Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Ragu Setelah Melakukan

Hukum Ragu Setelah Melakukan
APAKAH JIN BISA BERUBAH BENTUK SEPERTI MANUSIA?

assalamuailkum pak ustadz..saya mau menanyakan

1. misalkan kedua kaki terkena najis, terus kita langsung membersihkan kedua kaki kita yang terkena najis tadi, setelah kita membersihkan najis tadi kita langsung melakukan kegiatan yang lain, setelah beberapa saat kita lupa kaki sebelah kiri sudah dibersihkan atau belum tadi ya, dalam kondisi lupa sperti itu apakah kita harus mencuci kaki kita lagi atau mengganggap kaki kita tadi sudah dibersihkan pak ustadz, soalnya kita sudah mencuci kaki tadi cuma yang keingat dicuci kaki sebelah kanan sementara sebelah kiri kita ragu entah sudah dicuci atau belum ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM RAGU SAAT SEDANG MELAKUKAN DAN SETELAH TERJADI
  2. RAGU SETELAH MEMBASUH KEDUA KAKI KARENA NAJIS
  3. MEMBAYANGKAN WAJAH NABI,JIN DAN MALAIKAT, BOLEHKAH?
  4. APAKAH JIN BISA MENIRU BENTUK MANUSIA ATAU MAKHLUK LAIN?
  5. TALAK ORANG MABUK APAKAH SAH?
  6. HUKUM MENYAKITI ORANG TUA (AYAH DAN IBU)
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

2. apakah air panas baik panas gara-gara terik matahari maupun air panas yang direbus bisa mensucikan badan yang terkena najis ?
3. apaakh boleh membayangkan fisik nabi muhammad, malaikat atau jin itu seperti apa?
4. apakah jin atau iblis bisa berubah wujud seperti manusia, contohnya menampakkan diri seperti manusia yang sudah meninggal ?
5. dari umur berapa kita manusia mulai menanggung dosa ?
6. misalnya ada orang minum minuman keras dengan sengaja, terus orang itu mabuk. pertanyaanya
a. kalau orang mabuk dengan sengaja tersebut mengucapkan kata cerai sama istrinya apa hukumnya ?
b. kalau orang mabuk dengan sengaja tersebut menghina allah apakah dia jadi murtad?

7. apakah ada waku atau jam tidur yang diharamkan dalam islam ? misalkan kalau ada, kita masih juga tidur dijam terlarang tersebut, terus waktu mulai tidur atau didalam tidur tersebut dengan tidak sengaja menghina allah apakah perbuatan seperti itu bisa membuat kita murtad karena kita tidur dijam yang terlarang ?

8. barang siapa tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak mengenal hak orang tua kami maka bukan termasuk golongan kami..
a. apakah benar adanya hadits ini ?
b. apakah kalau kita menyakiti anak kecil dan menyakiti orang tua atau menyakiti orang lain baik teman atau siapapun bisa membuat kita murtad ?
c. apakah kita menyakiti orang tua kandung bisa mengakibatkan murtad ?

mohon dijawab pak ustadz, terima kasih sebelumnya.. maaf kalau saya banyak tanya pak ustadz.


JAWABAN


RAGU SETELAH MEMBASUH KEDUA KAKI KARENA NAJIS

1. Keraguan dalam melaksanakan suatu perbuatan ibadah oleh ahli fiqih dibagi menjadi dua yaitu (a) Keraguan saat sedang melaksanakan perbuatan; dan (b) keraguan yang terjadi setelah melaksanakan suatu perbuatan.

Pertama, adapun ragu saat sedang melaksanakan perbuatan misalnya, seseorang yang sedang berwudhu saat membasuh kaki dia ragu apakah sudah membasuh tangan, maka dalam hal ini ia harus mengulangi membasuh tangannya.

Khatib Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqnak fi Halli Alfadzi Abi Syujak, hlm. 1/46, menyatakan:

ويأخذ الشاك باليقين في المفروض وجوبا وفي المندوب ندبا، لأن الأصل عدم ما زاد كما لو شك في عدد الركعات فإذا شك هل غسل ثلاثا أو مرتين أخذ بالأقل وغسل أخرى

Artinya: Orang yang ragu hendaknya mengambil yang yakin. Hukumnya wajib mengulangi dalam soal perkara yang wajib dan sunnah untuk perkara sunnah, karena yang asal adalah tidak adanya perbuatan yang lebih dari yang diyakininya sebagaimana apabila orang ragu dalam jumlah rakaat shalat. Apabila ragu apakah sudah membasuh tiga kali atau dua kali maka hendaknya mengambil yang lebih kecil dan membasuh yang lain.

Kedua, apabila ragu setelah perbuatan dilakukan maka keraguan itu tidak dianggap. Seperti dalam kasus Anda di mana keraguan membasuh kedua kaki itu terjadi setelah perbuatan dilakukan, maka keraguan anda tidak dianggap. Al-Zarkasyi dalam kitab Al-Mantsur fi Al-Qawaid, hlm. 2/285, menyatakan:

ثانيها: الشك بعد الفراغ من العبادة. قال: ابن القطان في المطارحات: فرّق الإمام الشافعي بين الشك في الفعل، وبين الشك بعد الفعل، فلم يوجب إعادة الثاني؛ لأنه يؤدي إلى المشقة...

Kedua: Ragu setelah selesai dari ibadah. Ibnul Qattan berkata dalam Al-Mutarahat: Imam Syafi'i membagi keraguan saat perbuatan dan keraguan setelah perbuatan. Yang kedua tidak wajib diulangi karena hal itu akan berakibat menyulitkan.

Allah berfirman dalam Al-Hajj :78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

Juga dalam QS Al-Baqarah 2:185

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Ibnu Rajab menyatakan dalam Al-Qawaid

القسم الثالث: ما عمل فيه بالظاهر ولم يلتفت فيه إلى الأصل، وله صور، منها: إذا شك بعد الفراغ من الصلاة أو غيرها من العبادات في ترك ركن منها، فلا يلتفت إلى الشك؛ وإن كان الأصل عدم الإتيان به وعدم براءة الذمة، لكن الظاهر من أفعال المكلفين للعبادات أنها تقع على وجه الكمال، فيرجح هذا الظاهر على الأصل.

2. Air panas bisa menyucikan najis.


MEMBAYANGKAN WAJAH NABI,JIN DAN MALAIKAT, BOLEHKAH?

3. Tidak ada larangan membayangkan wajah Nabi dan sifat-sifat fisik dan karakternya sebagaimana disebut dalam kitab Syamail Tirmidzi, Al-Syifa karya Qadhi Iyad, Al-Anwar fi Syamail An-nabi Al-Mukhtar karya Al-Baghawi, dan lainnya. Begitu juga membayangkan bentuk jin dan malaikat. Namun jin dan malaikat sulit dibayangkan karena bentuk aslinya tidak ada yang tahu dan tidak diterangkan oleh Nabi.


APAKAH JIN BISA MENIRU BENTUK MANUSIA ATAU MAKHLUK LAIN

4. Bisa. Jin bisa meniru bentuk makhluk lain kecuali bentuk fisik Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah Nabi bersabda:

ومن رآني في المنام فقد رآني، فإن الشيطان لا يتمثل في صورتي

Artinya: Barangsiapa yang bermimpi aku maka ia betul-betul melihatku karena setan tidak bisa meniru bentukku.

5. Sejak baligh.


TALAK ORANG MABUK APAKAH SAH?

6.A. Ucapan talak orang mabuk itu sah dan jatuh talak menurut sebagian pendapat (dasarnya: akalnya hilang karena maksiat) dan tidak jatuh talak menurut pendapat yang lain (dasarnya QS An-Nisa 4:43 dan hadits sahih riwayat Muslim #1695). Kedua pendapat ini sama-sama ada di kalangan ulama madzhab Syafi'i.

Pendapat kedua (tidak jatuh talak) cenderung lebih kuat karena ada keputusan Sahabat Usman bin Affan dan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Bukhari:

وَقَالَ عُثْمَانُ : لَيْسَ لِمَجْنُونٍ وَلَا لِسَكْرَانَ طَلَاقٌ . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : طَلَاقُ السَّكْرَانِ وَالْمُسْتَكْرَهِ لَيْسَ بِجَائِزٍ

Artinya: Usman bin Affan berkata, "Orang gila dan mabuk tidak jatuh talak. Ibnu Abbas berkata, "Talaknya orang mabuk dan dipaksa tidak boleh (tidak terjadi)." Baca detail: Cerai dalam Islam

6.B. Ucapan orang mabuk yang menghina Allah hukumnya sama dengan pendapat soal talak. Bagi yang menyatakan jatuh talak, maka ucapannya murtad. Bagi yang menyatakan tidak jatuh talak maka tidak murtad.

7. Tidak ada jam tidur yang terlarang dalam Islam.
8.A. Benar. Itu hadis sahih riwayat Bukhari dalam Bab Al-Adab Al-Mufrad no. 271. Berikut teks asalnya:

مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: Barangsiapa tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak mengenal hak orang tua kami maka bukan termasuk golongan kami.

8.B. Tidak murtad tapi berdosa. Menyakiti anak kecil atau besar tanpa sebab adalah berdosa. Itulah yang dimaksud hadis di atas yakni agar kita menyayangi sesama manusia tanpa memandang usia. Adapun apabila ada anak kecil berbuat sewenang-wenang pada siapapun, maka wajib bagi kita untuk menasihatinya sesuai perintah Allah untuk berbuat amar makruf nahi munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran) sebagaimana disebut dalam QS Luqman :17

أقم الصلاة وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك , إن ذلك من عزم الأمور

Artinya: .. dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar


HUKUM MENYAKITI ORANG TUA (AYAH DAN IBU)

8.C. Menyakiti orang tua kandung adalah salah satu perbuatan dosa besar. Namun tidak sampai berakibat murtad kecuali kalau menganggap itu bukan perbuatan dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Menghormati orang tua dan taat pada keduanya adalah salah satu prinsip ketaatan utama dalam Islam menduduki nomor tiga setelah taat pada Allah dan pada pemerintah. Bahkan orang tua non-muslim pun harus ditaati perintahnya kecuali apabila perintahnya berlawanan dengan syariat Islam. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam