Warisan Kakek pada Anak dan Cucu

Warisan Kakek pada Anak dan Cucu Siapa saja para ahli waris saat ini dan berapa hak bagian masing masing ahli waris yang sah menurut hukum islam terhadap rumah/tanah peninggalan kakek. (tidak wasiat apapun dari apapun dari anak kakek (ES) yang terakhir meninggal dunia.
Warisan Kakek pada Anak dan Cucu
WARISAN KAKEK PADA ANAK DAN CUCUNYA

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh
kami ingin konsultasi sbb :

Penjelasan / uraian :

Kakek (S) almarhum tahun 1976
Nenek (SA) almarhum tahun 1935

Mempunyai 3 anak kandung :
I. ES (laki laki)
II. AR (perempuan)
III. SS (perempuan)

I. ES (almarhum tahun 2015) menikah dengan SU (almarhum tahun 2003) mempunyai 3 orang anak kandung :
1. RP (perempuan)
2, NP (laki laki)
3. AP (laki laki) almarhum tahun 2012, menikah dengan non muslim mempunyai satu orang anak laki laki non muslim.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WARISAN KAKEK PADA ANAK DAN CUCUNYA
  2. WARISAN DARI SUAMI WARGA ASING
  3. WARISAN BAPAK PADA ANAK KANDUNG
  4. WARISAN ORANG TUA PADA ANAK-ANAK YANG HIDUP DAN YANG WAFAT
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

II. AR (almarhum tahun 1997) menikah dengan SP (almarhum tahun 2008) mempunyai 6 orang anak kandung :
1. CH (perempuan)
2. DW (perempuan)
3. RM (laki laki)
4. AM (perempuan)
5. ST (perempuan)
6. RD (laki laki)

III. SS (Almarhum tahun 1974) menikah denga DM (almarhum tahun 2013),
tidak di karuniai anak.

Kakek meninggalkan rumah/ tanah yang masih atas nama kakek.
Saat ini kami berdelapan cucu yang masih hidup.

pertanyaan :
Siapa saja para ahli waris saat ini dan berapa hak bagian masing masing ahli waris yang sah menurut hukum islam terhadap rumah/tanah peninggalan kakek. (tidak wasiat apapun dari apapun dari anak kakek (ES) yang terakhir meninggal dunia.

Mohon penjelasannya berdasarkan hukum islam.
Terima kasih


JAWABAN

Pembagian dilakukan dalam dua tahap yakni dari S pada kedua anaknya. Tahap kedua pembagian warisan dari kedua anak S yakni ES dan AR kepada anak masing-masing.

Jadi, warisan kakek S hanya diwariskan kepada kedua anak kandungnya cucu tidak mendapat bagian waris kakek S (tapi mendapat warisan dari ayah masing-masing). Setelah dibagikan kepada kedua anak kandungnya yang wafat lebih akhir dari kakek S, lalu diwariskan lagi kepada masing-masing anak-anak mereka. Rincian pembagian warisan sebagai berikut:

PERTAMA: PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN S (WAFAT 1976)

Semua harta kakek S dibagikan kepada kedua anak kandungnya yang wafat lebih akhir dengan pembagian sebagai berikut:

a) ES (laki laki) mendapat 2/3
b) AR (perempuan) mendapat 1/3
c) SS (perempuan) tidak mendapat bagian karena wafat lebih dulu (1974) dari ayahnya (S) yang wafat 1976

KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN ES DAN AR KEPADA MASING-MASING ANAKNYA

I. PEMBAGIAN HARTA ES (WAFAT 2015)

Harta bagian ES dari kakek S yang 2/3 diberikan kepada kedua anaknya dengan pembagian sbb:

1. RP (perempuan) mendapat 1/3
2. NP (laki laki) mendapat 2/3
3. AP (laki laki) tidak mendapat bagian karena wafat lebih dulu dari ES

Catatan: Anak dan istri AP otomatis tidak mendapat warisan karena AP tidak dapat warisan walaupun seandainya anak istri AP muslim.

II. PEMBAGIAN HARTA AR (almarhum tahun 1997)

Harta bagian AR dari ayahnya (kakek S) yang 1/3 diberikan kepada keenam anaknya dengan rincian sebagai berikut:

1. CH (perempuan) mendapat 1/8
2. DW (perempuan) mendapat 1/8
3. RM (laki laki) mendapat 2/8
4. AM (perempuan) mendapat 1/8
5. ST (perempuan) mendapat 1/8
6. RD (laki laki) mendapat 2/8

Baca detail: Hukum Waris Islam


______________________


WARISAN DARI SUAMI WARGA ASING

Assalamu'laikum Wr. Wb

Salam hormat, sebelumnya saya berterima kasih dengan adanya layanan konsultasi waris ini. Hal ini sangat membantu terhadap orang yang sedang membutuhkan. Persoalan yang sedang dihadapi adalah sebagai berikut.
Warga negara Indonesia (perempuan) menikah dengan warga negara Arab (laki-laki), suaminya ini tetap menjadi warga negara Arab. Mereka menikah dan mempunyai surat nikah, puluhan tahun dalam pernikanhannya tidak mempunyai anak. Pada tahun 1990 suaminya menikah lagi dengan wanita Arab. Pernikannya yang kedua inipun tidak mempunyai anak.
Pada tahun 2000 suaminya meninggal dunia di Saudi Arabia di sana ia tentunya mempunyai kekayaan. Di Indonesia juga mempunyai kekayaan.
Istrinya yang di Indonesia meninggal pada tahun 2008 sebagaimana diketahui ia tidak mempunyai anak, namun ia mempunyai 2 saudara laki-laki kandung dan 1 saudara perempuan kandung. Dua saudara laki-lakinya pada tahun 2005 meninggal dunia dan mempunyai 8 orang anak dan tahun 2006 meinggal dunia juga saudara laki-lakinya yang lain ia pun mempunyai 8 anak. Adapun 1 saudara kandung perempuannya sekarang masih hidup. Harta warisnya sampai sekarang belum dibagikan. Pertanyaannya:
1. Bagaimana cara membagi harta waris yang ada di Indonesia dan yang ada di Saudi Arabia?
2. Apakah anak-anak dari saudara laki-lakinya yang di Indonesia itu berhak menerima waris?
3. Bagaimana cara mengurus harta waris yang ada di Saudi Arabia?
Terima kasih, atas jawabannya semoga bermanfaat untuk kami dan keluarga.

JAWABAN


1. Si istri berhak mendapat bagian waris 1/4 dari seluruh harta suami baik yang di Indonesia maupun yang di Arab Saudi. Kalau suami mempunya dua istri, berarti masing-masing istri mendapat 1/8 dari keseluruhan harta.

2. Yang berhak mendapat warisan dari si istri adalah saudara perempuannya yang masih hidup. Sedangkan anak-anak saudara laki-laki tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adalah saudara perempuan kandung. Kalau ayah dan ibu si istri masih hidup, maka mereka juga mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Cara mengurusnya anda harus meminta bantuan orang Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk berkomunikasi dengan istri keduanya.

______________________


WARISAN BAPAK PADA ANAK KANDUNG

Assalamu 'alaikum Wr Wb.

1. Dariah Dg Denang (wafat 04 Desember 1974) (pemegang Hak sewa tanah pemkot makassar)
2. Barokke. Dg. Ngopo ( wafat 12 Januari 1983) ( suami dari Dariah Dg. Denang)

Ahli waris anak dari Dariah & Barokke :
1. Rahman (laki2)
2. Maria ( perempuan)
3. Suriana ( Perempuan : wafat 19 November 2014)
4. Djusman (laki2)
5. Syahruddin (laki2)
6. Ralia (perempuan - wafat thn 1980)
7. Baharuddin (laki2)
8. Achmad opu (laki2)
9. syarifuddin (laki2)
10. Sahabuddin (laki2)
11.Israjuddin (laki2)

Ahli waris dari Suriana
1. Hasrul (Laki2)
2. Hasri (laki2)
3. Hayati (perempuan)
4. Hasjaya (laki2)
5. Haryanti (perempuan)
6. Haryani (perempuan)

Tahun 1974 : nenek kami meninggal ( Dariah )
tahun 1978 : kakek kami (Barokke) bersepakat dengan Ibu kami (suriana) yaitu kakek kami menyerahkan Hak Sewa Tanah milik pemerintah ke Ibu kami Suarina
tahun 1979 : Ibu kami mengalihkan hak sewa tanah dari nama Nenek kami (Dariah) ke atas nama Ibu kami suriana
tahun 1980 : setelah ijin ke pemerintah, Ibu kami membangun rumah diatas tanah sewa tersebut dan sebelumnya sudah memberi uang ke kakek kami atas pembangunan rumah itu. dan uang itu oleh kakek kami sudah diberikan ke anak-anaknya

tahun 1981 : ibu ikut ayah ke Surabaya untuk tugas, dan rumah itu ditempati oleh keluarga Ibu dan berlanjut ke keluarga ayah

tahun 1998 : Ibu bapak kami kembali ke makassar dan menempati rumah tersebut
tahun 2008 : ayah kami meninggal dunia
tahun 2009 : Ibu kami Suriana mendapatkan sertifikat tanah atas bangunan tersebut setelah mengurus sejak 2006
tahun 2014 : Ibu kami meninggal dunia tepatnya tgl 19 November 2014

tahun 2015 : saudara-saudara (ahli waris dari Dariah dan Barokke Nomor : 1 - 2 - 5 - 9 - 11 ) menuntut kami (ahli waris ibu saya Suriana ) untuk membagi atas tanah dan bangunan tersebut, sedangkan ahli waris dariah dan barokke nomor 4 - 7 - 8 - 10 tidak menuntut karena merasa itu adalah hak ayahanda mereka untuk memberikan hak sewa tanah itu kepada ibu kami suriana

Pertanyaannya :

1. Apakah tanah sewa Pemerintah itu berhak dibagi-bagi kepada seluruh ahli waris Dariah dan Barokke ?
2. berapa bagiankah yang harus kami berikan kepada ahli waris Dariah dan Barokke ?
3. Bisakah tanah milik pemerintah yang disewa oleh Dariah dan barokke diwariskan kepada anak-anaknya ?

CATATAN :
- tanah dan rumah itu masih kami tempat sampai saat ini
- Ahli waris dari suriana maksudnya adalah bahwa hasrul, hasri, hayati, haryanti dan haryani adalah anak-anak dari suriana
- Sedangkan suriana adalah salah satu dari anak dari barokke dan dariah

Mohon jawabannya ya Pak.. terima kasih

JAWABAN

1. Kalau tanah tersebut masih menjadi milik Darih dan Barokke, maka seluruh anak kandungnya berhak mendapat bagian. Tapi kalau sudah ada pengalihan hak kepada salah satu anak, maka anak-anak yang lain tidak berhak.

2. Pembagiannya sistem 2 banding 1 artinya anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

3. Kalau tanah itu bukan hak milik pribadi, tapi masih milik pemerintah, maka tidak bisa diwariskan. Yang bisa wariskan hanyalah hak milik pribadi dari pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN AYAH PADA ANAK-ANAK YANG HIDUP DAN YANG SUDAH WAFAT

Assalammualaikum wrwb

Orang tua kami meninggal sudah lama, ibu tahun 1998 sedangkan ayah 2008, orang tua kami memiliki putra 10 orang, 7 orang perempuan dan 3 orang laki-laki, namun sampai sekarang kami belum bagi waris dengan alasan kesibukan dan surat-surat tidak lengkap namun kami usahakan secara bersama dan hasil keuntungannya dibagi sesuai hukum islam yaitu dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan. Dalam perjalanan waktu kakak no 2 wanita (memiliki putra 4 wanita) meninggal tahun 2009 kemudian kakak no 3 wanita (tidak menikah) meninggal tahun 2012 dan kakak no 4 laki-laki (memiliki putra 2 , 1laki2 dan 1perempuan) meninggal tahun 2015. Saat ini kami sepakat akan melakukan bagi waris, yang ingin kami tanyakan :

1. Bagaimana mekanisme bagi waris untuk yang sudah meninggal ?
(catatan : selama ini dari hasil usaha bersama haknya disamakan dengan yang masih hidup )
2. Ada usul dari 3 orang kakak saya harta waris dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1) Milik bersama berupa rumah tinggal yang tidak dibagikan dan akan dinikmati secara turun temurun. 2). Usaha bersama berupa rumah kontrakan untuk jualan dan beberapa toko yang hasil keuntungannya dibagi sesuai hukum waris yaitu 2 bagian laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan 3) Sisanya adalah harta yang akan dibagikan sesuai hukum islam. Apakah pembagian kategori seperti yang diusulkan kakak saya ini diperbolehkan dalam islam ? (catatan : 3 orang kakak saya yang lain tidak setuju bagaimana mekanisme penyelesainnya ?

Demikian pertanyaan saya mohon pencerahannya, sebelumnya saya sampaikan terima kasih

Wasalam

JAWABAN

1. semua anak mendapat bagian harta baik termasuk yang wafat karena wafatnya setelah orang tua. Adapun pembagian bagi anak yang sudah wafat, maka dilakukan dua tahapan yakni pembagian dari orang tua dan setelah itu pembagian kepada anak-anak mereka. Rinciannya sebagai berikut:

TAHAPAN PERTAMA: PEMBAGIAN WARISAN ORANG TUA UNTUK ANAK-ANAK KANDUNG

Ke-10 anak kandung mendapat bagian sebagai berikut:

(a) Ketiga anak laki-laki mendapat bagian masing-masing 2/13
(b) Ketujuah anak perempuan masing-masing mendapat warisan 1/13

TAHAPAN KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN ANAK-ANAK YANG WAFAT

A. KAKAK NO.2 (WANITA) WAFAT 2009

Ahli waris sbb:

(a) Keempat anak kandung wanita mendapat 2/3 = 8/12
(b) Suami (kalau belum cerai) mendapat 1/4 = 3/12
Sisanya yang 1/12 diberikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup (saudara lelaki mendapat bagian 2, sedang saudara perempuan mendapat bagian 1).

B. KAKAK NO. 3 (WANITA) WAFAT 2012

Ahli warisnya adalah seluruh saudara kandung dengan rincian saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.

C. KAKAK NO 4 (LAKI-LAKI) WAFAT 2015

Ahli warisnya sbb:

(a) Istri mendapat 1/8 (kalau belum cerai saat sebelum wafat)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan semua untuk kedua anak kandungnya di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Cara pembagian harta yang berbeda dari hukum waris Islam boleh saja kalau disepakati oleh seluruh ahli waris. Namun, karena tiga ahli waris sudah meninggal dan tidak bisa diminta persetujuannya, maka seluruh harta harus dibagikan secara hukum Islam lebih dulu kepada yang berhak. Setelah itu, baru dimusyawarahkan lagi usulan tersebut agar tidak ada hak ahli waris yang terpakai oleh ahli waris yang lain.
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar