Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Cerai di Masa Depan

Hukum Cerai di Masa Depan
HUKUM TALAK MASA AKAN DATANG

Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillahirrahmaanirrahim,

Selamat siang Ustadz yang dirahmati Allah SWT, mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya ingin bertanya terkait permasalahan keluarga.

Pada saat ini saya sedang menjalani masa iddah dengan Istri saya (sedang dalam masa iddah talaq 1). Dan Istri saya pada saat ini sedang berada di rumah orang tuanya.

Waktu beberapa hari yang lalu.. Ibu saya nangis berat karena tersinggung oleh perkataan-perkatan Istri dan keluarganya melalui sms. dalam keadaan kalut saya pun marah dan untuk meyakinkan Ibu saya kemudian saya mengucapkan: "Mungkin nanti harus ditalak 3, talak 3 biar gak bisa dirujuki" (yang saya ingat dan saya rasakan perkataan tersebut saya rencanakan nanti akan disampaikan melalui sms kepada pihak istrti). Namun pada akhirnya saya tidak jadi mengirimnya lewat sms karena pertimbangan lain hal.
TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM TALAK MASA AKAN DATANG
  2. UCAPAN TALAK TAK SENGAJA KARENA PENDERITA OCD
  3. HARTA BERSAMA IBU YANG MENINGGAL
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Pertanyaannya Ustadz:

1. Apakah hukumnya jatuh talak? Kalo jatuh talak apakah jatuh talak 3? dan disitu juga ada koma (jeda).. ketika mengucapkannya, saya mengulangi kata talak 3 nya untuk memperjelas supaya terdengar oleh Ibu saya. Bagaimana hukumnya apakah termasuk satu kalimat atau terpisah? jika katanya terpisah bagaimana hukumnya?

2. Ustdaz, saya juga menderita penyakit was-was yang sudah lama. Ditambah lagi dengan kejadian ini saya selalu mengingat-ngingat atau membayangkan kembali kata2 tersebut untuk meyakinkan seperti apa kata-katanya yang waktu itu saya ucapkan. Sehingga sering terjadi di dalam hati ini dan ada gerakan di lidah mengulang-ngulang ucapannya (sambil membayangkan jika ditujukan pada istri). Tapi saya tidak yakin dan ragu-ragu apakah kata-kata itu terdengar atau hanya gerakan lidah dan didalam hati saja.

(2a). Bagaimana hukumnya Ustdaz jika kata2 tersebut keluar tanpa disengaja dari mulut saya dan terdengar, Apakah terjadi hukum talak?

(2b). Dan pada kasus ini bolehkah saya menerapkan kaidah “Keyakinan tidak hilang dengan keragu-raguan” sehingga saya memilih yang yakin bahwa pada saat itu saya sedang membayangkan. Sehingga keragu-raguan mengenai terdengar/atau terucap ketika membayangkan tersebut tidak perlu digubris/diperhatikan?

(2c).Bagaimana dengan dorongan was-was syetan yang membisikan untuk menceraikan istri.. padahal saya tidak mau melakukannya. Itu sering terjadi didalam hati dan pada setiap perkataan yang keluar suka tiba-tiba disusupi bisikan syetan agar perkataan tersebut ditujukan sebagai kata-kata perceraian pada istri. Padahal dari kata-katanya sendiri tidak ada hubungannya dengan makna talak, hanya bisikan sepintas yang menyelinap dalam setiap ucapan saya. Bagaimana hukumnya Ustadz? dan Hukum Talaq bagi orang yang mengidap penyakit was was apakah ada keringanan? Karena saya merasa dipaksa oleh syetan untuk melakukannya padahal saya sendiri tidak mau melakukannya.

3. Ketika hari pertama saya menjatuhkan talak kepada istri, kejadiannya pada saat sedang chating di BBM.. diawali dengan cek-cok atau ada perselisihan. Kemudian saya menjatuhkan talak menggunakan kalimat kinayah. Istri kaget karena memahami bahwa saya menceraikannya. Sehingga terus menerus saling berbalas pesan saling meluapkan isi hati seperti kekecewaan dll., karena terus-menerus berbalas pesan kurang lebih 10 - 15 menit kemudian kalo tidak salah ingat saya mengatakan dalam BBM tersebut, jika diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia: “iya sudah talak saya sudah jatuh” (saya lupa lagi awal kalimatnya menggunakan kata Iya" atau tidak) maksud dari kalimat tersebut adalah sebagai penegas/penekanan untuk mengingatkan istri bahwa talaknya sudah jatuh (dengan kalimat kinayah seperti yang sudah dijelaskan, yang sebetulnya istri juga sudah faham kalimat kinayah tersebut adalah perceraian) dengan maksud supaya tidak perlu lagi dibahas-bahas dan supaya istri tidak terus-menerus mengeluhkan perasaannya atau kekecewaannya dalam BBM ini.

Pertanyaannya Ustadz:

(3a). Apakah jatuh talak dari kalimat tersebut? Saya tidak ada niat menjatuhkan kembali talak namun hanya memberikan penekanan/menegaskan untuk mengingatkan kembali. Karena tidak mungkin saya menjatuhkan kembali talak, karena pada saat itu saya sadar sudah menjatuhkan talak 1 (dengan kalimat kinayah seperti yang sudah dijelaskan diatas). dan disitu juga jelas saya memilih mengatakannya dengan menggunakan kalimat “sudah” (kalimat lampau/sesuatu yang sudah terjadi). Sebagai upaya menegaskan dan mengingatkan kembali kejadian yang sudah terjadi.

(3b). Bagaimana dengan kejadiannya di BBM ini ustadz, apakah termasuk kalimat sharih.. atau masih ada keringanan?

Terimakasih atas segala perhatiannya Ustadz semoga Ustadz berkenan memberikan jawabannya, dan semoga Allah limpahkan Rahmat dan Kasihsayang-Nya pada Ustdaz. Amin ya Allah ya rabbal ‘Alamin

Note: Ustadz namanya tolong dirahasiakan yah.

Syukron, Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Allah meridhoi kita semua dan Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.

Wassalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,


JAWABAN CERAI MASA DEPAN

1. Ucapan suami "nanti ditalak.." hukumnya tidak jatuh talak. Karena ucapan talak yang berkonotasi masa depan ("nanti") hukum talaknya tidak sah dan tidak jatuh cerai.

Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 8/13, menyatakan:

لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak saat ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa-apa.

Dalam bahasa Arab fi'il mudharik berfungsi untuk dua masa yaitu masa sekarang (present tense) dan masa depan (future tense). Dalam konteks fi'il mudharik yang berfungsi masa sekarang, maka berlaku talak kinayah. Sedangkan apabila berfungsi future tense, maka tidak mengandung unsur talak sama sekali.

2A. Ucapan yang diucapkan sendirian untuk mengingat-ingat masa lalu tidak jatuh talak. Itu sama dengan bercerita tentang talak yang hukumnya tidak jatuh cerai. Baca: Hukum Bercerita tentang Talak

2b. Tidak perlu dibahas karena tidak jatuh talak.


UCAPAN TALAK TAK SENGAJA KARENA PENDERITA OCD

2c. Itu sama dengan penderita OCD. Hukumnya tidak terjadi talak karena ucapannya tidak dianggap karena timbul dari ketidaksengajaan karena penyakit. Baca: Hukum Penderita OCD

3a. Itu sama dengan bercerita tentang talak di masa lalu, jadi tidak jatuh talak. Perlu juga diketahui bahwa talak sharih secara tertulis (via dunia maya atau dunia nyata) hukumnya sama dengan talak kinayah. Baca: Talak secara Tertulis

3b. Tidak jatuh talak. Lihat poin 3a.

______________________


HARTA BERSAMA IBU YANG MENINGGAL

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan Hormat,

Saya adalah anak pertama dari 4 bersaudara, mempunyai masalah tentang kewarisan.

Ibu saya meninggal dunia 4 tahun yang lalu (tahun 2012) dengan meninggalkan

1. Suami
2. 2 (dua) anak laki-laki
3. 2 (dua) anak permpuan
4. Ibu (meninggal tahun 2015)

Ibu saya tidak bekerja, hanya membantu ayah saya dalam bekerja (ada perusahaan keluarga dimana mereka bekerja berdua)

Dalam waktu dekat ayah saya akan menikah lagi. Kami menanyakan yang menjadi hak ibu kami dan hak-hak kami termasuk hak istri baru ayah kami nantinya.

Bersama ini kami sertakan donasi Rp.100.000 via BCA dari rek an Dani Ardianto

Terima Kasih

JAWABAN

1. Dalam konteks di atas, maka ahli waris adalah sbb:
(a) suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) ibu 1/6 = 4/24 (karena saat ini sudah wafat, meka bagiannya diwariskan pada ahli warisnya kalau ada)
(c) Sisanya 18/24 dibagikan kepada keempat anak kandung. Anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapatkan 2/6, sedang kedua anak perempuan
masing-masing mendapat 1/6.

* Harta warisan dari almarhumah adalah harta yang menjadi hak miliknya sewaktu hidup baik yang berasal dari warisan orang tuanya, hasil usaha sendiri atau hasil usaha bersama dg pihak lain (joint venture) baik dg suami atau orang lain.

* Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Baca: Harta Gono-gini

2. Kalau menurut syariah Islam, hak kepemilikan dari perusahaan keluarga tersebut tergantung dari perjanjian yang digunakan dan modal yang disertakan. Apabila modal berasal dari suami 100%, maka
perusahaan menjadi milik suami 100%. Istri tidak punya hak apapun. Kecuali apabila ada perjanjian di mana istri akan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan perusahaan, atau ada hibah dari suami atas
perusahaan tsb kepada istri, dst.

* Aturan harta bersama menurut negara (pengadilan agama) lihat disini

3. Dalam soal kehidupan sehari-hari, Istri baru akan mendapatkan hak menerima nafkah, sandang dan rumah. Tidak lebih dari itu. Namun, apabila suami meninggal nantinya, maka istri akan mendapatkan 1/8 dari seluruh harta suami. Sedangkan sisanya untuk semua anak kandung. Baca: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam