Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi perbedaan ulama dalam masalah talak 3 (tiga)

UCAPAN TALAK 3: MANA PENDAPAT YANG KUAT?

Assalamualikum Wr Wb,

Yang terhormat ,Pak ustad

Saya sangat dilemma pak ustad, saya telah menikah dengan 2 isteri, pernikahan saya yang kedua nikah siri, isteri pertama dan keluarga besar saya tak setuju sehingga tahun lalu saya telah mengucapkan perkataan terlarang dalam pernikahan kepada isteri kedua saya atas desakan isteri pertama dan keluarga besar saya, saat kata itu terucap, saya sadar tapi pikiran saya saat itu seperti kosong, saat itu saya hanya membaca kata2 yang di tulis oleh abang ipar saya, sedikitpun saya tak berniat seperti itu saat saya baca, saya tidak berpikir sedikitpun bagaimana akibat dari perkataan saya itu, saya juga tidak tau kalau kata 3 itu berdosa, setelah kejadian itu saya sangat menyesal karena saya masih sangat sayang kepada isteri kedua saya itu dan kami telah di karuniai anak laki2 saat ini berumur 2 tahun. Saya sangat sedih dan menyesal, oleh karena itu 4 bulan setelah kejadian itu saya nikah ulang dengan isteri kedua saya itu walaupun keluarga besar dan isteri pertama sangat menentang.

Sekarang saya sangat dilemma apakah pernikahan saya yg kedua dengan isteri kedua sah mengingat saya pernah ucapkan kata 3 dalam satu majelis? Saya sudah jelaskan ke keluarga besar saya dan isteri pertama seperti penjelasan di sini

Yang membuat saya dilemma pak ustad, karena argument keluarga besar saya semua mazhab fikih yang 4 sama pendapatnya yaitu jatuh 3 dan di dukung jumhur ulama kontemporer, dimana letaknya khilafiyah kalau ulama mazhab aja dan jumhur ulama sudah memutuskan jatuh 3?

Hadis shahih muslim berikut adalah argument saya :

Bab: Talak tiga

2689. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi', Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya (menjatuhkan talak tiga bagi yang menceraikan isterinya tiga kali dengan sekali ucap-pent).

2690. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa Abu Ash Shahba` dia berkata kepada Ibnu Abbas; Tahukah kamu bahwa talak tiga (dengan sekai ucap) dihukumi satu talak pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, dan dihukumi tiga talak pada masa kekhilafahan Umar? Ibnu Abbas menjawab; Ya.

2691. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Zaid dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ibrahim bin Maisarah dari Thawus bahwa Abu As Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas; Beritahukanlah kepadamu apa yang engkau ketahui! Bukankah talak tiga (yang di ucapkan sekaligus) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar dinyatakan hanya jatuh talak sekali? Jawab Ibnu Abbas; Hal itu telah berlaku, dan pada masa pemerintahan Umar, orang- orang terlalu mudah untuk menjatuhkan talak, lantas dia memberlakukan hukum atas mereka (yaitu jatuh talak tiga dengan sekali ucap).

Kesimpulan sebagian kecil ulama: (sangat kecil jumlah ulamanya dan sangat lemah dalil dan rujukannya)

Jadi kalau kita mau kembalikan kepada hukum asalnya, sesungguuhnya talak itu tetap jatuh satu, bukan jatuh tiga. Karena ada dalil yang sangat kuat tentang hal ini. Dan bahwa talak itu jatuh tiga adalah sekedar ijtihad Umar dalam mengantisipasi keadaan tertentu di masanya.

Mereka jawab dengan argument berikut :

Hadist nabi sekalipun shahih, tidak bisa dijadikan sebuah fatwa, apalagi hadistnya hanya satu perawi saja seperti hadist di atas, hanya dari imam muslim saja, lagipun imam muslim dating setelah seratus tahun imam mazhab yang empat dan imam muslim juga bukan ahli fiqh, tentu sumber rujukannya imam yang empat jauh lebih kuat karena mereka tabi’tabiin, ilmunya sangat luas tidak hanya quran dan hadist saja mereka kuasai. Dan masih banyak lagi argument yang sangat kuat. Intinya saya sedikitpun tak ada hujjah, kalau bukan karena rasa sayang kepada anak dan isteri kedua, saya pasti ikut pendapat keluarga besar saya yang kemungkinan besar sangat benar dan selamat iman, tapi saya juga sangat berdosa kepada anak dan isteri kedua saya pak ustad, mereka tidak salah dan tak tau apa-apa, semua ini kesalahan dan kebodohan saya, kenapa pula mereka yang harus menderita?

Oleh sebab itu pak ustadz, saya mohon penjelasan dan bimbingan di sini jalan mana yang harus saya ambil supaya selamat iman kami, saya juga takut kalau saya ikuti kemauaan hati saya tanpa ilmu bahaya iman kami baik saya, anak-anak dan juga isteri saya.

Saya berharap masih ada ruang khilafiyah terhadap masalah jatuh satu atau tiga ini, karena penjelasan dari KSIA di atas mengatakan sebagian sahabat nabi menganggap itu jatuh satu, mohon penjelasan bagaimana saya bisa yakin pendapat sahabat itu sahih? Karena saya tak tau mazhab fikih apa pada zaman sahabat, terus kitab apa yang menjadi rujukan sehingga bisa di jadikan rujukan sampai sekarang tentang keshahihan pendapat sahabat nabi tadi tentang jatuh satu selain dari kitab shahih muslim?

Mohon juga pak ustad penjelasan tentang kesimpulan ini dengan dalil-dalil atau rujukan yang shahih, sehingga saya bisa yakinkan isteri pertama saya dan keluarga besar yang terjadi adalah jatuh satu.

Kesimpulan sebagian kecil ulama: (sangat kecil jumlah ulamanya dan sangat lemah dalil dan rujukannya)

Jadi kalau kita mau kembalikan kepada hukum asalnya, sesungguuhnya talak itu tetap jatuh satu, bukan jatuh tiga. Karena ada dalil yang sangat kuat tentang hal ini. Dan bahwa talak itu jatuh tiga adalah sekedar ijtihad Umar dalam mengantisipasi keadaan tertentu di masanya.

Dalil yang sangat kuat apa yang di maksud dalam kesimpulan di atas pak ustad selain hadis muslim tadi?

JAWABAN

Jawaban yang kami berikan pada penanya sebelumnya sudah sangat kuat. Kedua pendapat adalah pendapat para ulama dan sama-sama memiliki argumen yang valid. Tinggal anda sebagai orang awam boleh memilih antara kedua pandangan tadi. Ingat satu kaidah fikih dalam menyikapi perbedaan ulama:

إجماع العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة


(Ijmak ulama adalah hujjah yang pasti, perbedaan ulama menjadi rahmat yang luas).

Maksudnya, selagi ada perbedaan ulama, maka menjadi peluang bagi orang awam untuk memilih salah satu pendapat yang sesuai dengan kebutuhan kita. Bahkan, jangankan perbedaan dalam satu madzhab. Antar madzhab empat pun kita dibolehkan untuk memilih. Karena, tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk ikut satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam