Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bergaul dengan Non-Muslim

Hukum Bergaul dengan Non-Muslim
BERGAUL DENGAN KAFIR YANG SUKA MENGHINA ISLAM

assalamualaikum pak ustadz saya mau menanyakan

1. apakah mani atau sperma itu najis ?
2. misalnya ada beberapa tetes bekas air kencing dicelana, tapi bekas kencing tersebut sudah kering cuma tinggal baunya saja lagi. pertanyaannya

A. apakah najis yang kering tersebut cara mensucikannya cukup sekali siram saja ?
B. apakah kalau kita cuci najis bekas kencing dicelana yang sudah kering tadi bersamaan dengan pakainan yang lain maksudnya direndam bersamaan dengan pakaian yang lain, apakah pakaian yang lain dan air rendaman menjadi najis semua karena najis bekas kencing yang kering tadi ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MASALAH NAJISNYA MANI, PAKAIAN DAN BAWANG PUTIH
  2. HUKUM MUSLIM TIDAK SHALAT (TARIKUS SHALAT)
  3. BERBUAT DOSA KARENA TIDAK TAHU (TIDAK SENGAJA)
  4. BERGAUL DENGAN ORANG KAFIR APAKAH MURTAD?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA
3.apakah memakan bawang putih, bawang merah, jengkol atau sesudah merokok dilarang masuk kemasjid ? dan kalau dilarang misalnya apakah kita menjadi murtad kalau tetap masuk kedalam masjid sesudah makan bawang putih, bawang merah, , jengkol dan sesudah merokok ?

4. apakah menjadi murtad kita misalkan pakaian kita terkena najis, terus kita tetap masuk kedalam masjid yang membuat lantai masjid menjadi najis dari pakaian kita yang najis tadi ??

5. apakah menjadi murtad kita kalau ditangan kita ada najis terus kita tetap memegang alquran yang membuat alquran menjadi najis dari tangan kita ? apa sama hukumnya dengan menajsii alquran dengan secara sengaja berbuat seperti itu,

6.apakah pendapat mazhab syafii orang yang meninggalkan sholat pak ustadz
A. apakah dihukumi tidak kafir tapi harus dibunuh ?
B. apakah dihukumi tidak kafir dan juga tidak dibunuh ?

7. apakah orang yang melakukan perbuatan yang bisa mengakibatkan murtad tapi sebelumnya dia tidak tau perbuatan tersebut bisa menyebabkan murtad, apakah dimaafkan orang seperti itu ?

8. kalau tidak salah saya pernah baca dan sungguh allah telah menurunkan ketentuan bagimu didalam alquran apabila kamu mendengar ayat ayat allah di ingkari dan diperolok ( oleh orang kafir ) maka janganlah kamu duduk dengan mereka. sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain, (karena kalau kamu tetap duduk dengan mereka) tentulah kamu serupa denga mereka, sungguh allah akan mengumpulakan semua orang -orang munafik dan orang- orang kafir dineraka jahannam ( qs an-nisaa : 140 )

A. apakah benar adanya surat tersebut dalam alquran ?

B. apakah yang dimaksud didalam surat tersebut KALAU KAMU TETAP DUDUK DENGAN MEREKA TENTULAH KAMU SERUPA DENGAN MEREKA. apakah maksud kamu serupa dengan mereka kita telah menjadi murtad ?

C. apakah menjadi murtad kita kalau tetap duduk bersama orang kafir yang mengolokan ayat ayat allah, allah dan rasul dan syariat islam ? tetapi kita tidak ikut mengolok olok, kita cuma duduk dan diam.

D. kalau kita duduk bersama teman sesama muslim, terus teman kita menggolok ayat ayat allah, Allah, rasul dan syariat islam apakah kita menjadi murtad ? kita tidak ikut mengolok

9. apakah menjadi murtad kalau mengakui adanya nabi lagi setelah nabi muhammad ?

10. apakah ada ajaran islam membenari seperti pengeboman dan penembakan seperti Bom bali dan yang baru baru ini terjadi di starbuck dijakarta ?

11.A. apa benar najis yang kering menyentuh sesuatu yang basah benda yang basah tadi tetap suci menurut kalangan maliki dan hanafi ?
11.B. apakah boleh mengikuti mazhab maliki?

terimakasih sebelumnya pak ustadz

JAWABAN


MASALAH NAJISNYA MANI, PAKAIAN DAN BAWANG PUTIH

1. Mani itu suci, tidak najis. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/73 , menyatakan:

والمني ليس بنجس

Artinya: Air mani itu tidak najis.

2.A. Kalau tidak ada bekas najisnya itu namanya najis hukmiyah maka cukup menyiram sekali dengan air.
2.B. Lihat poin 2.A. Tergantung najisnya berbekas atau tidak. Kalau berbekas berarti najis ainiyah. Kalau najis ainiyah, maka air dan baju yang lain ikut najis. Membersihkan najis ainiyah harus dihilangkan dulu benda najisnya, setelah itu disiram dengan air.

3. Memakan bawang putih, bawang merah, dan lainnya yang meninmbulkan bau mulut hukumnya makruh kalau tidak sikat gigi setelahnya. Namun tidak ada larangan masuk masjid. Juga tidak menimbulkan murtad.

4. Pakaian najis di bawa masuk masjid itu baru menimbulkan najis kalau basah. Kalau kering, maka najis itu tidak menular ke tempat lain. Seandainya pun pakain najis itu basah dan membuat masjid jadi najis, maka itu tidak membuat kita murtad. Hanya saja kita berkewajiban untuk mencucinya atau meminta tolong orang lain membasuhnya karena dapat menyebabkan tidak sahnya shalat.

5. Tidak murtad kecuali kalau memang sengaja berbuat itu untuk menghina Al-Quran.


HUKUM MUSLIM TIDAK SHALAT (TARIKUS SHALAT)

6.A. Orang yang tidak shalat secara sengaja hukumnya tergantung dari penyebabnya. Satu, dosa besar tapi tidak dianggap murtad menurut madzhab Syafi'i. Dua, murtad kalau menganggap shalat itu tidak wajib.

Imam Nawawi (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi) dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين), hlm. 2/146, membagi seorang muslim yang tidak shalat (tarikus shalat) menjadi dua tipe. Ia menyatakan:

تارك الصلاة وهو ضربان أحدهما : تركها جحدا لوجوبها ، فهو مرتد تجري عليه أحكام المرتدين ، إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام الضرب الثاني : من تركها غير جاحد ، وهو قسمان . أحدهما : ترك لعذر ، كالنوم ، والنسيان ، فعليه القضاء فقط ، ووقته موسع . والثاني : ترك بلا عذر تكاسلا ، فلا يكفر على الصحيح . وعلى الشاذ : يكون مرتدا كالأول

Artinya: Orang tidak shalat ada dua jenis. Tipe pertama, muslim meninggalkan shalat dan menganggapnya tidak wajib. Tipe ini dianggap murtad, kecuali apabila dia baru masuk Islam.

Tipe kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajiban shalat. Dia tidak shalat karena dua kemungkinan yaitu (a) tidak shalat karena udzur seperti tidur atau lupa. Maka baginya wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkan. (b) tidak shalat bukan karena udzur tapi karena malas. Ini tidak menyebabkan kufur atau murtad menurut pendapat yang sahih. Walaupun ada pendapat minoritas ulama yang menganggapnya murtad.

6.B. Lihat rinciannya di poin 6.A. di atas.


BERBUAT DOSA KARENA TIDAK TAHU

7. Dimaafkan. Orang yang tidak tahu hukum halal haram itu dimaafkan namun diharuskan untuk terus belajar agama. Baca detail: Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu


BERGAUL DENGAN ORANG KAFIR APAKAH MURTAD?

8.A. Benar. Versi aslinya adalah sbb:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّـهِ يُكْفَرُ‌ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِ‌هِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِ‌ينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

8.B. Tidak otomatis murtad. Menjadi murtad kalau seorang muslim ikut duduk (bergaul) bersama mereka dan ia rela dengan hinaan tersebut. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/301, menyatakan:

( إنكم إذا مثلهم ) أي : إن قعدتم عندهم وهم يخوضون ويستهزئون ورضيتم به فأنتم كفار مثلهم ، وإن خاضوا في حديث غيره فلا بأس بالقعود معهم مع الكراهة ،

Artinya: Ayat "(kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka" maksudnya adalah apabila kalian (muslim) duduk di sisi mereka (kafir) sedangkan mereka mengolok-ngolok dan menghina Al-Quran dan kamu rela atas perbuatan itu maka kalian adalah kafir sama dengan mereka. Apabila mereka memasuki (topik) pembicaraan lain maka tidak apa duduk dengan mereka namun hukumnya makruh.

B.C. Ya dan tidak. Ya kalau dalam hati rela. Tidak murtad kalau dalam hati kita tidak rela dengan hinaan itu. Tapi hukumnya berdosa dan wajib meninggalkan mereka saat mereka sedang membicarakan kekufuran mereka.

Dari ayat di atas juga menunjukkan bahwa bergaul dengan non-muslim itu hukumnya boleh asalkan mereka tidak menghina Islam dan segala sesuatu yang terkait dengan Islam.

8.D. Sama saja hukumnya dengan kasus dalam poin 8.B. Kalau kita ingkar dalam hati dan tidak ikut mengolok, maka tidak murtad tapi tetap berdosa. Dalam arti wajib kita meninggalkan mereka pada saat itu kecuali apabila meninggalkan mereka akan membahayakan kita. Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/359, menyatakan

إنكم إذا مثلهم فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر

Artinya: Ayat ini menunjukkan atas wajibnya menjauhi ahli maksiat apabila tampak kemungkaran dari mereka.

9. Ya. Oleh karena itu, aliran Ahmadiyah dianggap bukan Islam karena mereka mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad.

10. Tidak ada ajaran dalam Al-Quran, hadits sahih dan ulama tingkat mujtahid yang membenarkan kekerasan kepada warga sipil. Karena dalam Al-Quran QS Al-Maidah 5:32 sudah jelas dan tegas dinyatakan:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.

11.A. Benar.
11.B. Boleh kalau memang diperlukan, misalnya karena was-was, dll. Baca detail: Talfiq dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam