Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Nikah Wanita Muslimah dengan Pria Non-Muslim

Hukum Nikah Wanita Muslimah dengan Pria Non-Muslim
HUKUM PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DAN PRIA KAFIR DAN STATUS ANAK

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya seorang muslimah bergaul bebas dengan seorang katholik sampai terjadi kehamilan dengan terpaksa saya harus menikah secara katholik , Bertahun tahun perbedaan agama kami jalani masing -masing rupanya Allah berkehendak lain alhamdulillah tanpa paksaan suami saya akhirnya memeluk islam dan saat ini ibadahnya luar biasa .

Pertanyaan saya :
1. Dalam waktu dekat kami akan menikahkan anak perempuan kami , bolehkah ayahnya menjadi wali nikah ?
2. Kalau tidak boleh siapa yang menjadiwali nikah anak perempuan saya
3. Anak saya dan calon mantu tidak mengerti masa lalu saya, haruskah hal ini kami jelaskan mengingat calon mantu kami orang yang sangat mengerti agama

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM PERNIKAHAN WANITA MUSLIMAH DENGAN PRIA KAFIR DAN STATUS ANAK
  2. HUKUM WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM
  3. HUKUM STATUS NASAB ANAK PADA PERNIKAHAN TIDAK SAH (BATIL)
  4. STATUS ANAK ZINA BOLEH DINASABKAN PADA PRIA PEZINA BAGI WANITA TIDAK BERSUAMI
  5. KESIMPULAN
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN RINGKASAN:

1. Boleh. Ada pendapat yang membolehkan.
3. Tidak perlu diberitahu karena itu termasuk aib anda dan suami maka hendaknya tidak dibuka. Selain itu, secara syariah tidak ada halangan bagi suami anda untuk menjadi wali nikah putrinya sebagaimana kami jelaskan secara detail di ulasan di bawah ini.


HUKUM WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim baik ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) maupun non-muslim lain hukumnya tidah sah. Apalagi pernikahannya dilakukan secara Katolik. Allah dengan tegas melarang pernikahan semacam itu sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:221

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

Artinya: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Dalam QS Al-Mumtahanah :10 Allah berfirman:

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya: Mereka (wanita beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dalam QS An-Nisa 4:141 Allah berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Artinya: dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.

Ketiga dalil di atas membuat ulama ahli hukum Islam dari keempat madzhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan ulama ahli tafsir (mufassir) sepakat mengambil keputusan tidak sah dan haramnya pernikahan beda agama semacam itu. Tabari dalam Tafsir Al-Tabari, hlm. 4/370, dalam menafsiri QS Al-Baqarah 2:221 menyatakan:

يعني تعالى ذكره بذلك ، أن الله حرَّم على المؤمنات أن ينكحن مشركا كائنا من كان المشرك ، ومن أي أصناف الشرك كان ، قلا تنكحوهن أيها المؤمنون منهم ، فإن ذلك حرام عليكم

Artinya: Bahwa Allah mengharamkan wanita muslimah menikah dengan pria kafir jenis apapun kafirnya (ahli kitab atau bukan). Maka janganlah kalian (orang tua) menikahkan anak-anak perempuan dengan pria kafir karena hal itu haram bagimu.

Adapun dalam kasus sebaliknya di mana pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Nasrani dan Yahudi), maka ulama sepakat atas kebolehannya -- berdasarkan QS Al-Maidah 5:5 -- dengan sejumlah syarat. Baca detail: Pernikahan Beda Agama http://www.alkhoirot.net/2012/08/laki-laki-muslim-menikah-dengan-wanita.html


HUKUM STATUS NASAB ANAK PADA PERNIKAHAN TIDAK SAH (BATIL)

Walaupun pernikahan di atas tidak sah menurut kesepakatan ulama ahli syariah, namun mereka juga sepakat bahwa status anak tetap boleh dinasabkan pada bapaknya itu artinya bapaknya boleh menjadi wali nikah apabila anaknya perempuan dan antara bapak dan anak bisa saling mewariskan apabila memenuhi syarat-syarat lain.

Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) dalam Al-Fatawa Al-Kubro, 3/326, menyatakan:

وَمَنْ نَكَحَ امْرَأَةً نِكَاحًا فَاسِدًا، مُتَّفَقًا عَلَى فَسَادِهِ، أَوْ مُخْتَلَفًا فِي فَسَادِهِ..: فَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْهَا يَلْحَقُهُ نَسَبُهُ، وَيَتَوَارَثَانِ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Barangsiapa yang menikahi seorang wanita dengan pernikahan yang tidak sah (fasid) baik disepakati ulama ketidakabsahannya atau terjadi perbedaan ulama dalam soal ini ... : maka anaknya tetap bisa dinasabkan pada bapaknya dan keduanya bisa saling mewarisi dengan kesepakatan ulama.

Al-Kasani (madzhab Hanafi) dalam kitab Bada'i Al-Shanai' fi Tartib Al-Syarai', hlm. 7/139, menyatakan:

وَلَوْ تَزَوَّجَ الْمُرْتَدُّ مُسْلِمَةً فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا ، أَوْ وَطِئَ أَمَةً مُسْلِمَةً فَوَلَدَتْ لَهُ : فَهُوَ مُسْلِمٌ تَبَعًا لِلْأُمِّ ، وَيَرِثُ أَبَاهُ لِثُبُوتِ النَّسَبِ ،

Artinya: Apabila pria murtad menikahi wanita muslimah lalu lahirlah seorang anak, atau pria murtad "menikahi" hambasahayanya yang muslimah lalu melahirkan anak, maka anak itu muslim ikut pada ibu dan dia mendapat warisan ayahnya karena tetapnya nasab. Apabila ibunya kafir maka anak itu tidak dihukumi Islam karena tidak adanya keislaman salah satu orang tuanya.


STATUS ANAK ZINA BOLEH DINASABKAN PADA PRIA PEZINA BAGI WANITA TIDAK BERSUAMI

Kalau pun hubungan pernikahan wanita muslimah dan pria Katolik dianggap sebagai zina lalu melahirkan anak, maka dalam kasus ini pun ulama berbeda pendapat tentang status nasab anak. Pendapat pertama menyatakan dinasabkan kepada ibunya ini pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Pendapat kedua menyatakan dinasabkan kepada bapaknya ini pendapat Al-Hasan, Ibnu Sirin, Urwah, Al-Nakha'i, Ishaq, Sulaiman bin Yasar dan mazhab Hanafi. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/122, mengutip pendapat Abu Hanifah sbb:

وروى علي بن عاصم , عن أبي حنيفة , أنه قال : لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه , أن يتزوجها مع حملها , ويستر عليها , والولد ولد له

Artinya: Ali bin Ashim meriwayatkan dari Abu Hanifah ia berkata: Menurutku pria yang berzina dengan perempuan lalu hamil darinya maka boleh bagi pria itu menikahinya saat hamil, menutupi aibnya sedangkan anak dinasabkan padanya.


KESIMPULAN

Nasab putri anda boleh dinasabkan pada bapaknya walaupun saat menikah status nikahnya tidak sah menurut Islam. Dengan demikian, maka suami anda boleh menjadi wali dari putrinya dan saling mewarisi apabila salah satu meninggal.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam