Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan Cerai Tiga Kali Dalam Satu Majelis

Ucapan Cerai Tiga Kali Dalam Satu Majelis
UCAPAN CERAI BERKALI-KALI DALAM SATU MAJELIS

Apakah hukumnya ucapan Talak 15 X disatu masa/waktu dengan posisi saya dalam keadaan sadar dan tidak marah, hanya saya berprinsip mau sah kan utk menalak istri biar saya merasa puas hati karna sikap istri yg sudah saya ceritakan diatas ?

Assalamualaikum wr wb..
Ustad,, menyambung permasalahan rumah tangga saya (RT) yang sampai sekarang belum terselesaikan, ini sudah ke empat kalinya saya mengirimkan penjelasan dan pertanyaan kepada konsultasi alkhoirot dan sudah mendapatkan jawaban, tapi belum bisa menyelesaikan masalah syariat agama no 1 mengenai TALAK,, dan no 2 saya mudah marah (emosian) yang diangkat istri sebagai alasan untuk berpisah dengan saya.

Pada prinsipnya urusan Talak inilah yang jadi point utama jika istriku berkata jujur, karna dia tidak mau hidup dalam zina yg berkepanjangan kalau ini tidak ada penjelasan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dihadapan Allah SWT..

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. UCAPAN CERAI LEBIH TIGA KALI DALAM SATU MAJELIS
    1. PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK TIGA
    2. PENDAPAT KEDUA: JATUH TALAK SATU
  2. APABILA SUAMI INGKAR PERNAH MENCERAIKAN ISTRINYA
  3. HUKUM MENGAMBIL PENDAPAT YANG MINORITAS
  4. TALAK VIA SMS ATAU TULISAN ADALAH TALAK KINAYAH
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya sudah berapa kali mendapatkan jawaban dari ustad pengasuh konsultasi dari tahun 2014 yang lalu sd tahun 2016 dengan judul pertanyaan: "Nikah saat hamil dan Talak tapi lupa, th 2014". Judul " Hukum ucapan talak dari suami yang belum mengerti hukum talak / Suami bodoh tidak tahu kata cerai bisa berakibat jatuhnya talak, th 2014". Dan Judul "Istri tidak mau melanjutkan RT lagi, th 2016" (Mohon dibaca ulang agar rangkaian peristiwa masalah RT saya ini bisa terselesaikan)..

Langsung saja, dengan situasi kondisi RT saya saat ini, sekarang istriku sudah kembali kerumah orang tuanya dan menarik diri atas hak saya sebagai suaminya (sdh hampir 2 bln), sekarang saya tinggal dirumah adik kandung saya, dia yg mengurusi makan minum dan pakaian saya (adikku perempuan yg sdh bekeluarga)..

Karna menurut istri kami sedang berselisih sehingga sesuai aturan agama kami tdk bisa tinggal serumah menurutnya (saya tdk tahu hukum ini, dan istri yg memulai merasa bukan sbg istriku lagi secara syariat agama, bukan dari saya)..

Ustad, semua keterangan dari ustad sudah saya jelaskan ke istri, tetapi ada semua jawaban dari istri utk membantah semua itu (istri sdh merasa sbg orang yg paling benar pendapatnya atas urusan Talak yg dia tanyakan ke narasumber yang lain).. Sudah aku kirimkan pihak keluarga 4 orang lelaki dan 5 orang perempuan untuk mencari solusi utk kebaikan RT kami ini (sesuai petunjuk tata cara di Alquran), tetapi jawaban istri dia sudah sangat yakin bahwa talak2 itu sah sesuai pendapatnya.. Dan saya diharuskan menunggu sekitar 1,5 tahun kedepan agar saya bisa memperbaiki diri, dan kalau mendapat petunjuk Allah maka mungkin saya bisa kembali ke dia (hal inilah yg membuat saya bingung, memang versi saya belum terjadi talak, tetapi kata istri dia yakin talak tsb sudah SAH, tetapi kadang istri juga masih ragu dengan banyaknya pendapat2 dari para ulama, dan dia beserta orang tuanya menyuruh saya menunggu sd 1,5 th kedepan dan insya Allah kami bisa kembali bersama..

Tetapi pemikiran saya kalau istri sdh yakin talak 3 versinya itu terjadi maka hari ini, bsok, tahun depan, 10 tahun yg akan datang tetaplah status talak 3, artinya istri saat ini egoisme dengan pendapatnya sendiri tanpa mau mendengarkan pendapat saya dan lainnya)..

Ustad, ALASAN istri dia mau pisah ini karna semata mata disebabkan TALAK 3 yg menurutnya sudah SAH, tetapi saya sangat menyakininya belum terjadi talak 3 tsb atas situasi kondisiku waktu dulu dan saat ini.. Saya orangnya betul2 pelupa tetapi istri selalu memaksakan agar saya ingat kejadian-kejadian dulu, ucapan-ucapan dulu sekitar 20 th yang lalu sd sekitar 6 th terakhir..

Dengan perlakuan istri seperti ini yang membuat saya sakit hati,, maka itu sekitar 10 hari yang lalu saat kami telponan istri kembali memaksa saya agar saya mengakui, memahami mengetahui hukum2 talak dari sekitar 5/6 th yang lalu, kata istri sy sdh tahu hukumnya talak karna pernah 1x browsing internet pakai hp dia sekitar 5/6 th yg lalu, padahal sy baru mengetahui hukum talak dengan jelas ini baru dibulan 7/8 th 2014 yg lalu waktu istri menyuruh saya browsing mengenai talak (semua sdh sy jelaskan dipertanyaan2 sbelumnya judul "Nikah saat hamil dan Talak tapi lupa")..

Karna sikap istri yang merasa dia paling benar inilah, ngotot tidak bisa salah lagi, dan dia tdk mau mengurusi saya lagi karna sdh dia anggap orang lain sesuai pendapatnya, maka dalam keadaan tidak ada kebenaran lagi sedikitpun, akhirnya sekitar 10 hari yg lalu maka via telepon, dalam keadaan sadar, tidak marah saya talak istri 15x dlm satu masa/waktu (kamu saya talak, kamu saya ceraikan, dst), karna kesabaran saya sudah habis atas sikapnya.

Prinsip saya saat itu daripada saya dipaksa atas sesuatu yang saya sudah lupa, pendapat saya tdk dianggap istri lagi, solusi lain tidak ada seperti alasan dia mau pisah karna mau nikah lagi dll (kalau istri benar benar jujur), maka lebih baik saya sah kan talak tersebut dengan saya mentalak ulang istri agar saya merasa puas, bukan seperti sekitar 2/3 bln terakhir ini saya sangat merasa disakiti oleh sikap istri yg menganggap kami sdh berpisah secara agama menurut versinya dan dia melepaskan kewajibannya sbg istri dari saya, maka saat itu saya talak ulang istri via telepon sekitar 15x ucapan talak/cerai yg JELAS dalam satu waktu, dalam keadaan sadar, dalam keadaan kontrol diri yg baik dan dalam kondisi tidak marah,, walaupun setelahnya saya sangat menyesal dan menangis (karna kami sdh 20 th menikah dan sdh memiliki 3 orang anak).. Ustad, akan banyak pertanyaan saya kali ini, karna ini adalah pertanyaan istri juga dan saya tdk bisa menjawabnya :

(1) Menurut versi istri,, saya sudah lebih dari puluhan kali keluarkan ucapan cerai dng kata jelas ataupun kinayah (ini menurut versi istri), tapi saat aku tanya langsung kata istri yg pastinya sdh lebih dari 3x (dan istri berani bersumpah atas kesaksian nya itu),, dan kalaupun ada saya juga berani bersumpah atas nama Allah bahwa saya sdh lupa atas kejadian persisnya, lafaz ucapan2 saat itu dan lainnya,, maka dari itu istri bertanya apakah hukum lupa yg berulang yg terjadi atas saya ini mengenai urusan talak dari awal kami menikah 20 th lalu sd skitar 5/6 th yg lalu. Karna menurut istri alasan utama dia mau berpisah dikarnakan masalah Talak bukan mslah yg lainnya..?

(2) Ustad pengasuh konsultasi sering kali memberikan jawaban dari pendapat kebanyakan ulama, tetapi kita boleh mengikuti dan mengambil pendapat sedikit para ulama, yang ditanyakan istriku; Apakah boleh dan tidak berdosa hukumnya secara fiqih/agama kita memilih dari pendapat sedikit ulama / pendapat yang meringankan contoh talak saat marah, talak orang bodoh/awam dan suami lupa..?
Ini ditanyakan karna banyaknya pendapat para ulama mengenai urusan Talak ini.

(3) Kata istri dia memiliki 3 orang saksi perempuan atas dua kejadian yg berbeda, pertama menurut istri talak saya ke istri via sms ke ayuk ipar A sekitar 6 th yg lalu (bkn lgsung ke istri), dan istri baru mengetahui dari cerita ayuk ipar B skitar 4 bln trakhir ini dng isi sms menyebut nama istri dan Binti (nama ayah istri),, tetapi stelah saya komfirmasi ke ayuk ipar A katanya tidak benar di sms yg dia terima dari saya itu ada menyebut nama istri dan binti (fulanah binti fulan kamu kuceraikan),, isi sms tsb tidak seperti yg istri dapatkan dari ayuk ipar B, sedangkan ayuk ipar B mendapatkan terusan sms dari ayuk ipar A beberapa hari kemudian dikejadian sekitar 5 th yg lalu itu.. Dan ayuk ipar A berani bersumpah atas nama Allah bahwa sms yg di angkat istri sesuai info ayuk ipar B tsb tidak benar, artinya saat itu ada sms saya ke ayuk ipar A tetapi istrinya ancaman utk waktu yg akan datang,, "kalau istri tetap seperti ini, nanti setelah anak saya berangkat sekolah ke jawa mungkin istri akan kuantar kerumah mertua",, lebih kurang seperti itu keterangan isi sms menurut ayuk ipar A,, (sbg ket: ayuk ipar A dan B adalah istri dari 2 kakak kandungnya istriku)..

Saksi istri seorang perempuan atas kejadian sekitar 20 th yg lalu, menurut istri dia DAPAT cerita dari istri paman saya bahwa saat kami marahan diawal tahun pernikahan, menurut istri saya sempat membakar buku nikah kami (setahu dan seingatku saya menyobek bukan membakarnya) buku nikah kami dan saya berucap; Tante, antarkanlah istri saya kerumah orang tua nya, saya tdk mau mengurusinya lagi.. Itu kesaksian istri paman saya dan diceritakan ke istriku (bkn kejadian langsung ke istriku),, dan mohon ampun kepada Allah, kesaksian itu disampaikan oleh seorang perempuan yang sampai sekarang masih memakai jasa DUKUN / ORANG PINTAR dalam beberapa urusan nya, urusan rezeki, urusan jodoh anak dll.
Pertanyaannya; Apakah beberapa saksi dari istri ini masih bisa dianggap dan berlaku..?

(4) Apa hukumnya secara agama saya yang selalu dipaksa istri agar bisa mengingat kejadian2,, dan disuruh mengakui kejadian2 waktu dulu yang posisi saya betul2 sudah lupa saat kejadiannya,, bagaimana ucapan2nya waktu itu dll..?
(Dlm hal ini istri mengaitkan dengan hukum orang yg berhutang,, berdosa orang yg mengutangi itu kalau dia tidak mengingatkan orang yg berhutang ketika yg berhutang lupa)..

(5)Apakah hukumnya ucapan Talak 15 X disatu masa/waktu dengan posisi saya dalam keadaan sadar dan tidak marah, hanya saya berprinsip mau sah kan utk menalak istri biar saya merasa puas hati karna sikap istri yg sudah saya ceritakan diatas ?

(6)Kami menikah dengan mazhab imam syafii, dalam urusan talak seperti masalah RT saya ini, bolehkah kami secara fiqih agama untuk mengambil pendapat yang meringankan dari imam mazhab yang lain ?
Apakah kami berdosa di Mata Allah dengan pilihan ini ?

(7)Apabila ada perselisihan masalah talak menurut fiqih agama maka pendapat suamilah yang di anggap, apa hukumnya secara agama istri yang tidak mau mengakui pendapat suami ?

(8)Benarkah kalau sedang berselisih seperti ini maka menurut istri kami tidak boleh serumah dan istri tidak boleh mengurusi suaminya ?

(9)Saya sudah beberapa kali mengajak istri untuk datang ke Pengadilan Agama wilayah tempat kami menikah agar masalah kami cepat selesai, karna istri tidak mau menerima pendapat saya yang sebelumnya sudah saya sampaikan ke konsultasi alkhoirot dari tahun 2014 dan awal tahun 2016 kemarin, dengan kondisi seperti ini sebagai suami saya betul2 merasa sangat tersakiti dan dizholimi.. Tapi istri selalu menolak untuk secepatnya menyelesaikan perselisihan RT yang dibuat nya ini (karna istri yg mulai masalah ini).
Pertanyaan saya: Dari seluruh rangkaian kebenaran cerita saya ini, bagaimana status pernikahan kami menurut ustad dihadapan Allah..?
(mhn dibuka dan ditelaah penjelasan dan pertanyaan saya dijudul lainnya sampai dengan ucapan talak lebih dari 3x dlm satu masa yg saya jelaskan diatas)..

(10)Apabila istri masih belum juga puas, apakah pendapat dari Pengadilan Agama bisa kami jadikan landasan atas RT kami ini, apakah kami akan berdosa kalau mengikutinya ?

(11)Sekitar 14 hari yang lalu saya dengan ratusan teman lainnya dirumahkan/ diberhentikan kerja disuatu PROYEK besar karna hampir habisnya pekerjaan di PT tempat saya bekerja, tetapi sebenarnya masih ada PT-PT lain yg bisa menerima saya disana, tetapi dengan kondisi RT saya seperti ini maka saya memilih untuk meninggalkan tempat PROYEK besar itu dengan alasan saya takut terjebak dalam maksiat zina dll, karna begitu banyak perempuan tidak beres yang ada disana, puluhan cafe2 tempat maksiat dan narkoba, dan godaan lainnya yang menurut saya sudah sangat luar biasa.

Pertanyaannya: Dengan kondisi saya dibuat istri seperti saat ini, istri yang tdk mau sesuai tuntunan Agama yang mengharuskan secepatnya menyelesaikan suatu masalah RT, kondisi keimanan saya yg masih rendah, maka saya memilih tidak bekerja lagi dilokasi Proyek lama utk menghindari maksiat zina dll tetapi dengan konsekuensi belum tentu saya langsung dapat kerja ditempat yang baru, artinya kalau saya belum kerja maka saya juga tidak bisa memberi nafkah,, dengan kondisi seperti ini apakah saya berdosa saya belum bisa memberi nafkah/uang untuk anak istri selama saya belum kerja ini ?

Saya mohon jawaban sedetil detilnya dan selengkap lengkapnya dari ustad, karna saya masih menyayangi RT ini setelah 20 th kami menikah.. Dan atas jawaban ustad saya ucapkan banyak terima kasih..
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

UCAPAN CERAI LEBIH TIGA KALI DALAM SATU MAJELIS

Ada dua pendapat dalam soal ucapan talak suami yang diucapkan berkali-kali dalam satu majelis baik dengan satu kalimat seperti "Aku cerai kamu dengan talak 3" atau dengan beberapa kalimat seperti "Aku cerai kamu, aku cerai kamu, aku cerai kamu"


5. PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK TIGA

Apabila suami mengucapkan kata cerai pada istrinya berulangkali dalam satu ucapan, maka dirinci: (a) apabila setiap ucapan itu dianggap satu kali talak, maka jatuh talak tiga (bain kubro); (b) apabila ucapan talak kedua dan seterusnya itu dianggap sebagai penekanan saja (taukid), maka hanya jatuh talak satu. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/146, menyatakan:

فإن قال : أنت طالق طالق طالق . وقال : أردت التوكيد . قبل منه ; لأن الكلام يكرر للتوكيد ، كقوله عليه السلام : " فنكاحها باطل باطل باطل " . وإن قصد الإيقاع ، وكرر الطلقات ، طلقت ثلاثا . وإن لم ينو شيئا ، لم يقع إلا واحدة ; لأنه لم يأت بينهما بحرف يقتضي المغايرة ، فلا يكن متغايرات . وإن قال : أنت طالق وطالق وطالق . وقال : أردت بالثانية التأكيد . لم يقبل ; لأنه غاير بينها وبين الأولى بحرف يقتضي العطف والمغايرة ، وهذا يمنع التأكيد ، وأما الثالثة فهي كالثانية في لفظها . فإن قال : أردت بها التوكيد . دين ، وهل يقبل في الحكم ؟ يخرج على روايتين ; إحداهما ، يقبل . وهي مذهب الشافعي ; لأنه كرر لفظ الطلاق مثل الأول ، فقبل تفسيره بالتأكيد

Artinya: Apabila suami berkata, "Kamu ditalak, ditalak, ditalak" lalu suami berkata, "Maksud saya untuk penekanan", maka ucapan suami itu diterima. Karena, ucapan yang diulang itu berfungsi taukid (penekanan) sebagaimana sabda Nabi "فنكاحها باطل باطل باطل". Apabila bermaksud talak (pada setiap ucapan talak), maka terjadi talak tiga. Karena, dari dua kata itu tidak ada kata lain yang menunjukkan perubahan. Apabila suami berkata "Kamu ditalak dan ditalak dan ditalak" lalu suami berkata "Maksud ucapan kedua untuk penekanan" ucapan suami ini tidak diterima (yakni dianggap talak 2). Karena, ada perubahan di antara kata kedua dan kata pertama yakni ucapan "dan" yang tidak bisa dimaknai sebagai penekanan. Sedangkan ucapan 'talak' yang ketiga maka ia sama dengan ucapan kedua. Apabila suami berkata "Maksud ucapan ketiga untuk penekanan" apakah alasan itu diterima" Ada dua pendapat. Pendapat pertama, diterima. Ini adalah madzhab Syafi'i karena suami mengulangi kata talak seperti yang pertama maka penafsirannya sebagai penekanan itu diterima.

Inti dari penjelasan di atas dalam kasus anda adalah: bahwa ucapan talak yang anda ucapan berkali-kali, bahkan belasan kali, itu jatuh talak tiga karena sebagaimana pengakuan anda masing-masing ucapan talak itu diucapkan untuk menjatuhkan talak, bukan sebagai penekanan. Baca juga: Talak Tiga Diucapkan Sekaligus


PENDAPAT KEDUA: JATUH TALAK SATU

Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) dalam Al-Fatawa Al-Kubro, hlm. 3/277, menyatakan:
وإن طلقها ثلاثا في طهر واحد بكلمة واحدة أو كلمات مثل أن يقول : أنت طالق ثلاثا أو أنت طالق وطالق وطالق أو أنت طالق ثم طالق ثم طالق أو يقول : أنت طالق ثم يقول : أنت طالق ثم يقول : أنت طالق أو يقول : أنت طالق ثلاثا أو عشر طلقات أو مائة طلقة أو ألف طلقة ونحو ذلك من العبارات فهذا للعلماء من السلف والخلف فيه ثلاثة أقوال سواء كانت مدخولا بها أو غير مدخول بها ومن السلف من فرق بين المدخول بها وغير المدخول بها وفيه قول رابع محدث مبتدع : أحدها : أنه طلاق مباح لازم وهو قول الشافعي وأحمد في الروية القديمة عنه : اختارها الخرقي الثاني : أنه طلاق محرم لازم وهو قول مالك وأبي حنيفة وأحمد في الرواية المتأخرة عنه اختارها أكثر أصحابه وهذا القول منقول عن كثير من السلف من الصحابة والتابعين والذي قبله منقول عن بعضهم

الثالث : أنه محرم ولا يلزم منه إلا طلقة واحدة وهذا القول منقول عن طائفة من السلف والخلف من أصحاب رسول الله صلى الله علي وسلم مثل الزبير بن العوام وعبد الرحمن بن عوف ويروى عن علي وابن مسعود وابن عباس القولان وهو قول كثير من التابعين ومن بعدهم مثل طاووس وخلاس بن عمرو ومحمد بن إسحاق وهو قول داود وأكثر أصحابه ويروى ذلك عن أبي جعفر محمد بن علي بن الحسين وابنه جعفر بن محمد ولهذا ذهب إلى ذلك من ذهب من الشيعة وهو قول بعض أصحاب أبي حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل

Artinya: Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak tiga dalam satu kali masa suci dengan satu kalimat atau beberapa kalimat seperti suami berkata, "Kamu ditalak tiga" atau "Kamu ditalak, dan ditalak, dan ditalak" atau "Kamu dicerai, lalu dicerai, lalu dicerai". Atau suami berkata "Kamu dicerai" lalu suami berkata lagi "Kamu dicerai" lalu suami berkata lagi "Kamu dicerai". Atau suami berkata, "Kamu dicerai tiga" atau "cerai 10" atau "talak 100" atau "kamu ditalak 1000" dan ungkapan serupa yang lain, maka ulama salaf dan khalaf memiliki tiga pendapat berbeda. ... Pendapat ketiga: ini termasuk talak haram dan hanya terjadi talak satu... Pendapat ketiga ini yang dinukil dari segolongan ulama salaf dan kholaf yakni para Sahabat Rasul seperti Zubari bin Awam, Abdurrohman bin Auf. Dan diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Masud dan Ibnu Abbas dua pendapat dan termasuk pendapat mayoritas di kalangan Tabi'in dan setelahnya... dan pendapat sebagian ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali.


APABILA SUAMI INGKAR PERNAH MENCERAIKAN ISTRINYA

1. Kalau suami lupa atas ucapan talak yang diucapkannya, maka itu dianggap tidak ada atau tidak ada dampak hukumnya. Dalam sebuah hadits hasan (menurut Imam Nawawi) riwayat Ibnu Majah Nabi bersabda:

إنّ الله وضع عن أمّتي الخطأ، والنسيان، وما استكرهوا عليه

Artinya: Allah memaafkan umatku yang salah (tidak sengaja), lupa, dan yang terpaksa.

Sebagai contoh, orang yang tidak shalat karena lupa, maka dia tidak berdosa. Begitu juga dalam soal talak. Apabila terjadi perbedaan pendapat di mana suami merasa tidak menceraikan istri sedangkan istri yakin suami pernah mengucapkan kata talak, maka ucapan suami yang dianggap. Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni, hlm. 7/387, menyatakan:

إذا ادعت المرأة أن زوجها طلقها فأنكرها فالقول قوله ; لأن الأصل بقاء النكاح وعدم الطلاق ، إلا أن يكون لها بما ادعته بينة ، ولا يقبل فيه إلا عدلان

Artinya: Apabila istri mengaku suaminya pernah mentalaknya lalu suami mengingkari maka ucapan suami yang dianggap. Karena, yang asal adalah tetapnya nikah dan tidak adanya talak. Kecuali apabila istri dapat menunjukkan dua saksi yang adil.


HUKUM MENGAMBIL PENDAPAT YANG MINORITAS

2. Boleh. Ulama yang dikutip oleh KSIA adalah para ulama yang sudah memenuhi kriteria mujtahid secara keilmuan dan dikenal berintegritas secara kepribadian. Mereka berhati-hati dalam berpendapat berdasarkan dalil dan argumentasi yang diyakini benar. Terjadinya perbedaan mereka itu menjadi rahmat bagi umat Islam yang awam karena dapat mengambil pendapat yang dapat memberi solusi pada problema yang dihadapi.

Baca detail:
- Ijtihad dalam Islam
- Talfiq dalam Islam


3. TALAK VIA SMS ATAU TULISAN ADALAH TALAK KINAYAH

Ucapan talak seandainya pun sharih, seperti "Aku talak istriku", tapi kalau itu diungkapkan secara tertulis maka hukumnya dianggap talak kinayah yang baru jatuh talak kalau ada niat. Apalagi kalau SMS tersebut tidak benar, maka talak tidak terjadi. Baca detail: Talak Secara Tertulis dan Via SMS

Selain itu, ucapan saksi yang diakui sebagaimana disebut dalam poin no. 2 adalah dua orang laki-laki berdasarkan QS At-Talaq : 2
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.

Dalam menjelaskan ayat tersebut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 8/146, menyatakan:

وقال ابن جريج : كان عطاء يقول : ( وأشهدوا ذوي عدل منكم ) قال : لا يجوز في نكاح ، ولا طلاق ، ولا رجاع إلا شاهدا عدل ، كما قال الله ، عز وجل ، إلا أن يكون من عذر .

Artinya: Tidak boleh dalam nikah atau talak atau rujuk kecuali ada dua saksi laki-laki yang adil kecuali karena udzur.

Yang ingin kami fokuskan dalam pandangan Ibnu Katsir di atas adalah "dua saksi laki-laki yang adil".

4. Jangan mau dipaksa-paksa istri. Dan istri tidak boleh memaksa suaminya. Kalau memang anda tidak ingat, maka itu sudah cukup.

6. Boleh. Itu namanya talfiq. Dan talfiq dibolehkan kalau memang dibutuhkan untuk kemaslahatan. Baca detail: Talfiq dalam Islam

7. Secara hukum tidak ada berdampak pada status pernikahan.

8. Tidak betul.

9. Seperti dijelaskan dalam jawaban no. 5, kalau mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali, ucapan talak berkali-kali yang anda ucapkan dalam telpon itu hanya jatuh talak satu.

10. Pendapat pengadilan agama kalau mengikuti pandangan no. 5 bisa diterima.

11. Anak dan istri wajib diberi nafkah sesuai kemampuan yang dimiliki. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam