Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bertengkar dengan istri dan ucapan talak


BERTENGKAR DENGAN ISTRI DAN UCAPAN TALAK

Assalamualaikum. Sy mau nanya saya saya pernah bertengkar dengan istri. Kemudian istri saya minta cerai. Akan tetapi saya hanya bilang. Jika kamu tidak nyaman lagi dengan saya itu ada buku nikah terserah kamu saja. Saya tidak mau menjatuhkan talak ke kamu. Istri saya selalu mengulang2 permintaannya dan saya hanya bilang kalau kamu tidak nyaman lagi dengan saya. Itu ada buku nikah terserah kamu saja.
Pertanyaan saya :
1. Apakah pernyataan saya termasuk talak sedangkan saya bilang saya tidak mau menjatuhkan talak ke kamu?
2. Kalau termasuk talak itu terhitung talak berapa?
3. Bagaimana cara kami rujum kembali? 4. Bagaimana definisi rentang waktu dalam talak 3 apakah mengulang kata2 saya tadi dalam waktu pertengkaran itu saja dapat dikategorikan talak 3? Atau nanti talak diucapkan lagi ketika ada pertengkaran2 berikutnya ? Makasih

JAWABAN

1. Tidak. Itu bukan ucapan talak. Ucapan talak adalah pernyataan suami yang mengandung makna menceraikan istri baik dengan kata talak, cerai atau pisah.
2. Lihat poin 1.
3. Baca detail: Cerai dalam Islam

DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PACAR

Assalamualaikum. Pak saya mau cerita . Dulu saya prnah melakukan zina dengan mantan saya ketika pacaran dan setelah kami putus kami bertaubat pak. Kami putus jg karna orang tua saya tidak setuju dngn dy. Orang tua saya tidaj setuju jg karna bnyak hal yg mreka lihat ketika kami pacaran. Skrng mantan saya minta pertanggungjawaban karna dy tdk lagi perawan dari saya sedangkan kami tidak lagi ad rasa cinta dan tidak lagi cocok. Saya bingung harus gimna pak. Saya jg gak mau menentang orang tua saya .. cukup ketika pacaran kmrin saya selalu dan sering mmbuat ortu menangis hanya karna membela wanita itu.

Mohon solusinya pak. Saya bingung. Harus bagaimana :(
Trims sebelumnya pak ustadz :)

JAWABAN

Komunikasikan dengan dia dan orang tuanya bahwa anda tidak akan menikahi dia karena tidak mencintai dan minta maaf karena orang tua anda tidak setuju. Namun, kalau dia memaksa, maka anda harus rela mengabulkan permintaannya sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah anda lakukan padanya. Di saming itu, sebaiknya anda bertaubat nasuha mulai sekarang sebelum anda tertimpa musibah yang lebih besar. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MEMAKAI BARANG ATAU MEMBACA BUKU BAJAKAN

assalamualaikum pa ustadz,
apa hukumnya memanfaatkan untuk prnggunaan pribadi barang dari hasil ilegalisasi, contohnya buku bajakan, modem yang diunlock, hasil donlod dari csaluran komersial di yutub dan sebagainya?

masalah sekarang saya alami adalah buku bajakan. di daerah sini banyak sekali buku yang berkualitas buat impruvisasi pengetahuan kita tapi kebanyakan buku bajakan. saya mengira itu buku bajakan karena setelah dicek di internet harganya 10x lipatdari harga disini.

JAWABAN

Memakai software atau buku bajakan hukumnya haram. Kecuali apabila harganya mahal dan berat bagi anda untuk membelinya sedangkan barang itu sangat anda perlukan. Dalam konteks ini maka dibolehkan dengan syarat jangan diperjualbelikan. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/08/hukum-software-bajakan-dan-copy-paste.html

STATUS HARTA ORANG TUA

Asslmkm tadz... Sy mau tanya2. Klo ada kasus begini : Ortu kerja bersama2 trs hasilny itu diatasnamakan anak scra hukum, dg 7an harta itu untuk anakny tp slma mereka masih hidup ortu mengawasi peruntukan hrta tsbt digunakan, bila ank ingin apa2/makai uang trsbt ya hrs ngmng ke ortu, ataupun jika ortu tsbt ingin memakai hrta tsbt ya ngomong sama ankny (saling terbuka) transparan setiap digunakan berdasarkn mufakat.
1. Bgmn mnurut pndangn islm atas hrta tsbt tadz? Berhubung si ayah sdh meninggal dunia. Tinggal anakny perempuan (tunggal) dan istriny.

JAWABAN

1. Status harta tergantung dari pernyataan ortu. Kalau ortu mengatasnamakan harta itu dalam arti menghibahkan harta tersebut kepada anaknya, maka berarti harta itu sudah menjadi hak milik si anak. Apabila demikian, maka harta itu tidak perlu lagi diwariskan karena sudah menjadi hak milik si anak melalui sistem hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

Apabila pengatasnamaan itu tidak dimaksudkan untuk hibah tapi hanya formalitas saja, maka harta tersebut tetap milik ortu dan apabila ortu atau salah satu orang tua wafat, maka baru bisa diwariskan kepada anak dan ahli waris lain kalau ada. Baca detail: Hukum Waris Islam

TEMA DAKWAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan apakah saya bisa minta solusi sama admin??? saya ingin minta usul tema dakwah yang bagus untuk acara rutin dakwah di kampus saya di POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA, temanya permasalahan menyangkut isu yang beredar sekarang, seperti isu2 keburukan presiden yang kita harus percaya atau tidak, masalah ekonomi, dll yang menyangkut jabatan presiden yang selama ini menyangkut perubahan sendi masyarakat sekarang, menurut admin tema apa yang bagus/pas dibawakan untuk pemuda/i mahasiswa?? Mohon jawabannya, syukron :)

JAWABAN

Tema yang pas adalah tema apa saja yang sekiranya membawa kedamaian dan pencerahan pada hadirin. Ceramah atau diskusi yang sifatnya tidak provokatif dan ditulis secara mendalam berdasarkan pada fakta ilmiah. Hindari diskusi yang provokatif terutama terkait masalah politik. Dan kalau mengutip media, jadikan media mainstream sebagai sumber utama. Bukan media pinggiran atau lampu merah.

INGIN MONDOK

Assalamualaikum ustadz..
Perkenalkan saya Restu dari Tulungagung umur 20 tahun lulus SLTA.
Saya ingin sekali mondok sebelum usia terlalu tua, kebetulan saya ketemu pp al khoirot lewat internet, tapi disaat saya punya niat mondok orang tua saya khususnya bapak bersikap kurang setuju.

Dengan alasan agar saya seperti anak2 lain yang seumuran saya sudah rajin bekerja, membantu ekonomi keluarga dan bisa membahagiakan orang tua, (menganggap kebahagian di ukur dari materi) ini sangat bertolak belakang dengan pemikiran saya,

Menurut saya kebahagian itu diukur seberapa banyak ilmu dan seberapa rasa syukur kepada Allah Swt. Meskipun jika nantinya saya tidak bisa membahagiakan ortu tapi saya berharap bisa membahagiakan mereka di akhirat kelak,
Dengan niat saya ingin mondok ini orang tua saya menganggap saya tidak punya rasa kasihan terhadap mereka,
Kalau biaya untuk mondok saya menjual anak sapi pemberian orang tua yang saya pelihara selama ini,
Pertanyaan saya :
1. Apakah saya dikatakan durhaka jika saya tetap ingin mondok ?
2. Bagaimana menyakinkan orang tua bahwa ilmu agama lebih penting didahulukan daripada berbagai ilmu pekerjaan karena watak bapak saya yang bisa dikatakan keras kepala ?
3. Bagaimana sikap saya seharusnya karena jika saya memutuskan untuk mondok, orang tua tidak memberi pembiayaan lagi setelah ini ( tapi ini tidak begitu masalah bagi saya karena saya yakin riski Allah itu tak terhitung)
Yang paling saya khawatirkan dari niatku ini renggangnya hubungan anak dengan bapak, kalau ibu saya alhamdulillah mendukung,
Bagaimana ini ustadz. Bagaimana nasehat ustad. Tolong segera untuk membalasnya.

JAWABAN

1. Tidak durhaka. Bahkan orang tua berdosa kalau tidak mengajari anaknya ilmu agama dasar sama sekali. Baca: Hukum belajar ilmu agama

2. Minta bantuan orang atau tokoh yang dihormati ayah anda untuk memberi masukan pada beliau.

3. Kalau bisa ambil jalan tengah. Jadi, cari pondok yang sekiranya di sana juga mengajarkan ilmu umum atau keterampilan seperti yang diinginkan oleh ayah anda. Baca detail: Beda Pesantren Modern, Salaf dan Salafi

WAS WAS NAJIS ANJING

Assalamualaikum ustadz,

Saya mengalami was was apakah terkena najis anjing atau tidak, teman saya (non-muslim) bercerita bahwa tangannya habis digigit oleh anjing. Sebelum dia bercerita, saya melihat dia cuci tangan di wastafel, tapi tidak ingat apakah ada bagian tangannya yang terkena keran atau bak wastafelnya. Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah keran dan wastafel tersebut telah terkena najis juga? Saya kbtulan jg menggunakan wastafel tersebut dan bbrp kali terkenal sdikit bagian bak wastafelnya.

2. Apabila saya menyentuh tangannya dalam keadaan basah apakah terkena najis jg? Apakah bekas lukanya termasuk najis jg?

3. Apakah semua yang disentuhnya dalam keadaan basah menjadi najis jg?

Mohon penjelasannya ustadz, agar saya terbebas dari rasa was-was ini.

Jazakumullah

JAWABAN

1. Kalau statusnya meragukan, maka keran dan westafel itu statusnya kembali ke hukum asal yakni suci. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis

2. Menurut madzhab Syafi'i najis. Namun menurut madzhab Maliki, anjing itu tidak najis. Dengan demikian, maka tidak najis.

3. Lihat poin 2. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam