Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Banyak Dosa Sulit Rejeki

Banyak Dosa Sulit Rejeki
APAKAH DOSA MEMPERSEMPIT REJEKI?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

saya seorang perempuan berusia 25 tahun, 2 tahun yang lalu saya pernah melakukan dosa besar dengan pacar saya yakni berzina lantas saya hamil 1 bulan. Setelah itu kami menghubungi kedua ortu kami dan bilang ingin menikah dan tidak menceritakan hal yg sebenarnya tetapi keinginan kami ditolak karena alasan kedua orang tua belum saling kenal dan kami dianggap belum mapan dan akhirnya kami menggugurkannya dalam kondisi hamil 6 minggu, Jujur dari awal saya tak ingin menggugurkannya karena saya sangat ingin punya anak tapi mungkin caranya salah.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. APAKAH DOSA MEMPERSEMPIT REJEKI?
  2. BERWASIAT TERHADAP HARTA WARISAN
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Beberapa bulan saya mengalami pendarahan akibat aborsi yang saya lakukan, setahun kemudian saya dan pacar saya berhenti bekerja dari jakarta dan berniat untuk pulang kampung saja, tetapi sampai detik ini padahal sudah 1,5 tahun calon suami saya belum mendapatkan pekerjaan, rezekinya seperti sulit banget selalu gagal dalam setiap tesnya, begitu juga saya. Lantas calon suami saya membuka usaha tetapi usahanya juga belum berkembang, saya dan calon suami saya bingung harus bagaimana lagi kami sudah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin demi mendapatkan pekerjaan yang terbaik tetapi belum ada hasil, kami dari awal pacaran ingin menikah tetapi karena kebodohan kami, membuat semua rencana yang sudah tersusun jadi gagal.

Kami sudah menyiapkan dari cincin dan mahar agar uang hasil kerja kita waktu itu bisa dicicil sedikit demi sedikit untuk kita menikah, dan syarat kami bisa menikah hanyalah dengan kami berdua bekerja tidak boleh usaha, kalau kami belum bisa memenuhinya kami tidak akan bisa menikah. Saya ingin sekali menebus dosa-dosa saya yang terlalu amat banyak ini, dikejar rasa bersalah terus menerus, saya menjadi depresi, kadang seperti orang gila dan memeragakan seperti anak saya masih hidup,

Calon suami saya juga ingin memenuhi janjinya untuk menikahi saya hingga dia harus bekerja kasar untuk bisa menikahi saya, tetapi sikap orang tua saya sekarang berubah cuek. Di sisi lain mantan pacar saya, di saat bersamaan mengatakan jika dia masih memendam perasaan untuk saya, saya kadang sampe takut rezeki dan keinginan saya untuk menikah dipersulit olehnya dengan cara diguna-guna. Calon ibu mertua saya juga sampai ke kyai untuk bertanya kenapa rezeki anaknya sulit, dan jawabnya katanya ada yang menghalangi.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana caranya agar beban yang saya tanggung selama ini bisa terobati jika saya belum menikah? Saya ingin sekali menikah dari awal saya takut dosa lebih banyak lagi, saya takut kena azab tapi orang tua belum membolehkan, lantas kami harus bagaimana pak Ustadz?
2. Bagaimana cara membuka pintu rezeki bagi kami?
3. Apakah saya dan calon suami saya memang terkena guna-guna? Jika iya apakah perlu dirukyah?
4. Apakah menyiapkan mahar dan cincin terlebih dahulu membuat nikah menjadi sulit?
5. Di satu sisi ortu saya ingin saya mencari laki-laki lain karena calon suami saya tak kunjung mendapat pekerjaan, tapi saya sudah berjanji tak akan pernah meninggalkannya dalam kondisi apapun dalam keadaan sakit atau sehat, senang ataupun susah, saya juga sudah pernah berzina dengan dia, mana mungkin saya membiarkan laki-laki lain menyentuh saya, saya bukan perempuan murahan yang bisa berhubungan dengan laki-laki lain, saya akui saya khilaf dan menyesal, bagaimana menurut pandangan pak Ustadz mengenai sikap saya apakah saya harus bersama calon suami saya atau meninggalkannya tetapi saya kadang takut saya nanti dapat hukum karma ditinggal juga oleh laki-laki yg saya cintai?

Kadang saya berpikir apakah ini tandanya saya tidak berjodoh karena menjalani hubungan dengan ternodai oleh sesuatu yg salah, saya ikhlas jikalau demi membahagiakan orang tua saya dan tidak membuat tertekan calon suami saya dengan tanggung jawabnya, umur saya tidak lama, sampai seperti inilah bentuk depresi yang saya alami, yang tak ada satupun orang tau kecuali calon suami saya karena ini adalah aib untuk saya dan dia.

Mohon dibantu untuk permasalahan yang saya hadapi pak Ustadz,saya membutuhkan jawaban dari Bapak.

Terima kasih.
Wasslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



JAWABAN

1. Sebaiknya anda berdua menikah secara siri dulu kalau sudah punya biaya baru menikah secara resmi daripada berzina terus. Secara prosedur syariah, mintalah ayah untuk menikahkan / menjadi wali dari nikah siri tersebut, kalau dia menolak maka anda dapat meminta orang lain menjadi wali hakim. Wali hakim yang utama adalah jajaran pegawai KUA tingkat desa/lurah atau kecamatan, atau seorang ustadz / kyai. Baca detail: Wali Hakim dalam Islam

2. Menikah, berdoa, bekerja dan bertaubat. Empat hal ini harus dilakukan, maka insyaAllah pintu rejeki akan mulai terbuka.

Baca detail:
- Doa Lancar Rejeki
- Cara Taubat Nasuha

3. Tidak kena guna-guna. Cuma anda berdua terlalu banyak dosa. Maka, lakukan langkah poin 1 yakni segera menikah siri agar tidak berzina terus. Karena, dosa itu sebagian balasannya terjadi di dunia.

Allah berfirman dalam QS Az-Zumar 39:26

فَأَذَاقَهُمُ اللَّـهُ الْخِزْيَ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَ‌ةِ أَكْبَرُ‌ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Artinya: Maka Allah merasakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari akhirat lebih besar kalau mereka mengetahui.

Ayat di atas menjelaskan bahwa pelaku dosa terkadang akan mengalami kesulitan bukan hanya di akhirat, tapi juga di dunia. Baca juga: Hukum Karma dalam Islam

4. Tidak ada hubungannya. Yang terkait dengan perilaku anda berdua adalah perbuatan haram yang anda lakukan yaitu zina dan berkumpul bersama tanpa ada ikatan pernikahan. Baca detail: Hukum Khalwat dalam Islam

5. Kalau anda mencintainya, maka nikahlah dengannya dengan restu atau tanpa restu orang tua. Daripada anda memutuskan hubungan dengan dia belum tentu ada yang mau dengan keadaan anda saat ini. Atau kalau pun bersedia menikahi anda, maka ada peluang mereka akan menyesal di kemudian hari. Baca detail: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

_______________


BERWASIAT TERHADAP HARTA WARISAN

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kepada ustadz pembimbing konsultasi ini saya mohon penjelasan apakah boleh saya berwasiat kepada ahli waris agar harta warisan yang saya tinggalkan baik dalam bentuk uang tunai, tabungan maupun harta tak gerak, untuk tidak dikonsumsi kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

Selain itu saya berwasiat juga agar semua harta waris yang saya tinggalkan itu agar dimanfaatkan untuk usaha baik secara terpisah (masing-masing penerima waris) atau secara bergabung bersama, kemudian hasil dari usaha tersebut secara berkala dibagi menjadi 3 bagian yakni :
1/3 bagian untuk infaq/sedekah;
1/3 bagian untuk dikonsumsi dan
1/3 bagian ditambahkan ke modal usaha.
Konsep ini sesuai ajaran Rasulullah Saw.

Wasiat saya tersebut tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk kemaslahatan para ahli waris itu sendiri dan agar harta waris yang saya tinggalkan dapat bermanfaat dan berkembang secara turun temurun dan tidak habis hanya untuk dikonsumsi apalagi berfoya-foya.

Demikianlah pertanyaan saya, dan atas penjelasan atau jawaban Ustadz sebelumnya saya ucapkan terimakasih !

Wassalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

Wasiat seperti itu sebaiknya tidak dilakukan karena ketika suatu harta menjadi harta warisan, maka ahli waris menjadi pemilik seutuhnya dari harta warisan yang diterimanya sedangkan orang lain -- termasuk pewaris sendiri -- tidak punya hak untuk mengaturnya. Kalau anda punya keinginan seperti itu, maka ada dua cara yang bisa dipilih:
(a) Wakafkan 1/3 dari harta anda yang hasilnya untuk infak dan sedekah. Kalau harta anda berupa tanah, maka wakafkan 1/3 tanah tersebut dan balik nama menjadi tanah wakaf. Ini cari terbaik dan bersifat mengikat.
(b) Diajari saja sejak sekarang agar nanti para ahli waris terbiasa bersedekah sesuai harapan anda. Cara ini sedikit kurang efektif dan rentan dilanggar. Baca detail: Wasiat Bukan Harta Apa Harus Dipenuhi?

Wasiat yang dianggap secara hukum syariah adalah wasiat berupa pemberian harta setelah wafat kepada non-ahli waris. Inipun tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta ahli waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Baca juga: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam