Berwudhu dengan Air Musta'mal
Berwudhu dengan Air Musta'mal Seandainya saya berwudhu tanpa gayung, hanya menggunakan wadah/bejana. Tangan saya berulangkali masuk bejana untuk menciduk air dari cidukan pertama sampai terakhir secara berulang-ulang dengan mengikuti adab berwudhu, tanpa menambah atau mengganti dengan air yang baru.
1. Apakah cara ini dianggap sah? Terima kasih sudi menjawab.
MEMASUKKAN TANGAN DALAM BEJANA SAAT BERWUDHU
Pengurus Konsultasi Syariah yang berbudi, assalamu alaikum.
Seandainya saya berwudhu tanpa gayung, hanya menggunakan wadah/bejana. Tangan saya berulangkali masuk bejana untuk menciduk air dari cidukan pertama sampai terakhir secara berulang-ulang dengan mengikuti adab berwudhu, tanpa menambah atau mengganti dengan air yang baru.
1. Apakah cara ini dianggap sah? Terima kasih sudi menjawab.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hukumnya tidak sah karena membuat air jadi musta'mal menurut empat madzhab fikih kecuali madzhab Maliki. Menurut Maliki, hukumnya makruh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/150, menyatakan:
قد ذكرنا أن المستعمل طاهر عندنا بلا خلاف وليس بمطهر على المذهب وفي المسألتين خلاف للعلماء.
Artinya: Sudah kami sebut bahwa air musta'mal itu suci menurut madzhab Syafi'i tanpa perbedaan tapi tidak menyucikan menurut pendapat yang terpilih. Dalam kedua hal ini terdapat khilaf ulama.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah ia berkata:
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ. فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟. قَالَ : يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا.
Artinya: Hendaknya seseorang tidak mandi dalam air yang diam (tidak mengalir) sedang dia dalam keadaan junub. Orang bertanya: "Bagaimana caranya wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Dengan mengambil air (dengan gayung, dsb)."
Al-Hafidz Al-Iraqi dalam Tarh Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib, hlm. 2/34, menyatakan:
اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ
Artinya: Imam Syafi'i dan jumhur (mayoritas) ulama berargumen dengan hadis ini bahwa air musta'mal tidak bisa dibuat bersuci, tidak bisa dibuat bersuci dua kali. Seandainya mandi di dalam air mengeluarkan status air dari bisa dipakai lai niscaya tidak dilarang melakukan itu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/347, menjelaskan maksud kalimat " يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا" dalam hadits ini demikian:
فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُورٍ
Artinya: Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memasukkan anggota tubuh ke dalam air adalah agar supaya air tidak menjadi musta'mal sehingga tercegah bagi yang lain mengambil manfaat darinya. Ini adalah dalil terkuat bahwa air mustakmal tidak menyucikan.
Kondisi ini apabila air kurang dari dua kulah. Apabila air lebih dari dua kulah, maka tidak masalah memasukkan anggota badan ke dalam air untuk berwudhu atau mandi besar. Baca detail: Air Dua Qullah dan Air Musta'mal
______________________
SUAMI JARANG SHALAT, ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
assalamualaikum al khoirot,
mau bertanya bagaimana hukumnya terhadap istri suami yg tidak sholat atau sholat tapi masih bolong-bolong, tidak pernah mengajarkan istri anak ttg agama atau sholat berjamaah? namun kepribadiannya sangat baik, sering bersedekah dan menolong orang lain..
1. Dosakah istri yang menolak suami berhubungan dikarenakan suami belum melaksanakan sholat?
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Tidak menolak hubungan intim selamanya maka itu dosa. Namun kalau menolaknya itu bersifat sementara dengan niat agar suami mau shalat maka itu boleh sebagai langkah amar makruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan).
Perlu diketahui, bahwa taat pada perintah atau keinginan suami itu wajib selagi tidak berlawanan dengan syariah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kalau ingin suami suami semakin baik Islamnya, ajaklah dia bersilaturahmi ke kyai atau ustadz secara berkala atau mengahadiri majelis taklim sesekali.
______________________
MENGINJAK KESET YANG KENA CIPRATAN AIR MENYUCIKAN NAJIS
Assalamualaikum.....
maaf sebelumnya mau bertanya sekaligus konsultasi... ini tentang masalah fiqih khususnya di bab thoharah yang bersangkutan dengan najis.... jika ada benda ( kesed/lap kamar mandi) yang terciprat air dari bekas mencuci najis. terus saya menginjak seluruh lantai yang ada di rumah dengan kaki yang begitu (telah menginjak lap tadi)..
1. apakah seluruh lantai itu terkena najis apa tidak?
2. dan jika terkena najis bagaimana saya harus mensucikannya? apa harus di banjur seluruh lantai yang ada di rumah?
terimakasih atas jawabannya mohon maaf atas segala kekurangannya..wassalamualaikum wr. Wb.
JAWABAN
1. Tergantung najis yang disucikan. Kalau najis hukmiyah maka air yang dibuat menyucikan itu suci sejak siraman pertama. Apabila demikian, maka cipratan air itu suci. Apabila najis yang disucikan itu ainiyah (masih ada benda najisnya) maka benda baru suci setelah benda najisnya hilang. Kalau setelah dua kali siraman benda najis hilang, maka siraman kedua itu status air suci sedangkan status air siraman pertama najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
2. Kalau najis ainiyah dan cipratannya saat najis itu masih ada, maka najis dan harus disiram semua yang terkena najis. Namun demikian, kalau cipratannya itu sedikit, maka hukumnya dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan
______________________
AKSESORI KEPALA TENGKORAK TIGA DIMENSI
Assalamu'alaikum Ustadz.
1. apa hukumnya memakai aksesoris (kalung, cincin, jam tangan, dsb) yang berbentuk kepala tengkorak tiga dimensi (tiga dimensi seperti patung).
Syukran Ustadz.
JAWABAN
1. Memakai benda tiga dimensi dalam bentuk kepala saja itu tidak apa-apa berbeda halnya dengan dalam bentuk sempurna kepala dan tubuh. Baca detail: Hukum Topeng Kayu dan Patung Kepala Kuda
______________________
LELUCON REAL MADRID MENJADI REAL MAGHRIB
Sebagaimana yang kita tahu "real madrid" merupakan klub sepakbola terkenal, bila kata "madrid" dihilangkan dan diganti dengan kata maghrib, akan menjadi "Real Maghrib" yang ingin saya tanyakan
1. berdosakah apabila kita mengganti kata "real madrid" menjadi "real maghrib" sebagai bahan lelucon?
2. apakah jika kita mengucapkan kata "real maghrib" untuk lelucon akan menyebabkan kita mendapat dosa murtad secara ucapan karena telah mempermainkan kata "maghrib"?
JAWABAN
1. Tidak apa-apa.
2. Tidak murtad karena itu tidak terkait dengan kekufuran atau keingkaran pada Islam. Baca detail: Penyebab Murtad
______________________
FEE KOMISI DARI BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ass.Wr.Wb.
Ustadz,
Saya seorang Wiraswastawan.
Saya bekerja sama dengan 2 bank, yang satu Bank Konvensional & yang satunya lagi adalah Bank Syariah. Kerjasama yang dijalin adalah kerjasama dalam penjualan produk Bank khususnya Produk Kredit. Saya menjualkan produk Kredit bank & Bank membayar fee sesuai jumlah produk (Kredit Cair) yang berhasil saya jual.
Fee yg didapat adalah sbb :
1. Fee Pencairan ( 3,5% dari Total Pencairan )
2. Fee Refund Margin/ Refund Bunga per Bulan( 6% x Margin/Bunga )
Contohnya :
Kredit Cair : 1 M
Bunga/Margin per Bln : 10.000.000,-
Fee :
1. Fee Pencairan : 3,5% X 1M = 35 jt
2. Fee Refund Margin : 6% X 10.000.000,- = 600.000,- per Bulan
Pertanyaan saya,
1. Bagaimana hukumnya menerima Fee-fee tersebut, Baik Fee dari Bank Konvensional Maupun Bank Syariah ?
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yg sebanyak-banyaknya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Hukum bank konvensional adalah riba dan haram menurut mayoritas ulama dan bukan riba dan halal menurut sebagian ulama yang lain. Apabila kita mengikuti pendapat yang pertama, maka mendapat fee dari menjadi makelar (reseller) barang haram adalah haram. Sedangkan kalau mengikuti pendapat kedua, maka hukumnya halal.
Adapun menjadi reseller dari bank syariah, maka tidak masalah menurut ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Pengurus Konsultasi Syariah yang berbudi, assalamu alaikum.
Seandainya saya berwudhu tanpa gayung, hanya menggunakan wadah/bejana. Tangan saya berulangkali masuk bejana untuk menciduk air dari cidukan pertama sampai terakhir secara berulang-ulang dengan mengikuti adab berwudhu, tanpa menambah atau mengganti dengan air yang baru.
1. Apakah cara ini dianggap sah? Terima kasih sudi menjawab.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MEMASUKKAN TANGAN DALAM BEJANA SAAT BERWUDHU
- SUAMI JARANG SHALAT, ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
- MENGINJAK KESET YANG KENA CIPRATAN AIR MENYUCIKAN NAJIS
- AKSESORI KEPALA TENGKORAK TIGA DIMENSI
- LELUCON REAL MADRID MENJADI REAL MAGHRIB
- FEE KOMISI DARI BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Hukumnya tidak sah karena membuat air jadi musta'mal menurut empat madzhab fikih kecuali madzhab Maliki. Menurut Maliki, hukumnya makruh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/150, menyatakan:
قد ذكرنا أن المستعمل طاهر عندنا بلا خلاف وليس بمطهر على المذهب وفي المسألتين خلاف للعلماء.
Artinya: Sudah kami sebut bahwa air musta'mal itu suci menurut madzhab Syafi'i tanpa perbedaan tapi tidak menyucikan menurut pendapat yang terpilih. Dalam kedua hal ini terdapat khilaf ulama.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah ia berkata:
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ. فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟. قَالَ : يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا.
Artinya: Hendaknya seseorang tidak mandi dalam air yang diam (tidak mengalir) sedang dia dalam keadaan junub. Orang bertanya: "Bagaimana caranya wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Dengan mengambil air (dengan gayung, dsb)."
Al-Hafidz Al-Iraqi dalam Tarh Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib, hlm. 2/34, menyatakan:
اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ
Artinya: Imam Syafi'i dan jumhur (mayoritas) ulama berargumen dengan hadis ini bahwa air musta'mal tidak bisa dibuat bersuci, tidak bisa dibuat bersuci dua kali. Seandainya mandi di dalam air mengeluarkan status air dari bisa dipakai lai niscaya tidak dilarang melakukan itu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/347, menjelaskan maksud kalimat " يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا" dalam hadits ini demikian:
فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ مِنَ الِانْغِمَاسِ فِيهِ لِئَلَّا يَصِيرَ مُسْتَعْمَلًا ، فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْغَيْرِ الِانْتِفَاعُ بِهِ ، وَهَذَا مِنْ أَقْوَى الْأَدِلَّةِ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَعْمَلَ غَيْرُ طَهُورٍ
Artinya: Ini menunjukkan bahwa larangan untuk memasukkan anggota tubuh ke dalam air adalah agar supaya air tidak menjadi musta'mal sehingga tercegah bagi yang lain mengambil manfaat darinya. Ini adalah dalil terkuat bahwa air mustakmal tidak menyucikan.
Kondisi ini apabila air kurang dari dua kulah. Apabila air lebih dari dua kulah, maka tidak masalah memasukkan anggota badan ke dalam air untuk berwudhu atau mandi besar. Baca detail: Air Dua Qullah dan Air Musta'mal
______________________
SUAMI JARANG SHALAT, ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
assalamualaikum al khoirot,
mau bertanya bagaimana hukumnya terhadap istri suami yg tidak sholat atau sholat tapi masih bolong-bolong, tidak pernah mengajarkan istri anak ttg agama atau sholat berjamaah? namun kepribadiannya sangat baik, sering bersedekah dan menolong orang lain..
1. Dosakah istri yang menolak suami berhubungan dikarenakan suami belum melaksanakan sholat?
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Tidak menolak hubungan intim selamanya maka itu dosa. Namun kalau menolaknya itu bersifat sementara dengan niat agar suami mau shalat maka itu boleh sebagai langkah amar makruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan).
Perlu diketahui, bahwa taat pada perintah atau keinginan suami itu wajib selagi tidak berlawanan dengan syariah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kalau ingin suami suami semakin baik Islamnya, ajaklah dia bersilaturahmi ke kyai atau ustadz secara berkala atau mengahadiri majelis taklim sesekali.
______________________
MENGINJAK KESET YANG KENA CIPRATAN AIR MENYUCIKAN NAJIS
Assalamualaikum.....
maaf sebelumnya mau bertanya sekaligus konsultasi... ini tentang masalah fiqih khususnya di bab thoharah yang bersangkutan dengan najis.... jika ada benda ( kesed/lap kamar mandi) yang terciprat air dari bekas mencuci najis. terus saya menginjak seluruh lantai yang ada di rumah dengan kaki yang begitu (telah menginjak lap tadi)..
1. apakah seluruh lantai itu terkena najis apa tidak?
2. dan jika terkena najis bagaimana saya harus mensucikannya? apa harus di banjur seluruh lantai yang ada di rumah?
terimakasih atas jawabannya mohon maaf atas segala kekurangannya..wassalamualaikum wr. Wb.
JAWABAN
1. Tergantung najis yang disucikan. Kalau najis hukmiyah maka air yang dibuat menyucikan itu suci sejak siraman pertama. Apabila demikian, maka cipratan air itu suci. Apabila najis yang disucikan itu ainiyah (masih ada benda najisnya) maka benda baru suci setelah benda najisnya hilang. Kalau setelah dua kali siraman benda najis hilang, maka siraman kedua itu status air suci sedangkan status air siraman pertama najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
2. Kalau najis ainiyah dan cipratannya saat najis itu masih ada, maka najis dan harus disiram semua yang terkena najis. Namun demikian, kalau cipratannya itu sedikit, maka hukumnya dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan
______________________
AKSESORI KEPALA TENGKORAK TIGA DIMENSI
Assalamu'alaikum Ustadz.
1. apa hukumnya memakai aksesoris (kalung, cincin, jam tangan, dsb) yang berbentuk kepala tengkorak tiga dimensi (tiga dimensi seperti patung).
Syukran Ustadz.
JAWABAN
1. Memakai benda tiga dimensi dalam bentuk kepala saja itu tidak apa-apa berbeda halnya dengan dalam bentuk sempurna kepala dan tubuh. Baca detail: Hukum Topeng Kayu dan Patung Kepala Kuda
______________________
LELUCON REAL MADRID MENJADI REAL MAGHRIB
Sebagaimana yang kita tahu "real madrid" merupakan klub sepakbola terkenal, bila kata "madrid" dihilangkan dan diganti dengan kata maghrib, akan menjadi "Real Maghrib" yang ingin saya tanyakan
1. berdosakah apabila kita mengganti kata "real madrid" menjadi "real maghrib" sebagai bahan lelucon?
2. apakah jika kita mengucapkan kata "real maghrib" untuk lelucon akan menyebabkan kita mendapat dosa murtad secara ucapan karena telah mempermainkan kata "maghrib"?
JAWABAN
1. Tidak apa-apa.
2. Tidak murtad karena itu tidak terkait dengan kekufuran atau keingkaran pada Islam. Baca detail: Penyebab Murtad
______________________
FEE KOMISI DARI BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ass.Wr.Wb.
Ustadz,
Saya seorang Wiraswastawan.
Saya bekerja sama dengan 2 bank, yang satu Bank Konvensional & yang satunya lagi adalah Bank Syariah. Kerjasama yang dijalin adalah kerjasama dalam penjualan produk Bank khususnya Produk Kredit. Saya menjualkan produk Kredit bank & Bank membayar fee sesuai jumlah produk (Kredit Cair) yang berhasil saya jual.
Fee yg didapat adalah sbb :
1. Fee Pencairan ( 3,5% dari Total Pencairan )
2. Fee Refund Margin/ Refund Bunga per Bulan( 6% x Margin/Bunga )
Contohnya :
Kredit Cair : 1 M
Bunga/Margin per Bln : 10.000.000,-
Fee :
1. Fee Pencairan : 3,5% X 1M = 35 jt
2. Fee Refund Margin : 6% X 10.000.000,- = 600.000,- per Bulan
Pertanyaan saya,
1. Bagaimana hukumnya menerima Fee-fee tersebut, Baik Fee dari Bank Konvensional Maupun Bank Syariah ?
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yg sebanyak-banyaknya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Hukum bank konvensional adalah riba dan haram menurut mayoritas ulama dan bukan riba dan halal menurut sebagian ulama yang lain. Apabila kita mengikuti pendapat yang pertama, maka mendapat fee dari menjadi makelar (reseller) barang haram adalah haram. Sedangkan kalau mengikuti pendapat kedua, maka hukumnya halal.
Adapun menjadi reseller dari bank syariah, maka tidak masalah menurut ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Bank Konvensional