Merusak buku paket sekolah bagaimana cara gantinya?

Merusak buku paket sekolah bagaimana cara gantinya? pernah mengeringkan buku paket yang basah tapi saya tidak ingat waktu kelas berapa dan buku apa to
MERUSAK BUKU PAKET SEKOLAH

Asaalmualaikum pak ustadz saya ada pertanyaan
Begini pak saya teringat kalo dulu waktu masih sekolah sma saya kan pernah pulang kehujanan jadi sekarang saya berfikir apakah buku paket saya juga ikut kebasahan , sudah saya coba ingat ingat tapi hanya sedikit yang saya ingat , kemudian muncul ingatan pernah mengeringkan buku paket yang basah tapi saya tidak ingat waktu kelas berapa dan buku apa toh seingat saya mah sudah saya kembalikan semua bukunya pak
Pertanyaan saya :

1.apakah saya dosa kalau misalkan buku paketnya agak basah gitu pak kan sudah saya keringkan

2.apakah saya harus datang lagi ke sekolah saya mengganti buku paket tersebut

3.saat lulus sma sebelum mengambil rapot saya kan harus dapat keterangan bebas pustaka di perpustakaan apakah saya dosa karena mengambil kertas tersebut padahal waktu sekolah buku paket saya pernah kebasahan toh kan buku paket nya sudah keringkan dan saya kembalikan semua tapi saya takut kalau buku nya jadi lecek dan sekarang pun saya sudah lulus pak.

4.terus kalo saya tidak begitu ingat jumlah buku yang basah tersebut berapa kah saya harus menggantinya

5. Sebenarnya saya juga tidak terlalu ingat peristiwa ini cuma saya takut katanya kalau seseorang meninggal tapi masih punya hutang di akhirat kelak akakn ditagih pak . Bagaimana ya pak solusinya

JAWABAN

1. Tidak berdosa selagi guru yang meminjami tidak meminta anda mengganti buku tersebut.

2. Tidak perlu.

3. Tidak dosa karena tidak ada perintah dari perpus untuk mengganti buku tsb.

4. Tidak perlu ganti.

5. Tidak perlu kuatir. Anda dalam soal buku paket itu tidak punya hutang. Kecuali kalau bagian perpus menyatakan anda punya hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam

APAKAH ISTRI JADI AHLI WARIS?

Assalammualaikum warohmatullah hiwabayokatuh.

Pak saya mau nanya. apakah seorang istri mempunyai hak waris suaminya yang sudah meninggal atas harta orang tua suaminya, dengan status pernikahan mereka tidak mempunyai anak dan tidak menikah lagi setelah meninggal.

Mohon penjeladannya.

Terima kasih.

JAWABAN

Tidak ada hak waris istri dalam kasus tersebut. Istri hanya berhak mendapatkan warisan dari harta milik suaminya; bukan harta orang tua suami. Baca detail: Hukum Waris Islam

MAKSUD HARTA ANAK YATIM

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mohon maaf sebelumnya, saya ingin mempertanyakan tentang batasan hartanya anak yatim,..
1. Bagaimanakah yang di maksud harta anak yatim...?
2. Bagaimanakah anak yang di tinggal Ibunya, apakah di katagorikan anak yatim, dan bagaimanakah bagian harta bagi anak tersebut dari harta ibunya...?
3. Bilamana anak tersebut (yang ditinggal Ibunya) di kasih uang oleh seseorang (uang jajan) kemudian di gunakan oleh ayahnya, bagaimana hukumnya...?

Demikian yang bisa saya sampaikan, atas bantuan dan jawabannya saya sampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Maksud harta anak yatim adalah harta warisan bagi anak yang ditinggal ayah atau ibunya saat dia masih kecil atau belum baligh.

2. Yang ditinggal mati ibunya Tidak termasuk kategori istilah anak yatim. Tentang warisan, seorang anak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan ibunya. Adapun jumlahnya tergantung dari jenis kelamin dan berapa jumlah saudara kandungnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. ِ Ayahnya boleh memakai uang anaknya apabila bapaknya miskin dan membutuhkan tapi tidak boleh berlebihan. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Hakim (Al-Mustadrok, 2/284)

(إن أولادكم هبة الله لكم (يهب لمن يشاء إناثاً ويهب لمن يشاء الذكور) فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

Artinya: Anak-anak kalian adalah pemberian Allah bagimu. Mereka dan harta mereka adalah bagimu apabila kalian (para bapak) membutuhkannya.

Dalam hadits di atas bolehnya bapak memakai harta anak ada syarat "apabila ayah membutuhkan". Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar, hlm. 7/525 menyatakan:
ليس على التمليك، ولكنه على البر به، والإكرام له.

Artinya: Bukan kepemilikan, tapi sebagai bentuk berbakti pada ayah dan memuliakan bapak.

Oleh karena itu, Kalau ayah yang mengambil harta anaknya itu kaya, maka itu dianggap hutang dan harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

MERAGUKAN PERKARA AGAMA YANG SUDAH JELAS

saya pernah membaca bahwa jika ada muslim yang ragu ragu tentang sesuatu yang sudah jelas perkaranya dalam Agama Islam maka dapat menyebabkan seorang muslim menjadi murtad,yang ingin saya tanyakan

1.Apabila ada seorang muslim yang bernama si C yang sudah mengetahui bahwa "ALLOOHUMMA RABBA HAADZIHID DA'WATIT TAAMMATI" adalah doa sesudah adzan,lalu si C berkata "ALLOOHUMMA RABBA HAADZIHID DA'WATIT TAAMMATI doa sesudah adzan aa?" apakah perkataan si C tersebut sama saja meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya dalam Agama Islam?

2.Apakah yang dimaksud "meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya dalam Agama Islam"?

JAWABAN

1. Tidak termasuk dalam kategori meragukan tapi masuk dalam kategori orang yang tidak tahu perkara agama dan bertanya pada yang tahu. Jadi tidak murtad.

2. Contoh, ragu pada rukun Islam yang lima atau rukun iman yang enam.
Baca detail:
- Penyebab murtad
- Syarat Sahnya Murtad
- Mengatasi was was kufur
- Mengatasi was-was murtad
- Cara murtad kembali ke Islam

WARISAN

Kami keluarga besar. anak ada 9 orang. Ibu dan Bapak sudah meninggal dunia.
Ibu meninggalkan warisan berupa tanah (sertifikat milik Ibu)
Ibu meninggal bulan 10, 1983
Bpk meninggal bulan 11, 1999

Anak2 ahli waris :
1. laki-laki meninggal tahun 1997 (istri masih hidup, anak 3 perempuan semua)
2 perempuan, masih hidup
3. perempuan, masih hidup
4. laki-laki masih hidup
5. perempuan, meninggal tahun 2014 (suami meninggal, anak: 2 wanita, 1 laki2)
6. perempuan masih hidup
7. perempuan masih hidup
8. laki-laki masih hidup
9. laki-laki masih hidup

mohon penjelasan berapa bagian dari masing2 ahli waris tersebut.

Terima kasih atas informasinya.
Wass

JAWABAN

Dalam kasus di atas, apabila kakek nenek sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:
(a) Semua 9 anak di atas mendapatkan warisan karena mereka masih hidup saat ibu wafat. Adapun bagiannya adalah anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/13; sedangkan anak perempuan mendapatkan masing-masing 1/13.

(b) Untuk anak nomor 1 dan nomor 5, maka harta bagiannya diberikan kepada ahli warisnya dengan rincian sbb:

(i) Bagian waris anak nomor 1 (2/13): (a). istri mendapat bagian 1/8 = 3/24; (b). ketiga anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24; (c) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Termasuk saudara kandung yang nomor 5 mendapat bagian karena saat itu (tahun 1997) dia masih hidup.

(ii) Bagian waris anak nomor 5 (bagiannya 1/13) diwariskan lagi pada ahli warisnya yakni ketiga anaknya dengan rincian: Anak lelaki mendapat 2/4; dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar