Nasab Anak dalam Pernikahan yang Tidak Sah
Nasab Anak dalam Pernikahan yang Tidak Sah saya bertanya nasab anak di pernikahan tidak sah dan terjadi perslingkuhan misalnya istrinya hamil bgaimana? dan gak tau anak suami/slingkuhan di pernikahan gah sah itu, (yang saat itu dia meyakini sah pernikahanya padahal gak sah karna gak tau hukumnya) tidak dihukumi zina karna ketidak tahuan kami
2. tetapi saya lupa bertanya ke pada ustad itu jika terjadi perselingkuhan di pernikahan tidak sah tersebut jika misalnya itu anak slingkuhan bagai mana? tetapi saya yakin itu anak suami saya
NASAB ANAK DALAM PERNIKAHAN TIDAK SAH DAN PERSELINGKUHAN
1. saya bertanya nasab anak di pernikahan tidak sah dan terjadi perslingkuhan misalnya istrinya hamil bgaimana? dan gak tau anak suami/slingkuhan di pernikahan gah sah itu, (yang saat itu dia meyakini sah pernikahanya padahal gak sah karna gak tau hukumnya) tidak dihukumi zina karna ketidak tahuan kami
2. tetapi saya lupa bertanya ke pada ustad itu jika terjadi perselingkuhan di pernikahan tidak sah tersebut jika misalnya itu anak slingkuhan bagai mana? tetapi saya yakin itu anak suami saya,,
TOPIK SYARIAH ISLAM
4. dan apakah saya harus bilang ke suami kalo saya pernah selingkuhin dia smpe hub badan! tetapi saya takut suami menceraikan saya. dan misalnya saya gak tau itu anak siapa walaupun saya dan bidan yakin itu anak suami apakah nazab tetap ke suami?
5. apakah hukum pernikahan sah dan tidak sah tentang nazab anak sama? (jika misalkan saya gak tau itu anak siapa) apakah berlaku juga di pernikahan gak sah kalo anak di nazabkan ke bapaknya?
6. karna saya pernah konsultasi sama ustad juga kalo kami meyakini sah saat itu anak di nazabkan ke suami dan kami tidak dihukumi zina karna saat itu kami tidak tau kalau kami menikah gak sah? tapi saya lupa cerita masalah perselingkuhan dipernikahan itu
saya mohon pak saya mau menunggu ini demi nasib anak2 saya pak terimakasih kalau bapak sudah tau jawabanya segera ilemail saya y pak makasih
JAWABAN
1. Perlu diketahui bahwa sah dan tidaknya pernikahan itu tidak ditentukan oleh anggapan pengantin lelaki atau pengantin perempuan, juga tidak berdasarkan pada penilaian dari siapapun termasuk penilaian dari orang tua anda. Sah atau tidaknya suatu pernikahan itu ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat nikah: yakni apabila syarat-syaratnya terpenuhi maka nikahnya sah. Dan apabila syarat-syarat tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah.
Adapun syarat sahnya nikah adalah, pertama, adanya wali nikah yaitu bapak dari pengantin perempuan atau yang mewakili. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: Nikah tidak sah kecuali dengan wali.
Kedua, adanya dua saksi laki-laki. Berdasarkan hadits sahih riwayat Baihaqi
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.
Ketiga, adanya ijab qabul atau serah terima yaitu ucapan wali perempuan yang dijawab oleh pengantin pria. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 10/132 dijelaskan:
اتفق الفقهاء على أن النكاح ينعقد بالإيجاب والقبول، وذلك باللفظ الذي يدل على ذلك، وما يقوم مقام اللفظ.
وأما الإيجاب فعند جمهور الفقهاء - المالكية والشافعية والحنابلة - هو ما يصدر من ولي الزوجة، والقبول هو ما يصدر من الزوج أو وكيله.
Artinya: Ulama fiqih sepakat bahwa nikah itu bisa sah dengan adanya ijab dan qabul. Hal itu dilakukan dengan ungkapan kalimat yang menunjukkan hal itu (pernikahan) atau sesuatu yang mewakili kalimat (seperti isyarat bagi orang bisu).
Adapun ijab menurut mayoritas ulama madzhab Maliki Syafi'i dan Hanbali adalah ucapan yang keluar dari wali istri sedangkan qabul adalah ucapan yang keluar dari lisan suami atau wakilnya.
Apabila terpenuhi ketiga unsur ini, maka nikah anda sah. Dan kalau sah, maka anda tidak perlu bingung dengan pernyataan orang tua anda yang menyatakan pernikahan tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam
Kalau pernikahan sah, maka anak-anak otomatis dinasabkan kepada suami walaupun seandainya ada kemungkinan anak tersebut berasal dari hasil hubungan zina si isteri dengan pria lain. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim di mana Nabi bersabda:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: Anak dinasabkan pada suami. Sedangkan perzinahan itu tidak diakui (kaitan kekerabatannya)
STATUS ANAK KALAU PERNIKAHAN TIDAK SAH
Seandainya pernikahan anda ditinjau dari sudut syariah dari berbagai madzhab memang tidak sah, maka anak yang dihasilkan tetap dinasabkan pada suami apabila suami meyakini keabsahan pernikahan tersebut. Sama saja anak itu secara biologis anak suami atau anak dari hasil hubungan zina antara istri dengan pria selingkuhannya. Ibnu Taimiyah, salah satu ulama madzhab Hanbali, dalam kitab Majmuk Al-Fatawa, hlm. 34/13, menyatakan:
إن المسلمين متفقون على أن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطئ فيه فإنه يلحقه فيه ولده ويتوارثان باتفاق المسلمين، وإن كان ذلك النكاح باطلا في نفس الأمر.
Artinya: Ulama Islam sepakat bahwa setiap pernikahan yang mana suami meyakini bahwa nikahnya adalah nikah yang boleh apabila ia melakukan hubungan intim maka dia boleh mengklaim anaknya sebagai anak kandungnya dan bisa saling mewarisi ini kesepakatan ulama walaupun pernikahannya batil (tidak sah) menurut tinjauan syariah. (Fatwa selengkapnya lihat di sini)
Namun sekali lagi, anda jangan gampang memutuskan dan menghukumi pernikahan anda tidak sah hanya karena ucapan orang tua demikian. Sandarkan pendapat soal nikah ini pada syariah. Kalau orang tua menyatakan tidak sah, maka harus diperjelas mengapa dia berkata demikian, dan apa dasarnya berani mengatakan tidak sah.
***
2. Kalau pernikahan itu sah, maka semua anak dinasabkan pada suami anda walaupun seandainya terjadi hubungan zina dengan pria lain. Kalau pernikahan tidak sah maka anak juga dinasabkan pada suami apabila suami meyakini keabsahan pernikahan tersebut.
3. Anak tetap nasab ke suami sebagaimana dijelaskan di poin 2.
4. Aib dosa besar yang anda lakukan jangan pernah diberitahu ke siapapun termasuk pada suami. Biarlah itu menjadi rahasia anda dengan Tuhan.
5. Dalam segi status anak hukumnya sama kalau memang suami menganggap itu pernikahan sah maka anak dinasaban pada suami anda.
6. Anak tetap dinasabkan pada suami anda walaupun anda melakukan zina dengan pria lain saat masa pernikahan itu. Yang prinsip di sini adalah bahwa suami yang meyakini keabsahana nikahnya maka nikahnya dianggap sah. Dengan demikian, maka status anak juga sah dinasabkan ke suami tersebut. Sedangkan hubungan zina yang terjadi saat masa pernikahan yang katanya tidak sah itu kalau sampai membuahkan anak maka anak tersebut tetap dinasabkan pada suami.
Pernyataan Ibnu Taimiyah di kitab Majmuk Al-Fatawa, hlm. 34/13, dalam soal nikah tidak sah (fasid / batil) dan status anak selengkapnya adalah sbb :
فإن المسلمين متفقون على أن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطيء فيه فإنه يلحقه فيه ولده ويتوارثان باتفاق المسلمين وإن كان ذلك النكاح باطلا في نفس الأمر باتفاق المسلمين ، سواء كان الناكح كافرا أو مسلما . واليهودى إذا تزوج بنت أخيه كان ولده منه يلحقه نسبه ويرثه باتفاق المسلمين وإن كان ذلك النكاح باطلا باتفاق المسلمين ، ومن استحله كان كافرا تجب استتابته .
وكذلك المسلم الجاهل لو تزوج امرأة في عدتها كما يفعل جهال الإعراب ووطئها يعتقدها زوجة ، كان ولده منها يلحقه نسبه ويرثه باتفاق المسلمين ومثل هذا كثير؛ فإن ثبوت النسب لا يفتقر إلى صحة النكاح في نفس الأمر ، بل الولد للفراش ، كما قال النبي صلى الله عليه وسلم: (الولد للفراش وللعاهر الحجر) ... ومن نكح امرأة نكاحا فاسدا متفقا على فساده أو مختلفا في فساده ... فإن ولده منها يلحقه نسبه ويتوارثان باتفاق المسلمين
1. saya bertanya nasab anak di pernikahan tidak sah dan terjadi perslingkuhan misalnya istrinya hamil bgaimana? dan gak tau anak suami/slingkuhan di pernikahan gah sah itu, (yang saat itu dia meyakini sah pernikahanya padahal gak sah karna gak tau hukumnya) tidak dihukumi zina karna ketidak tahuan kami
2. tetapi saya lupa bertanya ke pada ustad itu jika terjadi perselingkuhan di pernikahan tidak sah tersebut jika misalnya itu anak slingkuhan bagai mana? tetapi saya yakin itu anak suami saya,,
TOPIK SYARIAH ISLAM
- NASAB ANAK DALAM PERNIKAHAN TIDAK SAH DAN PERSELINGKUHAN
- STATUS ANAK KALAU PERNIKAHAN TIDAK SAH
- CARA KONSULTASI AGAMA
4. dan apakah saya harus bilang ke suami kalo saya pernah selingkuhin dia smpe hub badan! tetapi saya takut suami menceraikan saya. dan misalnya saya gak tau itu anak siapa walaupun saya dan bidan yakin itu anak suami apakah nazab tetap ke suami?
5. apakah hukum pernikahan sah dan tidak sah tentang nazab anak sama? (jika misalkan saya gak tau itu anak siapa) apakah berlaku juga di pernikahan gak sah kalo anak di nazabkan ke bapaknya?
6. karna saya pernah konsultasi sama ustad juga kalo kami meyakini sah saat itu anak di nazabkan ke suami dan kami tidak dihukumi zina karna saat itu kami tidak tau kalau kami menikah gak sah? tapi saya lupa cerita masalah perselingkuhan dipernikahan itu
saya mohon pak saya mau menunggu ini demi nasib anak2 saya pak terimakasih kalau bapak sudah tau jawabanya segera ilemail saya y pak makasih
JAWABAN
1. Perlu diketahui bahwa sah dan tidaknya pernikahan itu tidak ditentukan oleh anggapan pengantin lelaki atau pengantin perempuan, juga tidak berdasarkan pada penilaian dari siapapun termasuk penilaian dari orang tua anda. Sah atau tidaknya suatu pernikahan itu ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat nikah: yakni apabila syarat-syaratnya terpenuhi maka nikahnya sah. Dan apabila syarat-syarat tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah.
Adapun syarat sahnya nikah adalah, pertama, adanya wali nikah yaitu bapak dari pengantin perempuan atau yang mewakili. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: Nikah tidak sah kecuali dengan wali.
Kedua, adanya dua saksi laki-laki. Berdasarkan hadits sahih riwayat Baihaqi
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.
Ketiga, adanya ijab qabul atau serah terima yaitu ucapan wali perempuan yang dijawab oleh pengantin pria. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 10/132 dijelaskan:
اتفق الفقهاء على أن النكاح ينعقد بالإيجاب والقبول، وذلك باللفظ الذي يدل على ذلك، وما يقوم مقام اللفظ.
وأما الإيجاب فعند جمهور الفقهاء - المالكية والشافعية والحنابلة - هو ما يصدر من ولي الزوجة، والقبول هو ما يصدر من الزوج أو وكيله.
Artinya: Ulama fiqih sepakat bahwa nikah itu bisa sah dengan adanya ijab dan qabul. Hal itu dilakukan dengan ungkapan kalimat yang menunjukkan hal itu (pernikahan) atau sesuatu yang mewakili kalimat (seperti isyarat bagi orang bisu).
Adapun ijab menurut mayoritas ulama madzhab Maliki Syafi'i dan Hanbali adalah ucapan yang keluar dari wali istri sedangkan qabul adalah ucapan yang keluar dari lisan suami atau wakilnya.
Apabila terpenuhi ketiga unsur ini, maka nikah anda sah. Dan kalau sah, maka anda tidak perlu bingung dengan pernyataan orang tua anda yang menyatakan pernikahan tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam
Kalau pernikahan sah, maka anak-anak otomatis dinasabkan kepada suami walaupun seandainya ada kemungkinan anak tersebut berasal dari hasil hubungan zina si isteri dengan pria lain. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim di mana Nabi bersabda:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: Anak dinasabkan pada suami. Sedangkan perzinahan itu tidak diakui (kaitan kekerabatannya)
STATUS ANAK KALAU PERNIKAHAN TIDAK SAH
Seandainya pernikahan anda ditinjau dari sudut syariah dari berbagai madzhab memang tidak sah, maka anak yang dihasilkan tetap dinasabkan pada suami apabila suami meyakini keabsahan pernikahan tersebut. Sama saja anak itu secara biologis anak suami atau anak dari hasil hubungan zina antara istri dengan pria selingkuhannya. Ibnu Taimiyah, salah satu ulama madzhab Hanbali, dalam kitab Majmuk Al-Fatawa, hlm. 34/13, menyatakan:
إن المسلمين متفقون على أن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطئ فيه فإنه يلحقه فيه ولده ويتوارثان باتفاق المسلمين، وإن كان ذلك النكاح باطلا في نفس الأمر.
Artinya: Ulama Islam sepakat bahwa setiap pernikahan yang mana suami meyakini bahwa nikahnya adalah nikah yang boleh apabila ia melakukan hubungan intim maka dia boleh mengklaim anaknya sebagai anak kandungnya dan bisa saling mewarisi ini kesepakatan ulama walaupun pernikahannya batil (tidak sah) menurut tinjauan syariah. (Fatwa selengkapnya lihat di sini)
Namun sekali lagi, anda jangan gampang memutuskan dan menghukumi pernikahan anda tidak sah hanya karena ucapan orang tua demikian. Sandarkan pendapat soal nikah ini pada syariah. Kalau orang tua menyatakan tidak sah, maka harus diperjelas mengapa dia berkata demikian, dan apa dasarnya berani mengatakan tidak sah.
***
2. Kalau pernikahan itu sah, maka semua anak dinasabkan pada suami anda walaupun seandainya terjadi hubungan zina dengan pria lain. Kalau pernikahan tidak sah maka anak juga dinasabkan pada suami apabila suami meyakini keabsahan pernikahan tersebut.
3. Anak tetap nasab ke suami sebagaimana dijelaskan di poin 2.
4. Aib dosa besar yang anda lakukan jangan pernah diberitahu ke siapapun termasuk pada suami. Biarlah itu menjadi rahasia anda dengan Tuhan.
5. Dalam segi status anak hukumnya sama kalau memang suami menganggap itu pernikahan sah maka anak dinasaban pada suami anda.
6. Anak tetap dinasabkan pada suami anda walaupun anda melakukan zina dengan pria lain saat masa pernikahan itu. Yang prinsip di sini adalah bahwa suami yang meyakini keabsahana nikahnya maka nikahnya dianggap sah. Dengan demikian, maka status anak juga sah dinasabkan ke suami tersebut. Sedangkan hubungan zina yang terjadi saat masa pernikahan yang katanya tidak sah itu kalau sampai membuahkan anak maka anak tersebut tetap dinasabkan pada suami.
Pernyataan Ibnu Taimiyah di kitab Majmuk Al-Fatawa, hlm. 34/13, dalam soal nikah tidak sah (fasid / batil) dan status anak selengkapnya adalah sbb :
فإن المسلمين متفقون على أن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطيء فيه فإنه يلحقه فيه ولده ويتوارثان باتفاق المسلمين وإن كان ذلك النكاح باطلا في نفس الأمر باتفاق المسلمين ، سواء كان الناكح كافرا أو مسلما . واليهودى إذا تزوج بنت أخيه كان ولده منه يلحقه نسبه ويرثه باتفاق المسلمين وإن كان ذلك النكاح باطلا باتفاق المسلمين ، ومن استحله كان كافرا تجب استتابته .
وكذلك المسلم الجاهل لو تزوج امرأة في عدتها كما يفعل جهال الإعراب ووطئها يعتقدها زوجة ، كان ولده منها يلحقه نسبه ويرثه باتفاق المسلمين ومثل هذا كثير؛ فإن ثبوت النسب لا يفتقر إلى صحة النكاح في نفس الأمر ، بل الولد للفراش ، كما قال النبي صلى الله عليه وسلم: (الولد للفراش وللعاهر الحجر) ... ومن نكح امرأة نكاحا فاسدا متفقا على فساده أو مختلفا في فساده ... فإن ولده منها يلحقه نسبه ويتوارثان باتفاق المسلمين