Hukum Laporan Keuangan Fiktif

Hukum membuat laporan keuangan fiktif Mulai dari buat kuitansi di percetakkan, tanda tangan di atas materai pakai nama palsu, cap dan lain sebagainya. Untuk kegiatannya memang kami lakukan sesuai proposal dan target memenuhi. Tujuannya untuk itu tadi. NGO kami bergerak di bidang pengembangan sumber daya wanita. Funding kami dari Amerika, Australia dan Jepang. Proyek kami yang disetujui bukan sedikit, hampir mencapai ratusan juta.
Hukum Laporan Keuangan Fiktif
HUKUM MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ini kisah saya. Saya punya pertanyaan yang sangat membingungkan untuk mencari jawaban.

Saya bekerja di sebuah NGO 4 tahun terakhir ini sebagai admin dan keuangan. Jadi, begini. Proposal kami diterima untuk menjalankan sebuah kegiatan lengkap dengan uangnya per item. Namun seberjalannya waktu, saya disuruh melaporkan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bos saya bilang uang lebih bisa digunakan untuk bayar gaji dan kegiatan sosial yang tak ada dananya. Memang, dari situlah kami hidup. Jadi, saya rombak semua laporan. Mulai dari buat kuitansi di percetakkan, tanda tangan di atas materai pakai nama palsu, cap dan lain sebagainya. Untuk kegiatannya memang kami lakukan sesuai proposal dan target memenuhi. Tujuannya untuk itu tadi. NGO kami bergerak di bidang pengembangan sumber daya wanita. Funding kami dari Amerika, Australia dan Jepang. Proyek kami yang disetujui bukan sedikit, hampir mencapai ratusan juta.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF
  2. TALAK TIGA MASIH HUBUNGAN INTIM
  3. MENCURI UANG AYAH SENDIRI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya juga tidak tahu apakah semua NGO atau LSM seperti ini.

Akhir-akhir ini saya mulai berpikir. Apakah tindakan saya salah? Kalau salah, apakah uang yang saya terima jadi haram? Jika memang solusinya saya harus berhenti dari sana, bagaimana dengan kontrak kerja saya? Saya sudah nego apa tidak ada cara lain untuk melaporkan secara kenyataan ke boss, tapi beliau jawab tidak bisa, karena itu lah satu-satunya cara kita hidup. Kemudian untuk gaji karyawan yang terlibat dalam proposal tersebut, kita harus kontribusi 20-25%. Untuk arah larinya uang itu saya tahu karena saya yang memegang laporan keuangan yang real.

Saya juga bingung ada juga yang bilang itu diperbolehkan karena istilah "Robinhood islam". Tapi ada juga yang bilang lebih baik saya menjauhi pekerjaan ini karena setiap pekerjaan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.

Mohon bantuan dari ustadz untuk memberikan titik terang ke saya agar saya tidak merasa bingung. Mohon juga balas di email ini. Terima kasih, ustadz.

Wassalam.


JAWABAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN FIKTIF

Itu masuk kategori penipuan untuk mendapatkan uang. Hukumnya haram. Yang haram tentunya uang yang berasal dari laporan fiktif. Begitu juga, perbuatan membuat laporan fiktif itu adalah haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Adapun gaji anda hukumnya syubhat karena bercampur antara gaji halal (yang didapat dari hasil kerja halal) dan gaji haram (yang didapat dari membuat laporan fiktif). Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

____________________


TALAK TIGA MASIH HUBUNGAN INTIM

Assalamualaikum.. Selamat Sore.. Mohon maaf sebelumnya. Saya mau tanya, Ini mengenai permasalahan Talak tiga. Sahabat saya (wanita) dia sering bercerita mengenai permasalahan rumah tangganya. Mulai dari KDRT, Uang haram yang di berikan ke istri, karena sang suami bekerja sebagai depkolektor, terkadang motor yg di dapat (suami) harus dikembalikan ke dealer atau kantor, namun tidak dikembalikan malah dijual dan hasil uangnya dikasikan ke istri. Tiap istri menolak uang tersebut langsung dipukuli, mereka sebelumnya sudah pernah membangun nikah dua kali karna sang suami sudah pernah menjatuhkan talak dua kali. Dan pada akhir ramadan 2016 kemarin sang suami menjatuhkan talak terakhir atau talak 3 ke istrinya, karna sang suami curiga istrinya punya selingkuhan. Dan mengusir istrinya dari rumah sang suami, si istri keluar atau pergi karna di usir suami. Kedua anak-anaknya ikut sama suami, dan sang istri tersebut pergi kerumah mantan pacarnya, karna dia bingung harus kemana.

Yang ingin saya tanyakan adalah.

1. Bagaimana hukumnya bagi mereka berdua tinggal serumah dan melakukan hubungan intim selayaknya suami istri sah, padahal sang suami sudah menjatuhkan talak 3?.

2. Apa yang harus saya lakukan sebagai sahabat?. Menasehati atau harus bagaimana?.

2. Mantan pacarnya itu (calon ayah yang ada pada perut sahabat saya itu) sahabat saya juga. Apakah mantan pacarnya itu tetap boleh memperjuangkan apa yang menurutnya benar?. Walau sahabat saya (wanita) sudah kembali lagi sama suaminya yang sudah menalak 3?.

Sekian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kiranya kurang jelas maupun tidak pantas.

Wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Suami-istri yang sudah terjadi talak tiga itu layaknya orang asing, tidak boleh tinggal serumah dan tidak boleh rujuk. Baca: Bolehkah Rujuk dari Talak Tiga?

2. Cukup memberitahu dan menasihatinya.

3. Memperjuangkan apa maksudnya?

____________________



MENCURI UANG AYAH SENDIRI

1. mau tanya nih , ada seseorang pernah mencuri uang ayah nya sendiri , tetapi dia bertaubat dan ingin mengganti uang tersebut , tetapi uang untuk mengganti mencuri tersebut dari uang jajanan per bulan nya , jadi uang per bulan dari ayah nya tidak digunakan untuk jajan tetapi dikembalikan secara sembunyi sembunyi , bagaimana hukum tersebut ?

2. Dan satu lagi ustad dulu saya pernah mengelabui anak kecil untuk membeli akun game online curian saya , dan anak nya mau , saya baru sadar bahwa semua itu adalah dosa setelah 3 tahun kemudian , saya sudah bersedekah kepada akun yang saya tipu semoga Allah ganti dengan pahala , tetapi si bocah yang membeli akun saya belum saya ganti tetapi juga sudah aku sedekahkan atas namanya , saya tahu namanya dan alamat nya untuk yang membeli akun curian tersebut , sebab katanya jual beli akun game itu tidak sah , apakah saya harus mengembalikan uang kepada orang yang membeli akun curian tersebut ? atau cukupkah saya bersedekah atas nama akun yang membeli tersebut? Terima kasih

JAWABAN

1. Mengembalikan uang yang dicuri walaupun itu dari ayah sendiri adalah langkah yang benar. Karena mencuri adalah termasuk dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Kalau anda tahu nama dan alamat anak tersebut, maka hendaknya kembalikan uang si bocah tersebut. Itulah salah satu cara taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar