Memidanakan pihak ketiga dalam nikah siri

Memidanakan pihak ketiga dalam nikah siri apa bila dalam pernikahan siri,bila ada orang ketiga.Orang ketiga tsb bisa di pidanakan secara hukum atau td
MEMIDANAKAN PIHAK KETIGA DALAM NIKAH SIRI

apa bila dalam pernikahan siri,bila ada orang ketiga.Orang ketiga tsb bisa di pidanakan secara hukum atau tdk.

Terimkasih

JAWABAN

Tidak bisa. Karena status nikah siri itu sendiri adalah ilegal. Kecuali kalau anda mengajukan pengesahan pernikahan lebih dulu ke pengadilan agama. Setelah itu, baru dapat mempidanakan pihak ketiga tersebut.
Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Isbat nikah siri

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum ww.

Saya mau tanya pembagian warisan dari seorang perempuan yang meninggal pada 25 Desember 2016 dengan ahli waris sebagai berikut:

Ahli waris utama

Ayah (wafat)
Ibu (wafat)
Suami (wafat)
1 orang anak kandung perempuan (masih hidup)

Ahli waris sekunder

2 orang saudara laki-laki sekandung (masih hidup)
2 orang saudara perempuan sekandung (masih hidup)

Bagaimana pembagian warisannya?

Terima kasih

Wassalamualaikum ww

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Anak perempuan mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 lagi dibagikan kepada keempat saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Dalam kasus di atas, 2 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan kedua saudara perempuan mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Perkenalkan nama sy mm, ada beberapa pertanyaan yg ingin sy ajukan terkait waris mnrt islam :

1. Bgm mnrt islam klo org tua tdk memberikan warisnya ke ank2nya, tlng dg dalil...

2. Org tua memberikan hibah ke tiga ank perempuannya dr sebelas bersaudara (4 org perempuan & 7 org laki2), berapakah max bagiannya mnrt islam, kmd apakah ank penerima hibah tsb msh mendapatkan waris jg dr org tua.

3. Apakah baik buruknya bila waris tsb dibuat yayasan, bgm klo 1 org tdk setuju

4. Org tua laki msh ada, bgm sebaiknya tindakan kt agar tdk terjadi perselisihan dikemudian hari.

Maaf itu dari 2 ibu, ibu pertama msh ada/hidup dg 3 anak (2 laki 1 perempuan), ibu kedua sdh tiada dg 8 anak,(5 laki & 3 perempuan)

5. Bila waris dibagikan, apakah istri pertana yg sdh lama dicerai dpt waris jg?, sdngkan harta waris yg akan dibagi ada saat bpk dg almh istri kedua, kmd berapa bagian waris utk ke 11 ank tsb.

Utk sementara itu dulu pertanyaan sy, suatu saat bila diperlukan kami akan berkunjung ke tempat bpk, syukron

JAWABAN

1. Warisan baru diberikan setelah pewaris meninggal. Kalau pewaris meninggal, maka seluruh ahli waris berstatus sama dan berhak mendapatkan bagian sesuai dengan aturan hukum waris Islam. Kalau ada salah satu ahli waris yang tidak mau membagikan pada ahli waris lain, maka itu berarti dia merampas hak ahli yang lain tersebut dan dapat diajukan ke pangadilan agar diselesaikan secara hukum. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah adalah harta yang diberikan ketika pemilik harta masih hidup baik hibah kepada anak atau kepada orang lain. Dalam hal ini tidak ada batasan berapa harta yang diberikan oleh pemilik kepada yang diberi. Baca detail: Hibah dalam Islam

3. Harta waris harus dibagikan kepada seluruh ahli waris. Bisa saja dijadikan Yayasan dengan syarat harus atas persetujuan seluruh ahli waris.

4. Kalau bapak masih ada, maka harta bapak tidak bisa diwariskan. Harta bapak baru diwariskan kalau beliau sudah wafat.

5. Sekali lagi, istilah waris itu hanya berlaku apabila pewaris sudah wafat.
Tentang siapa saja yang mendapat warisan kalau pewaris sudah wafat adalah sbb:
(a) Istri yang bersamanya; (b) seluruh anak kandung baik dari istri pertama, kedua atau ketiga. Baca detail: Hibah dalam Islam

HARUSKAH ISTRI MEMBANTU SUAMI MENCARI NAFKAH?

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh..
Selamat malam..
Perkenalkan saya W, umur 21 tahun, sudah menikah dan profesi suami saya adalah seorang Pelaut.
Saya ingin bertanya Ustadz mengenai kegalauan yang sedang saya alami.
Seperti yang diketahui bahwa profesi seorang pelaut mengharuskan kami saling berpisah dalam waktu kurang lebih 10 bulan.
Saat ini saya tinggal dengan Ibu kandung saya.
Sebelum suami saya berangkat dulu, suami saya pernah berkata, untuk saya, mau bekerja ataupun tidak itu terserah saya saja. Suami saya mengikuti. Tapi yg penting gunakan waktu dgn sebaik mungkin supaya tidak bosan dirumah menunggunya pulang.
Sebelumnya pun saya juga sudah bekerja di sebuah hotel, krn memang keahlian saya adl di bidang perhotelan.

Tapi setelah suami saya berangkat, saya pun memutuskan untuk tidak bekerja karena saya ingin lebih fokus utk beribadah, menggunakan waktu untuk belajar memasak, dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Kebetulan kami belum memiliki keturunan.

1. Ustadz, apakah saya berdosa ataupun bersalah, jika saya sbg istri tidak membantu suami untuk juga bekerja?

Kadangkala saya merasa sedih dan sensitif, ketika beberapa orang berkata kepada saya, mengapa saya tidak bekerja saja, daripada nganggur gak ada kerjaan dirumah.
Saya pernah membaca artikel Islami yg menjelaskan, bahwa apabila seorang istri tidak bekerja pun, InsyaAllah, Allah sudah menjamin rezeki istri tersebut dari arah yang tidak terduga. Mungkin saja Allah titipkan rezeki istri melalui suami, keluarga terdekat maupun dari arah yg Allah kehendaki.

2. Apakah itu benar Ustadz? Mohon bantuannya Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya ini. Terimakasih.
Wa'alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarrakatuh..

JAWABAN

1. Menurut syariah, yang wajib bekerja adalah suami sebagai cara untuk menafkahi istri. Dan adalah hak istri untuk menerima nafkah dari suami. Namun demikian, tidak ada larangan bagi seorang istri untuk bekerja asalkan mendapat ijin dari suaminya dan tetap menjaga diri dari dosa (misalnya, perselingkuhan, dsb). Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri


2. Rejeki dari Allah akan datang apabila diusahakan. Antara lain dengan cara bekerja dan berdoa. Kalau anda merasa nafkah suami kurang atau ingin membantu suami menambah penghasilan untuk keluarga, maka sebaiknya anda bekerja. Pekerjaan terbaik adalah yang bisa dilakukan di rumah agar terbebas dari fitnah dan godaan. Namun kalau tidak memungkinkan bisa saja bekerja di luar dengan tetap menjaga diri daru dosa selingkuh mengingat suami anda yang jauh dari anda. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
LihatTutupKomentar