Cara Memilih Calon Suami
Cara Memilih Calon Suami Dilema antara memilih calon suami seorang santri / ustadz dan seorang guru.saya seorang muslimah (27th). Saya sedang punya masalah tentang calon pendamping. Saya dekat dengan A (27th) selama 2 tahun, dia mengajar di Pesantren. Dia bekerja apa saja pekerjaan, asal pekerjaan tidak menghalangi mengajar di pesantren dan berdakwah. A memberi kabar baik, dan kembali ramah. Tapi saat ibadah saya kurang, A juga menjauh. Sebaliknya dengan B saya tidak merasakan apa-apa.
MEMILIH CALON SUAMI
Dilema antara memilih calon suami seorang santri / ustadz dan seorang guru.
Assalaamu'alaikum
Pak.Ustadz, saya seorang muslimah (27th). Saya sedang punya masalah tentang calon pendamping. Saya dekat dengan A (27th) selama 2 tahun, dia mengajar di Pesantren. Dia bekerja apa saja pekerjaan, asal pekerjaan tidak menghalangi mengajar di pesantren dan berdakwah.
Selama ini dia baik, perhatian, tapi belakangan jadi kurang baik perangai nya. Seperti berbicara tentang wanita yang berlebih menjurus vulgar. Bahkan dia bercerita tentang wanita-wanita yang menggoda nya di chat. Sedang saya tidak bisa mengecek chat tsb. Saya coba menegur agar jangan begitu, tapi dia tidak mau menerima teguran saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Ada ikhwan lain, sebut saja B (31th), dia kenal saya sekitar 1 tahun. Dia ingin menikah dengan saya. Dia bekerja di Sekolah. Saya sudah shalat istikharah. Dan setiap habis salat malam, membaca Al-Qur'an, dan berbagai ibadah lain, A memberi kabar baik, dan kembali ramah. Tapi saat ibadah saya kurang, A juga menjauh. Sebaliknya dengan B saya tidak merasakan apa-apa.
Saya bingung, antara menunggu A melamar, atau menerima ajakan B untuk menikah.
Saya senang dengan A karena A selalu mendekati saya bila ibadah saya membaik.
Saya juga tidak tahu kenapa. Bagaimana solusi nya Pak.Ustadz,
terimakasih sebelumnya. Wassalaamu'alaikum wr. wb
JAWABAN MEMILIH CALON SUAMI
Kalau memang keduanya sama-sama baik dari segi agama dan perilakunya, maka A bisa menjadi pilihan calon suami anda. Kelebihan dari A adalah anda mencintainya. Ada chemistry antara anda berdua. Dan hal itu tidak anda rasakan dengan B. Oleh karena itu, menikah dengan A tampaknya akan lebih membahagiakan anda. Masalah A tidak kunjung melamar itu soal mudah: Anda bisa mengkomunikasikannya dengannya atau kalau malu minta bantuan orang lain yang anda percayai.
Namun demikian, kalau komunikasi dengan A buntu atau A tidak ada minat untuk melamar anda atau masalah yang lain, maka B dapat menjadi pilihan. Tidak adanya rasa cinta pada B sementara ini bisa berubah nanti. Kalau memang B memiliki kepribadian baik maka cinta itu akan tumbuh dengan sendirinya. Tapi sebelum memutuskan menerima lamaran A atau B, pastikan anda sudah meneliti perilaku keduanya agar tidak salah pilih. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
SYARAT MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Assalamualaikum,
Saya memiliki sepupu perempuan, pada awal pernikahan dia menikah karena ingin membahagiakan kedua orang tua. Setelah menjalani pernikahan ternyata dia tidak bisa menerima atau mencintai suaminya. Dan mereka tidak melakukan hubungan intim suami isteri.
Setelah 4 bulan menjalani pernikahan sang suami mentalak istrinya dengan talak 2. Dan suami akan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
Pertanyaannya:
1. Apa syarat pembatalan pernikahan itu?
2. Adakah masa iddah untuk sang istri? Mengingat mereka belum sama sekali melakukan hubungan intim suami isteri.
3. Jika ada masa iddah, berapa lama masa iddahnya?
4. Mengingat sudah 1 bulan lamanya sang isteri ditalak suami, Jika mereka ingin rujuk, apa syaratnya.? apa perlu melakukan akad nikah baru. Atau bagaimana?
Mohon balasannya. Terimakasih banyak.
JAWABAN
1. Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
- suami atau isteri
- pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang
- para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67
ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:
- perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
- salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
- suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
- Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Dalam Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
***
2. Tidak ada masa iddah bagi istri yang dicerai apabila tidak terjadi hubungan intim sama sekali. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Tidak ada masa iddah. Statusnya talak bain sughro. Baca: Apa itu Talak Bain Sughro
4. Ya, kalau suami ingin rujuk kembali, maka harus dilakukan akad nikah baru. Harap diingat, karena suami sudah menjatuhkan talak 2, maka jatah cerai tinggal satu kali lagi. Artinya, kalau setelah rujuk suami mentalak lagi, maka jatuh talak 3 karena akumulasi talak. Talak 3 berarti talak bain kubro yang berarti tidak boleh lagi suami kembali selamanya kecuali kalau istri sudah menikah dengan pria lain. Baca: Talak Bain Kubro (Talak 3)
______________________
MENGATASI TRAUMA BULLY MASA SD
Assalamualaikum wr wb.
Ustad, nama saya ... Saya ingin sedikit curhat dan mohon diberi pencerahan...
Saya adalah korban bullying sewaktu SD. Waktu itu saya sampai merasa tidak punya teman di sekolah, meskipun di kelas itu ada beberapa teman lain yg dikucilkan oleh bullying itu.
Teman saya (perempuan), sebut saja si A, B, dan C, menjadi 'ratu' di kelas itu, dan seolah2 semua teman2 menuruti apapun yg dikehendaki tiga orang itu. Mereka pernah mengata-katai saya dan teman2 saya dengan kalimat yg menyinggung saya. Bullying itu berlangsung dari kelas 4-6 SD, shg saya merasa sangat tertekan.
Saat ini saya sudah lulus kuliah. Tapi rasa trauma saya tidak bisa hilang. Sekarang saya tidak lagi ada masalah nyata dengan si A,B,dan C, maupun dg teman2 lain. Tapi dalam hati dan pikiran saya masih teringat jelas bullying itu, sehingga tanpa sadar saya berusaha menjauh dari mereka. Saya menyadari bahwa menyambung silaturahmi itu penting, jadi saya kerap menyanggupi ajakan mereka untuk bertemu, sekadar ngobrol atau yang lainnya. Tapi dalam pertemuan itu saya masih saja merasa dikucilkan, meskipun sebenarnya mereka tidak bermaksud begitu. Dengan si B dan C, saya masih sedikit dapat menerima mereka, tapi dengan A, saya merasa sangat sensitifdan antipati. Si A ini orangnya cablak, suka ngomong sembarangan, dan ternyata sifat si A ini disadari oleh teman2 lain, termasuk si B dan C. Pernah saya meminta maaf kepada si A pada waktu idul fitri dan menjelang tahun baru, maksud saya agar kami mengikhlaskan masa lalu kami dan saya dapat menjani hidup dg lebih enteng. Tapi ternyata tanggapan si A datar-datar saja, dan tidak ada yang berubah diantara kami.
Ketika mereka mengajak bertemu, saya merasa perang dengan diri saya sendiri, rasanya selalu berat, dan akhirnya saya suka membuat alasan bohong agar tidak menemui mereka. Saya sadar sudah berkali kali melakukan kebohongan ini. Si B sering sekali menanyakan kabar saya dan mengajak bertemu. Tapi tetap saja saya sering berbohong dan menolaknya.
Pada saat ini, saya menjalin hubungan serius dengan si Z, dia teman satu kelas juga dengan kami di SD. Si Z ini sangat dekat dengan A, B, dan C. Selepas SMP mereka bersahabat karib. Ketika mereka berkumpul, saya suka iri, dengki, atau semacamnya. Yang jelas saya tidak suka ketika mereka berkumpul. Saya takut ada yang mereka sembunyikan di belakang saya.
Nah saya ingin bertanya:
1. Bagaimana posisi saya karena sering berbohong akibat ketidaknyamanan karena rasa trauma saya, apakah saya berdosa?
2. Bagaimana saya harus bersikap dengan si Z? Dia sebenarnya tahu apa yang saya rasakan, tapi dia juga tidak dapat meninggalkan teman2nya.
3. Bagaimana caranya saya mengobati trauma saya, apakah perlu ruqyah? Bagaimana cara ruqyah yang benar? Rasa trauma ini sangat sangat sangat mengganggu saya, bahkan sampai sekarang saya masih sering menangis karenanya.
4. Saya sering curhat dengan teman2 kuliah saya tentang masalah saya ini. Apakah saya termasuk membicarakan kejelekan orang lain?
Terimakasih ustad.
Saya sangat mengharap nasehat dan pencerahan dari ustad.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Berbohong adalah dosa. Maksa sebaiknya berusahalah berkata jujur. Adakalanya bohong dibolehkan untuk kemaslahatan tapi tidak dalam kasus anda. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. Ungkapkan dengan jelas keinginan anda bahwa kalau ingin melanjutkan hubungan lebih serius, maka harus putus dengan mereka atau minimal mengurangi. Kalau tidak, anda sebaiknya cari yang lain yang tidak memiliki background masa lalu yang kurang mengenakkan.
3. Datang dan konsultasi ke psikoog. Bukan ruqyah.
4. Hati-hati dengan curhat. terutama hindari curhat pada lawan jenis karena itu akan jadi pemicu untuk hal yang kurang baik, misalnya dijadikan kesempatan lawan jenis untuk merayu anda hanya sekedar untk melampiaskan nafsu. Sebaiknya kalau mau curhat datang ke psikolog atau psikiater.
Baca juga: Akhlak Mulia
______________________
JUAL TANAH: MENGINGKARI KESEPAKATAN AWAL
Bismillah, washolatu wassalam ala rusuulillah, mau minta saran dan masukan
Si. A mau beli tanah dengan borongan perkiraan 180meter2 ke pak S. seharga 43juta, si A sudah DP ke pak S perkiraan 5juta, krn kurang dana kemudian si A meminta si B uang 20 juta cash dan 8, 8juta tempo/di bayar kpn2 dengan janji di kasih tanah dari Pak S sebagian kira2 72m2 sebelah selatan/Atas. dengan pethitungan 400rb/meter2 , dan si. A dapat 100m2 sebelah utara/ bawah/ barongan. setelah diurus akte tanahnya tiba2 ukuran tanahnya yang sesuai sertifikat hanya 127m2. Menyusut dari perhitungan. dia / awak2an awal.
1. Si B di tawari si A 50m menyusut 22m2 dari pembagian kesepakatan awal yaitu -+72m2 sebelah bawah /utara dengan mencukupkan uangnya saja yaitu 20juta yang cash. sedangkan si A dapat 77m2 sebelah selatan/atas menyusut 23m2 dari kesepakatan awal 100m2, dan si B setuju dengan tawaran si A , Adilkah pembagian spt ini????
bila si A yang kesepakatan awalnya 100m2 meminta keseluruhan tanah jadi 127m2 (tambah 27 meter)Dan si B tidak di kasih jatah tanah padahal sama2 keluar uang untuk melunasi pak S , tapi tanah si B di bateni 5juta (dengan maksa walaupun si B tidak mau dengan alasan untuk kandang kambingNya si A ) jadi 25juta dari uangnya untuk menutup /membayar Pak S 20juta( sedangkan si B 23juta + makelar 7juta). dan si B tidak mau dan tetap minta bagian jatah tanahnya,
2. salahkah si B??
3. Dan dzolimkah si A yang ingin menguasai tanah semuanya dengan maksa Setelah 10bulan lebih dan si A sudah dapat uang ??
Note;jual beli diatas tidak ada bukti dan saksi, cuma modal percaya/omongan saja.
JAWABAN
1. Kalau memang si A dan B setuju dengan perubahan ini maka tidak masalah. Dalam transaksi bisnis yang penting adalah kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. B tidak salah. Dia berhak menuntut kesepakatan awal.
3. Termasuk zolim. Namun hal ini sulit dibawa ke pengadilan karena tidak ada perjanjian tertulis.
______________________
SELALU INGIN KENTUT SAAT HENDAK WUDHU
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
saya mau menanyakan suatu hal tentang ibadah.
1.Saya tiap akan melakukan wudlu untuk solat fardhu kenapa tiba-tiba mendadak perutnya merasa bermasalah, terasa mulas mau kentut dan seperti mau buang air besar. dan sering juga kentut terus. itu hampir terjadi tiap saya akan wudlu. akhirnya saya bingung, mau wudhu tapi masih terasa kentut, nunggu sampai hilang juga lama dan akhirnya telat jamaah terus. bahkan sampai sejam an saya tidak juga wudhu karna takut tidak sah karena sering kentut. Bagaimana solusi wudhu saya? apakan lanjut wudhu dengan masih keluar angin terus?
2. Saya juga sekarang merasa takut kalau akan wudhu atau solat sendirian, harus ada teman yang menunggu. karena ketika saya akan wudhu sekarang pikiran saya seperti bingung dan tidak ada keberanian serasa ragu terus. tapi kalau ada teman yang menunggu terasa seperti ada bantuan mental. Saya pernah tanya katanya itu was was. bagaimana solusinya dan kalau was was terus apakah tidak apa apa kalau saya tetap wudhu dengan perasaan tidak ada kemantapan? karena itu terus terjadi dan tidak kunjung mantap. kalau saya menunggu hati mantap bisa sampai berjam-jam dan telat solat. sekian terimakasih.
JAWABAN
1. Kentut yang membatalkan wudhu adalah apabila sudah keluar. Kalau misalnya anda bisa menahan kentut supaya tidak keluar, maka sebaiknya ditahan saja.
2. Syarat sahnya wudhu yang penting adalah adanya niat wudhu dalam hati saat mulai berwudhu. Mantap atau tidak mantap tidak berpengaruh pada keabsahan wudhu. Karena itu, anda tidak perlu menunggu sampai mantap. Baca detail: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)
Dilema antara memilih calon suami seorang santri / ustadz dan seorang guru.
Assalaamu'alaikum
Pak.Ustadz, saya seorang muslimah (27th). Saya sedang punya masalah tentang calon pendamping. Saya dekat dengan A (27th) selama 2 tahun, dia mengajar di Pesantren. Dia bekerja apa saja pekerjaan, asal pekerjaan tidak menghalangi mengajar di pesantren dan berdakwah.
Selama ini dia baik, perhatian, tapi belakangan jadi kurang baik perangai nya. Seperti berbicara tentang wanita yang berlebih menjurus vulgar. Bahkan dia bercerita tentang wanita-wanita yang menggoda nya di chat. Sedang saya tidak bisa mengecek chat tsb. Saya coba menegur agar jangan begitu, tapi dia tidak mau menerima teguran saya.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MEMILIH CALON SUAMI
- SYARAT MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- MENGATASI TRAUMA BULLY MASA SD
- JUAL TANAH: MENGINGKARI KESEPAKATAN AWAL
- SELALU INGIN KENTUT SAAT HENDAK WUDHU
- CARA KONSULTASI AGAMA
Ada ikhwan lain, sebut saja B (31th), dia kenal saya sekitar 1 tahun. Dia ingin menikah dengan saya. Dia bekerja di Sekolah. Saya sudah shalat istikharah. Dan setiap habis salat malam, membaca Al-Qur'an, dan berbagai ibadah lain, A memberi kabar baik, dan kembali ramah. Tapi saat ibadah saya kurang, A juga menjauh. Sebaliknya dengan B saya tidak merasakan apa-apa.
Saya bingung, antara menunggu A melamar, atau menerima ajakan B untuk menikah.
Saya senang dengan A karena A selalu mendekati saya bila ibadah saya membaik.
Saya juga tidak tahu kenapa. Bagaimana solusi nya Pak.Ustadz,
terimakasih sebelumnya. Wassalaamu'alaikum wr. wb
JAWABAN MEMILIH CALON SUAMI
Kalau memang keduanya sama-sama baik dari segi agama dan perilakunya, maka A bisa menjadi pilihan calon suami anda. Kelebihan dari A adalah anda mencintainya. Ada chemistry antara anda berdua. Dan hal itu tidak anda rasakan dengan B. Oleh karena itu, menikah dengan A tampaknya akan lebih membahagiakan anda. Masalah A tidak kunjung melamar itu soal mudah: Anda bisa mengkomunikasikannya dengannya atau kalau malu minta bantuan orang lain yang anda percayai.
Namun demikian, kalau komunikasi dengan A buntu atau A tidak ada minat untuk melamar anda atau masalah yang lain, maka B dapat menjadi pilihan. Tidak adanya rasa cinta pada B sementara ini bisa berubah nanti. Kalau memang B memiliki kepribadian baik maka cinta itu akan tumbuh dengan sendirinya. Tapi sebelum memutuskan menerima lamaran A atau B, pastikan anda sudah meneliti perilaku keduanya agar tidak salah pilih. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
SYARAT MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Assalamualaikum,
Saya memiliki sepupu perempuan, pada awal pernikahan dia menikah karena ingin membahagiakan kedua orang tua. Setelah menjalani pernikahan ternyata dia tidak bisa menerima atau mencintai suaminya. Dan mereka tidak melakukan hubungan intim suami isteri.
Setelah 4 bulan menjalani pernikahan sang suami mentalak istrinya dengan talak 2. Dan suami akan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
Pertanyaannya:
1. Apa syarat pembatalan pernikahan itu?
2. Adakah masa iddah untuk sang istri? Mengingat mereka belum sama sekali melakukan hubungan intim suami isteri.
3. Jika ada masa iddah, berapa lama masa iddahnya?
4. Mengingat sudah 1 bulan lamanya sang isteri ditalak suami, Jika mereka ingin rujuk, apa syaratnya.? apa perlu melakukan akad nikah baru. Atau bagaimana?
Mohon balasannya. Terimakasih banyak.
JAWABAN
1. Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
- suami atau isteri
- pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang
- para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67
ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:
- perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
- salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
- suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
- Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Dalam Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
***
2. Tidak ada masa iddah bagi istri yang dicerai apabila tidak terjadi hubungan intim sama sekali. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Tidak ada masa iddah. Statusnya talak bain sughro. Baca: Apa itu Talak Bain Sughro
4. Ya, kalau suami ingin rujuk kembali, maka harus dilakukan akad nikah baru. Harap diingat, karena suami sudah menjatuhkan talak 2, maka jatah cerai tinggal satu kali lagi. Artinya, kalau setelah rujuk suami mentalak lagi, maka jatuh talak 3 karena akumulasi talak. Talak 3 berarti talak bain kubro yang berarti tidak boleh lagi suami kembali selamanya kecuali kalau istri sudah menikah dengan pria lain. Baca: Talak Bain Kubro (Talak 3)
______________________
MENGATASI TRAUMA BULLY MASA SD
Assalamualaikum wr wb.
Ustad, nama saya ... Saya ingin sedikit curhat dan mohon diberi pencerahan...
Saya adalah korban bullying sewaktu SD. Waktu itu saya sampai merasa tidak punya teman di sekolah, meskipun di kelas itu ada beberapa teman lain yg dikucilkan oleh bullying itu.
Teman saya (perempuan), sebut saja si A, B, dan C, menjadi 'ratu' di kelas itu, dan seolah2 semua teman2 menuruti apapun yg dikehendaki tiga orang itu. Mereka pernah mengata-katai saya dan teman2 saya dengan kalimat yg menyinggung saya. Bullying itu berlangsung dari kelas 4-6 SD, shg saya merasa sangat tertekan.
Saat ini saya sudah lulus kuliah. Tapi rasa trauma saya tidak bisa hilang. Sekarang saya tidak lagi ada masalah nyata dengan si A,B,dan C, maupun dg teman2 lain. Tapi dalam hati dan pikiran saya masih teringat jelas bullying itu, sehingga tanpa sadar saya berusaha menjauh dari mereka. Saya menyadari bahwa menyambung silaturahmi itu penting, jadi saya kerap menyanggupi ajakan mereka untuk bertemu, sekadar ngobrol atau yang lainnya. Tapi dalam pertemuan itu saya masih saja merasa dikucilkan, meskipun sebenarnya mereka tidak bermaksud begitu. Dengan si B dan C, saya masih sedikit dapat menerima mereka, tapi dengan A, saya merasa sangat sensitifdan antipati. Si A ini orangnya cablak, suka ngomong sembarangan, dan ternyata sifat si A ini disadari oleh teman2 lain, termasuk si B dan C. Pernah saya meminta maaf kepada si A pada waktu idul fitri dan menjelang tahun baru, maksud saya agar kami mengikhlaskan masa lalu kami dan saya dapat menjani hidup dg lebih enteng. Tapi ternyata tanggapan si A datar-datar saja, dan tidak ada yang berubah diantara kami.
Ketika mereka mengajak bertemu, saya merasa perang dengan diri saya sendiri, rasanya selalu berat, dan akhirnya saya suka membuat alasan bohong agar tidak menemui mereka. Saya sadar sudah berkali kali melakukan kebohongan ini. Si B sering sekali menanyakan kabar saya dan mengajak bertemu. Tapi tetap saja saya sering berbohong dan menolaknya.
Pada saat ini, saya menjalin hubungan serius dengan si Z, dia teman satu kelas juga dengan kami di SD. Si Z ini sangat dekat dengan A, B, dan C. Selepas SMP mereka bersahabat karib. Ketika mereka berkumpul, saya suka iri, dengki, atau semacamnya. Yang jelas saya tidak suka ketika mereka berkumpul. Saya takut ada yang mereka sembunyikan di belakang saya.
Nah saya ingin bertanya:
1. Bagaimana posisi saya karena sering berbohong akibat ketidaknyamanan karena rasa trauma saya, apakah saya berdosa?
2. Bagaimana saya harus bersikap dengan si Z? Dia sebenarnya tahu apa yang saya rasakan, tapi dia juga tidak dapat meninggalkan teman2nya.
3. Bagaimana caranya saya mengobati trauma saya, apakah perlu ruqyah? Bagaimana cara ruqyah yang benar? Rasa trauma ini sangat sangat sangat mengganggu saya, bahkan sampai sekarang saya masih sering menangis karenanya.
4. Saya sering curhat dengan teman2 kuliah saya tentang masalah saya ini. Apakah saya termasuk membicarakan kejelekan orang lain?
Terimakasih ustad.
Saya sangat mengharap nasehat dan pencerahan dari ustad.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Berbohong adalah dosa. Maksa sebaiknya berusahalah berkata jujur. Adakalanya bohong dibolehkan untuk kemaslahatan tapi tidak dalam kasus anda. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. Ungkapkan dengan jelas keinginan anda bahwa kalau ingin melanjutkan hubungan lebih serius, maka harus putus dengan mereka atau minimal mengurangi. Kalau tidak, anda sebaiknya cari yang lain yang tidak memiliki background masa lalu yang kurang mengenakkan.
3. Datang dan konsultasi ke psikoog. Bukan ruqyah.
4. Hati-hati dengan curhat. terutama hindari curhat pada lawan jenis karena itu akan jadi pemicu untuk hal yang kurang baik, misalnya dijadikan kesempatan lawan jenis untuk merayu anda hanya sekedar untk melampiaskan nafsu. Sebaiknya kalau mau curhat datang ke psikolog atau psikiater.
Baca juga: Akhlak Mulia
______________________
JUAL TANAH: MENGINGKARI KESEPAKATAN AWAL
Bismillah, washolatu wassalam ala rusuulillah, mau minta saran dan masukan
Si. A mau beli tanah dengan borongan perkiraan 180meter2 ke pak S. seharga 43juta, si A sudah DP ke pak S perkiraan 5juta, krn kurang dana kemudian si A meminta si B uang 20 juta cash dan 8, 8juta tempo/di bayar kpn2 dengan janji di kasih tanah dari Pak S sebagian kira2 72m2 sebelah selatan/Atas. dengan pethitungan 400rb/meter2 , dan si. A dapat 100m2 sebelah utara/ bawah/ barongan. setelah diurus akte tanahnya tiba2 ukuran tanahnya yang sesuai sertifikat hanya 127m2. Menyusut dari perhitungan. dia / awak2an awal.
1. Si B di tawari si A 50m menyusut 22m2 dari pembagian kesepakatan awal yaitu -+72m2 sebelah bawah /utara dengan mencukupkan uangnya saja yaitu 20juta yang cash. sedangkan si A dapat 77m2 sebelah selatan/atas menyusut 23m2 dari kesepakatan awal 100m2, dan si B setuju dengan tawaran si A , Adilkah pembagian spt ini????
bila si A yang kesepakatan awalnya 100m2 meminta keseluruhan tanah jadi 127m2 (tambah 27 meter)Dan si B tidak di kasih jatah tanah padahal sama2 keluar uang untuk melunasi pak S , tapi tanah si B di bateni 5juta (dengan maksa walaupun si B tidak mau dengan alasan untuk kandang kambingNya si A ) jadi 25juta dari uangnya untuk menutup /membayar Pak S 20juta( sedangkan si B 23juta + makelar 7juta). dan si B tidak mau dan tetap minta bagian jatah tanahnya,
2. salahkah si B??
3. Dan dzolimkah si A yang ingin menguasai tanah semuanya dengan maksa Setelah 10bulan lebih dan si A sudah dapat uang ??
Note;jual beli diatas tidak ada bukti dan saksi, cuma modal percaya/omongan saja.
JAWABAN
1. Kalau memang si A dan B setuju dengan perubahan ini maka tidak masalah. Dalam transaksi bisnis yang penting adalah kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. B tidak salah. Dia berhak menuntut kesepakatan awal.
3. Termasuk zolim. Namun hal ini sulit dibawa ke pengadilan karena tidak ada perjanjian tertulis.
______________________
SELALU INGIN KENTUT SAAT HENDAK WUDHU
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
saya mau menanyakan suatu hal tentang ibadah.
1.Saya tiap akan melakukan wudlu untuk solat fardhu kenapa tiba-tiba mendadak perutnya merasa bermasalah, terasa mulas mau kentut dan seperti mau buang air besar. dan sering juga kentut terus. itu hampir terjadi tiap saya akan wudlu. akhirnya saya bingung, mau wudhu tapi masih terasa kentut, nunggu sampai hilang juga lama dan akhirnya telat jamaah terus. bahkan sampai sejam an saya tidak juga wudhu karna takut tidak sah karena sering kentut. Bagaimana solusi wudhu saya? apakan lanjut wudhu dengan masih keluar angin terus?
2. Saya juga sekarang merasa takut kalau akan wudhu atau solat sendirian, harus ada teman yang menunggu. karena ketika saya akan wudhu sekarang pikiran saya seperti bingung dan tidak ada keberanian serasa ragu terus. tapi kalau ada teman yang menunggu terasa seperti ada bantuan mental. Saya pernah tanya katanya itu was was. bagaimana solusinya dan kalau was was terus apakah tidak apa apa kalau saya tetap wudhu dengan perasaan tidak ada kemantapan? karena itu terus terjadi dan tidak kunjung mantap. kalau saya menunggu hati mantap bisa sampai berjam-jam dan telat solat. sekian terimakasih.
JAWABAN
1. Kentut yang membatalkan wudhu adalah apabila sudah keluar. Kalau misalnya anda bisa menahan kentut supaya tidak keluar, maka sebaiknya ditahan saja.
2. Syarat sahnya wudhu yang penting adalah adanya niat wudhu dalam hati saat mulai berwudhu. Mantap atau tidak mantap tidak berpengaruh pada keabsahan wudhu. Karena itu, anda tidak perlu menunggu sampai mantap. Baca detail: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)