Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahi Suami Pemalas

Menikahi Suami Pemalas
RUMAH TANGGA: SUAMI PEMALAS

Suami pemalas, tidak mau bekerja dan tidak memberi nafkah anak istri. Kerjanya hanya main gitar, main band dan menyerahkan semua urusan biaya rumah tangga pada istrinya yang bekerja. Bolehkah istri menggugat cerai?

asallamualaikum ustadz,

saya sudah menikah hampir 10th dan mempunyai 1 anak dan wanita bekerja. selama pernikahan saya mempunyai masalah yg selama ini saya coba untuk selesaikan selama berkali-kali tapi blm selesai juga. suami saya adalah seseorang yang pendiam dan baik, tetapi sangat senang main musik dan berkumpul dgn teman-temannya, saking senangnya seringkali jarang ada dirumah. dy sangat tertutup, jika cape atau stress sering melampiaskan berkumpul dgn teman, main band atau maen game sampe subuh. awal sy msh bisa terima, tetapi setelah bertahun-tahun tidak juga berubah. dy baik tapi tidak pernah mendidik saya dalam agama, bahkan pernah meminta saya untuk tidak berjilbab karena takut saya dikeluarkan dr pekerjaan, tetapi saya bersikeras untuk berjilbab dan saya terima resiko dikeluarkan dari pekerjaan karena saya fikir itu kewajiban suami, dan saya urus anak. setelah saya tidak bekerja, keadaan ekonomi sangat kacau, suami meminta saya untuk bekerja lagi bahkan pernah bilang buka saja jilbabnya toh kamu juga tidak betul dalan berjilbab, dengan alasan sudah tidak kuat menanggung beban ekonomi.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. RUMAH TANGGA: SUAMI PEMALAS
  2. MANTAN ISTRI APAKAH BERHAK DAPAT GONO GINI
  3. WARISAN UNTUK IBU, ISTRI, ANAK DAN SAUDARA
  4. WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG
  5. HAK ANAK PADA HARTA IBU TIRI
  6. HARTA WARIS WANITA TANPA ANAK UNTUK SUAMI DAN SAUDARA
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

suami saya bisa dikatakan tidak dewasa, seringkali masalah dalam rumah tangga diselesaikan oleh saya, bahkan pekerjaan kasar seperti mengurusi renovasi rumah, mencat rumah, saya yang kerjakan dan suami tahu beres. masalah ekonomi sering minta pinjaman tehadap orang tua saya, tapi keluarganya tidak boleh tahu. sejak kira-kira 8 tahun lalu, saya mulai merasakan ketidak dewasaannya yang lain. . sering suami mejauhi tempat tidur, asik maen ps, maen gaple atau maen band. setiap bulan puasa, selalu menolak berhubungan jika pun berhubungan untuk kepentingannya lalu dia tidur atau melanjutkan maen game. suami bisa menjauhi saya di tempat tidur selama 1-3 bulan lalu mendekati saya lagi selama 1-2 bulan lalu menjauh lagi.

saya beberapa kali mencoba mengajak berbicara, apa alasannya. . bahkan saya sudah siap untuk mendengar jika dia suka jajan di luar atau menyukai wanita lain. tapi dia bilang tidak ada wanita lain, dan bukan kesalahan saya atau fisik saya,

selebihnya diam tidak menjawab. saya stress ustadz, saya membutuhkan lelaki yang membimbing saya, yang menafkahi saya, bukan sebaliknya. tahun 2012 saking stress saya konsultasi ke psikolog karena saya takut saya hyperseks atau terlalu dominan dalam keluarga, psikolog saya bilang saya sehat dan minta suami berkonsultasi ke psikolog karena analisanya smentara suami saya yang bermasalah,

akhirnya akhir 2015 saya berhasil membujuk suami ke psikolog setelah selama setengah tahun dia menjauhi saya ditempat tidur dan saya meminta cerai yang ke tiga kalinya. suami mengakui jika dia memang menginginkan saya bekerja karena merasa berat menafkahi sendiri, mengakui bahwa seks baginya adalah untuk kebutuhannya, dan menolak berhubungan setiap bulan puasa karena malas mandi malam.

saya kecewa ustadz, saya tidak ikhlas. . saya bukan orang baik dan sangat menginginkan menjadi lebih baik. tapi saya sangat sakit hati, saya merasa dimanfaatkan. . . saya kerja dari sejak menikah, saya urus rumah dan keluarga, saat malam saya sering dijauhi

ustadz, saya sudah tidak sanggup. . . saya sudah bertahan demi anak selama ini, tapi jawaban yang dia berikan membuat hati saya sakit dan menjadi dingin. . . sejak saat itu komunikasi kami sangat hambar, dan sudah 1, 5 thn kami tidak berhubungan..

tapi saya juga sangat takut pernikahan ini membawa mudhorot dan membawa saya menjadi istri yang durhaka. karena jujur saya akui, baik saya maupun suami jarang sholat, jarang ke mesjid atau pengajian. suami pun jarang melarang atau menasihati saya. sekarang saya merasa kosong. . .

1. bantu saya ustadz. . saya mohon, karena saya semakin hari semakin tidak ikhlas

wassallamualaikum


JAWABAN

1. Standar dasar suami yang baik menurut Islam adalah (a) yang mau bekerja dengan keras untuk mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan anak dan istri; (b) memiliki cara komunikasi dan sikap yang menyenangkan pada keluarga dan orang lain; (c) taat agama. Apabila tidak memenuhi tiga kriteria ini, maka dia bukan suami yang baik.

Apabila anda sudah tidak tahan dengan keadaan ini, maka baik agama maupun undang-undang negara membolehkan anda untuk melakukan gugat cerai dengan alasan utama karena suami tidak pernah memberi nafkah. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


MANTAN ISTRI APAKAH BERHAK DAPAT GONO GINI

Assalamualaikum, saya seorang suami dengan 1 istri dan mempunyai 2 anak dari pernikahan kami, kami bercerai di tahun 2013 setelah anak pertama kami meninggal, saya punya rumah yang masih saya angsur tiap bulan sudah selama 6 tahun. Istri saya meninggalkan rumah tanpa izin saya dan saya tanyakan orang tuanya juga tidak tau, itu terjadi di tahun ke 2 angsuran rumah. Pertanyaannya
1. Apakah mantan istri saya itu berhak atas rumah itu, karna rumah itu masih saya yang bayarin tiap bulan?
2. Kalau dapat berapa hak nya dia, karna di tahun ke 2 kami sudah tidak tinggal di rumah itu dan dia tidak pernah perduli dengan angsuran yang saya bayar tiap bulan nya ?

JAWABAN

1. Secara Islam istri tidak berhak atas rumah itu. Karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Harta yang dimiliki dan hasil usaha suami adalah milik suami sepenuhnya. Dan harta yang dimiliki istri adalah milik istri sepenuhnya. Suami hanya berkewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anak. Baca detail: Harta Gono-gini dalam Islam

Karena istri anda saat ini pergi tanpa ijin dari rumah anda, maka ada baiknya anda ceraikan secara lisan agar supaya tidak ada lagi hubungan rumahtangga antara anda berdua. Tujuannya, agar apabila istri ingin menikah lagi dengan pria lain bisa dia lakukan.

______________________


WARISAN UNTUK IBU, ISTRI, ANAK DAN SAUDARA

Assalaamualaikum,

Saya ingin menanyakan soal pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan hukum Islam. Adapun penjelasannya sebagai berikut,

Seorang laki-laki meninggal pada tahun 2005 dan status ahli warisnya sebagai berikut,

1. Ayah sudah meninggal
2. Ibu masih hidup
3. Istri masih hidup
4. Dua anak laki-laki dan 2 anak perempuan masih hidup
5. Dua saudara kandung laki-laki sudah meninggal, 3 saudara kandung laki-laki masih hidup dan 3 saudara kandung perempuan masih hidup
6. Satu cucu laki-laki dari anak perempuan masih di dalam kandungan

Saat setelah almarhum laki-laki tersebut telah meninggal harta warisannya belum dibagikan, sehingga pada saat sekarang di tahun 2016 status ahli warisnya sebagai berikut,

1. Ayah sudah meninggal
2. Ibu sudah meninggal
3. Istri masih hidup
4. Dua anak laki-laki dan 2 anak perempuan masih hidup
5. Dua saudara kandung laki-laki sudah meninggal, 3 saudara kandung laki-laki masih hidup dan 3 saudara kandung perempuan masih hidup
6. Dua cucu laki-laki dari anak perempuan masih hidup dan 1 cucu perempuan dari anak perempuan masih hidup

Maka bagaimanakah penyesuaiannya, siapa saja yang mendapatkan warisan dan berapakah masing-masing bagian warisannya?

JAWABAN

Pembagian warisan dihitung sesuai dengan masa ahli waris meninggal yaitu tahun 2005. Dengan demikian, maka ahli warisnya adalah: ibu, istri, empat anak kandung. Rincian pembagian sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(b) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(c) Anak kandung mendapat sisanya yaitu 17/24 di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari 17/24 tersebut kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan kedua anak masing-masing mendapat 1/6
(d) semua saudara kandung dan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Adapun bagian ibu yang 4/24, maka dibagikan kepada ahli warisnya. Namun karena ahli warisnya sama yakni anak-anak kandung laki-laki dan perempuan, maka semua bagian ibu diberikan pada semua anaknya dengan cara yang sama yakni anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan anak peremuan mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum, saya mau tanyakan mengenai harta warisan yg harus diwariskan. Adik kandung saya yg baru meninggal 22-2-2016, mempunyai harta warisan tabungan dan warisan rumah dari orang tua.

Yang saya mau tanyakan,
1. mengenai harta adik saya tersebut yg nanti dihitung untuk di wariskan yang mana saja?
2. Dan perhitungan warisannya seperti apa? Karena setelah warisan dr almarhum di wariskan ke yg berhak, kami saudara kandung mempunyai rencana akan bersedekah kepada yg berhak atas nama almarhum, semoga pahalanya mengalir ke almarhum terus menerus. Terima kasih

JAWABAN

1. Yang diwariskan adalah seluruh harta benda yang dimiliki 100% olehnya setelah dipotong biaya pemakaman dan hutang.
2. Perhitungan warisnya tergantung dari siapa saja ahli warisnya. Karena anda tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya, maka kami tidak dapat menjelaskan rinciannya di sini. Namun, anda dapat melihatnya sendiri di artikel berikut: Hukum Waris Islam

______________________


HAK ANAK PADA HARTA IBU TIRI

Assalamualaikum,

Ayah saya menikah dengan istri 1 dan memiliki 6 orang anak (3perempuan + 3laki-laki) ayah memiliki 1 buah rumah yang ditempati anak dri istri 1, stelah istri 1 meninggal, Ayah menikah dengan ibu saya yang berdagang, ibu membeli rumah atas nama ibu dari hasil berdagang dan berpesan rumah itu untuk saya.dan ayah membeli tanah dari hasil pensiun.saat ini ayah dan ibu saya sudah meninggal..

Pertanyaan saya:
1. Apakah anak dari istri pertama ayah saya berhak atas rumah yang ibu saya beli??
2. Apakah saya berhak atas rumah yang dimiliki ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya??
3. Bagaimana pembagian tanah yang ditinggalkan ayah saya ??


Terima kasih pak
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak berhak apabila rumah tersebut hasil usaha dari ibu anda 100%.
2. Ya anda berhak atas rumah milik ayah anda kalau dia adalah ayah kandung anda. Tapi kalau dia bukan ayah kandung anda, maka anda tidak berhak. Anak tiri tidak berhak mendapat warisan.
3. Rincian pembagian rumah ayah anda adalah semua harta dibagikan kepada semua anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Catatan: Pembagian tersebut dengan asumsi orang tua ahli waris (kakek nenek anda) sudah wafat semua. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________


HARTA WARIS WANITA TANPA ANAK UNTUK SUAMI DAN SAUDARA

Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatu..
Saya Ismail ingin menanyakan hak waris atas harta atas meninggalnya istri saudara saya dengan penjelasan sebagai berikut..
- Saudara saya laki2 tidak punya anak dari istrinya yg telah meninggal dunia..
- Memiliki 1 orang anak angkat perempuan saat ini masih sekolah di SMK
- Memiliki perusahaan yg di bangun dari nol bersama istrinya saat masih hidup
- Memiliki harta bersama istrinya berupa beberapa rumah.. ruko.. tanah.. mobil.. perhiasan emas dan harta lainnnya yg di peroleh dari hasil usaha yg di jalankan bersama istrinya saat masih hidup

Pertanyaan saya adalah..

1. Siapa sajakah yg berhak mewarisi harta yg di peroleh bersama tersebut di atas ?
2. Almarhumah istri dari saudara saya tersebut memiliki 5 orang saudara, 3 laki laki dan 2 perempuan (ipar adik saya). Apakah 5 orang saudara almarhuma (ipar dari adik saya) tersebut berhak atas harta yg di peroleh dari usaha adik saya dan istrinya saat masih hidup?
3. Apakah anak angkat 1 orang perempuan juga memiliki hak waris tersebut?
4. Berapa bagian masing2 pihak yg berhak atas harta warisan tersebut jika anak angkat dan saudara almarhuma dan pihak lain yg berhak, punya hak atas harta tersebut??
Mohon pencerahannya..
Terima kasih
Wassakam

JAWABAN
DALAM ISLAM TIDAK ADA HARTA BERSAMA, TAPI HAK MILIK INDIVIDU SUAMI ISTRI

1. Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada istilah harta bersama atau gono-gini suami istri secara otomatis. Dalam Islam suami istri dihitung sebagai dua entitas yang berbeda termasuk dalam soal kepemilikan harta. Jadi, dalam soal kepemilikan harta berlaku hukum bisnis individu di mana pemilik modal adalah pemilik harta. Kalau harta yang dimiliki selama dalam perkawinan itu adalah berasal dari modal suami sepenuhnya, maka seluruh harta adalah milik suami dan tidak menjadi harta warisan karena suami masih hidup. Begitu juga sebaliknya, kalau modal dari perusahaan itu berasal dari istri, maka harta tersebut menjadi milik istri sepenuhnya dan menjadi harta warisan. Apabila harta yang ada berasal dari modal kedua belah pihak, misalnya 50:50, maka harta yang diwariskan adalah harta milik istri saja yakni yang 50 persen. Sedangkan 50% sisanya hak milik suami. Baca juga: Harta Gono Gini dalam Islam

2. Ya, dalam kasus di atas, saudara kandung mendapat warisan.

3. Tidak. Anak adopsi tidak mendapat warisan karena Islam tidak mengakui adanya kekerabatan antara anak dan orang tua angkatnya. Baca detail: Hukum Anak Adopsi

4. Rincian pembagian adalah sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 diberikan pada kelima saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi, saudara lelaki masing-masing mendapat 2/8 (dari 1/2); sedangkan saudara perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 1/2)

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam