Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perkawinan Hamil Zina, Perlukah Nikah Ulang?

Perkawinan Hamil Zina, Perlukah Nikah Ulang?
KAWIN KARENA HAMIL, TIDAK DINIKAHKAN ULANG SETELAH MELAHIRKAN

Assalamualaikum
Maaf saya mau bertanya dan di berikan solusinya apabila terdapat kasus seperti ini
Ada kasus seorang wanita di hamili oleh pacarnya, setelah itu kedua orang tua wanita tersebut mengetahuinya dan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak lelakinya dengan berbicara kepada laki laki tersebut tanpa meminta langsung kepada orang tua pihak lelaki itu dan membiarkan lelaki tersebut menjelaskan kepada orang tuanya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KAWIN KARENA HAMIL, TIDAK DINIKAHKAN ULANG SETELAH MELAHIRKAN
  2. HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI YANG ISTIHADOH
  3. GUGAT CERAI ISTRI
  4. HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTRI KAKAK
  5. MIMPI MELIHAT BULAN KEMBAR 9
  6. MIMPI SETELAH SHALAT TAHAJUD
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Setelah lelaki itu menjelaskan kepada orang tuanya, orang tua lelaki tersebut tidak merasa kalau anaknya bisa melakukan perbuatan tersebut dan menghina pihak perempuan yang orang tuanya tidak bisa mendidik anaknya karna lelaki tersebut besar di lingkungan keluarga ibunya yang agamis dan pihak keluarga ayahnya yang menjadi pemimpin di daerah tempat dia tinggal.

Setelah itu keluarga lelaki itu mau menikahkan akan tetapi pada saat wanita itu sedang hamil. Keluarga laki laki sudah paham betul bahwa nikah itu tidak sah dan berniat untuk menikahkan kembali setelah melahirkan. Akan tetapi setelah melahirkan baik dari pihak keluarga laki laki tidak pernah berniat untuk menikahkan kembali dan bahkan wanita tersebut bagaikan dibuang oleh pihak keluarga laki laki.

Satu hal lagi keluarga laki laki itu menyembunyikan kenyataan yang ada dari semua keluarga besarnya jadi yang mengetahui hanya kedua orang tuanya dan adiknya, Kaka perempuan dan keluarga besar pihak laki laki itu tidak mengetahuinya.

1. Bagaimana solusinya terhadap kasus tersebut, apa benar dalam Islam jika laki laki yang belum mempunyai pekerjaan dilarang menikah dalam kasus tersebut?

2. Dan bagaimana hukum nya pihak keluarga laki laki yang telah melakukan perbuatan tersebut? Dan bagaimana pula yang harus di lakukan oleh wanita itu dan keluarganya?
Terimakasih


JAWABAN

1. Pertama, perlu diketahui bahwa pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah dan tidak perlu dilakukan nikah ulang setelah anak lahir. Ini pendapat mazhab Syafi'i, mazhab fikih yang dianut mayoritas muslim Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan nikah wanita hamil tidak sah adalah pendapat dari mazhab Hanbali yakni mazhab fiqih yang dianut oleh kalangan Muhammadiyah dan Wahabi Salafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Kedua, menjawab pertanyaan anda, tidak ada larangan seorang pria untuk menikah baik dia punya pekerjaan atau tidak. Yang penting dia mampu membayar mahar saat akad nikah. Sahabat Ali bin Abu Tholib menikahi putri Nabi, Fatimah, dalam keadaan miskin dan tidak punya pekerjaan tetap. Baca detail: Ali bin Thalib dan Fatimah Az-Zahra

Dalam kasus di atas, pernikahan keduanya adalah wajib agar tidak kembali terjerumus ke lembah perzinahan. Baca juga: Baca detail: Pernikahan Islam

2. Pihak lelaki sudah menikahkan anaknya dengan wanita yang dizinahinya. Itu langkah yang benar dan sesuai dengan permintaan pihak perempuan. Situasinya tidak normal, jadi pihak perempuan jangan menuntut terlalu berlebihan seperti pernikahan yang normal. Syukuri saja yang ada yang penting pernikahan sudah dilakukan dan aib keluarga diselamatkan.

Hikmah dari masalah ini: Didik anak dengan baik. Jangan biarkan mereka bergaul secara bebas antara pria dan wanita. Hamil zina adalah konsekuensi logis dari pembiaran pergaulan antar lawan jenis. Beri mereka bekal agama dengan cara mengirim mereka ke pesantren.

___________________


HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI YANG ISTIHADOH

Assalamu'alaikum
Salam kenal kepada guru semua.
Ada sesuatu yg ingin saya tanyakan kepada guru,

1. apakah boleh berhubungan dengan istri yg mengalami haid pada awalnya, tetapi setelah 1 bulan berlalu, haidnya tidak berhenti. Setelah dicek secara medis, didalam kantung rahim terdapat kista dan menjadi pemicu keluarnya pendarahan. Mohon pencerahan dari para guru, agar saya dan istri selalu berada dijalan yang Allah ridhoi. Dan mohon doa untuk kesembuhan istri saya karena saat ini kami sedang mengupayakan pengobatan secara alternativ dan herbal. Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Apabila istri keluar darah terus menerus dalam sebulan, maka perlu diketahui bahwa 15 hari pertama dianggap darah haid sedang 15 hari berikutnya dianggap darah istihadoh.

Saat 15 hari pertama istri dilarang hubungan intim karena itu darah haid. Begitu juga, dia dilarang shalat atau puasa dan memegang Quran. Baca detail: Darah Haid

Setelah 15 hari pertama lewat, maka ia harus mandi besar dan 15 hari berikutnya darah yang keluar dianggap darah istihadoh dan istri boleh shalat, puasa, memegang Al-Quran dan tentu saja boleh berhubungan intim dengan suaminya. Baca detail: Darah Istihadoh

___________________


GUGAT CERAI ISTRI

Assalamu alaikum pak ustad..
Saya seorang istri yang telah mengajukan gugat cerai pada suami. pada saat itu saya menyatakan sudah 6 bulan lebih dia tidak memberi nafkah lahir batin. padahal faktanya baru 2 bulan. waktu itu suami tidak datang ke pengadilan dengan alasan mempermudah proses saya.

1. yang saya tanyakan apakah perceraian kami sah?
2. Ato saya harus mencari mantan suami saya untuk ditalak secara langsung??
Mohon penjelasannya.trimakasih.

JAWABAN

1. Kalau pengadilan meluluskan permintaan anda, maka perceraian hukumnya sah. Karena, secara syariah wanita boleh gugat cerai hanya dengan alasan tidak cinta. Baca detail: Minta Cerai karena Tidak Cinta

2. Minta suami agar ditalak secara langsung juga boleh dan menjadi salah satu cara untuk bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTRI KAKAK

Assalamu'alaikum...
saya ingin mengulang pertanyaan saya tadi. saya se-orang perempuan yang mempunyai saudara kandung laki-laki dan kakak laki-laki saya ini telah menikah dengan orang lain.

pertanyaan saya:
1. apakah saya boleh menikah dengan anak dari saudara kandung istri dari kakak saya tadi?
trimakasih...
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Boleh karena anda dan dia tidak ada hubungan mahram. Prinsipnya, pria-wanita tidak boleh menikah apabila ada hubungan mahram atau pria menikah dua wanita yang bersaudara kandung dalam waktu bersamaan. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


MIMPI MELIHAT BULAN KEMBAR 9

ASsalamualaikum,,
Selamat pagi,,saya ingin konsultasi apa arti mimpi saya semalam,,,
Saya bermimpi melihat bulan kembar 9 dan bulan itu berkumpul sehingga menimbulkan cahaya yang luar biasa terangnya dan dari dalam cahaya tersebut keluar sosok bayi yang begitu menyeramkan bayi itu membunuh semua yang ada di depannya,,,

1. Sekiranya pertanyaan saya ini lumayan tidak lazim mohon dijelaskan arti mimpi saya ini karna firasat saya tidak enak terima kasih
Wassalaualaikum,,

JAWABAN

1. Itu isyarat bahwa anda akan terkena musibah atau kesulitan atau ketakutan dan perlu segera mencari jalan keluarnya. Itu apabila mimpi di atas berasal dari malaikat, apabila berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak bermakna apa-apa. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________


MIMPI SETELAH SHALAT TAHAJUD

Assalamualaikum Uztadz,
Saya ingin bertanya tentang arti mimpi saya dengan sedikit bercerita tentang pengalaman hidup saya.

Sebelumnya saya adalah seorang yang ayah dan suami yg sangat menyayangi keluarga saya, saya berusaha untuk tidak melakukan maksiat dan selalu berusaha bersedekah, namun saya sering lalai akan kewajiban sholat 5 waktu.

Bulan juni lalu, Allah menunjukkan keagunganNya di hadapan saya, Allah memanggil anak saya. Saya menganggap ini merupakan tamparan dari Allah kepada hambaNya yang lalai seperti saya. Sejak saat itu saya bertaubat, saya berusaha melakukan sholat 5 waktu dan sholat2 sunnah lainnya, seperti tahajud.

Pada bulan Ramadhan yg lalu, tepatnya malam ke 25 Ramadhan, setelah saya sholat tahajud sekitar pukul 1.30wib, saya ketiduran dan saya bermimpi sholat jumat di suatu masjid yang luas, namun saya tidak mendapat tempat di dalam masjid, jadilah saya sholat di halaman masjid beserta orang2 lain yang semuanya tidak saya kenal.
Saat saya sholat dan sujud pada rokaat pertama dan berdiri, tiba2 saya berada di suatu ruangan dan ada 3 orang laki2 memakai pakaian putih dan berjenggot sedang memegang organ tubuh manusia (saya tidak tau pasti itu hati atau paru2), organ tubuh itu memiliki bercak seperti busuk, dan 3 orang tersebut terlihat sedang membuang kotoran dari organ tsb,

saat saya tanya kepada mereka itu organ siapa, mereka menjawab itu adalah organ tubuh saya, mendengar itu saya panik, namun mereka hanya tersenyum dan mengatakan "tenang, kami akan memasangnya lagi, cuma 10menit".
Kemudian saya terbangun untuk sahur sekitar pukul 2.00wib, pada pagi itu hingga pukul 2 siang di sekitar tempat tinggal saya cuaca agak mendung.

Dan keesokan harinya, malam 26 Ramadhan saya bermimpi berada di suatu taman yang sangat indah penuh dengan bunga dan burung warna warni yang sangat indah xang belum pernah saya lihat sebelumnya dan saya membawa pulang 3 ekor burung dengan 3 warna yang berbeda.

1. Mohon jawaban dari Ustadz tentang mimpi saya tersebut.

JAWABAN

1. Mimpi anda itu bermakna bahwa anda telah menyikapi musibah yang menimpa anda dengan benar yakni dengan muhasabah atau evaluasi diri dan menimpakan kesalahan pada diri sendiri yakni karena lalai shalat. Langkah yang diambil juga tepat yakni taubat nasuha. Apabila konsisten dan istiqomah dalam memenuhi kewajiban dan menjauhi larangan syariah, maka taman yang indah itu adalah apa yang akan didapat di dunia dan akhirat. Taman indah itu menyimbolkan kenyamanan hati bagi siapa saja yang berjalan di atas jalan syariah.

Perlu juga diingat bahwa musibah dan anugerah adalah sama-sama ujian(QS Al-Anbiya :35). Bisa saja suatu hari nanti anda akan diuji dengan musibah seperti yang dialami Nabi Ayub; atau diuji dengan anugerah materi seperti yang dialami Nabi Sulaiman.

Baca: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam