Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Bebaskan Istri Cari Laki-laki Lain

Suami Bebaskan Istri Cari Laki-laki Lain
ILA' SUAMI SELAMA 3 BULAN

Assalamu'alaikum wrwb

Mohon maaf ustadz, ada sedikit ganjalan dalam hati saya, kiranya ustadz bisa membantu saya utk memberikan pencerahan bagi saya.

1a. Apa hukum suami yg telah menjatuhkan 'ila kepada istri ? Sumpah 'ila itu suami buat dengan menulisnya di secarik kertas sebagai Surat Pernyataan dengan diawali basmalah terhitung selama 3 bulan. Setelah SP 'ila dijatuhkan , 2 bulan kemudian suami mengajak jima' kemudian memberlakukan kembali SP 'ila tersebut dengan memulai 3 bulan yang baru, karena pertengkaran besar tsb maka istri menginginkan waktu instropeksi dan suami keluar rumah pergi ke luar pulau. Sebelum dia pergi ke luar pulau dan saat ini sudah berjalan 5 bulan.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ILA' SUAMI SELAMA 3 BULAN
  2. ISTRI TIDAK MAU RUJUK KARENA MERASA DITALAK TIGA
  3. NAJIS ANJING SELAIN LIUR
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

1b. Sebelum pergi suami sempat mengatakan "kamu saya bebaskan dari semua kewajibanmu sebagai istri dan kamu silahkan cari suami lagi". Apa itu sudah jatuh talak ? kalau sudah jatuh talak, jatuh talak berapa ustadz ?

Ringkasnya : ila 1 (berjalan 2 bulan) - jima' - ila 2 (sudah berjalan 5 bulan) - dan berucap kata "kamu aku bebaskan dari kewajiban kamu sebagai istri dan bebas cari suami lagi"
Menurut ustadz apa itu sudah jatuh talak ?

2. Lalu, selama ini istri yg bertindak sebagai tulang punggung , istri yg hrs bekerja siang malam, sedang suami jadi terkesan santai tidak berjuang keras utk mengubah nasibnya ( paling tidak berusaha mengubah keadaan biar suami yg menjadi pemegang kendali ) kalo ditanya temannya dg kondisi seperti kebalik ini suami selalu bilang : ya itu sudah takdir istri saya. Apakah memang sudah seperti itulah cara memahami takdir kita ustadz ?

3. Selama ini perbedaan pendidikan kadang sering turut mewarnai perbedaan pola fikir dan cara mendidik anak. Istri yang sekolah S3 dan suami yang hanya lulusan SMA kadang turut mewarnai pertengkaran2 dalam keluarga. Jika sudah begini, kadang istri takut rasa syukurnya kepada Allah akan ternodai karena takdir yang menurutnya sangat sulit diterima ini. Dalam hati istri jadi banyak menyesali kenapa.. kenapa.. kenapa... sehingga ada yang menyarankan istri utk melakukan gugat cerai daripada menjadikan hati tidak bersyukur kepada Allah. Tapi, istri takut juga jika mengajukan gugat cerai nanti Allah menganggap istri tidak patuh atas ketentuan yang telah DIA tetapkan kepada istri. Banyak yang bilang semua ini terjadi karena suami-istri tersebut tidak sekufu, sehingga banyak ketidakcocokan dalam berumahtangga. Jika demikian apakah memang diperbolehkan istri melakukan gugat cerai karena faktor tidak sekufu tersebut. Apakah tidak akan menimbulkan murkanya Allah ?

*Ila = sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan suami istri dalam jangka waktu tertentu. Dalam Surat Pernyataan suami tsb isinya bersumpah tidak akan berhubungan badan selama 3 bulan, awalnya suami buat 6 bulan, tapi istri meminta keringanan 3 bulan. Selain itu dalam SP tersebut akan membebaskan istri dalam segala hal.

Demikian ustadz, mohon pencerahan dari ustadz. Terima kasih


JAWABAN

1. Ila' seperti yang dituliskan oleh suami anda itu -- baik yang pertama maupun yang kedua -- tidak sah karena tidak memenuhi syarat/rukun ila'. Salah satu syarat ila' adalah 'bersumpah tidak menjimak istri selama lebih dari 4 bulan'. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, hlm. 7/541 menyatakan:

فلو حلف على ثلاثة أشهر أو أربعة لم يكن مواليا عند الجمهور

Artinya: Apabila suami bersumpah ila' untuk tidak menjimak istri dalam tiga atau empat bulan, maka itu tidak termasuk ila' menurut mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi'i).

Oleh karena tidak sah ila'nya, maka ucapannya tersebut tidak ada pengaruhnya apakah dilanggar atau tidak.

1b. Ucapan "membebaskan istri untuk cari suami lain" termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat maka terjadi talak 1. Apabila tidak ada niat suami, maka tidak terjadi talak. Untuk memastikan hal ini maka silahkan konfirmasi pada suami. Apabila ada niat dari suami, dan ucapan itu sudah mencapai lima bulan saat ini, maka berarti anda dan suami sudah tidak ada lagi hubungan suami istri karena masa iddah sudah habis (masa iddah adalah 3 kali masa suci). Itu artinya, anda bisa menikah dengna pria lain atau kalau suami ingin kembali maka harus dilakukan akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI PEMALAS DAN MENYALAHKAN TAKDIR

2. Suami berdosa apabila tidak memberi nafkah pada istri karena menafkahi istri adalah wajib bagi suami. Karena menafkahi itu harus dengan cara bekerja, maka bekerja itu pun menjadi wajib baginya. Kalau suami bilang bahwa itu adalah takdir, maka ini ucapan yang salah dan hanya dijadikan sebagai alasan atas kemalasannya dan ketidakstabilan kepribadiannya. Baca detail: Takdir dalam Islam

BOLEHKAH GUGAT CERAI SUAMI?

3. Secara agama dan secara negara anda dapat meminta cerai. Secara negara, seorang istri apabila tidak mendapat nafkah dari suami maka dia berhak melakukan gugat cerai. Secara agama, seorang istri dapat melakukan gugat cerai apabila (a) tidak diberi nafkah; atau (b) tidak lagi mencintai suami. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
______________________


ISTRI TIDAK MAU RUJUK KARENA MERASA DITALAK TIGA

Assalamualaikum Wr. wb.

Ustad perkenalkan saya laki-laki, mohon pencerahan perihal talak dalam perkawinan.

Saya seorang suami, pada tahun 2011 istri mengajukan permintaan cerai melalui telpon, karena saat itu saya sedang tugas di luar kota. Saya tidak mengiyakan permintaan tersebut, namun istri berkeras bahwa saya menyetujui permintaannya dan sudah talak 3. Akhirnya dihadapan para "ahli agama" (dosen agama) saya bersumpah bahwa saya tidak menceraikan istri saya. Pada saat tersebut istri menerima bahwa talak tidak jatuh dengan sumpah saya tersebut.

Namun pada Maret 2016 ini karena sesuatu hal, istri mengingat kejadian pada tahun 2011 tersebut dan menganggap bahwa saya sudah bukan suaminya lagi.
Mohon pencerahan dari Pak Ustad.

Wassalamu alaikum wr. wb.

JAWABAN

Dalam kasus anda sudah jelas bahwa talak tidak terjadi dan itu diakui oleh istri. kalau di kemudian hari istri menganggap ada talak, maka kami kira itu hanya sebagai gertakan pada anda agar anda menjadi takut atau menghentikan pertengkaran. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Pada dasarnya, dalam soal talak, apabila istri mengklaim suami pernah mentalaknya tapi diingkari oleh suami, maka ucapan suami yang dianggap. Baca detail: Suami tidak Mengakui Pernah Mentalak Istri

______________________


NAJIS ANJING SELAIN LIUR

Assalamualaikum wr wb
Ustadz saya ingin menanyakan:
Saya mengikuti mahzab imam syafei dan mengenai najis anjing saya mengikuti bahwa air liur dan seluruh bagian anjing itu najis tetapi untuk pensuciaannya dikarenakan suatu kondisi agak sulit yaitu adanya anjing ditempat saya bekerja,saya mengikuti pendapat imam nawawi dimana untuk pensucian najis anjing selain liurnya cukup dibasuh satu kali. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah saya bertalfik dengan kondisi ini? Berdosakah saya?
2. Jika saya mengikuti pendapat imam nawawi bahwa hanya liur anjing yang harus dibasuh 7 kali , bisakah saya pastikan bahwa lantai tempat saya bekerja sudah suci dan tidak menularkan najis lagi karena telah dipel sehari 2 kali dan kadang kala disikat sambil dialirkan air? Karena hanya jejak anjing saja biasanya yang ada terlihat dilantai, bukan liur maupun kotoran anjing
3. Jika ban mobil terkena bekas jejak anjing saat hujan walaupun tidak deras bisakah kita anggap ban itu sudah suci dengan berjalan di aspal yang basah karena hujan?
4. Jika kawan kita lalu lalang dikawasan yang ada najis anjing tetapi kita tidak yakin pasti apakah kawan itu menginjak di pas yang terkena najis atau tidak bisakah kita anggap saja kawan kita tersebut tidak menginjak najis anjing? dan ruangan kita tidak tertular najis dari sepatunya?
Demikian pertanyaan saya ustadz mohon jawabannya agar saya tidak was was dan terganggu ibadah saya karenanya,terimakasih

JAWABAN

1. Imam Nawawi adalah salah satu ulama madzhab Syafi'i. Jadi tidak ada masalah, tidak termasuk talfiq.
2. Ya, cukup.
3. Ya, suci.
4. Ya bisa dianggap demikian. Karena saat terjadi perasaan ragu apakah suci atau najis, maka kembali ke hukum asal yaitu suci.

Baca detail: Najis Anjing Selain Air Liur

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam