Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara terbaik menasihati teman agar tiidak marah

SAHABAT YANG MARAH SAAT DIINGATKAN

Assalamualaikum Pak Ustadz, saya laki-laki bersahabat dengan dua orang, laki-laki & perempuan. Nah, sahabat saya yg laki-laki beberapa tahun belakangan seringkali mengupload foto-foto dirinya yg kurang pantas di media sosial, misalnya pamer paha, shirtless di bathup, dan lain sebagainya.

Saya & sahabat saya yg perempuan tentu agak risih ketika sahabat dekat kami berperilaku demikian hanya untuk sekedar mencari popularitas di media sosial. Bahkan sebagian besar yg komentar adalah sesama laki-laki dengan bahasa yg vulgar & tidak pantas. Awalnya kami diamkan karena merasa tidak enak untuk menegur.

Namun kelamaan, karena kami khawatir perilakunya semakin menjadi & takut dia terjerumus, maka kami tegur hanya untuk sekedar mengingatkan agar tidak semakin terlampau jauh.

Tapi di luar dugaan, dia marah. Bahkan lebih marah dari kami. Dia bilang jangan suka mencampuri urusan orang lain. Urus saja urusan masing-masing. Mungkin kami memang bukan keluarganya, hanya sekedar sahabat. Namun kami berpikir, mungkin kami diutus oleh Allah SWT untuk mengingatkan dia, karena kamilah yg mampu memantau media sosialnya, sementara keluarganya (misal ayah ibunya) tak memiliki akun media sosial apapun. Jadi bagaimana mereka bisa tahu apa yg terjadi dengan perlilaku anaknya.

1. Bagaimana pandangan Pak Ustadz mengenai hal ini? Apakah memang kami yang salah mencampuri urusan pribadinya? Atau seperti apa? Terima kasih.

JAWABAN

1. Apa yang anda lakukan adalah bentuk amar makruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran). Itu sudah baik. Namun tugas kita adalah mengingatkan. Bukan memaksakan. Jadi, setelah anda beri peringatan satu kali, itu sudah cukup. Tidak perlu dipaksa. Dan anda sudah terbebas dari dosa. Lain kali, ada baiknya saat mengingatkan orang yang usianya sejajar untuk meminta maaf terlebih dahulu. Karena secara psikologis, sadara atau tidak, pemberi nasihat itu meletakkan dirinya satu level di atas orang yang diberi nasihat. Sehingga yang diberi nasihat merasa diposisikan satu level di bawah pemberi nasihat. Itulah fungsi meminta maaf terlebih dahulu. Baca juga: http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/amar-makruf-nahi-munkar-imam-nawawi.html'

RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK BEKERJA

Assalamu'alaikum...
Saya seorang istri yang telah menikah selama setahun & belum mempunyai anak.
Sebelum mulai konsultasi, izinkan saya menceritakan secara latar belakang rumah tangga kami. Pernikahan kami berawal dari perjodohan. Suami saya lebih tua 17 tahun dari saya & saat meminang, suami saya telah berhenti dari pekerjaannya & berencana memulai usaha.

Setelah menikah, suami meminta saya untuk berhenti kerja agar dapat membantunya untuk memulai usaha & akhirnya saya iyakan setelah melalui diskusi panjang.

Kondisi kami berdua yang tidak bekerja, belum memulai usaha, hidup mengandalkan uang tabungan & menumpang di rumah mertua membuat orang tua saya kecewa pada suami yang dianggap melalaikan kewajibannya mencari nafkah. Orang tua saya kerap melampiaskan kemarahannya pada saya & enggan bertemu suami serta keluarganya (terutama setelah setahun pernikahan suami belum juga merintis usaha).

Saya jadi takut berkomunikasi dengan keluarga saya.

Kondisi ini membuat saya frustasi dan jenuh. Saya kerap menangis dan marah pada suami. Saya kerap komplain, sampai kapan saya terus menghindari keluarga saya.
Namun, di akhir pertengkaran suami selalu berhasil meyakinkan saya untuk tetap bersyukur karena masih dapat memenuhi kebutuhan hidup, serta sabar karena dalam memulai usaha tidak bisa dilakukan dengan instan dan saya tidak perlu mengambil hati dari ucapan yang kurang nyaman didengar.

1. Apakah tindakan suami ini dapat dibenarkan atau saya yang kurang sabar & bersyukur. Mohon sarannya, bagaimana keluar dari permasalahan ini. Saya sudah kehabisan cara membujuk suami agar giat mencari nafkah.

Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamua'laikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Tugas suami adalah memberi nafkah. Kalau itu sudah terpenuhi, walaupun tanpa bekerja, maka itu sudah cukup. Namun kalau hal itu sampai membuat suami menguras tabungan istri, maka itu tidak diperbolehkan. Dan anda bisa meminta ijin suami untuk bekerja lagi dan meminta suami untuk secepatnya bekerja agar dapat menafkahi. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

SUAMI SELINGKUH DAN PERILAKU KASAR

Assalamualaikum
Sy ingin bertanya masalah rumah tangga sy. Sy sudah menikah selama 5 thn dan usia sy sekarang 25 thn. Saya sdh mempunyai 2 anak.
Sy menikah dengan suami sy karena melihat agamanya, dia ahli ibadah, sering berpuasa sunnah, juga mmbaca qur'an. Saat menikah dulu dia seorang pengangguran, kami menikah secara sederhana. Sampai anak sy yg pertama lahir suami sy msih nganggur dan sy bekerja.

Setelah suami sy dpt pekrjaan sy brhnti kerja. Alhamdulillah suami sy naik pangkat dan mndapatkan gaji yang lumayan besar. Tapi kemudian suami sy berselingkuh dengan teman kerjanya yang masih bersuami dan berbeda keyakinan, sampai sy hamil anak kedua dan dia menuduh sy berzina. Padahal sy tdk pernah keluar rumah tanpa izinya. Suami sy sudah 2 tahun berselingkuh dan perlakunya kasar terhadap sy.

Dan sekarang wanita itu hamil tapi suami sy tidak bisa menikahi dia krn msih Terikat pernikahan dgn suami dan berbeda agama. semenjak kejadian itu sy tinggal bersama nenek karena takut pd perlakuan kasar suami sy. 3 hari yg lalu suami sy mengajak sy pulang tapi dengan ancaman. Sy menolak karena takut, kemudian dia mengancam tidak akan menafkahi sy lagi.

1. Yang ingin sy tanyakan apa yang harus sy lakukan, apakah cerai adalah pilihan terbaik karena suami sy tdk mau berhenti berzinah dan selalu mendzolimi sy ?.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Secara aturan hukum agama maupun hukum negara, apabila suami melakukan hal-hal di atas (perselingkuhan, kekerasan), maka istri dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Tapi itu pilihan. Anda bisa saja tetap bersamanya kalau anda masih mencintainya.
Baca detail:
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

CARA MEYAKINKAN ORANG TUA BAHWA ADAT WETON ITU TIDAK BENAR

Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh
Selamat malam ustad,
Saya ingin berkonsultasi tentang adat jawa yang sudah sangat melekat pada masyarakat terutama didaerah pedesaan.

Saya mempunyai pacar dan kami saling menyayangi namun kendala kita adalah menurut perhitungan orangtua kami masing2 weton kami tidak cocok dan apabila tetap dilanjutkan akan ada yg meninggal entah kita atau saudara kita.

Jujur saya tidak percaya hal ini karena saya pun percaya dengan agama saya tidak ada syarat dalam nikah seperti ini.

1. Namun yang menjadi boomerangnya adalah meyakinkan orangtua yang adat jawanya sudah mendarah daging.. bagaimana ustad? Kalaupun saya berkonsultasi dengan ustad didaerah saya merekapun sama menggunakan perhitungan weton. Saya tidak mau menyakiti hati orangtua hanya karena masalah lelaki, tapi saya pun tidak mau mengikuti adat ini. Saya masih ingin memperjuangkannya. Lalu apa yang harus saya lakukan.

Terima kasih ustad, saya berharap bisa dibales konsultasi saya ini.
Waalaikumsalam warahmatullahiwabarokatuh

JAWABAN

1. Meyakinkan orang tua yang konservatif pada adat memang tidak mudah. Anda sendiri tidak akan atau sulit untuk dapat meyakinkan mereka. Yang bisa anda lakukan adalah mencari ustadz atau tokoh setempat yang seide dengan anda untuk meyakinkan orang tua bahwa tradisi mitos itu adalah tidak benar. Bukan hanya tidak benar, bahkan mempercayainya termasuk berdosa karena itu sama dengan percaya ramalan. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI

assalamualaikum... mohon saran'nya.. saya menjalin hubungan dengan seorang wanita yg sedang proses cerai dengan suami'nya dan belum ada putusan dari pengadilan agama... akan tetapi dia sekarang hamil karena perbuatan saya.. apakah boleh saya menikahi dia secara siri dahulu sebelum menikahi'nya secara sah.. mohon bantuan informasinya.. sebelum'nya terima kasih... jujur kita berdua sudah saling mencintai dan ingin sesegera mungkin menikah.. mohon bantuannya dan dahlil dari ini semua..

JAWABAN

Apabila suami belum menceraikannya secara lisan, maka anda harus menunggu sampai ada keputusan cerai dari pengadilan. Namun, kalau suami sudah menceraikannya secara lisan, dan perceraian itu sudah habis masa iddahnya, maka anda dapat menikahinya secara siri. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam