Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menjelaskan masalah talak pada istri, apakah jatuh talak?

KONSULTASI MASALAH TALAK

Assalamualaikum wr wb

Pak ustadz saya memiliki pertanyaan yang membuat saya was-was apabila pertanyaan-pertanyaan di bawah terjadi di dalam kehidupan saya secara pribadi dan kita secara umumnya, berikut pertanyaan:

1. Apakah jika kita hanya mengucapkan satu kata yaitu "talak" kepada istri itu sudah jatuh talak? Tetapi maksud sebenarnya bukan untuk mentalak istri, sebagai contoh jika seorang suami sedang menjelaskan maksud dari ayat yang terdapat di dalam al quran seperti "ayat ini sedang menjelaskan talak", di dalam kalimat tersebut terdapat kata "talak", apakah pada saat itu talak sudah jatuh kepada istri?, jika iya, lalu bagaimana cara yang baik untuk menjelaskan mengenai masalah talak kepada istri? Ataukah talak jatuh kepada istri jika suami mengatakan kalimat yang jika di artikan tidak lain dan tidak bukan berarti talak, ada niat maupun tidak ada niat yang mana kalimatnya sudah jelas maknanya seperti "aku talak kamu"?

2. Jika kita bercerita kepada istri seperti, "si fulan pernah mengucapkan cerai kepada istrinya", di kalimat tersebut terdapat kata "cerai", apakah berarti talak sudah jatuh kepada istri kita?

3. Jika seorang suami bercerita kepada istri, "tadi saya habis menanyai masalah talak kepada guru ngaji", apakah itu sudah jatuh talak?

4. Apabila kita mengucap talak sendirian, di hati, maupun berhayal, tanpa kita sadari mulut berucap, apakah itu sudah jatuh talak?

5. Apabila terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga, kemudian istri berucap "pulang saja ke rumah orang tuamu", kemudian suami berucap "ya sudah nanti saya pulang ke rumah orang tua". Apakah talak sudah jatuh?

6. Jika terjadi pertengkaran antara suami istri, lalu di kemudian hari istri mengirim pesan yang berisi artikel tentang khulu' dan di artikel tersebut terdapat ayat al quran tentang khulu' yaitu surat al baqarah ayat 229 dimana jika di artikan sebagai berikut.

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.”

Dimana dalam tafsir ibnu katsir pada surat al baqarah 229 terdapat suatu penjelasan yaitu sebagai berikut:

Lebih lanjut Imam Syafi’i menceritakan, Sufyan memberitahu kami dari Amr, dari Ikrimah, ia mengatakan: “Segala sesuatu yang diselesaikan dengan harta kekayaan itu bukan termasuk talak.”

Diriwayatkan oleh ulama lainnya (selain Imam Syafi’i) dari Ibnu Abbas, bahwa Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqqash pernah bertanya kepadanya, ia menuturkan, “Ada seseorang yang menceraikan istrinya dengan talak dua, lalu istrinya mengkhulu’nya, apakah boleh ia menikahinya kembali?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya boleh, karena khulu’ bukanlah talak. Allah Ta’ala telah menyebutkan talak pada bagian awal dan akhir ayat, sedangkan khulu’ berada di antara keduanya. Dengan demikian, khulu’ itu bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai talak.” Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat: ath thalaaqu marrataani fa imsaakum bima’ruufin au tasriihu bi ihsaan; dan ayat: fa in thalaqaHaa falaa tahillu laHuu mim ba’du hattaa tankiha zaujan ghairaHu.

Inilah yang menjadi pendapat Ibnu Abbas, bahwa khulu’ itu bukanlah talak melainkan hanyalah fasakh (pembatalan persetujuan). Dan hal ini diriwayatkan pula dari Amirul Mukminin Utsman bin Affan dan Ibnu Umar.
Ini juga merupakan pendapat Thawus, Ikrimah, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Dawud bin Ali adz-Dzahiri. Selain itu, ia juga merupakan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i. Dan itulah makna lahiriyah ayat tersebut.

Pendapat lainnya menyatakan bahwa khulu’ itu adalah talak ba’in, kecuali jika diniati lebih dari itu. Imam Malik meriwayatkan, dari Ummu Bakar al-Aslamiyah, bahwa ia pernah meminta khulu’ dari suaminya, Abdullah bin Khalid bin Usaid, lalu keduanya mendatangi Utsman bin Affan untuk menanyakan hal itu, lalu Utsman menjawab, “Yang demikian itu sudah merupakan talak, kecuali jika ia menyebutkan sesuatu, maka ia tergantung pada apa yang ia sebut.” Imam Syafi’i mengatakan: “Aku tidak mengenal Jahman (perawi atsar ini).” Dan Imam Ahmad bin Hanbal juga melemahkan atsar tersebut. Wallahu a’lam.

Hal senada juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Masud, dan Ibnu Umar. Ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Musayyab, Hasan al-Bashri, Atha’, Syura’ih, asy-Sya’bi, Ibrahim, Jabir bin Zaid. Juga Imam Malik, Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, al-Auza’i, Abu Utsman al-Batti, dan qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i. Hanya saja para pengikut Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa jika orang yang melakukan khulu’ itu berniat sebagai talak satu, talak dua atau talak secara mutlak, maka yang terjadi adalah talak satu raj’i dan jika berniat talak tiga, maka menjadi talak tiga.

pada tafsif al quran diatas terdapat penjelasan

"Hanya saja para pengikut Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa jika orang yang melakukan khulu’ itu berniat sebagai talak satu, talak dua atau talak secara mutlak, maka yang terjadi adalah talak satu raj’i dan jika berniat talak tiga, maka menjadi talak tiga."

Permasalahan
Di dalam pesan tersebut pada permasalahan diatas, istri mengirim pesan "semoga tidak terjadi khulu' ". Lantas suami marah dan menjelaskan kepada istrinya dan berkata sebagai berikut.

"Apakah kamu tahu ayat tersebut sedang membicarakan perkara apa? ayat tersebut sedang membahas talak dan suami tersebut menunjukkan kepada istrinya mengenai tafsir al quran dari ayat tersebut. Suami bertanya kepada istri, niat kamu apa dengan mengirim pesan ini? Lihat pada tafsir al quran tersebut, jika kamu berniat untuk talak satu, maka jatuh talak satu, jika kamu berniat talak tiga maka jatuh talak tiga. suami berkata lagi jika kamu berniat untuk talak satu, maka jatuh talak satu, jika kamu berniat talak tiga maka jatuh talak tiga, tafsir al quran itu memberikan penjelasan seperti itu".

Pada perkataan suami di atas apakah jatuh talak kepada istri karena suami bertanya kepada istri dan menjelaskan "jika kamu berniat talak satu, maka jatuh talak satu, jika kamu berniat talak tiga, maka jatuh talak tiga" dikarenakan mengucap seperti itu? jika jatuh, apakah jatuh talak satu atau tiga?

7. Redaksi talak yang seperti apa yang bila di ucapkan maka jatuh talak, apakah hanya dengan satu kata "talak" atau kalimat yang mana maknanya tidak lain dan tidak bukan berarti adalah mentalak seperti "aku mentalak kamu"?


Terima kasih

JAWABAN

1. Cerita tentang talak tidak berakibat jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Sama dengan poin 1: Tidak jatuh talak. Baca detail: Bercerita tentang Talak

3. Tidak jatuh talak. Baca detail: Bercerita tentang Talak

4. Ucapan cerai dalam hati tidak jatuh talak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:
وجملة ذلك أن الطلاق لا يقع إلا بلفظ، فلو نواه بقلبه من غير تلفظ لم يقع في قول عامة أهل العلم.

Artinya: Kesimpulannya, bahwa talak tidak terjadi kecuali dengan ucapan. Apabila niat talak dengan hati tanpa melafalkan, maka talak tidak terjadi menurut mayoritas ulama.

Ad-Dardir dalam Syarah Muktashar Khalil menyatakan:
وفي لزومه بكلامه النفسي) بأن يقول لها بقلبه: أنت طالق (خلاف) المعتمد عدم اللزوم، وأما العزم على أن يطلقها، ثم بدا له عدمه، فلا يلزمه اتفاقًا

Artinya: Jatuhnya talak karena ucapan dalam hati (kalaf nafsi) terjadi khilaf (perbedaan ulama). Pendapat yang kuat, tidak terjadi cerai. Sedangkan apabila berniat menceraikan istri lalu tidak jadi, maka tidak terjadi talak secara mutlak.

Sedangkan ucapan talak yang bersifat keceplosan (tidak sengaja), maka juga tidak terjadi menurut mayoritas (jumhur) ulama. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

5. Tidak jatuh. Karena kasusnya terbalik, karena istri tidak ada kekuasaan mentalak suami. Kalau seandainya yang mengatakan itu adalah suami, maka hukumnya menjadi talak kinayah. Di mana apabila ada niat talak dari suami maka jatuh cerai. Tidak ada niat talak, tidak jatuh cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

6. Karena sifatnya bercerita, maka tidak jatuh talak sama sekali. Baca detail: Cerita Talak

7. Kalimat yang mengandung kata "talak", "cerai" dan "pisah" yang diucapkan oleh suami pada istrinya. Seperti "Aku talak kamu" dst. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam