Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Dilema Wanita Menentukan Jodoh

Dilema Wanita Menentukan Jodoh
JODOH: DILEMA DENGAN PRIA YANG DICINTAI

Ada pria ustadz pintar agama dan dicintai tapi agak playboy. Ada pria biasa namun agamis, taat syariah dan pekerja keras tapi tidak dicintai: mana yang sebaiknya dipilih sebagai calon suami?

Assalaamu'alaikum, wr.wb.

Pak.Ustadz, saya muslimah (28th). Saya menjalin hubungan dengan D (28th). D aktif di pesantren dan D dipercaya untuk hal penting, seperti menjadi imam, ceramah, dll. Saya kagum dengan berbagai hal positif yang ada pada D. Banyak wanita ingin dekat, dan D juga suka memuji wanita yang ada di sekitarnya. Permasalahan saya adalah, akhir-akhir ini D berbuat tidak benar.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. JODOH: DILEMA DENGAN PRIA YANG DICINTAI
  2. PRIA 30 TAHUN SULIT MENDAPAT JODOH
  3. WARISAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
  4. BAGIAN WARIS ISTRI
  5. APAKAH ANAK ISTRI KEDUA DAPAT BAGIAN DARI HARTA AYAH DENGAN ISTRI PERTAMA
  6. WARISAN PENINGGALAN AYAH
  7. BAGIAN WARISAN UNTUK TIGA ISTRI
  8. WARISAN UNTUK SUAMI DAN AYAH IBU
  9. CARA KONSULTASI AGAMA

D meminta saya memberi foto yang tidak menutup aurat, dengan janji akan dinikahi. D mengancam akan menerima foto dari wanita lain bila saya tidak memberi. Saya ikuti kemauan D. Lalu saya mengajak D menikah siri, tapi D tidak bersedia dengan alasan belum siap. Belakangan D bercerita bahwa sebenarnya ada 2 wanita yang menawarkan foto tidak senonoh, namun tidak diurusi sama D. Saya bertanya pada D, ada
hubungan apa dengan 2 wanita tersebut? D jawab, cerita tentang 2 wanita itu hanya mengada-ada. Tapi hari berikutnya, D berkata, 2 wanita itu terlalu agresif.

Saya bingung, cerita tentang 2 wanita ini benar atau tidak. Yang ingin saya
tanyakan adalah:

1. Apakah saya akan mengakhiri hubungan atau melanjutkan untuk menikah yang belum ada kepastian waktu karena D bilang belum siap? Saya sangat kecewa kenapa D melanggar batasan dengan meminta yang tidak patut pada saya dan ada kabar angin dengan wanita lain (walau hubungan dengan 2 wanita itu mungkin sudah berakhir). Saya ingin menemukan pria lain yang lebih baik. Namun, saya merasa berdosa bila saya memutuskan menikah dengan pria lain dengan kondisi saya yang seperti ini.
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya Pak.Ustadz.
Wassalaamu'alaikum, wr.wb


JAWABAN

1. Apabila D tidak bersedia menikah dengan anda dengan alasan belum siap, padahal usia anda berdua sudah lebih dari cukup, maka itu pertanda yang kurang baik dan ketulusan D patut dipertanyakan. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa dia meminta foto anda yang terbuka aurat. Ditambah lagi dengan pengakuannya ada foto serupa milik dua wanita lain (walaupun ini belum tentu benar).

Dari sini, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa D walaupun memiliki ilmu agama tapi bukan pria agamis yang taat menjalankan tuntunan agama.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar anda dapat menikah dengan pria lain yang lebih baik dalam arti: (a) lebih mengamalkan tuntunan agama walaupun mungkin ilmu agamanya tidak setinggi D. (b) Memiliki kepribadian yang baik dan tipe pekerja keras. Kriteria poin 'b' ini tidak kalah pentingnya karena ini akan terkait langsung dengan keharmonisan rumah tangga karena sulit dapat hidup bahagia dengan suami pemalas walaupun seandainya dia kaya.

Terkait soal anda merasa berdosa karena pernah memberikan foto pada D itu tidak jadi soal. Memang itu berdosa, namun levelnya tidak fatal. Cukuplah anda bertaubat dan tidak mengulangi lagi di masa depan.

Tentang cinta, percayalah bahwa cinta akan mudah tumbuh apabila menikah dengan suami yang baik dan agamis. Sebaliknya, cinta akan mudah hilang apabila menikah dengan pria yang dicintai tapi memiliki karakter kurang baik, kurang bertanggung jawab dan pemalas. Silahkan baca banyak keluhan istri yang menikah dengan pria pemalas. Antara lain lihat di sini.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


PRIA 30 TAHUN SULIT MENDAPAT JODOH

Assalamu'alaikum Wr.Wb

saya seorang pria berusia 30 tahun dan sampai saat ini saya belum juga mendapatkan jodoh. selama ini saya sudah berusaha untuk mendapatkan jodoh baik dengan memintah bantuan teman ataupun saudara dan juga melalui bantuan biro jodoh yang ada media sosial, tetapi tidak ada satupun yang berjodoh dengan saya.

1. dari segi fisik dan materi saya bukanlah termasuk yang sempurna, apakah itu salah satu yang menyebabkan saya belum juga mendapatkan jodoh. mengingat ekonomi yang kian sulit, untuk pria menikah di usia 30 tahun sudah terbilang maksimal, karena menikah diusia tersebut kemungkinan akan sangat sulit mencari nafkah jika umur kita sudah diatas 40 tahun lebih sementara anak kita masih usia SD.

2. jika sampai saya berumur 40 - 50 tahun nanti belum juga mendapatkan jodoh (menikah), sebagai seorang muslim apakah tidak berdosa jika Tidak Menikah karena Belum Juga Mendapatkan Jodoh ?
Terimakasih wassalamu alaikum.

JAWABAN

1. Laki-laki itu pemburu jodoh, sedangkan wanita adalah penunggu jodoh. Adalah aneh kalau seorang pemburu tidak bisa menemuan "buruan" padalah mereka begitu banyak di sekitar anda. Intinya, bersikaplah proaktif. Laki-laki tidak boleh menunggu, tapi mencari. Dan mencari jodoh itu mudah dengan syarat:
(a) Jangan terlalu pemilih. Sesuai kriteria dengan keadaan anda (fisik maupun materi).
(b) Utamakan memilih calon karena faktor agamanya. Bukan tampilan fisiknya.

2. Menikah hukumnya sunnah. Tidak masalah dan tidak berdosa tidak menikah. Yang berdosa adalah kalau gara-gara tidak menikah lalu melakukan perbuatan dosa seperti zina dan lainnya. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


WARISAN UNTUK ANAK DAN SUAMI

assalamualaikum ustad

Ada seorang wanita meninggal pada 16 Desember 2010
ada pun Ahli Waris :
a. Ayah Meninggal
b. Ibu Meninggal
c. Suami Masih Hidup
d. Anak Laki-Laki 2 orang
e. Anak Perempuan 3 Orang

Catatan: 1 Orang Anak Perempuan Meninggal 08 Januari 2011 ..meninggalkan 1 orang putra dan 1 orang putri

Bagaimana Pembagian Warisannya ?

Harta Warisan Belum Di Bagi.......Bagaimana Saran Ustad?

Kemuadian Suami menikah lagi 2013 dengan wanita tanpa anak.

Bagaimana seharusnya kami sebagai anak agar tidak terjadi pertikaian antar saudara atau perebutan warisan kelak jika suami meninggal...

pokok Masalah
1. Harta warisan istri yang meninggal belum di bagi.
2. apakah anak dari perempuan yang meninngal bisa jadi pengganti
3. Bagaimana dengan istri yang kedua dinikahi suami?
4. bagaimana bagian nya kelak jika suami meninggal?
apa yang harus kami lakukan di notaris?

JAWABAN

1. Harta warisan harta wanita itu harus segera dibagi. Cara pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, anak lelaki masing-masing mendapat 2/7 (dari 3/4), sedang anak perempuan mendapat 1/7 (dari 3/4). Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Tidak bisa jadi pengganti. Tapi dia dapat warisan dari bagian ibunya yang 1/7 (dari 3/4)

3. Istri kedua suami tidak dapat warisan karena tak ada hubungan kerabat dengan pewaris (istri pertama).

4. Kalau suaminya meninggal, maka istri kedua mendapat bagian dari harta suami. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


BAGIAN WARIS ISTRI

Assalamu'alaikum ww

Mohon penjelasan berapa bagian istri bila suami wafat dan meninggalkan harta bawaan suami rp 2 milyar, gono gini rp 3 milyar, tanpa punya anak ?

JAWABAN

Harap dijelaskan lebih dulu siapa saja ahli waris yang masih hidup (ayah, ibu, saudara kandung, dll). Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


APAKAH ANAK ISTRI KEDUA DAPAT BAGIAN DARI HARTA AYAH DENGAN ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum wr.wb

Perkenalkan nama saya Muhlis, saya mau nanyak tentang hukum warisan, ayah saya pernah menikah sama istri pertama, punya harta, tetapi tidak punya anak, ayah saya kawin lagi dengan istri ke dua dapat lah 3 orang anak, apakah anak tersebut dapat bagian harta tersebut?
Mohon Penjelasan nya,
Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

Kalau yang meninggal adalah ayah anda, maka anda mendapat warisan dari harta ayah Anda. Kalau yang meninggal itu istri pertama, maka anak dari istri kedua tidak mendapat warisan dari harta istri pertama karena tidak ada kaitan kerabat.Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz ana mau tanya perihal pembagian waris. tanggl 5 november 2015 lalu Ayah saya meninggal. dengan status ahli waris sebagai berikut :

1. Ayah (Kakek saya) sudah meninggal ketika ayah saya masih hidup
2. Ibu (Nenek saya) masih hidup
3. Istri (Ibu saya) masih hidup
4. 3 anak kandung ( 2 laki termasuk saya dan 1 anak perempuan )
5. 4 saudara perempuan seibu-sebapak (Bibi2 saya)

Bagaimana pembagian warisnya ?

Jazakalloh Ustadz

JAWABAN

Pembagian warisnya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(b) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan pada ketiga anak kandung. Dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.

Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________


BAGIAN WARISAN UNTUK TIGA ISTRI

Assalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh.

Saya dengan iwan, saya ingin bertanya mengenai harta waris, namun sebelumnya saya akan menjelaskan susunan keluarga dari Ayah saya (almarhum bernama H.Mochammad Dja'far Hamzah) yang meninggalkan harta waris dengan susunan keluarga sebagai berikut :

1. Istri pertama (almarhumah Suwilah Supriastuti) dengan 4 orang anak kandung (3 laki-kaki dan 1 perempuan).
2. Istri kedua (Hj.Nurhayati) dengan 2 orang anak kandung (semua laki-laki).
3. Istri ketiga (Yati) dengan 1 orang anak kandung laki-laki (namun saat ini Yati sudah menikah lagi).

Semua harta baik rumah maupun tanah yang dimiliki oleh istri pertama dan istri kedua semua masih atas nama Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah. Namum kami tidak mempermasalahkan semua itu karena Almarhum memberikan saat beliau masih hidup walaupun saat ini semua masih beratas nama almarhum.

Yang saat ini menjadi hal yang dipermasalahkan adalah, ada peninggalan 2 bidang tanah atas nama almarhum yang sertifikatnya saat ini disimpan oleh istri kedua (Hj.Nurhayati), dan saat ini peninggalan 2 bidang tanah tersebut yang ingin kami tanyakan perihal pembagiannya.

Perlu kami tambahkan informasi mengenai 2 bidang tanah tersebut, bahwa istri kedua (Hj.Nurhayati) mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh saat almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah setelah menikah dengannya, namun saya selaku salah satu anak laki-laki dari istri pertama (Suwilah Supriastuty) dan semua kaka-kakak saya meyakini bahwa 2 bidang tanah tersebut sudah dimiliki Ayah kami H.Mochammad Dja'far Hamzah sebelum ayah saya menikah dengan Hj.Nurhayati.

Namun saya dan kakak-kakak tidak mempermasalahkan hal tersebut (tidak mau berselisih dengan pihak keluarga istri kedua) karena sertifikat tanah tersebut dipegang oleh istri kedua, hal tersebut karena Almarhum H.Mochammad Dja'far Hamzah tinggal bersama istri kedua sampai beliau wafat.

Saat ini kami dari pihak keluarga (4 orang anak-anak dari istri pertama dan istri kedua beserta 2 orang anak-anaknya) berembuk untuk membagi hasil penjualan 2 bidang tanah tersebut (keluarga istri ketiga tidak hadir karena sudah menikah lagi dan berada jauh diluar kota).

Yang ingin kami konsultasikan adalah :

1. Apakah wajib menjalankan hukum islam dalam membagi warisan hasil penjualan tanah tersebut?

2. Mohon dijelaskan dalil pembagian waris secara islam, serta hukum dunia dan akhiratnya bagi ahli waris?

3. Bagaimana perhitungan pembagian atas penjualan 2 bidang tanah warisan tersebut kepada 4 orang anak istri pertama, isitri kedua dengan 2 orang anak dan istri ketiga dengan 1 orang anak namun istri ketiga sudah menikah lagi?

Atas jawaban, informasi serta masukan dan pencerahan yang diberikan, saya secara pribadi (salah satu anak laki-laki dari istri pertama/almarhumah Suwilah Supriastuty) dan atas nama keluarga besar Almarhum H. Mochammad Dja'far Hamzah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan yang kita semua lakukan.

Wassalamualaikum Warahmatulah Wabarakatuh

JAWABAN

1. Ya, wajib. Kecuali kalau seluruh ahli waris sepakat untuk tidak memakai hukum waris. Baca detail: Hukum Membagi Harta Waris Secara Islam, Wajib, Sunnah, Mubah? http://www.alkhoirot.net/2015/11/hukum-membagi-harta-waris-secara-islam.html

2. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Pembagian ahli waris dalam kasus di atas sebagai berikut (dengan asumsi ayah ibu pewaris sudah wafat):

(a) Istri-istri mendapat 1/8 (dibagi tiga istri). Istri yang mendapat warisan adalah istri yang masih hidup saat suaminya wafat.

(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama, kedua dan ketiga dengan sistem 2:1 (anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan). Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN AYAH IBU

Seorang laki laki meninggal dunia pada 4 pebruari 2016 adapun status ahli waris sebagai berikut:
1. Istri pertama meninggal dunia
2. Istri kedua masih hidup
3. Dua anak perempuan seayah lain ibu masih hidup

Bapak ibu almarhum masih hidup beragama budha.
Saudara almarhum 1 laki laki 2 perempuan beragama islam dan 2 laki laki 1 perempuan beragama budha

Tolong berikan contohnya jika mempunyai 10.000
Berapa bagian masing-masing?

JAWABAN

Pembagiannya sebagai berikut:

(a) Istri kedua mendapat bagian 1/4 = 3/12
(b) Dua anak perempuan mendapat 2/3 = 8/12
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan pada ketiga saudara kandung pewaris yang muslim dengan sistem 2:1 yakni saudara lelaki mendapat 2/4, sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/4.
(d) Saudara kandung yang Budha tidak mendapat warisan. Begitu juga ayah dan ibu almarhum tidak dapat warisan karena beragama Budha. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam