Ibu selingkuh dengan rekan kerja bagaimana sikap anak?
Ibu selingkuh dengan rekan kerja bagaimana sikap anak? saya perempuan umur 15tahun,saya anak pertama dari 2 bersaudara dan adik saya baru berumur 11 t
IBU SELINGKUH DENGAN REKAN KERJA
assalamualaikum wr.wb
saya perempuan umur 15tahun,saya anak pertama dari 2 bersaudara dan adik saya baru berumur 11 tahun.alhamdulillah keluarga saya sangat harmonis dan saya sangat menghormati ibu dan ayah saya.bbrp bulan lalu ayah saya ditugaskan pergi keluar negri selama 1bulan,lalu awalnya biasa saja sampai waktu saya lagi nginep dirumah nenek saya membuka hp ibu saya.di hp ibu saya ada fitur yg kalo foto dihapus itu masih bs dilihat(recently deleted).saya membuka itu terus awalnya cuma foto2 biasa yg saya temuin,lama kelamaan saya nemu satu foto (maaf) alat kelamin lakilaki.
saya sangat2 kaget dan langsung sakit hati,setelah itu saya menemukan foto seorang lakilaki yang merupakan rekan kerja ibu saya sedang dikasur yg saya tidak tau itu dimana.hati saya langsung sakit dan saya menagan nangis saya.bbrp hari setelah itu saya sudah mulai melupakan kejadian itu tapi lakilaki itu terus menghubungi ibu saya,dgn kata2 "saya ganggu ga nih,ganggu ya?" seperti itu.seperti melebihi sesama rekan kerja,
dan saya mulai melupakan kejadian itu tapi jika saya menemukan sms seperti itu saya cuma bisa nangis.dan sekarang orang itu dan temannya datang kerumah dengan alasan kerjaan,saya sakit hati setiap kali melihat wajah dia sampai saya bicara seperti ini ke ibu saya "ngapain sih bu dia kesini?". kata ibu saya "kenapa sih kamu?", saya bilang "aku gasukaa ada dia,pulang aja sih dia".saya gapernah menanyakan itu ke ibu saya karena saya takut ayah saya tau dan mereka akan bercerai.saya tidak mengerti kenapa ibu saya bisa menampilkan kemesraab bersama ayah saya padahal dibelakangnya dia menyimpan sesuatu.dan masih banyak lagi yg saya temukan di hpnya,saya selalu nangis mengumpat2 ,saya selalu kefikiran dan jujur saya trauma sampai saya mau membenci ibu saya.
pertanyaan saya :
1.apa yg harus saya lakukan?hati saya selalu sakit dan trauma saya tdk hilang.saya tidak akan kuat jika berbicara langsung dan menanyakan ini ke ibu saya.saya tidak mau ayah ibu saya bercerai,saya sudah berdoa berbulan2 ini.
2.apakah saya dosa jika saya bersikap tidak baik ke ibu saya jika ada laki2 itu?
mohon untuk dijawab pertanyaan saya,terimakasih
wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Kalau anda tidak mau melihat orang tua bercerai, maka rahasiakan masalah ini pada siapapun. Terutama pada ayah. Namun sebagai seorang muslim anda berkewajiban untuk menyampaikan sesuatu pada ibu kalau bisa. Kalau bisa secara langsung atau secara tertulis (via SMS atau surat). Misalnya, sampaikan pada ibu bahwa anda tahu apa yang terjadi antara ibu dan pria itu. Dan anda berharap ibu menghentikan perbuatannya tersebut. Itulah bentuk amar makruf nahi munkar anda. Kalau secara tertulis pun anda tidak mampu, maka cukuplah anda mengingkari dan tidak sepakat dg apa yang diperbuat ibu.
Selanjutnya, anda tidak perlu berbuat hal lain kecuali berdoa supaya beliau segera sadar dan menghentikan perbuatannya. Di sisi lain, anda harus tetap menghormati dan mentaati perintah ibu selagi bukan perintah maksiat. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
2. Salah. tetap bersikap pada ibu. Pada ibu yang kafir saja kita harus hormat, padahal kekufuran itu dosa tertinggi.
BERAPA TAHUN UNTUK HAFAL QURAN?
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Saya Adhi dari Jakarta, umur 26 tahun dan sudah menikah. Saat ini bekerja sebagai karyawan di Jakarta.
Saya ingin belajar Islam secara mendalam. Berharap suatu saat nanti bisa hafal Al-Qur'an 30 juz, menjadi imam sholat yang baik dan indah bacaannya, paham akan fiqih dan aqidah, serta mampu mengamalkan dan mengajarkannya kepada sesama.
Agar saya bisa mewujudkan hal di atas, butuh berapa lama saya belajar di pesantren Al khoirot?
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Lalu, ketika saya harus pindah dan fokus belajar di Malang, bagaimana agar saya bisa menafkahi istri saya?
Mohon sarannya.
Jazakallahu khairan katsiiran.
JAWAB
Hafal Quran kalau tekun butuh waktu antara 2 s/d 3 tahun.
Untuk fikih dan akidah dasar tidak lama. 1 tahun pun bisa. Baca detail: Santri dewasa
MAHAR DARI UANG HARAM, NIKAHNYA SAH ATAU TIDAK?
Assalamu'alaikum wr.wb ustad.
Saya ingin bertanya, apakah suatu pernikahan itu sah apabila uang maharnya adalah hasil dari jualan minuman beralkohol, karena saat ini saya hanya bisa melakukan usaha ini.
Atas jawabanya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
Hukum nikahnya sah asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya seperti adanya wali, dua saksi laki-laki dan ijab kabul antara wali dan pengantin pria. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, sesegera mungkin anda bertaubat dan mencari usaha yang halal. Jangan nafkahi anak istri dan diri sendiri dengan harta haram. Karena dosa besar itu terkadang hukumannya akan diturunkan di dunia, selain di akhirat tentunya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HUKUM GAJI SALES DEALER MOBIL, APAKAH RIBA?
Assalamualaikum Ustadz, perkenalkan saya Haris, saya berprofesi sebagai sales executive di Dealer Mobil, saya ingin mengajukan pertanyaan seputar baik atau tidaknya (Halal atau haram) pekerjaan yg saya geluti saat ini, saat ini saya bekerja sebagai Sales di Dealer Mobil dijakarta, dalam transaksi penjualan kami biasa menjual mobil dengan kerjasama melalui bank kovensional dengan menjual kredit disertai Bunga dan Asuransi, dan saya juga mendapatkan komisi dari transaksi bank tersebut, dengan kondisi seperti ini apakah saya selaku penjual juga terkena dosa riba? Dan apakah saya harus keluar dari pekerjaan ini.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih dan berharap ustadz bersedia menjawab pertanyaan tersebut, karna kondisi saya dalam kondisi tidak tenang dan takut akan dosa riba..
JAWABAN
Ada dua pendapat ulama dalam masalah sistem transaksi kredit perbankan konvensional. Pertama, haram karena bunga yang ada dianggap riba. Sedangkan riba itu haram. Kedua, halal dengan argumen bahwa margin bunga yang dihasilkan bukan riba tapi bagian dari keuntungan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Anda boleh memilih salah satu pendapat ini. Saran kami, tidak perlu keluar dari pekerjaan tersebut dengan mengikuti pendapat kedua. Namun apabila ada peluang kerja di tempat lain yang lebih baik yang pasti halalnya, maka tidak salah untuk pindah ke tempat kerja baru.