Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Riba atau bukan: tukar menukar uang asing dan bitcoin

RIBA ATAU BUKAN: TUKAR MENUKAR UANG ASING DAN BITCOIN

Assalamualikum,
saya ingin bertanya, apabila saya membeli mata uang digital di internet (bitcoin) sebuah mata uang diinternet, ada konversinya juga 1 bitcoin kira2 = 970$ untuk sekarang, saya beli bitcoin di indonesia dengan rupiah, lalu saya jual lagi bitcoin tersebut kepada orang luar negri yang membutuhkannya tapi saya menjualnya dengan konversi yang lebih tinggi sekitar 1000$ setiap bitcoinnnya. terus saya jual $ yang saya dapat dari penjualan bitcoin tersebut, dan setelah itu saya mendapat kelebihan dalam uang jenis rupiahnya.

1. apakah ini termasuk riba? saya sangat bingung, saya membaca beberapa artikel mengatakan jika menukar uang dan mata uang itu berbeda maka boleh saja ada kelebihan, asal kontan langsung lunas saja, dan saya melakukan transaksinya transfer online, dan beberapa artikel juga mengatakan jika transaksi lewat transfer dianggap sebagai tunai juga. jadi bagaimana jawabannya saya ingin tahu, jika ini riba astagfirullah saya ingin bertaubat. tidak akan melakukan ini lagi. tolon berikan jawabannya agar saya tercerahkan ustadz. tolong saya.

JAWABAN

1. Tidak termasuk riba untuk soal jual beli valuta asingnya. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/10/hukum-jual-beli-valas.html

Untuk khusus untuk jual beli bitcoin dan uang kripto lainnya, maka ulama saat ini masih belum membolehkannya. Baca detail: Hukum Bitcoin

DOA AGAR DISAYANG MANUSIA

Asslamu'alaikum wr. wb.

Tanya ustadz, apakah ada amalan doa agar dikasihsayangi/disukai semua orang? Kalau ada, apakah doa tersebut. Terimakasih

Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

Baca doa yang ada di artikel di link berikut agar hati tenang dan disuka sesama manusia: Baca detail: Doa Agar Disayang

Tentu saja doa itu bagian dari usaha. Usaha lain yang tak kalah pentingnya adalah merubah sikap dan karakter kita menjadi empati, sabar dan sifat baik yang lain agar disukai hamba Allah di bumi dan di langit.

Assalamualaikum....
Mohon pencerahannya untuk saya....

PUNYA PENYAKIT MENULAR: BOLEHKAH MENIKAH?

Saya saat ini sdg bingung, sy pernah didiagnosa suatu penyakit, dn penyakit ini dapat menular (sejauh yg saya tau, tdk bs disembuhkan dn pengobatannya pun hanya mengurangi bukan menghilangkan penyakit, penyakit ini jg memiliki kemungkinan utk menjadi susah punya anak)

Pertanyaannya...
1. Apakah saya tidak boleh menikah? (Tidak bermaksud mendahului ketentuan Allah SWT, tp yg saya tau ini kemungkinan besar/pasti menular). Saya merasa kasihan dgn calon pasangan saya jika menikah. Tp disisi lain saya jg ingin ber rumah tangga. Tetapi saya pun tidak sanggup untuk berkata jujur kpd calon pasangan sy.
2. Jika saya menikah berdosakah sy?
3. Jika stlh menikah sy ttp menyembunyikan ini, berdosakah sy?

Saya tdk mau mendzalimi org lain... tapi disisi lain sy juga ingin ber rumah tangga.

Mohon bantuannya... mohon doakan saya supaya diagnosa dokter salah dan sy dapat keajaiban menjadi sehat.

Semoga Allah SWT. membalas kebaikannya

Terima Kasih

Wassalam.

JAWABAN

1. Boleh menikah tapi sebaiknya jujur pada calon pasangan tentang penyakit yang anda derita supaya tidak kecewa di kemudian hari.

2. Tidak berdosa kalau tidak memberitahu asal tidak ditanya dan pernikahan tetap sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun, apabila setelah istri tahu dan dia keberatan dengan penyakit anda, maka dia berhak untuk meminta cerai.

3. Tidak apabila istri tidak bertanya. Tapi kalau dia bertanya tentang penyakit anda dan anda tidak mengaku, maka berdosa karena anda telah berbohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

SHALAT BERJAMAAH DI MASJID ATAU DI RUMAH SAAT ADA TAMU

Assalamu'alaikum w.w.

Ustadz yang saya hormati,
Ada kondisi sebagai berikut:
- ada kegiatan berbuka bersama di sebuah rumah dengan keluarga besar (lebih dari 50 orang) pada bulan Ramadhan,
- tamu (keluarga besar) sebagian besar berasal dari kota yang sama, sisanya dari kota yang lain,
- ada masjid dekat dari rumah tersebut (berjarak 150 m), adzan terdengar melalui pengeras suara,
- penghuni rumah (tuan rumah) tersebut terbiasa shalat wajib di masjid terdekat,
- untuk kegiatan berbuka bersama, di rumah tersebut disediakan juga tempat untuk shalat maghrib/isya berjamaah

Yang ingin saya tanyakan agar tidak salah langkah:
Bagaimana hukum yang tepat bagi penghuni rumah tersebut agar tetap mendapat ridho Allah dan tidak menimbulkan rasa tersinggung di hati keluarga besar serta tetap termasuk orang yang memuliakan tamu, apakah shalat maghrib/isya berjamaah di masjid, atau di rumah?

Demikian, mohon penjelasan Ustadz.

Terima kasih,
Wassalamu'alaikum w.w.

JAWABAN

Apabila tidak membuat tersinggung para tamu, maka berjamaah di masjid itu lebih baik. Namun kalau kuatir akan menyinggung perasaan mereka, maka berjamaah di rumah tidak masalah. Karena, hukum shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah atau sunnah muakkad dan itu tidak harus dilakukan di masjid. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/02/shalat-berjamaah.html

ISTRI DICERAI DAN DIBEBANI HUTANG BESAR

Assalamualaikum wr wb
Sy irma, saat ini saya sedang bingung, sy seorang janda 1 anak baru bercerai 3 bln yg lalu, alasan suami menceraikan sy krn dia tdk sanggup membayar hutang2 kami yg jumlah nya sangat besar, dia hanya sanggup membayar ke 1 pihak saja, oleh karena itu dia membebankan sebagian besar hutang2 trsbt kpd saya, pdhl sy tdk bekerja dan tdk punya penghasilan, walaupun sbnrnya kami masih saling mencintai, suami menyarankan sy untuk bekerja ke luar negeri (jepang), dia blng klo sy sdh menyelesaikan hutang2 tersebut dia akan menerima sy kembali sbg istri, dan memulai hidup baru,

Permasalahannya, akhir bln kmrn ada yg yg dtg kpd orang tua sy, berniat menikahi sy dan akan memberikan mahar besar yg jmlh nya cukup untuk menyelesaikan hutang2 tsb, jelas dlm hati sy tdk mau krn sy masih mencintai suami sy, tapi disisi lain orang tua sy sdh terlanjur sakit hati kepada suami, karena tega menceraikan saya dan meninggalkan saya dengan beban yg begitu besar, kedatangan laki2 trsbt dianggap orang tua sy sebagai jalan dr Allah atas semua masalah sy, krn laki2 trsbt mmng tdk diragukan lg kesalehan dan kebaikannya walaupun secara fisik dan penampilan mmng kurang ok, sy sempat mengutaran penolakan sy kpd org tua, tp org tua marah dan bilang sy tdk nurut, apa yg harus sy lakukan, tetap bekerja keluar negri utk menyelesaikan hutang2 sy lalu kembali kpd suami, atau mengikuti keinginan org tua dg menerima laki2 tsb, mhn pencerahannya, jazakumullah

JAWABAN

Sebaiknya mengikuti saran orang tua anda: menikah dengan pria tersebut. Dia walaupun fisiknya kurang ok, tapi akhlaknya sangat baik. Orang seperti itu sangat pantas menjadi imam anda selamanya. Lupakan suami yang dulu yang hanya mau enaknya saja. Orang tua anda benar. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam