Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Penerbit kitab yang belum terkontaminasi wahabi

PENERBIT KITAB YANG BELUM TERKONTAMINASI WAHABI

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya baru beberapa bulan saja tertarik ingin sekali belajar Agama dan memperdalam pengetahuan seputarnya, sekaligus juga punya mimpi dan cita-cita ingin sekali mengerti dan menguasai lautan ilmu dari sumber yang ada pada kitab. sewaktu mencari-cari referensi kitab untuk saya bookmark dan berikutnya mudah-mudahan bisa saya miliki, kemudian saya mencoba mencari tahu kondisi dari percetakan-percetakan, dan salahsatunya saya mendapatkan tulisan seperti artikel ini: Daftar kitab salaf yang dirubah Wahabi

terusterang saya jadi hawatir, sedangkan kebanyakan toko-toko kitab online yang saya temukan yang dicetak dari timur tengah seolah-olah ada kaitannya dengan beberapa konten tulisan yang disebutkan, sedangkan kualitas cetakan yang dari timur tengah katanya sangat nyaman untuk digunakan, misal seperti pada link toko berikut:

disana ada beberapa yang dianggap tokoh, misal seperti yang dikatakan oleh link ini (misal tim Ta'Liq nya):


saya mohon pencerahan dan arahannya, jika saya sesekali mau membeli kitab-kitab rujukan yang inti-inti tersebut seperti fathul bari dan lainnya, ke toko apa (terutama toko online)? dan atau yang dicetak oleh percetakan apa?, sehingga saya tidak terjebak dalam kehawatiran tadi.

Terimakasih sebelumnya.
wassalamualaikum.

JAWABAN

Agak sulit mencari kitab yang tak terjamah oleh tangan Wahabi. Karena, dengan uang petrodolar yang tak terbatas mereka mampu membeli berbagai penerbitan kitab di timur tengah sebagaimana mereka juga membeli situs-situs Islam populer yang asalnya milik Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Darul Kutub Al-Ilmiyah (DKI), Beirut.

Oleh karena itu, kami anjurkan anda untuk membeli kitab yang diinginkan dengan cara datang ke toko kitab terdekat dan membuka-buka dulu isinya. Apakah di situ sudah ada sisipan tulisan ulama Wahabi atau tidak. Kalau belum ada, maka itu bisa dibeli.

Walaupun tidak ada sisipan tulisan ulama Wahabi, namun kalangan aktivis Wahabi terkadang menghapus atau merubah sebagian redaksi dalam sebuah kitab. Lihat misalnya: http://www.nu.or.id/post/read/18914/penerbit-wahabi-hapus-pembahasan-tentang-tawashul

Untuk mengatasi hal ini, kita bisa membaca hasil koreksi dari ulama-ulama Ahlussunnah atas kitab-kitab yang sedang anda baca atau membandingkan kitab tersebut dengan kitab-kitab kuno yang ada di internet dalam bentuk scanning seperti sebagian tersimpan di archive.org dalam bentuk manuskrip (makhtutat).

Baca juga:
- Daftar kitab salaf yang dirubah Wahabi
- Kitab salaf yang dipalsu Wahabi

PEZINA HARUS DIRAJAM DI DUNIA UNTUK MENGHAPUS DOSA?

assalamu'alaikum ustad, saya mau bertanya. apakah seorang pezina wajib di hukum razam di dunia untuk menghapus dosanya?
mohon bimbingannya ustad, terima kasih
wassalamu'alaikum.wr.wb

JAWABAN

Tidak harus. Hukum rajam hanya berlaku di negara yang menganut sistem tersebut. Dan sekarang tidak ada satupun negara yang memberlakukan hukum rajam bagi pelaku zina kecuali di Afghanistan.

Pelaku zina malah dianjurkan untuk merahasiakan dosanya tersebut dan bertaubat nasuha dengan benar. Maka, insyaAllah Allah akan memaafkan dosanya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MENGUBAH HUKUM ALLAH

Assalaamualaikum Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan, yakni:

1). Jika saya mengucapkan "tidak boleh" pada diri sendiri (sampai terucap) saat merasa malas2x-an dalam membaca artikel Islami (ucapan tersebut diungkapkan untuk menyemangati diri sendiri), apakah hal tersebut dikatakan mengubah hukum Allah?

2). Jika kita menganggap dalam hati (tidak sampai terucap) bahwa ucapan "astaga" harusnya adalah "Astagfirullaah / Astagfirullaahaladziim" (setelah mendengarkan teman mengucapkan "astaga"), apakah hal tersebut dikatakan mengubah hukum Allah?

3). Jika jawaban dari salah satu atau kedua pertanyaan di atas adalah "iya" sementara baru tahu akan hal tersebut (sebelumnya tidak tahu), apakah kita wajib membaca dua kalimat syahadat kembali?

4). Seperti apa batasan dari "mengubah hukum Allah" yang mana akan menyebabkan seseorang menjadi murtad? Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak.

2. Tidak. Astaga sudah menjadi ucapan bahasa Indonesia. Sangat sedikit orang yang tahu itu berasal dari istighfar.

3. --

4. Apabila mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Baca detail: Penyebab murtad

HUTANG KE ORANG TUA PAKAI BUNGA

Assalamualaikum

Mau bertanya hukum utang ke orang tua tetapi dengan adanya bunga saat membayar utang

Bagaimana hukumny menurut islam

Terima kasih
Wassalam mualaikm

JAWABAN

Yang wajib dibayar adalah hutang pokok. Bunganya tidak wajib dibayar karena itu haram. Baca detail: Hutang dalam Islam

MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA

Assalamuallaikum wr wb.
Saya mau tanya bagai mana hukumnya menikahi wanita yang sudah tidak perawan (pernah berjinah) menurut agama islam harus bagai mana ataw baga mana hukumnya.

JAWABAN

Hukumnya boleh dan nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina

PAKAI SOFTWARE VERSI TRIAL TERUS MENERUS

Assalamualaikum, Pak Ustad saya mau tanya apakah hukum menggunakan software Berbayar lalu karena saya masih mahasiswa saya menggunakan versi trial selama 60 hari setelah itu saya ganti akun supaya dapat trial itu lagi supaya dapat diperpanjang

JAWABAN

Tidak apa-apa, boleh. Selama tidak melanggar aturan penggunaan dari pemilik software maka hukumnya halal. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

BERCERAI DAN JADI ISTRI KEDUA

assalamualaikum
saya wanita masih bersuami dan selama 4 tahun ini memendam perasaan kepada pria yang sudah beristri.
saya hidup dalam kegundahan selama ini. saya ingin berterus terang kepada suami tentang perasaan saya terhadap pria itu agar hati saya tenang dan keputusan akan saya serahkan kepada suami. saya sering tidak tega menjadi istrinya sedangkan hati saya tidak pada nya. suami saya berhak mendapat kebahagiaan dan saya takut saya yang merenggut kebahagiaannya karena hati saya ini.

1. apa tindakan saya salah?
2. dan jika suami saya memutuskan untuk menceraikan saya, setelah masa iddah bolehkan saya mengajukan lamaran kepada pria yang saya sukai sebagai istri kedua, karena saya sudah mantap dari pada berlarut berbuat dosa lebih baik dihalalkan meski dengan jalur jadi istri kedua. apakah boleh ustadz?
bagaimana caranya?

JAWABAN

1. Perasaan tidak bisa dicegah. Dan selagi masih sebatas perasaan, maka itu tidak salah walaupun tidak wajar. Anda baru salah apabila perasaan itu dibawa ke kenyataan sampai pada tingkat ingin bercerai dari suami yang sah demi untuk mengejar pria lain yang sudah beristri. Keinginan anda ini hendaknya betul-betul difikir masak-masak terutama apabila kehidupan anda dan suami saat ini tidak ada masalah.

Namun kalau memang anda tidak lagi bisa mencintai suami, maka meminta cerai itu alternatif terakhir yang dibolehkan. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

2. Boleh. Kalau seorang perempuan bersuami sudah bercerai dengan suaminya, maka setelah masa iddah habis, ia boleh menikah dengan pria lain. Baca detail: Pernikahan Islam


IJIN REWRITE

Maaf numpang tanya bapak dan ibu.

Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten di website dan saya sudah minta ijin ke websiter tersebut, tetapi belum ada tanggapan sama sekali oleh website tersebut dan juga website itu telah mencantumkan untuk tidak memperbolehkan copy atau rewrite?

JAWABAN

Kalau tidak ada ijin khusus, maka berarti aturan umum yang berlaku yakni tidak boleh rewrite dan/atau copas. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam