Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Talak Pernikahan Tidak Sah

Hukum Talak Pernikahan Tidak Sah
HUKUM TALAK PERNIKAHAN TIDAK SAH

asalamualaikum pak uztad mohon bapak perhatikan pertanyaan saya dengan teliti saya da yg kurang faham sama jawaban bapak saya sudah tidak mau bertanya lagi maaf klo pertanyaan saya sedikit rumit.

saya kurang mengerti jawaban bapak?
saya tanya masalah talak di pernikahan tidak sah maka talaknya tidak sah?
bapak jawab" siapa bilang tidak sah"?
1@ apa maksud bapak pernikahan saya sah? klo bapak anggap begitu gpp wlau bpk belum tau spnuhnya ceritanya,, tetapi anggaplah saya bertanya masalah pernikahan gak sah agar tau hukumnya,,
disini saya bertanya pak "misalkan" pernikahan nya gak sah trus terjadi talak bagaimana? kan jawaban bpk bisa menjadi motifasi orang yg mengalami hal itu juga dan.biar saya tenang pak tlong di jawab saja agar was2 saya hilang pak"!

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM TALAK PERNIKAHAN TIDAK SAH
  2. WARISAN DAN WASIAT
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

2@ atau apakah maksud bapak talak di pernikahan tidak sah itu tetap berlaku?

3@ dan walaupun misalkan sering terjadi ucapan talak dri suami dipernikahan tidak sah,tetapi walaupun bgtu suami masih meyakini istri yg sah (karna suami bilang ga ada niat gak tau hukum talak) dalam setiap melakukan hub badan dengan istri suami tetap meyakini istrinya yg sah",,apa bener pak anak tetap di nazabkan ke suami?

4@dan jika misalkan tejadi talak yg sering berartikan sudah lebih dri talak3 dan bukan suami istri lagi,,tetapi suami masih melakukan hub badan dengan istri,,suami masih meyakini istri yang sah sampai anak2nya lahir apakah anak2 nazabnya tetap ke suami?(anak lahir setelah istri di talak 3 misalkan)

5@dan padahal misalkan sesungguhnya pernikahan"4@ itu gak sah apakah bisa di sebut suami istri?

6@dan apakah talak2 sampai 3x lebih itu berlaku di pernikahan gak sah?

7@bagai mana nazab anaknya?(setiap mlakukan hub suami meyakini istri yg sah,,, di pernikahan gak sah)

7b.walau sering terucap talak juga tetap suami meyakini istri yg sah"?(gak tau hukum talak) bagai mana nazab anaknya?(talak dipernikahan gak sah)

8@dan apakah uztad yg pernah saya tanya kalo nikah gak sah maka talak tidak sah juga? dan uztad itu jawab iya talaknya gak sah/tidak berlaku karna hakikatnya sebenarnya tidak pernah menikah?

9@apakah uztad itu salah?

cerita.* dan saya pernah bertanya sebelumnya di judul "istri minta cerai tapi masih cinta suami",,sama bapak"
saya tanya waktu itu sama bapak "pak jika nikahnya gak sah apakah talaknya gak sah juga karna ada uztad yg bilang talak di pernikahan gak sah ya gak sah juga talaknya"?
lalu bapak jawab begini...
di no 4."Kalau suatu pernikahan tidak sah, maka talaknya juga tidak sah. Karena, status kedua pasangan tersebut bukan suami-istri, tapi seperti laki-laki dan wanita tanpa status. Sama seperti pasangan yang pacaran"bgtu.
6@ko sekarang jawabnya saya kurang faham ya pak?

10@dan saya sudah baca tata cara cerai dan hukum2 nya salah satu rukun istri yg di talak adalah: "akad nikahnya harus sah"
jadi klo nikahnya gak sah berarti talaknya gak sah dong pak bener gak?

dan pertanyaan saya di judul "cerita cerai apakah jatuh talak" no 9,10,11,12 belum bapak jawab pak saya sudah cari di judul "suami benci istri apakah talak"
tetapi tidak ada pak sampe saya bolak balik ke atas bawah saya baca2 tetapi bapak belum jawab tetapi jawaban jawaban yg lain dan yg terakhir no 5-6 tentang nikah gak sah maka tex nya saya catat ulang dan blz di sini aja pak biar saya gak naya2 lagi pak? (gak enak sama pak uztad)

cerita*pak yang waktu saya nanya masalah cerai di sms ada niat gak waktu saya tanya suami, Yang lalu? suami jawab " kamukan minta cerai aku bilang ywdah"
Saya bilang sama suami hati2 ngomong talak cerita pun jangan saya bilang.

11@dan pertanyaan apakah jawaban/penjelasan (waktu di sms) di atas suami saya itu bisa berakibat talak lalu yang di sms itu menjadi sah?(bukan ucapan ceritanya)
Padahal saat di sms lalu itu suami tidak ada niat.
karna suami memang hanya memberi penjelasan isi teks aja saat dia menjawab.

yg saya tanyakan bukan yg masalah cerita talak di sms
jawaban cerita talak suami disms itukan sudah pak uztad jawab tetapi waktu saya naya masalah talak di sms lalu suami jawab dan saya marah lalu suami jawab lagi kata2 di bawah ini...?

Dengan kebodohanya lalu suami marah dan berkata 1"memang kenapa sih ngomong cerai"?
2"Bapak aja cerita cerai tidak apa2"
3"Kaya saya cerita sama bapak..bapak nanya kenapa kamu di"?
4"Saya bilang gak tau tuh pak ngomong nya cere cere cere aja"

12@.Suami memberi penjelasan ke saya 1-4 dengan berkata text di atas apakah berakibat talak pak penjelasan suami saya?

13@dan jika misalnya text di atas pernyataan bukan penjelasan apakah ada text Yang mengarah mentalak?
belum bapak jawab.


JAWABAN

1. Begini: dalam soal talak yang anda anggap tidak sah, derajat ketidakabsahan pernikahan itu ada dua macam: pertama, tidak sah menurut semua ulama. Kedua, tidak sah menurut sebagian ulama. Apabila tidak sah menurut semua ulama, maka pernikahan harus segera diulang begitu suami-istri tahu bahwa pernikahan itu tidak sah. Apabila pernikahan itu sah menurut sebagian ulama, hanya ada sebagian ulama lain yang menyatakan tidak sah, maka pernikahan itu dianggap sah dan tidak perlu diulang. Masalahnya, anda sendiri tidak bisa menceritakan pernikahan anda yang pertama itu seperti apa sehingga kami bisa memutuskan apakah nikah anda itu masuk kategori pertama atau kedua.

2. Talak dalam pernikahan yang tidak sah (seandainya memang tidak sah) tetap berlaku. Misalnya, suami berkata, "Kamu saya talak" maka jatuh talak 1, dst. Karena dalam pernikahan tersebut walaupun tidak sah tapi suami meyakini keabsahannya.

3. Benar seperti sudah diterangkan sebelumnya.

4. Ulama sepakat bahwa setelah talak 3 terjadi maka suami-istri harus pisah dan tidak boleh kumpul lagi. Namu sebelum sampai ke talak 3, banyak pendapat ulama yang lebih ringan yang bisa diikuti seperti: (a) talak tidak terjadi kalau suami sedang marah; (b) talak tidak terjadi kalau suami tidak tahu hukum; (c) talak tidak terjadi kalau ucapan talak dalam konteks cerita, dst. Baca detail: Cerai dalam Islam

5. Kalau suami meyakini keabsahannya, maka nikah dianggap sah dan dianggap suami istri. Sekali lagi, nikah fasid (tidak sah) itu ada dua: ada yang mutlak tidak sahnya ada yang masih terjadi perbedaan ulama. Ini tugas anda untuk memberitahu kami detail dari pernikahan yang dianggap tidak sah itu. Anda memaksa ingin jawaban yang pasti, tapi tidak bisa memberi jawaban yang pasti tentang kasus pernikahan pertama tersebut. Padahal jawaban yang pasti itu terletak pada kepastian kronologi cerita anda.

6. Berlaku.

7a. Nasab anak ini sudah anda tanyakan berulangkali. Dan sudah dijawab anak dinasabkan pada bapaknya. Mengapa bertanya lagi?

7b. Nasab anak pada bapak (mengapa masih diulang2 pertanyaan ini? bukankah jawaban pertama sudah cukup?)

8. Jawaban itu tidak benar.
9. Ya, salah (menurut pendapat yang menyatakan talaknya dianggap). Ini pendapat ulama yang menyatakan bahwa talaknya nikah fasih itu dianggap (pendapat Syaikh Abdullah Al-Faqih):

إذا طلق الزوج زوجته من هذا النكاح الفاسد فإن طلاقه يعتبر وهو محسوب عليه نظرا لقول من يقول بصحته

Artinya: Apabila suami menceraikan suaminya dari nikah fasid (tidak sah) maka talaknya dianggap berdasarkan pada pendapat yang menyatakan keabsahannya.

10. Benar, tapi itu aturan umum. Dan secara umum nikah pertama anda sebenarnya sudah sah. Jadi, talaknya sah.

Talak via sms sama dengan talak kiasan. Harus ada niat dari suami.

11. Obrolan dengan ucapan cerai seperti itu tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

12. Penjelasan soal kata 'cerai' itu tidak berakibat talak.
13. Maksudnya?

______________________


WARISAN DAN WASIAT

A. meninggal
B. meninggal
C. meninggal

B dan C menikah lalu cerai. Pada saat pernikahan B dan C dikaruniai 4
orang anak:
1. D anak ke I (Laki-laki)
2. E anak ke II (Perempuan)
3. F anak ke III (Laki-laki)
4. G anak ke IV (Perempuan)

Kemudian B dan A menikah. Dalam pernikahan tersebut A. menyatakan
sebagai berikut bahwa:
- Mengakui E dan G adalah sebagai anaknya
- Mengadopsi anak ke II dari D (anak laki-laki) disebut H.
- Mengadopsi juga G.
- D dan F adalah anaknya C.
- Membuat wasiat ditulis tangan, ditandatangani di atas materi oleh 2
orang (laki-laki & perempuan dari keluarga asal A).

Pada pernikahan antara A dan B tidak dikaruniai anak.

Silsilah A dan B meninggal dunia: surat wasiat tersebut ternyatakan
bahwa pada dasarnya apabila A & B meninggal dunia, meninggalkan sebuah
bangunan rumah di atas sebidang tanah yang disebut harta gono gini
dari A & B. Harta gono gini tersebut apabila dijual akan diperuntukkan
sebagai berikut:

- Separo (50%) hasil dari penjualan jadi hak A disebut αA
- Separo (50%) hasil dari penjualan jadi hak B disebut αB
- Sedangkan XA dibagi 2 : = 50% dari αA untuk G
= 50% dari αA untuk H
- Sedangkan XB dibagi 5 := 20% dari αB untuk D
20% dari αB untuk D
20% dari αB untuk D
20% dari αB untuk D
20% dari αB untuk D
D telah meninggal dunia
E telah meninggal dunia

Mohon petunjuk, bagaimana seharusnya hal tersebut di atas agar
dapatnya diselesaikan dengan cara prosedur hak waris?

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harga gono-gini secara otomatis. Suatu harta adalah milik suami atau milik istri (a) kecuali kalau pemilik harta memberikan harta kepada pasangannya secara khusus; atau (b) suami - istri sama-sama memiliki saham pada harta peninggalan tersebut. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam

Kedua, wasiat dalam Islam bisa sah dan berlaku dengan syarat (a) yang diwasiatkan tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) harta; (b) yang mendapat wasiat bukan ahli waris. Sisa 2/3 dari harta harus diberikan kepada ahli waris kedua belah pihak. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Ketiga, sebelum wasiat dilaksanakan, harus dipisah lebih dulu mana harta A dan B setelah itu (a) Ambil 1/3 harta dari A dan 1/3 dari harta B untuk wasiat kepada yang bukan ahli waris. Sedangkan sisa harta yang 2/3 baik milik A maupun B harus diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam