyaan ketiga, saya pernah baca hadist tapi lupa bagaimana lengkapnya, intinya disebutkan bahwa dulu ada seorang yg mengajarkan al quran kepada suatu kaum, kemudian oleh kaum tersebut diberi hadiah sebuah busur panah, kemudian ia bercerita kepada nabi tentang hadiah tersebut, lalu sabda nabi, kalau kamu suka berkalung api maka terima saja busur panah tersebut.

a. Bagaimana status hadist ini pak ustad ??
b. Bagaimana pula dengan guru ngaji yg meminta upah ??

Mohon pencerahan nya ustad, terimakasih


JAWABAN

1. Ilmu agama yang kita pelajari itu berkah dan tidaknya terletak pada seberapa jauh kita mengamalkannya. Dan kalau kita mengamalkannya, seberapa jauh kita mengajarkannya pada orang lain. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari: "Yang terbaik di antara kalian adalah yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya."

Jadi berkah dan tidaknya bukan terletak pada siapa gurunya, atau apakah gurunya ikhlas atau tidak ikhlas. Apapun asumsi anda tentang guru ngaji tersebut, anda tetap harus hormat, dan berterima kasih karena bagaimanapun dia menjadi salah satu figur yang telah memberi anda ilmu kemampuan mengaji. Jika anda tidak mensyukurinya, maka anda termasuk golongan pribadi yang tidak tahu berterima kasih. Dan sikap seperti itu harus diperbaiki. Baca juga: Akhlak Mulia http://www.fatihsyuhud.net/akhlak/

2. Larangan putus asa (QS Yusuf : 87) meliputi segala sesuatu yang halal baik berkaitan dengan masalah akhirat atau duniawi. Seorang muslim sejati selalu optimis memandang hidup ini karena visinya adalah dunia dan akhirat sehingga selalu memiliki harapan yang lebih luas dari non-muslim yang tidak percaya kehidupan setelah mati. Dalam tafsir Al-Qurtubi dikatakan bahwa putus asa termasuk dosa besar. Lihat detail di sini

3. Ada dua hadis dalam soal mengambil upah dari mengajar Al-Quran. Hadis pertama hadis sahih riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah mengajar Al Qur’an." Hadis ini secara jelas menyatakan bolehnya menerima upah dari mengajar Al-Quran dan mengajar ilmu agama secara umum. Berdasarkan hadis ini mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan guru mengaji dan guru agama menerima atau meminta upah.

Sedangkan hadis yang anda maksud itu riwayat Abu Dawud daru Ubadah bin Shomit. Teks Arabnya sbb:

علمت ناسا من أهل الصفة الكتاب والقرآن فأهدى إلي رجل منهم قوساً فقلت ليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فأتيته فقلت: يا رسول الله رجل أهدى إلي قوساً ممن كنت أعلمه الكتاب والقرآن وليست لي بمال فأرمي عليها في سبيل الله، فقال: إن كنت تحب أن تطوق طوقاً من نار فاقبلها

Hadis ini menurut Imam Ahmad statusnya dhaif karena salah satu rantai sanadnya ada yang bernama Al-Aswad bin Tsa'labah yang kurang baik reputasinya. Dengan demikian, maka hadis ini tidak bisa dijadikan argumen. Kalau toh dianggap sahih, maka maksudnya adalah sebagai peringatan bagi yang mengajar agama secara sukarela. Pembahasan detail lihat di sini (bahasa Arab) .

___________________


ORANG TUA TAK SETUJU PUTRINYA MENIKAH DENGAN MUALAF

Assalamualaikum wr.wb
Ustad saya mau bertanya. Saya punya pasangan yang beragama kristen, tapi dia bilang atas kemauan nya, dia ingin masuk islam dan minta di bimbing. Orangtua saya sangat melarang saya dekat sama dia apalagi sampai menikah. Karena bagi nya menikah dengan mualaf mengotorkan nama baik keluarga.

Saya ingin bertanya,
1. Apakah saya dosa meyakinkan orangtua saya kalau pria itu bisa menjadi imam untuk saya?
2.lalu apakah ada hadist yang bisa membuat hati /sadarkan orangtua saya bahwa mualaf itu bukan sesuatu aib.
3. adakah hadist atau ayat yang menjelaskan bahwa kita tidak salah jika menikah dengan mualaf

Saya mohon jawaban nya ya ustad. Saya sebenarnya ingin meyakinkan orangtua saya, bahwa pilihan ini benar.

Terimakasih, ustad

JAWABAN

1. Bisa. Caranya: (a) Suruh dia masuk Islam sekarang; (b) ajak dia melaksanakan kewajiban agama seperti shalat, dll sekarang; (c) sering silaturrahmi ke orang tua anda dalam keadaan sudah Islam dan minta petunjuk mereka tentang agama; (d) kalau perlu suruh dia belajar agama ke seorang ustadz, idealnya suruh dia belajar di pesantren.

2. Penolakan orang tua anda bukan soal aib atau bukan. Tapi umumnya pria non-muslim bersedia masuk Islam secara tidak ikhlas; hanya demi seorang wanita saja. Tidak sedikit setelah itu mereka lalu kembali murtad. Inilah yang menjadi kekuatiran orang tua anda. Dan kekhawatiran orang tua itu bukan tanpa alasan. Baca kisah nyata berikut:
- Status Pernikahan Suami yang Murtad
- ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

3. Tidak ada yang salah menikah dengan mualaf. Masalahnya, apakah mualafnya itu tulus karena yakin kebenaran Islam atau hanya demi mendapatkan anda saja? Itulah yang menjadi problem dan anda harus memaklumi kekuatiran orang tua anda.

___________________


KEMALUAN MENYENTUH BOKONG TAPI TERHALANG KAIN APA ZINA?

Assalamualaikum
Ustadz, saya memiliki kakak laki laki dan tidur sekamar dengan saya. Suatu hari saat kakak saya sudah tidur tanpa sengaja saya memutar badan saya dan (maaf) anu saya mengenai bokong kakak saya (saya sendiri lupa apakah bagian vital saya mengenai bokong kakak saya atau tidak). Setelah itu saya langsung makin mendekat ke kakak saya untuk mencari posisi enak dan mencoba menyentuh bokongnya dengan alat vital saya (saya lupa apakah kena atau tidak).

Lalu saya berpikir seperti ini "dulu gua juga pernah mau kayak begini nih, oh iya bukannya berzina amal ibadah kita gak diterima 40 tahun dan hal yang dilakukan ini sama dengan berzina apalagi homo" waktu itu saya tidak berpikir porno. Lalu, setelah itu saya diam dan tidak memindahkan posisi sambil menganggap hal yang saya lakukan bukanlah zina, lalu akhirnya saya sadar dan merenungi kejadian barusan dan beristighfar.

Pertanyaannya
1. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya tidak menyentuh (dengan memakai baju lengkap saat itu)?
2. Apakah perbuatan yang saya lakukan termasuk berzina apabila kemaluan saya menyentuh (dengan memakai baju lengkap saat itu)?
Dan waktu kejadian sih seingat saya tidak menyentuh dan terhalang selimut.
Terima kasih ustadz.

JAWABAN

1. Tidak termasuk zina.
2. Tidak termasuk zina tapi berdosa karena menstimulasi syahwat selain pada cara yang dihalalkan yakni dengan cara pernikahan antara pria dan wanita. Dalam Islam, setiap bentuk stimulasi syahwat hukumnya haram baik dengan cara menghayal, melihat gambar, nonton video, dan semacamnya. Apalagi kalau sampai berbuat zina. Itulah sebabnya kalau sudah syahwat tinggi, maka dianjurkan untuk menikah. Baca detail: Pernikahan Islam
LihatTutupKomentar