Cara Mengobati Penyakit Was-was
Cara Mengobati Penyakit Was-was jika ragu ragu keluar mani atau tidak, apakah saya harus mandi wajib?
2. jika pada saat mandi wajib saya ragu ragu apakah sudah baca niat mandi wajib atau belum, apa yang harus saya lakukan?
3. bagaimana cara mengobati penyakit was was? Penyakit was-was pada dasarnya adalah godaan setan yang harus dihindari. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan meyakinkan diri pada salah satu hal yang jadi kebimbangan berdasarkan panduan syariah di atas yakni kembali pada fakta asal.
CARA MENGOBATI PENYAKIT WAS-WAS
1. jika ragu ragu keluar mani atau tidak, apakah saya harus mandi wajib?
2. jika pada saat mandi wajib saya ragu ragu apakah sudah baca niat mandi wajib atau belum, apa yang harus saya lakukan?
3. bagaimana cara mengobati penyakit was was?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Tidak perlu. Kalau ragu antara keluar mani dan tidak, maka hukumnya tidak keluar mani. Karena dalam keraguan, maka hukum kembali pada fakta yang asal yakni tidak keluar mani. Sama dengan orang shalat ragu-ragu kentut apa tidak, maka fakta asalnya adalah tidak kentut. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang karena keraguan." Keyakinan adalah fakta asal (tidak keluar mani); sedangkan keraguan adalah asumsi keluar mani. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was pada Najis
2. Hendaknya diulangi niatnya. Karena fakta asal adalah anda tidak berniat.
3. Penyakit was-was pada dasarnya adalah godaan setan yang harus dihindari. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan meyakinkan diri pada salah satu hal yang jadi kebimbangan berdasarkan panduan syariah di atas yakni kembali pada fakta asal. Cara kedua adalah memperluas wawasan kita dalam soal agama terutama masalah yang menjadi masalah was-was kita. Karena sering terjadi, penyebab was was adalah karena ketidaktahuan kita akan suatu hal.
___________________
KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
Assalamualaikum ustadz,
Saya ingin bertanya
1. apakah benar kuas yang berasal dari bulu babi itu najis?
2. Lalu bagaimana dengan semua barang yang telah di cat menggunakan kuas tersebut? Apakah semuanya najis? Sedangkan semua barang tersebut ada dimana-mana, dikursi, meja, pintu, dinding, bahkan penampungan air dicat menggunakan kuas.
3. jika anggota badan atau pakaian kita bersentuhan dengan kursi atau apapun itu apakah wajib dibersihkan seperti terkena air liur anjing (7 kali basuhan) ?
Tolong ustadz saya bingung sekali. dimanapun itu baik Kursi-kursi pagar-pagar dan dinding rumah dan mesjid hampir semuanya menggunakan kuas ini ustadz.
4.Kemudian jika kuas tersebut digunakan utk mengoles makanan apakah makanan tersebut haram dimakan?
mohon pencerahannya
Terima kasih ustadz
JAWABAN
1. Ada perbedaan ulama empat mazhab soal ini. Menurut mazhab Syafi'i, bulu babi dan kulit babi hukumnya najis berat (mugholazhoh). Namun menurut mazhab Maliki tidak najis. Mayoritas masyarakat muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Namun tidak ada larangan bagi anda untuk mengikuti mazhab Maliki dalam soal ini kalau merasa kesulitan. Baca detail: Najis Babi dan Anjing menurut Madzhab Empat
2. Iya semuanya najis kalau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Baca detail: Menyikapi Kuas dari Bulu Babi
3. Iya kalau basah. Najis itu menular kalau antara najis dan benda lain itu ada yang basah salah satunya atau kedua-duanya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
4. Iya haram memakan makanan najis.
___________________
KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
assalamualaiku wr.wb.
ibu saya seorang pegawai berpenghasilan cukup, bapak saya seorang pengurus lembaga berpenghasilan pas-pasan. Sejak dulu hingga sekarang hampir seluruh kebutuhan rumah tangga seperti makan sehari-hari, belanja bulanan, pakaian, spp sekolah, tagihan rumah, ibu saya yang memenuhi, bahkan bapak saya makan dari hasil keringat ibu saya. Yang saya sayangkan adalah bapak saya tidak ada kesadaran untuk memenuhi nafkah anak istrinya, dan tidak malu meminta uang kepada ibu saya bahkan didepan umum. Seringkali juga bila ada sesuatu yang penting harus dibayar dan ibu sedang tidak ada uang justru bapak marah" sendiri. Kami tidak pernah menuntut lebih kepada bapak, bahkan untuk nafkah yang wajib saja kami takut untuk memintanya.
Puncaknya, suatu hari saya hendak pergi berobat dengan bapak saya. Bapak meminta uang kepada ibu untuk saya berobat, ibu memberi uang kepada bapak dengan sedikit kesal karna akhir" ini bapak sudah keterlaluan. Tiba-tiba bapak membanting pintu kamar dan marah besar kepada ibu, bahkan mendorong ibu ke kasur sehingga tangan ibu lebam besar (saya mendengarkan dari luar kamar). Di dalam pertengkaran, ibu meminta hak untuk nafkah dan sedikit membahas permasalahan beberapa tahun lalu dimana ibu meminta uang 10ribu kepada bapak namun bapak justru marah besar, sehingga semenjak itu ibu tidak terbuka masalah keuangan (gaji dan thr ibu) kepada bapak. Namun bapak justru berkata kalau sekarang bapak tidak tahu jumlah gaji ibu. Dan terucap dari bapak bahwa beliau bisa menikah lagi dengan wanita lain (bapak mengucapkan orangnya tidak cantik) tanpa seijin ibu saya, dan mengajak pisah dengan ibu. Bahkan bapak menunjukkan catatannya dimana berisi tentang aset dibagi dua untuk istri mudanya besok 1/2 dan untuk ibu 1/2 (sudah termasuk hak saya dan adik saya). Padahal aset itu sendiri didapat dari hasil keringat ibu saya juga, bahkan ibu berhutang dan menyicil sendiri tagihannya.
Ibu sebenarnya juga sudah tidak tahan dengan bapak, namun memikirkan bagaimana saya dan adik saya kedepannya.
1. Nah ustadz, bagaimana saya harus mengatasi keadaan ini?
2. Bagaimana saya meminta hak saya sebagai anak yang sedari lahir kurang sekali dinafkahi oleh bapak saya?
3. sebaiknya misal keadaannya bapak ibu harus berpisah, dipihak mana saya dan adik saya harus ikut?
JAWABAN
1. Hidup tidak selalu indah dan tidak selalu sesuai dengan harapan kita. Dalam situasi itu, maka syukurilah apa yang ada. Salah satu caranya adalah dengan membantingkan dengan orang yang nasibnya lebih buruk dari anda.
2. Kalau memang bapak tidak mempunyai harta, maka bagaimana anda akan menuntut hak? Lebih baik anda bersyukur bahwa ada ibu yang menggantikan posisi ayah dalam memberi nafkah keluarga. Bagaimanapun buruknya kondisi ayah, anak harus tetap respek dan hormat pada ayah yang tanpa dia tak akan ada anak lahir di muka bumi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Dalam kasus anda sebaiknya ikut ibu.
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Assalamualaikum wr wb
Izinkan saya untuk bertanya mengenai masalah yang sedang kami alami .
1. Jujur, saya menyakiti istri (menikahi lagi tanpa sepengetahuan istri pertama). Apa hukumnya dalam islam?
2. Jujur lagi, saya tidak suka dengan istri yang sering keluar rumah (masih positif) ga bilang, ga izin dulu sama saya. Apa hukum islamnya untuk istri seperti ini ?
3.Saya coba menasehati karena (point 2) saya anggap sudah berlebihan, tapi ternyata istri saya sudah mengetahui prihal saya ( point1), maka dijadikan bahan bantahan nasehat dari saya . Suami yang gak bener apa boleh nasehati ?
4. akhirnya kami diem dieman (cuek cuekan) iedul fitri pun ga maaf maafan, saya masih memberi uang tiap bulannya melalui anak , tapi istri saya sudah tidak mengurus keperluan saya (nyediain air minum , kopi, makan , cuci baju , )
Apakah dibenarkan dalam islam istri melakukan hal tersebut ?
Demikian pertanyaan saya , sebelumnya saya haturkan terima kasih , mudah mudahan ada jawabannya , yang bisa saya jadikan pegangan dalam beragama.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak ada kewajiban suami lapor atau ijin ke istri pertama apabila hendak menikah lagi. Tentu saja memberitahu istri akan lebih baik. Baca detail: Suami Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
2. Dia berdosa karena taat suami itu wajib.
3. Boleh.
4. Tidak dibenarkan istri tidak taat suami. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami
1. jika ragu ragu keluar mani atau tidak, apakah saya harus mandi wajib?
2. jika pada saat mandi wajib saya ragu ragu apakah sudah baca niat mandi wajib atau belum, apa yang harus saya lakukan?
3. bagaimana cara mengobati penyakit was was?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA MENGOBATI PENYAKIT WAS-WAS
- KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
- KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
- ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak perlu. Kalau ragu antara keluar mani dan tidak, maka hukumnya tidak keluar mani. Karena dalam keraguan, maka hukum kembali pada fakta yang asal yakni tidak keluar mani. Sama dengan orang shalat ragu-ragu kentut apa tidak, maka fakta asalnya adalah tidak kentut. Berdasarkan kaidah fiqih "Keyakinan tidak hilang karena keraguan." Keyakinan adalah fakta asal (tidak keluar mani); sedangkan keraguan adalah asumsi keluar mani. Baca detail: Cara Mengatasi Was-was pada Najis
2. Hendaknya diulangi niatnya. Karena fakta asal adalah anda tidak berniat.
3. Penyakit was-was pada dasarnya adalah godaan setan yang harus dihindari. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan meyakinkan diri pada salah satu hal yang jadi kebimbangan berdasarkan panduan syariah di atas yakni kembali pada fakta asal. Cara kedua adalah memperluas wawasan kita dalam soal agama terutama masalah yang menjadi masalah was-was kita. Karena sering terjadi, penyebab was was adalah karena ketidaktahuan kita akan suatu hal.
___________________
KUAS BULU BABI NAJIS ATAU TIDAK?
Assalamualaikum ustadz,
Saya ingin bertanya
1. apakah benar kuas yang berasal dari bulu babi itu najis?
2. Lalu bagaimana dengan semua barang yang telah di cat menggunakan kuas tersebut? Apakah semuanya najis? Sedangkan semua barang tersebut ada dimana-mana, dikursi, meja, pintu, dinding, bahkan penampungan air dicat menggunakan kuas.
3. jika anggota badan atau pakaian kita bersentuhan dengan kursi atau apapun itu apakah wajib dibersihkan seperti terkena air liur anjing (7 kali basuhan) ?
Tolong ustadz saya bingung sekali. dimanapun itu baik Kursi-kursi pagar-pagar dan dinding rumah dan mesjid hampir semuanya menggunakan kuas ini ustadz.
4.Kemudian jika kuas tersebut digunakan utk mengoles makanan apakah makanan tersebut haram dimakan?
mohon pencerahannya
Terima kasih ustadz
JAWABAN
1. Ada perbedaan ulama empat mazhab soal ini. Menurut mazhab Syafi'i, bulu babi dan kulit babi hukumnya najis berat (mugholazhoh). Namun menurut mazhab Maliki tidak najis. Mayoritas masyarakat muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Namun tidak ada larangan bagi anda untuk mengikuti mazhab Maliki dalam soal ini kalau merasa kesulitan. Baca detail: Najis Babi dan Anjing menurut Madzhab Empat
2. Iya semuanya najis kalau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i. Baca detail: Menyikapi Kuas dari Bulu Babi
3. Iya kalau basah. Najis itu menular kalau antara najis dan benda lain itu ada yang basah salah satunya atau kedua-duanya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
4. Iya haram memakan makanan najis.
___________________
KALAU ORANG TUA CERAI, ANAK IKUT BAPAK ATAU IBU?
assalamualaiku wr.wb.
ibu saya seorang pegawai berpenghasilan cukup, bapak saya seorang pengurus lembaga berpenghasilan pas-pasan. Sejak dulu hingga sekarang hampir seluruh kebutuhan rumah tangga seperti makan sehari-hari, belanja bulanan, pakaian, spp sekolah, tagihan rumah, ibu saya yang memenuhi, bahkan bapak saya makan dari hasil keringat ibu saya. Yang saya sayangkan adalah bapak saya tidak ada kesadaran untuk memenuhi nafkah anak istrinya, dan tidak malu meminta uang kepada ibu saya bahkan didepan umum. Seringkali juga bila ada sesuatu yang penting harus dibayar dan ibu sedang tidak ada uang justru bapak marah" sendiri. Kami tidak pernah menuntut lebih kepada bapak, bahkan untuk nafkah yang wajib saja kami takut untuk memintanya.
Puncaknya, suatu hari saya hendak pergi berobat dengan bapak saya. Bapak meminta uang kepada ibu untuk saya berobat, ibu memberi uang kepada bapak dengan sedikit kesal karna akhir" ini bapak sudah keterlaluan. Tiba-tiba bapak membanting pintu kamar dan marah besar kepada ibu, bahkan mendorong ibu ke kasur sehingga tangan ibu lebam besar (saya mendengarkan dari luar kamar). Di dalam pertengkaran, ibu meminta hak untuk nafkah dan sedikit membahas permasalahan beberapa tahun lalu dimana ibu meminta uang 10ribu kepada bapak namun bapak justru marah besar, sehingga semenjak itu ibu tidak terbuka masalah keuangan (gaji dan thr ibu) kepada bapak. Namun bapak justru berkata kalau sekarang bapak tidak tahu jumlah gaji ibu. Dan terucap dari bapak bahwa beliau bisa menikah lagi dengan wanita lain (bapak mengucapkan orangnya tidak cantik) tanpa seijin ibu saya, dan mengajak pisah dengan ibu. Bahkan bapak menunjukkan catatannya dimana berisi tentang aset dibagi dua untuk istri mudanya besok 1/2 dan untuk ibu 1/2 (sudah termasuk hak saya dan adik saya). Padahal aset itu sendiri didapat dari hasil keringat ibu saya juga, bahkan ibu berhutang dan menyicil sendiri tagihannya.
Ibu sebenarnya juga sudah tidak tahan dengan bapak, namun memikirkan bagaimana saya dan adik saya kedepannya.
1. Nah ustadz, bagaimana saya harus mengatasi keadaan ini?
2. Bagaimana saya meminta hak saya sebagai anak yang sedari lahir kurang sekali dinafkahi oleh bapak saya?
3. sebaiknya misal keadaannya bapak ibu harus berpisah, dipihak mana saya dan adik saya harus ikut?
JAWABAN
1. Hidup tidak selalu indah dan tidak selalu sesuai dengan harapan kita. Dalam situasi itu, maka syukurilah apa yang ada. Salah satu caranya adalah dengan membantingkan dengan orang yang nasibnya lebih buruk dari anda.
2. Kalau memang bapak tidak mempunyai harta, maka bagaimana anda akan menuntut hak? Lebih baik anda bersyukur bahwa ada ibu yang menggantikan posisi ayah dalam memberi nafkah keluarga. Bagaimanapun buruknya kondisi ayah, anak harus tetap respek dan hormat pada ayah yang tanpa dia tak akan ada anak lahir di muka bumi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
3. Dalam kasus anda sebaiknya ikut ibu.
___________________
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Assalamualaikum wr wb
Izinkan saya untuk bertanya mengenai masalah yang sedang kami alami .
1. Jujur, saya menyakiti istri (menikahi lagi tanpa sepengetahuan istri pertama). Apa hukumnya dalam islam?
2. Jujur lagi, saya tidak suka dengan istri yang sering keluar rumah (masih positif) ga bilang, ga izin dulu sama saya. Apa hukum islamnya untuk istri seperti ini ?
3.Saya coba menasehati karena (point 2) saya anggap sudah berlebihan, tapi ternyata istri saya sudah mengetahui prihal saya ( point1), maka dijadikan bahan bantahan nasehat dari saya . Suami yang gak bener apa boleh nasehati ?
4. akhirnya kami diem dieman (cuek cuekan) iedul fitri pun ga maaf maafan, saya masih memberi uang tiap bulannya melalui anak , tapi istri saya sudah tidak mengurus keperluan saya (nyediain air minum , kopi, makan , cuci baju , )
Apakah dibenarkan dalam islam istri melakukan hal tersebut ?
Demikian pertanyaan saya , sebelumnya saya haturkan terima kasih , mudah mudahan ada jawabannya , yang bisa saya jadikan pegangan dalam beragama.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak ada kewajiban suami lapor atau ijin ke istri pertama apabila hendak menikah lagi. Tentu saja memberitahu istri akan lebih baik. Baca detail: Suami Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
2. Dia berdosa karena taat suami itu wajib.
3. Boleh.
4. Tidak dibenarkan istri tidak taat suami. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami