Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Haid di Teras Halaman Masjid

Wanita Haid di Teras Halaman Masjid
PEREMPUAN HAID DI TERAS DAN HALAMAN MASJID

9. A.. bolehkah kalau kita sedang ber hadats besar duduk diteras masjid dan pekarang masjid tapi tidak sampai masuk kedalam masjid ?
B.. apakah kita sudah murtad merokok dalam masjid ?

3. misalkan kita mempunyai teman baru, terus pernah kita lihat teman kita itu pergi beribadah kegereja, tapi kita belum yakin apa teman kita itu benar2 orang kristen apa bukan, mungkin saja dia pergi kegereja cuma untuk main-main, pertanyaanya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PEREMPUAN HAID DIAM DI TERAS MASJID, BOLEHKAH?
  2. ORANG HADAS BESAR DIAM DI HALAMAN MASJID, BOLEHKAH?
  3. MENYEBUT KRISTEN ORANG YANG MASUK GEREJA
  4. SEMUA AGAMA SELAIN ISLAM ITU KAFIR
  5. MEMAKAI HUKUM SELAIN ALLAH
  6. HIBAH DENGAN BERCANDA APAKAH SAH?
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

A.. apakah kita sudah wajib mengkafirkan teman kita tadi ?
B.. kalau tidak mengkafirkan teman kita tadi apakah kita sudah murtad karena kita masih ragu dia benar kafir atau tidak ?
C.. misalnya kita melihat ada orang yang menyembah matahari, apakah kita wajib langsung mengkafirkan orang itu ? kalau kita tidak mengkafirkan orang yang menyembah matahari tadi apakah kita jadi murtad ?, kita takut saja langsung menghakimi orang itu kafir, takut nantinya salah apa yang kita hakimi.

4. A.. apa hukumnya orang yang berdoa kepada pohon besar atau berdoa meminta kepada kuburan. misalnya minta pada pohon atau kuburan tadi untuk dijaga kebun atau sawahnyanya atau meminta ditambahkan rezekinya .
B.. misalkan hari sedang hujan terus kita bilang berhenti lah hujan.,apakah kita sudah termasuk meminta pada hujan, niat hati tidak ada minta sama hujan cuma bicara saja seperti itu ?
C.. kalau kita tidak tau hukum sesuatu halal atau haram, kita diam saja mengatakan halal tidak dan mengatakan haram tidak, apakah kita bisa murtad diam seperti itu ?

5. A.. apakah semua orang selain beragama islam baik itu yahudi,kristen,hindu budha atau orang tidak beragama apakah mereka semuanya dianggap kafir ?
B.. apa beda kafir sama musyrik ?

6. kafirkah tidak berhukum dengan hukum allah ?

7. misalkan kita bercanda pada teman seperti bilang " hey teman jangan mencuri, mencuri itu dosa" kita bicara bicara seperti itu pada teman tujuannya bercanda dan sekedar untuk tertawa biasa... bukan tertawa untuk mengolok olok larangan allah, juga tidak ada niat mengolok syariat islam dan juga tidak ada niat untuk menasehati teman jangan mencuri, cuma bilang untuk bercanda dan tertawa biasa saja.. apakah perbuatan seperti itu termasuk perbuatan mengolok-olok yang dikatakan dalam surat AT Taubah 65-66 yang bisa membuat kita murtad ?

8. apa hukum menyanyikan ayat ayat alquran yang di iringi musik ?

10. kalau kita bercanda pada teman, misalnya kita bilang "hey kawan ini motor aku berikan sama kamu", tapi dalam hati tidak ingin memberikan motor itu pada teman kita tadi, apakah motor tersebut masih sah punya kita ?

11. apa arti bahasa arab yang ada disekeliling lambang Halal pada makanan dan minuman yang dibuat oleh MUI, apakah itu bahasa arab biasa atau ayat ayat allah ?

12. kalau lantai rumah kita diinjak teman yang lansung masuk memakai sepatu, kita tidak tau di sepatunya entah ada najis atau tidak, apakah boleh menganggap lantai kita masih suci ?

Mohon maaf kalau pertanyaan ini merepotkan pak ustadz, sekali lagi terima kasih karena saya sangat terbantu dengan adanya konsultasi masalah agama dari pondok pesantern Alkhoirot ini, paling tidak hati saya jadi agak tenang mendapat jawaban2 dari permasalahan agama yang tidak saya ketahui selama ini.


JAWABAN


WANITA HAID DAN HADAS BESAR DIAM DI TERAS MASJID DAN HALAMAN MASJID

9.A. Teras masjid termasuk bagian dari masjid jadi tidak boleh duduk di situ bagi orang (pria wanita) hadas besar atau wanita haid. Sedangkan pekarangan atau halaman masjid bukan termasuk masjid maka dibolehkan diam di situ bagi orang hadas besar atau haid. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan:

ومن المهم بيان حقيقة هذه الرحبة. قال صاحب الشامل والبيان: المراد بالرحبة ما كان مضافاً إلى المسجد محجراً عليه، قالا: والرحبة من المسجد، قال صاحب البيان وغيره: وقد نص الشافعي على صحة الاعتكاف في الرحبة. قال القاضي أبو الطيب في المجرد: قال الشافعي: يصح الاعتكاف في رحاب المسجد لأنها من المسجد. انتهى

Artinya: Termasuk yang penting adalah menjelaskan maksud sebenarnya dari teras atau tambahan mesjid ini (al-Rahbah). Penulis buku al-Syamil dan al-Bayan menyatakan: Yang dimaksud dengan teras (tambahan) adalah sesuatu yang ditambahkan pada mesjid yang ditembok padanya. Keduanya berkata: Teras (tambahan mesjid) termasuk bagian dari mesjid. Penulis kitab al-Bayan dan selainnya menyatakan: Imam al-Syafi’i telah menjelaskan bahwa i’tikaf sah (boleh) pada teras mesjid. Al-Qodhi Abu Thoyyib dalam al-Mujarrad berkata: Imam al-Syafi’i berkata: “Dianggap sah i’tikaf di teras Mesjid sebab ia termasuk dalam bagian Mesjid”

Sedangkan diam di halaman masjid tidak apa-apa. Berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Ummu Atiyah ia berkata:

أمرنا تعني النبي صل الله عليه و سلم أن نخرج في العيدين العواتق ذوات الخدورو و أمر الخيض أن يعتزلن مصلى المسلمين
Artinya: Nabi memerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat.

Adapun dalil dilarangnya wanita haid diam di masjid adalah QS An-Nisa:43

ولا جنبا الا عابري سبيل حتى تغتسلوا

Artinya: Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi.

Dan hadis riwayat Abu Daud berikut:

لا أحل المسجد لحائض ولا جنب

Artinya: Tidaklah halal masjid untuk orang yang haid dan junub

Baca detail:
- Hukum Wanita Haid
- Hukum Orang Junub (Hadas Besar)

9.B. Tidak. Karena hukum merokok itu masih menjadi perbedaan ulama antara makruh dan haram. Baca detail: Hukum Merokok dalam Islam


MENYEBUT KRISTEN ORANG YANG MASUK GEREJA

3.A. Tidak ada kewajiban kita untuk menyatakan seseorang yang pernah ke gereja itu sebagai orang Kristen; atau yang ke Vihara itu sebagai orang Buddha, dst.
3.B. Tidak murtad. Karena menilai orang lain itu bukan tugas individu muslim. Tugas seorang muslim adalah melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan syariah. Menyatakan seseorang itu kafir atau bukan itu tidak termasuk kewajiban.
3.C. Makanya tidak perlu memberi penilaian. Tidak memberi penilaian kepada agama seseorang itu lebih baik daripada memberi penilaian kafir lalu salah. Baca detail: Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim

4.A. Hukumnya murtad.
4.B. Tidak apa-apa.
4.C. Tidak murtad.


SEMUA AGAMA SELAIN ISLAM ITU KAFIR

5.A. Ya. Semua agama saat ini yang selain Islam disebut kafir karena menyekutukan Allah suatu kesalahan terbesar dalam ajaran Islam. Yang dimaksud menyekutukan atau syirik adalah menyembah pada selain Allah seperti yang dilakukan Hindu, Buddha atau menyembah Allah ditambah menyembah yang lain seperti Kristen dan Yahudi, lihat QS At-Taubah 9:30

5.B. Sama. Kedua istilah ini untuk orang kafir. Hanya aliran Wahabi Salafi yang suka memberi label syirik dan musyrik pada sesama muslim. Baca: Apa itu Wahabi Salafi?


MEMAKAI HUKUM SELAIN ALLAH

6. Tergantung apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut. Kalau itu artinya adalah menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, tidak menganggap wajib perkara yang wajib, maka dianggap murtad. Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir

7. Tidak termasuk. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada unsur mengolok-ngolok.
8. Boleh kalau mengikuti pendapat ulama yang tidak mengharamkan musik dan haram kalau kita ikut ulama yang berpendapat bahwa musik itu haram. Baca detail: Hukum Musik dalam Islam.


HIBAH DENGAN BERCANDA APAKAH SAH?

10. Suatu transaksi bisnis, baik itu jual beli atau hibah, itu baru terjadi kalau (a) ada kerelaan dari kedua belah pihak, lihat QS An-Nisa 4:29; (b) adanya serah terima barang. Kalau salah satu atau kedua unsur ini tidak ada maka transaksi belum terjadi. Anda bisa bilang padanya, "Saya cuma canda, kok" kalau seandainya dia menganggapnya serius. Baca detail: Bisnis dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2014/08/bisnis-dalam-islam.html

Baca juga: Hibah dalam Islam

11. Sama dengan tulisan latinnya yaitu Majelis Ulama Indonesia. Jadi, bukan ayat Allah.

12. Boleh karena asal dari tanah itu suci kecuali jelas ada najis di sepatunya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam