Shalat Membawa Bangkai Semut
Membawa Bangkai Semut nyamuk lalat tokek Saat Shalat setelah selesai sholat saya mendapati pada pakaian saya ada bangkai semut, sahkah sholat saya?
2. apakah semut, nyamuk, lalat, dan serangga-serangga kecil termasuk kategori hewan yang darahnya tidak beredar/mengalir?
3. apakah ada ulama dari madzhab syafi'i yang berpendapat bahwa bangkai hewan yang tidak berdarah beredar/mengalir itu tidak najis? Jawab: Sah karena bangkai semut termasuk dalam kategori najis yang dimakfu asal tidak sengaja. Ini berdasarkan pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani
SHALAT MEMBAWA BANGKAI SEMUT, NYAMUT, LALAT SAAT SHALAT
Assalamu'alaikum Ustadz.
1. setelah selesai sholat saya mendapati pada pakaian saya ada bangkai semut, sahkah sholat saya?
2. apakah semut, nyamuk, lalat, dan serangga-serangga kecil termasuk kategori hewan yang darahnya tidak beredar/mengalir?
3. apakah ada ulama dari madzhab syafi'i yang berpendapat bahwa bangkai hewan yang tidak berdarah beredar/mengalir itu tidak najis?
4. diantara najis yang dima'fu adalah darah yang sedikit, darah yang sedikit itu berapa kadar ukurannya?
Syukran Ustadz.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- SHALAT MEMBAWA BANGKAI SEMUT, NYAMUT, LALAT SAAT SHALAT
- SHALATNYA SAH ASAL TIDAK DISENGAJA MEMBAWA BANGKAI SEMUT, LALAT
- SHALATNYA SAH SECARA MUTLAK KARENA SUCINYA BANGKAI SEMUT LALAT NYAMUK
- SERANGGA DAN HEWAN YANG TIDAK MENGALIR DARAHNYA
- HUKUMAN SANKSI DI PESANTREN
- SEBAGIAN AHLI WARIS NON-MUSLIM
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN SHALAT MEMBAWA BANGKAI SEMUT, NYAMUT, LALAT SAAT SHALAT
Menurut pendapat yang menyatakan bahwa bangkai semut / lalat / nyamuk itu najis tapi dimakfu, maka shalatnya adalah sah asal tidak disengaja. Tapi menurut Al-Qoffal yang menganggap bangkai semut / lalat / nyamuk itu suci, maka shalatnya sah secara mutlak.
SHALATNYA SAH ASAL TIDAK DISENGAJA MEMBAWA BANGKAI SEMUT, LALAT
1. Sah karena bangkai semut termasuk dalam kategori najis yang dimakfu asal tidak sengaja. Ini berdasarkan pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti dikutip Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 1/108
وأفتى الحافظ ابن حجر العسقلاني بصحة الصلاة إذا حمل المصلي ميتة ذباب إن كان في محل يشق الاحتراز عنه
Artinya: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berfatwa sah shalatnya orang yang membawa bangkai lalat apabila berada di tempat yang susah menghindarinya.
Fatwa Ibnu Hajar diatas secara tersirat mensyaratkan apabila adanya bangkai semut di baju kita saat shalat itu tidak sengaja. Kalau sengaja, maka shalatnya batal. Dalam konteks ini, Ba Alwi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin, hlm. 106 menyatakan:
واعلم أن النجاسة أربعة أقسام : قسم لا يعفى عنه مطلقاً وهو معروف ، وقسم عكسه وهو ما لا يدركه الطرف ، وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه ، ومنه أثر الاستنجاء فيعفى عنه في البدن ، والثوب المحاذي لمحله خلافاً لابن حجر ، وقسم عفي عنه في الماء دون الثوب وهو الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت ، ومنه منفذ الطير
Artinya: Najis itu ada empat bagian: (a) najis yang tidak dimaaafkan (dimakfu) secara mutlak dan itu sudah maklum; (b) najis yang dimakfu yaitu najis yang tidak terlihat mata; (c) najis yang dimakfu di baju tidak di air yaitu darah yang sedikit karena mudahnya menjaga air darinya, termasuk juga bekas istinjak maka dimaafkan di badan, dan pakaian yang lurus dengan tempatnya najis berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar; (d) najis yang dimaafkan di air tidak di pakaian yaitu bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir sehingga kalau membawanya dalam shalat maka batal shalatnya, termasuk kotoran burung.
Semut sama dengan lalat termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Hukumnya darah dan bangkainya najis tapi dimakfu (dimaafkan). Al-Romli dalam Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/81, menyatakan:
( ويستثنى ) من النجس ( ميتة لا دم لها سائل ) عن موضع جرحها إما بأن لا يكون لها دم أصلا أو لها دم لا يجري كالوزغ والزنبور والخنفساء والذباب ... وقيس بالذباب ما في معناه من كل ميتة لا يسيل دمها
Artinya: Dikecualikan dari najis adalah bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya dari tempat lukanya baik karena tidak ada darah sama sekali atau ada darah tapi tidak mengalir seperti tokek, tawon, kumbang, lalat... dianalogikan dengan lalat yaitu semua hewan / serangga yang tidak mengalir darahnya.
SHALATNYA SAH SECARA MUTLAK KARENA SUCINYA BANGKAI SEMUT LALAT NYAMUK
Menurut Al-Qoffal, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya seperti semut, nyamuk, lalat, dll adalah suci. Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 1/108, mengutip pendapat Al-Qaffal:
(وكميتة) ولو نحو ذباب مما لا نفس له سائلة، خلافا للقفال ومن تبعه في قوله بطهارته لعدم الدم المتعفن، كمالك وأبي حنيفة.
Artinya: Bangkai (itu najis) walaupun dari hewan yang tidak mengalir darahnya seperti lalat. Ini berbeda dengan pendapat Al-Qaffal dan ulama yang sepakat dengannya yang menyatakan sucinya bangkai lalat dan semacamnya karena tidak adanya darah yang berbau sebagaimana pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.
Apabila mengikuti pendapat Al-Qaffal ini, maka shalatnya orang yang membawa bangkai saat shalat adalah sah secara mutlak baik sengaja atau tidak.
SERANGGA DAN HEWAN YANG TIDAK MENGALIR DARAHNYA
2. Iya. semut, nyamuk, lalat, dan serangga-serangga kecil termasuk kategori hewan yang darahnya tidak beredar/mengalir. Diryah Al-Ithah dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/54, menyatakan:
ميته لا دم لها سائل (كالذباب والنحل والنمل والبق والخنفساء والبعوض والصراصير) إن سقطت في الماء من نفسها، أو بسبب الريح، أو كانت ناشئة فيه (كالدود الناشئ في الماء، ويقاس على ذلك دود الفاكهة والخل والجبن، فيعفى عنه)
Artinya: Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, tawon, semut, kumbang, nyamuk, kecoa ... maka dimakfu (dimaafkan najisnya).
3. Semua ulama madzhab Syafi'i berpendapat bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu najis tapi dimakfu. Dimakfu maksudnya secara hukum sama dengan suci.
4. Pendapat utama dalam madzhab Syafi'i adalah darah itu hukumnya najis baik sedikit atau banyak. Namun, ada sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa kalau darah yang sedikit dimakfu (dimaafkan).
Menurut pendapat kedua ini, darah sedikit adalah yang tidak mengalir. Tidak ada ukuran yang pasti. Ukurannya adalah menurut kebiasaan (uruf) sama dengan kencing yang dimakfu. Wahbah Zuhaili menjelaskan najis yang dimakfu itu yang tidak terlihat mata. Dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hl. 1/173, ia menyatakan:
مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : لاَ يُعْفىَ عَن شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلاَّ مَا يَأْتِي : مَا لاَ يُدْرِكُهُ الْبَصَرُ الْمُعْتَدِلُ كَالدَّمِ الْيَسِيْرِ وَالْبَوْلِ الْمُتَرَشِّشِ .
Artinya: Dalam madzhab Syafi'i najis tidak dimaafkan kecuali yang tidak terlihat oleh pandangan mata yang normal seperti darah yang sedikit dan air kencing yang memercik.
Baca detail:
- Darah yang Dimakfu
- Najis dan Cara Menyucikan
______________________
HUKUMAN SANKSI DI PESANTREN
Assalamualaikum...
Semoga Ustadz alkhoirot selalu diberi kesehatan oleh Allah sehingga terus memberi manfaat buat orang lain..aamiin
Ustadz.. ada hal yg sampai sekarang masih mengganjal dihati saya yang ingin saya tanyakan... Saya sudah beberapa bulan ini ikut belajar bersama anak2 di sekolah menengah pertama, juga di pesantren, yang saya sering merasa mengganjal dihati mengenai sanksi atau hukuman yang diberikan murid, atau santri.
Yang ingin saya tanyakan
1. Apakah boleh kita menghukum kepada anak didik kita..??
2. Bagaimana dengan hukuman yang melampaui batas, seperti memukul dengan tangan atau dengan rotan dan hukuman yang lainnya...???
3. Apakah ada cara yang lebih efektik untuk menghukum kepada murid, karena setiap kali saya menghukum murid itu justru membuat badan saya merasa sakit semua..???
JAWABAN
1. Menghukum atau memberi sanksi dalam dunia pendidikan kepada siswa, murid atau santri dengan tujuan untuk menegakkan disiplin adalah dibolehkan dalam syariah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع
Artinya: Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka untuk shalat pada usia 10 tahun. Dan pisahlah mereka di tempat tidur. (Hadits ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/12, status sanadnya sahih).
2. Seperti disebut di jawaban 1, memukul anak didik dengan tujuan pendidikan itu dibolehkan oleh Islam dengan syarat tidak melebihi batas. Ukuran melebihi batas ini sifatnya relatif yang pasti tidak sampai menimbulkan bahaya pada fisik anak. Walaupun dibolehkan, namun cara pendisiplinan anak didik dengan cara pemukulan ini sudah banyak ditinggalkan di sejumlah pesantren. Termasuk di Pesantren Al-Khoirot Malang. Kami mengenakan hukuman yang bersifat non-kekerasan seperti membaca Quran atau menghafal Quran bagi santri yang melanggar aturan dan kedisiplinan.
3. Banyak cara yang lebih efektif seperti disuruh menghafal Al-Quran sekian ayat, dan semacamnya. Selain cara ini lebih efektif, juga menambah pengetahuan anak.
______________________
SEBAGIAN AHLI WARIS NON-MUSLIM
Assalamualaikum,
Seorang laki-laki beragama Islam meninggal dunia pada 15 January 2015. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup tapi beragama nasrani
d. 4 Anak kandung, 1 laki-laki (Muslim) dan 3 anak perempuan (nasrani) masih hidup semua.
Berapa bagian masing masing.
Terimakasih penjelasannya.
Wassalam.
JAWABAN
Pembagian warisan dalam kasus di atas sebagai berikut:
a. Istri tidak mendapat bagian karena non-Muslim
b. Semua warisan diberikan kepada 1 anak kandung laki-laki; sedangkan ketiga anak perempuan karena non-muslim maka tidak mendapat warisan apapun.
Beda agama menjadi penghalang warisan dari kedua sisi. Artinya, kelak ketika istri meninggal, maka anak lelakinya yang muslim juga tidak bisa menerima warisan ibunya. Baca detail: Hukum Waris Islam