Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Berzina karena Orang Tua Tak Merestui

Berzina karena Orang Tua Tak Merestui
Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat

Assalamu'alaikum wr.wb

Mohon maaf sebelumnya tanpa banyak kata pembukaan lagi, saya akan memulai pertanyaan dengan cerita singkat saya terlebih dahulu.

Begini Pak Ustad, saya mempunyai hubungan pacaran sudah 2 tahun dengan pasangan saya. Sesungguhnya saya bukan tipikal orang yang mudah jatuh cinta mengingat kekurangan saya yang mempunyai penyakit jantung (pembengkakan katub jantung kiri dan kanan) yang memang saya derita sejak saya SMP kelas 2 sampai umur saya sekarang (23 tahun). Selama ini banyak kaum Pria yang ingin mendekati saya namun menjauh setelah saya kasih tau kekurangan saya tersebut karena saya ceritakan dampak apa saja yang harus pria tersebut terima kelak di masa depan jika menjalin hubungan serius sampai pernikahan dengan saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

Dan dari sekian kaum pria yang pernah mendekati saya hanya pasangan saya yang sekarang yang mau menerima saya apa adanya tanpa ada kekhawatiran dimasa mendatang terlebih setelah saya ceritakan masa lalu saya yang kelam dimana saya pernah di cabuli kakak senior saya waktu saya masih SD kelas 3 dan hal inilah yang merupakan faktor utama saya tidak pernah berpacaran di masa remaja saya kecuali pada saat saya menginjak bangku kuliah semester 5 (pacaran untuk pertama kali) tapi putus karena dia tidak siap diajak menikah setelah tamat kuliah. Dan akhirnya saya bertemu pasangan saya yang sekarang pada saat semester 7 yang mau menerima saya setelah saya ceritakan semua masa lalu kelam saya.

Singkat cerita sekarang saya dan pasangan saya ingin menikah tapi pihak keluarga malah belum setuju karena adat di tempat tinggal saya yang mengaharuskan mengadakan resepsi dengan biaya yang cukup besar berkisar 35 juta lebih setelah diperincikan. Orang tua saya menunda sampai kami punya biayanya karena mekeka merasa akan malu jika kami menikah hanya dengan modal ijab qabul dan syukuran sederhana saja karena pendidikan terakhir saya S 1.

Karena di daerah tempat tinggal saya jika pendidikan terakhir seseorang adalah Sarjana maka akan sangat wajib resepsi yang sesuai dengan gelar Sarjana nya. Sementara di lihat dari segi ekonomi keluarga saya akan sulit mengumpulkan uang sebanyak itu meskipun mereka berniat menjual tanah warisan mereka untuk biaya resepsinya karena mereka tidak punya tabungan. Dan tanah yang akan di jual pun akan susah di beli orang karena posisinya dekat dengan rawa didaerah kami dimana tanahnya suka tergenang air saat air mulai tinggi. Jadi hal ini sangat menghambat niat pernikahan kami. Orang tua saya minta waktu 1 atau 2 tahun lagi supaya kami bisa menikah. Dan itu pun belum tentu kalo tanahnya terjual.

Disisi lain kami sudah sering melakukan zinah yang mana itu terjadi karena kami selalu tak bisa menahan syahwat kami. Dan ini terjadi karena memang umur kami yang sudah mendukung syahwat kami, padahal kami termasuk umat yang rajin sholat. Kami selalu merasa berdosa dan menyesal setiap kali berbuat zinah. Dan kami pun selalu langsung bertaubat setelah melakukannya. Tapi saat kami bertemu, kami mulai melakukannya lagi seperti hasrat suami istri yang lama tidak jumpa, karena memang kami bertemu sebulan sekali karena jarak yang memisahkan. Kami takut jika pernikahan kami di tunda seperti ini dan tidak jelas kapan kami menikah Allah akan murka dan mencabut nyawa kami dalam keadaan berdosa besar. Maka dari itu kami ingin bertaubat nasuha dan menghindari perbuatan dosa besar itu lagi dengan cara menikah sah secara islam sehingga bisa halal.

Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana pandangan islam, apakah kami berdosa besar jika kami memaksakan diri untuk menikah walaupun orang tua melarang atau menunda untuk menikahkan kami dengan alasan mereka tersebut, mereka tidak ingin malu dengan pernikahan sederhana. Karena itu tidak mematuhi orangtua.

2. Apakah kami termasuk durhaka terhadap orang tua jika kami menikah tanpa restu mereka dan pergi dari rumah setelah menikah.

3. Apakah pernikahan kami nanti syah menurut islam jika ayah saya tidak tahu tentang pernikahan kami ataupun tidak memberikan restunya saat kami minta izin untuk menikah meski sudah minta izin secara baik-baik.

4. Lalu seandainya saya menuruti kehendak orangtua saya untuk menunda pernikahan dan terjadi perzinahan lagi diantara saya dan pasangan saya apakah orangtua saya ikut berdosa dalam hal ini.

Mohon penjelasannya pak ustad dan berikan saya saran, serta solusi yang sekira nya baik untuk hubungan saya antara pasangan, keluarga saya, dan Allah SWT kelak di masa depan. TERIMAKASIH.

Wassalamu'alaikum. Wr.wb


JAWABAN Berzina Gara-gara Tidak Boleh Nikah Cepat

1. Keinginan anda untuk menikah segera dan keinginan orang tua untuk menikah dengan resmi disertai resepsi pernikahan yang pantas secara adat dapat dijembatani dengan menikah siri. Jadi, daripada anda berdua berzina terus, mengapa tidak melakukan nikah siri saja untuk sementara waktu demi menghindari dosa? Lakukan nikah siri dengan wali bapak anda atau yang mewakilinya. Kalau bapak tidak setuju, maka bisa saja meminta wali hakim yang menikahkan. Wali hakim bisa berupa pejabat nikah KUA dan jajarannya atau ustadz yang anda pilih. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau tidak menikahnya itu menyebabkan zina, maka menikah tanpa restu orang tua tidak termasuk durhaka karena ketika dua dosa bertemu-- yakni dosa pada orang tua dan dosa pada Allah -- maka menghindari dosa pada Allah yang harus didahulukan. Bahkan dalam hal ini orang tua telah berdosa karena tidak merestui anda menikah cepat hanya gara-gara gengsi. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

3. Nikah dengan wali hakim sah asalkan terpenuhi syarat-syarat pernikahan yaitu adanya dua saksi laki-laki, wali hakim dan ijab kabul plus mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

4. 4. Ya ikut berdosa. Bahkan dosanya dua: yakni tidak merestui pernikahan putrinya tanpa sebab yang dibenarkan syariah dan menjadi penyebab putrinya berzina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam