Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali nikah pengganti ayah yang meninggal

WALI NIKAH PENGGANTI AYAH

Maaf mengganggu pak ustadz, saya wanita berumur 19tahun .. Dalam waktu dekat pasangan saya akan melamar saya, guna menjauhi zinah dan menjauhi fitnah .. Kendala yg saya hadapi adalah saat sejak bayi ayah saya telah meninggalkan saya dan ibu saya,

1. Siapakah yg berhak menjadi wali saya untuk pernikahan saya nanti?jika Kakek dari ayah saya sudah tidak ada, apakah kakek dari ibu saya bisa menjadi wali saya? Dahulu-pun sewaktu kecil saya sempat mencari keberadaan ayah saya yg berdasarkan informasi beliau ada di sumatra,(saat itu saya msh sangat kecil, bersama mama saya dan teman ayah pergi ke sumatra) namun tetap saya tidak dapat menemuinya. Sedangkan ayah saya tidak mempunyai saudara laki-laki. Ia hanya mempunyai 1 saudara perempuan saja. Saya adalah anak tunggal semata wayang dan satu-satunya. Jika kakek tidak ada, paman tidak ada(karna saudara ayah itu wanita) dan saudara seayah saja/ seayah dan seibu saya juga tidak ada(karna saya anak satu-satu nya) Siapa lagi kah, yg berhak menjadi wali saya dan dalam kondisi seperti ini apa yg harus saya lakukan pak ustadz?

2. Untuk sekedar informasi sebagai penjelas, dengan hati yg sangat berat saya harus bercerita pula, saya mendengar kabar bahwa ayah saya adalah seorang pencuri, maling, bahkan pernah membunuh, pemabuk, dan sbg nya. Bisakah beliau dikatakan sebagai seorang yg fasik?? Dan apakah bisa dikatakan gugur kewaliannya itu??
Karna saya sempat bertanya kepada nenek saya, kenapa ayah tidak pernah menengok saya. Jawab nenek saya kurang lebih seperti ini "Dulu ayah kamu sempat ingin di bunuh masa, karna prilakunya yg tidak baik. Dia tidak akan mungkin pernah kembali kesini untuk menemui kamu, karna takut dihabisi masa seperti waktu dulu" Dan saya mendapatt informasi bahwa ayah adalah seorang pemabuk, pencuri, bahkan pembunuh dari temannya nenek yang tau ayah. Ayah saya juga menurut informasi sampai sekarang berada di lampung , jauhnya sudah melebihi 85KM batasan boleh ny Qasar dalam islam. Apakah dengan keadaan yg seperti ini pernikahan saya akan syah dimata agama jika di nikahkan dengan wali hakim?

Saya mohon penjelasannya , pencerahan akan semuanya pak ustadz .. Semoga kebaikanmu dibalas oleh surga oleh Allah Swt karna telah membantu sesama muslim 😊
Saya sangat menunggu....

Wassalamualaikum wr,wb

JAWABAN

1. Yang bisa menjadi wali anda adalah wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Fasik tidak menghalangi seseorang untuk menjadi wali nikah menurut pendapat yang paling sahih dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Saksi nikah fasik / pendosa apakah sah? http://www.alkhoirot.net/2016/08/wali-saksi-fasik-nikah-sah.html

Lagipula, ayah anda mungkin saja sekarang sudah bertaubat. Kalau sudah bertaubat, maka dia tidak lagi dianggap fasik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terlepas dari itu, dalam kasus anda sudah terpenuhi syarat untuk memakai wali hakim. Yaitu, aparat KUA dan jajarannya. Baca detail: Pernikahan Islam

POLIGAMI ATAU CERAI

Assalamualaikum...
Saya seorang wanita H,, saya telah menikah selama 2 tahun,,sebelumnya saya telah mengenal suami saya selama 7 tahun,,tapi tidak mengenal keluarganya,,dia mengaku sebagai duda.Setelah 1,5 tahun menikah,, saya mengetahui bahwa suami saya masih memiliki seorang istri dan 2 org anak.Sampai sekarang istri nya tidak mengetahui tentang saya. Saya tinggal beda Negara dengan suami, dan hanya berjumpa 1 atau 2 Bulan sekali,
Pertanyaan saya...
1. apakah suami saya sudah bisa dibilang adil, karena ada kalanya saya merasa saya hanya selingan nya saja.
2. apakah boleh saya minta khulu, dengan alasan saya takut tidak dapat melayaninya, disebabkan saya merasa bersalah terhadap istri pertamanya.

Jazakallah...
Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Keadilan dalam poligami terutama adalah kesamaan dalam waktu giliran. Kalau ini tidak tercapai, maka bisa disebut tidak adil. Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2016/04/tata-cara-poligami.html

2. Boleh. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

MENGANGKAT ANAK NON MUSLIM

Assalamu Alaikum wrwb ,,

pak ustad sy mau tanya,sy baru aangkat anak usia 13 hari dari orang non muslim,itu bagaimana ya pak ustad ,sedang orang tuanya membolehkan anak itu ikut islam ,apa anak itu harus di islamkan dulu atau bagaimana ya pak ustad tolong pencerahaannya,,teru 1 lagi pak ustad anak ini juga,anak hasil diluar nikah ,terimakasih pak ustad Assalamu Alaikum wrwb

JAWABAN

Pertama, Mengadopsi anak tidak ada larangan dalam Islam. Namun perlu diingat, bahwa anak adopsi itu tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Juga tidak saling mewarisi. Dan ketika dia dewasa kelak (sudah baligh), maka statusnya tetap bukan mahram (muhrim) dengan orang tua angkat yang lawan jenis. Baca detail: Hukum anak adopsi

Tentang agama, maka tentu saja anda harus mengislamkan anak itu ketika dia berada di bawah pengasuhan anda. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

NAJIS ANJING WAKTU KECIL

Assalamualaikum. Ingin bertanya dan cerita sedikit. Kejadiannya sudah lama, ketika saya duduk dibangku SD (sekarang saya sudah kuliah). Saat itu, saya mengunjungi rumah bos ibu saya. Bos ibu saya itu memelihara anjing. Lalu, di halaman rumah bos ibu saya, terdapat wadah berisi air. Lalu saya dengan isengnya bermain-main dengan air tersebut. Seperti mencelupkan tangan saya ke wadah tersebut, mencipratkan air, dsb. Namun setelah itu, saya diberi tahu bahwa wadah tersebut digunakan sebagai tempat minum anjing.

Pertanyaan saya, apakah saya harus mensucikan tangan saya dengan menggunakan air 7 kali salah satunya dengan tanah? Atau wadah nya saja yg harus disucikan? Saya sebenarnya sudah mensucikan tangan saya dengan tanah. Tetapi saya khawatir masih ada bagian tubuh saya yg belum suci. Mohon jawabannya pak ustadz. Terimakasih.

JAWABAN

Ya, anda harus menyucikan tangan anda dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan air. Dan apa yang sudah anda lakukan itu sudah cukup. Adapun kekuatiran anda adanya anggota tubuh lain yang terkena itu sifatnya masih asumsi. Dan asumsi itu dianggap tidak ada. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

NIKAH SIRI TANPA SEPENGATUHAN AYAH

Assalamualaikum,
Sebelumnya saya minta maaf saya seorang gadis berusia 23 tahun, saya berasal dari wonogiri dan tinggal di bogor dengan kakak laki laki saya, saya melakukan nikah siri dengan lelaki yang sudah beristri dan beranak 3, namun pernikahn saya saya langsungkan di majalengka tanpa sepengetahuan orang tua dan saudara" saya, saat mau nikah suami saya menyarankan untuk menelepon keluarga, tapi saya tidak melakukannya karna takut tidak di restui, dan saya bilang sama ustadz yang menikahkan saya bahwa ayah saya mengetahui acara ini dan mewakilkannya pada pak ustadz, apakah syah pernikahan saya menurut syariat agama islam..?

Terimakasih, wassalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

Sudah sah menurut sebagian pendapat ulama. Pendapat yang umum dalam madzhab Syafi'i adalah apabila tempat akad nikah itu melebihi 80 km dari tempat ayah, maka itu sudah cukup syarat untuk meminta wali hakim menikahkan walaupun tanpa ada penyerahan perwakilan dari ayah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam