Hukum Tidur Siang (Qoilulah)

8. A. kalau tidak salah apa benar tidur siang itu sunnah rasul pak ustadz ? B. kalau benar sunnah rasul tidur siang apakah kita menjadi murtad kalau mengejek teman yang tidur siang ? seperti bilang sama teman siang gini masih juga mau tidur dengan nada sindiran. 10.misalnya ada film melakukan adegan pernikahan pak ustadz, seperti melakukan ijab kabul. pertanyaannya A. apa hukumnya dalam islam adegan seperti itu pak ustadz ? B. apakah itu termasuk mengolok syariat islam yang bisa membuat kita murtad ?
Hukum Tidur Siang (Qoilulah)
HUKUM TIDUR SIANG (QOILULAH) DAN PENGERTIAN QOILULAH

8. A. kalau tidak salah apa benar tidur siang itu sunnah rasul pak ustadz ?

B. kalau benar sunnah rasul tidur siang apakah kita menjadi murtad kalau mengejek teman yang tidur siang ? seperti bilang sama teman siang gini masih juga mau tidur dengan nada sindiran.

10.misalnya ada film melakukan adegan pernikahan pak ustadz, seperti melakukan ijab kabul. pertanyaannya

A. apa hukumnya dalam islam adegan seperti itu pak ustadz ?
B. apakah itu termasuk mengolok syariat islam yang bisa membuat kita murtad ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM TIDUR SIANG (QOILULAH)
    1. PENGERTIAN QOILULAH (TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG)
    2. HUKUM QOILULAH (TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG)
  2. HUKUM BACA KALIMAT SYAHADAT DI TEMPAT UMUM
  3. WAS-WAS BERLEBIHAN
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

11. A. apakah benar senyum itu ibadah ?

B. kalau kita misalnya mengejek atau mengolok orang senyum seperi bilang "kamu ini senyum aja dari tadi kayak orang gila" kita bilang seperti itu dengan nada sindiran, apakah menjadi murtad kita bvicara seperti itu ?

12. misalnya ada teman mau sholat terus kita cegah, kita bilang gak usah sholat mending kita main aja. apakah kita sudah murtad bicara seperti pada teman ? tapi kita masih tetap mengakui bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib ??

13. A. apa benar kalau pemalu itu sifat nabi muhammad ?

B. kalau kita misalnya mengejek teman yang pemalu seperti bilang pada teman kamu kok jadi orang pemalu banget dengan nada sindiran atau mengejek, pakah kita menjadi murtad bicara seperti itu ?

15. misalnya kalau ada orang kafir asli atau orang murtad mengucapkan dua kalimat syahadat sambil nyetir mobil atau sambil mengendarai motor mengucapkannya, apakah sah islam orang tersebut yang mana dalam pengucapannya sedang melakukan aktifitas lain ?

16. misalnya ada orang murtad terus kita tertawa mendengarkannya, tapi tertawa itu bukan tertawa setuju atau tertawa suka dengan melihat orang itu murtad...cuma tertawa biasa aja melihat orang itu murtad..apakah kita juga jadi murtad gara-gara kita tertawa tadi ?

17.misalnya ada film yang melecehkan allah dan syariat islam, tapi cuma beberapa adegan saja. apakah kita menjadi murtad menonton film itu ?

18. misalnya kita punya pacar terus ibu si pacar kita tadi kita panggil saja langsung mertua, padahal kita belum nikah sama anakanya. pertanyaannya

A. apakah kita sudah mengolok pernikahan kalau memanggil ibunya pacar tadi dengan sebutan mertua ?

B. apakah kita sudah murtad bicara seperti itu ?

19. apakah menghina perbedaan pendapat ulama yang lain dengan pendapat ulama yang kita yakini itu bisa membuat kita murtad ?

20.A. apakah kita menjadi murtad kalau was was murtad yang berlebihan pak ustad ? bagaimana cara terbaik menghilangkan rasa was was saya ini pak ustadz, apakah dengan tidak mengubrisnya, untuk sholat jumat dimasjid saja saya masih ragu2 untuk masuk masjid karena takut membawa najis.takut masjidnya ternajisi dan saya takut kalau menajisi masjid itu murtad pak ustadz,, terus terang saya capek pak ustadz saya sering bersyahadat pak ustadz, kadang dalam sehari ada beberapa kali saya bersyahadat dan saya belum mengerti apa2 saja yang termasuk bisa mengakibatkan murtad selain yang sudah saya baca tentang apa2 saja yang bisa mengakibatkan murtad dari artikel dikonsultasi alkhoirot ini.

20.B. misalnya kita mencuri terus setelah mencuri kita tertawa tawa dengan kelakuan kita setelah mencuri tersebut, apakah kita sudah mengolok larangan allah yang bisa membuat kita menjadi murtad ?


JAWABAN


PENGERTIAN QOILULAH (TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG)

8A. Yang anda maksud adalah qoilulah (قيلولة). Qoilulah menurut Al-Fayumi dalam Al-Misbah Al-Munir adalah:

قال يقيل قيلاً وقيلولة: نام نصف النهار، والقائلة وقت القيلولة

Artinya: Qoilulah adalah tidur tengah hari. Kata "Qoilah" adalah waktu qoilulah.

Al-Shan'ani dalam Subulussalam menjelaskan arti qailulah:

المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم

Artinya: Istirahat di tengah hari walaupun tidak disertai tidur.

Ulama fiqih berbeda pendapat tentang ketentuan waktu tengah hari yang dimaksud dalam qailulah. Sebagian menyatakan sebelum tergelincir matahari (sebelum Zhuhur) sebagian yang lain menyatakan setelah tergelincir matahari (setelah adzan Zhuhur).

Syarbini Al-Khotib menyatakan:

هي النوم قبل الزوال

Artinya: Qoilulah adalah tidur sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu Zhuhur.

Al-Manawi menyatakan:

النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد.

Artinya: Qailulah adalah tidur tengah hari saat tergelincir matahari dan waktu yang mendekati baik sebelum atau sesudahnya.

Badr Al-Aini menyatakan:

القيلولة معناها النوم في الظهيرة..

Artinya: Makna qailulah adalah tidur saat tengah hari.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa qoilulah itu adalah istirahat sebentar -- baik dengan tidur (Inggris: taking nap) atau tidak -- yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu zhuhur.


HUKUM QOILULAH (TIDUR SIANG ATAU ISTIRAHAT SIANG)

Melakukan qoilulah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Berdasarkan sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:

ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya: Kami tidak pernah melakukan qoilulah atau makan siang kecuali setelah Jumat pada masa Rasulullah.

Juga berdasarkan hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Abu Nuaim sbb:

قيلوا فإن الشياطين لا تقيل

Artinya: Lakukan qoilulah karena setan tidak melakukannya.

Khatib Al-Syarbini dalam Al-Iqnak fi Alfadzi Abi Syujak, menyatakan:

يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم

Artinya: Sunnah qoilulah bagi pelaku shalat tahajud. Qoilulah adalah tidur sebelum zhuhur. Ia sama dengan sahur bagi orang yang puasa.

8B. Mengejek orang yang tidur siang dengan maksud mengejek sunnah Nabi bisa berakibat murtad. Kalau dengan maksud mengejek personal maka hukumnya haram tapi tidak murtad.

10.A. Kalau untuk akting, maka ijab qabul tadi tidak berpengaruh secara hukum.
10.B. Tidak dianggap mengolok.

11.A. Ya, senyum itu ibadah berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi:

تبسمك في وجه أخيك صدقة
Artinya: Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah.

11.B. Sama dengan kasus no. 8B di atas. Kalau mengejek personal maka hukumnya berdosa tapi tidak murtad karena tidak mengejek agama.

12. Dosa besar, tapi tidak murtad kalau masih mengakui wajibnya.

13.A. Benar. Malu dalam konotasi yang positif yakni malu melakukan perbuatan yang haram atau kurang baik; tapi tidak malu melakukan perbuatan yang baik, halal, wajib dan sunnah walaupun mungkin bertentangan dengan nilai etika sosial masyarakat setempat.

13.B. Tergantung konteksnya. Kalau malu dalam arti di atas, yakni tidak mau melakukan perbuatan haram, maka kita berdosa kalau tidak ada niat menghina syariah dan murtad kalau niatnya menghina syariah. Kalau malu dalam arti sikap yang malu-malu ala perempuan, maka tidak apa-apa secara mutlak hanya dosa saja karena mempermalukan orang lain tidak boleh dalam Islam.


HUKUM BACA KALIMAT SYAHADAT DI TEMPAT UMUM

14. misalnya kalau ada orang kafir asli atau orang murtad mengucapkan dua kalimat syahadat ditempat maksiat, misalnya dirumah tempat lokalisasi atau tempat pelacuran, apakah sah islamnya bersyahadat ditempat seperti itu ?

14. Sah.

15. Sah.

16. Lihat konteksnya. Kalau maksudnya menertawakan agama maka murtad. Kalau menertawakan orangnya, maka tidak.

17. Kalau setuju dengan adegan pelecehan itu, maka iya. Kalau ingkar dalam hati, maka tidak murtad.

18.A. Tidak dianggap mengolok.
18.B. Tidak.

19. Tidak murtad tapi berdosa.


WAS-WAS BERLEBIHAN

20.A. Was-was berlebihan tidak murtad, tapi sangat tidak dianjurkan karena itu menyiksa diri sendiri. Berhati-hati dalam berperilaku memang dianjurkan dalam Islam, tapi jangan sampai menyakiti diri sendiri. Oleh karena itu, fokuslah pada berbuat kebaikan mengikuti perintah dan menjauhi larangan. Selain itu, pasrahkan pada Allah.

20.B. Tergantung konteks tertawanya. Kalau tertawa dengan anggap pencurian yang dilakukan itu halal dan tidak dosa maka murtad. Kalau tertawa karena sebab di luar itu, maka tidak murtad.
LihatTutupKomentar