Cara menuntut hak nafkah anak pada ayahnya
Cara menuntut hak nafkah anak pada ayahnya sya dicerai dlm keadaan hamil 3bln, ktika itu sya dijamin setiap blnnya oleh mantan suami hingga melahirkan
CARA MENUNTUT HAK NAFKAH ANAK
Salamalaikum...sy mau bertanya ; sya dicerai dlm keadaan hamil 3bln, ktika itu sya dijamin setiap blnnya oleh mantan suami hingga melahirkan tp stelah melahirkan dia tidak lg mnjamin anaknya hingga skrg anak sy berumur 18th.. Anak saya laki" dan apa menurut hukum atw hak apa agar sy kuat untuk menuntut dia yg sekian tahun tnpa memberi nafkah kpd anaknya
JAWABAN
Anda dapat melakukan gugatan ke pengadilan agama atas kewajiban nafkah ayah kepada anaknya. Baca detail: KHI
SUAMI SELALU UNGKIT KESALAHAN ISTRI DI MASA LALU
Assalamualaikum wr..wb. perkenalkan saya wanita berusia 30 tahun. Mnjalani pernikahan sdh memasuki 5 tahun dan alhamdulillah sdh dikaruniai 1 org anak perempuan berusia 3 tahun lebih.
Masalah dalam rumah tangga saya berawal dr utang yg melilit saya sebelum menikah. Karena saya dn orang tua pernah meminjam uang untuk membantu membiaya proses pernikahan saya karena kebetulan saat itu bertepatan usaha ayah saya diambil olej orang yg tdk bertanggung jawab. Dan calon suami tidak saya beritahu karna malu dan takut dy mmbatalkan pernikahan karena sy sangat mncintai calon suami saya. Kemudian setelah menikah saya menggunakam uang usaha bersama suami untuk membantu mmbayar cicilan hutan hingga akhirnya ketahuan oleh suami dan dy menutupi semua hutang" saya. Dan saya sdh berjanji tidak akan mengulangi lagi dan merubah sifat saya menjadi istri dan ibu yg baik bagi keluarga saya.
Namun kadang jika timbul percekcokan kecil diantara kami suami saya sering sekali bahkan selalu mengunhkit kembali kesalahan saya dan selalu memojokkan saya. Padahal saya sdh benar" berubah. Saya sangat dilema dan tidak tau harus mengadu ke siapa karena sosok ibu saya sdh meninggal dunia 2 tahun yg lalu. Saya sangat sedih disatu sisi saya sangay mncintai suami dan anak saya. Disisi lain saya selalu merasa sakit jika suami terus mngungkit kesalhan saya dulu dan selalu mengatakan jika bukan karena kesabarannya rumah tangga sdh hancur.
Bahkan sering iya mengeluarkan kata- kata kasar yg menyamitkan hati saya. Seperti mengatakan saya istri yg biadap, kuranh ajar dan tidak tau sopan santun terhadap suami. Pdhl hanya permasalahn kecil tp jika sdh emosi kesalahan" saya yg dulu selalu saja diungkit lagi yanh membuat saya sangat merasa sakit. Seringkali saua berfikir mungkin suami saya masih belum ikhlas dengan perbuatan saya di masa lalu. Sedangkan saya sdh bertobat. Dan permaslaahn yg mncul tidak ada kaitannya dgn masalah yg lalu tp selalu saja diungkit lagi yh mmbuat goresan luka itu pedih kembali
Mohon solusinya bagaimana saya harus bersikap.
Trima kasih
Wassalam
JAWABAN
Pertama, harus diakui bahwa anda memang melakukan kesalahan besar dengan (a) memakai uang suami tanpa ijin; (b) tidak memberi tahu suami akan hutang pribadi. Dan itu telah anda tebus dengan memperbaiki diri.
Kedua, kalau anda sudah memperbaiki diri dari kesalahan di atas, maka ke depannya anda juga harus memperbaiki diri dalam bersikap. Usahakan bersikap sebagai istri yang baik dan salihah sesuai dengan panduan Islam dengan cara antara lain: tidak membantah suami, selalu minta ijin pada suami apapun yang akan dilakukan; selalu transparan pada suami soal keuangan; selalu bercerita pada suami soal semua teman-teman anda baik wanita apalagi laki-laki. Selalu memberitahu bahkan mempersilahkan suami untuk membuka akun media sosial anda (WhatsApp, facebook, twitter, instagram, list teman di HP, dll). Juga, selalu minta maaf setiap kesalahan sekecil apapun. Bahwa suami suka marah pada anda itu menunjukkan bahwa anda jarang meminta maaf dan bahkan suka membantah suami.
Intinya: tanamkan rasa percaya (trust) suami pada anda dengan kepercayaan 100%. Dari sini, maka suami akan mulai berusaha mempercayai anda. Semakin tinggi kepercayaan suami, maka akan semakin naik grafik cinta dan sayang suami pada anda dan akan semakin tinggi kemungkinan suami melupakan kesalahan masa lalu anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
PERNIKAHAN SAAT HAMIL ZINA
Assalamualaikum Ustad,
Saya punya pertanyaan yang terus mengganjal pikiran saya.
Apa hukumnya menikah dalam keadaan hamil dan yang menikahi adalah yang menghamili. Apakah pernikahan sah? Atau harus menikah ulang?
Wassalamu'alaikum
Putri, bekasi
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dan pria yang menghamili juga akan menjadi bapak yang sah dari anak yang dikandung dan tidak perlu ada nikah ulang setelah melahirkan. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Adapun kalau anda membaca pandangan yang menyatakan bahwa nikahnya itu tidak sah dan harus melakukan nikah ulang maka itu adalah pandangan madzhab Hanbali dan Maliki. Anda bisa mengikuti pandangan yang pertama. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
WARISAN
Assalamualaikum ustad, suami saya meninggal dunia
Suami (wafat)
istri (hidup)
ibu suami (hidup)
Ayah suami (wafat)
Anak laki2 1 org (hidup) 8 th
Anak perempuan 2 org (hidup)16 th dan 5 th
Anak masih d bawah umur
harta yang d tinggalkan adalah hasil usaha bersama suami istri (istri bekerja) tidak ada pemisahan harta pencarian suami dan istri
Bagaiamana cara menghitung bagian ibu suami yang msh hidup
Terimakasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
Pertama, harus diketahui lebih dulu bagian masing-masing sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24;
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 18/24 dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/4; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
Kedua, tentu yang harus diwariskan adalah harta milik suami. Tentu anda sebagai istri lebih tahu mana harta suami dan mana harta milik istri. Setelah dipisah, maka baru harta suami diwariskan kepada yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam
MENGIYAKAN CERAI ISTRI
Assalamualaikum Wr. Wb
Ustadz saya ingin menanyakan mengenai hukum mengiyakan cerai istri. Ketika itu saya dengan suami bertengkar hebat hingga suami sangat marah dan terjadi percakapan diantara kami:
Saya : kalau kamu ingin hilang komunikasi dengan saya, ya sudah ceraikan saja saya sekalian
Suami : terserah kamu maunya apa
Saya : ya udah kalau gitu. Kamu yang mau
Suami : kamu yang mau. Ya oke aku ikut maunya kamu, aku layani
Saya : kenapa gimana aku, kamu yang mau
Suami : kamu tadi ngomongnya gitu ya udah oke.
Istri : ya udah kamu lepas sekarang
Suami : oke.
Padahal dalam hati saya tidak ingin berpisah darinya ustadz. Hingga setelah percakapan itu kita saling mnta maaf kalau selama kita bersama pernah menyakiti dan berbuat salah. Namun beberapa menit kemudian kami berbaikan dan melakukan aktifitas suami istri seperti biasa. Dari jawaban jawaban suami yang menjawab seperti itu dan berulang ulang di atas apakah sudah jatuh talak ustadz? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Mengiyakan ucapan permintaan cerai istri termasuk talak kinayah. Kalau tidak ada niat dari suami maka tidak terjadi talak. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/07/mengiyakan-permintaan-cerai-istri.html
NIKAH HAMIL ZINA, HARUS MENGULANGI NIKAH?
Maaf saya mau bertanya apakah seseorang yang hamil karena hasil zina harus mengulangi nikahnya lagi karena tidak sah?dan yang menikahi yang menghamili.mohon pencerahanya.terima kasih
JAWABAN
Tidak perlu mengulangi karena nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Salamalaikum...sy mau bertanya ; sya dicerai dlm keadaan hamil 3bln, ktika itu sya dijamin setiap blnnya oleh mantan suami hingga melahirkan tp stelah melahirkan dia tidak lg mnjamin anaknya hingga skrg anak sy berumur 18th.. Anak saya laki" dan apa menurut hukum atw hak apa agar sy kuat untuk menuntut dia yg sekian tahun tnpa memberi nafkah kpd anaknya
JAWABAN
Anda dapat melakukan gugatan ke pengadilan agama atas kewajiban nafkah ayah kepada anaknya. Baca detail: KHI
SUAMI SELALU UNGKIT KESALAHAN ISTRI DI MASA LALU
Assalamualaikum wr..wb. perkenalkan saya wanita berusia 30 tahun. Mnjalani pernikahan sdh memasuki 5 tahun dan alhamdulillah sdh dikaruniai 1 org anak perempuan berusia 3 tahun lebih.
Masalah dalam rumah tangga saya berawal dr utang yg melilit saya sebelum menikah. Karena saya dn orang tua pernah meminjam uang untuk membantu membiaya proses pernikahan saya karena kebetulan saat itu bertepatan usaha ayah saya diambil olej orang yg tdk bertanggung jawab. Dan calon suami tidak saya beritahu karna malu dan takut dy mmbatalkan pernikahan karena sy sangat mncintai calon suami saya. Kemudian setelah menikah saya menggunakam uang usaha bersama suami untuk membantu mmbayar cicilan hutan hingga akhirnya ketahuan oleh suami dan dy menutupi semua hutang" saya. Dan saya sdh berjanji tidak akan mengulangi lagi dan merubah sifat saya menjadi istri dan ibu yg baik bagi keluarga saya.
Namun kadang jika timbul percekcokan kecil diantara kami suami saya sering sekali bahkan selalu mengunhkit kembali kesalahan saya dan selalu memojokkan saya. Padahal saya sdh benar" berubah. Saya sangat dilema dan tidak tau harus mengadu ke siapa karena sosok ibu saya sdh meninggal dunia 2 tahun yg lalu. Saya sangat sedih disatu sisi saya sangay mncintai suami dan anak saya. Disisi lain saya selalu merasa sakit jika suami terus mngungkit kesalhan saya dulu dan selalu mengatakan jika bukan karena kesabarannya rumah tangga sdh hancur.
Bahkan sering iya mengeluarkan kata- kata kasar yg menyamitkan hati saya. Seperti mengatakan saya istri yg biadap, kuranh ajar dan tidak tau sopan santun terhadap suami. Pdhl hanya permasalahn kecil tp jika sdh emosi kesalahan" saya yg dulu selalu saja diungkit lagi yanh membuat saya sangat merasa sakit. Seringkali saua berfikir mungkin suami saya masih belum ikhlas dengan perbuatan saya di masa lalu. Sedangkan saya sdh bertobat. Dan permaslaahn yg mncul tidak ada kaitannya dgn masalah yg lalu tp selalu saja diungkit lagi yh mmbuat goresan luka itu pedih kembali
Mohon solusinya bagaimana saya harus bersikap.
Trima kasih
Wassalam
JAWABAN
Pertama, harus diakui bahwa anda memang melakukan kesalahan besar dengan (a) memakai uang suami tanpa ijin; (b) tidak memberi tahu suami akan hutang pribadi. Dan itu telah anda tebus dengan memperbaiki diri.
Kedua, kalau anda sudah memperbaiki diri dari kesalahan di atas, maka ke depannya anda juga harus memperbaiki diri dalam bersikap. Usahakan bersikap sebagai istri yang baik dan salihah sesuai dengan panduan Islam dengan cara antara lain: tidak membantah suami, selalu minta ijin pada suami apapun yang akan dilakukan; selalu transparan pada suami soal keuangan; selalu bercerita pada suami soal semua teman-teman anda baik wanita apalagi laki-laki. Selalu memberitahu bahkan mempersilahkan suami untuk membuka akun media sosial anda (WhatsApp, facebook, twitter, instagram, list teman di HP, dll). Juga, selalu minta maaf setiap kesalahan sekecil apapun. Bahwa suami suka marah pada anda itu menunjukkan bahwa anda jarang meminta maaf dan bahkan suka membantah suami.
Intinya: tanamkan rasa percaya (trust) suami pada anda dengan kepercayaan 100%. Dari sini, maka suami akan mulai berusaha mempercayai anda. Semakin tinggi kepercayaan suami, maka akan semakin naik grafik cinta dan sayang suami pada anda dan akan semakin tinggi kemungkinan suami melupakan kesalahan masa lalu anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
PERNIKAHAN SAAT HAMIL ZINA
Assalamualaikum Ustad,
Saya punya pertanyaan yang terus mengganjal pikiran saya.
Apa hukumnya menikah dalam keadaan hamil dan yang menikahi adalah yang menghamili. Apakah pernikahan sah? Atau harus menikah ulang?
Wassalamu'alaikum
Putri, bekasi
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dan pria yang menghamili juga akan menjadi bapak yang sah dari anak yang dikandung dan tidak perlu ada nikah ulang setelah melahirkan. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Adapun kalau anda membaca pandangan yang menyatakan bahwa nikahnya itu tidak sah dan harus melakukan nikah ulang maka itu adalah pandangan madzhab Hanbali dan Maliki. Anda bisa mengikuti pandangan yang pertama. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
WARISAN
Assalamualaikum ustad, suami saya meninggal dunia
Suami (wafat)
istri (hidup)
ibu suami (hidup)
Ayah suami (wafat)
Anak laki2 1 org (hidup) 8 th
Anak perempuan 2 org (hidup)16 th dan 5 th
Anak masih d bawah umur
harta yang d tinggalkan adalah hasil usaha bersama suami istri (istri bekerja) tidak ada pemisahan harta pencarian suami dan istri
Bagaiamana cara menghitung bagian ibu suami yang msh hidup
Terimakasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
Pertama, harus diketahui lebih dulu bagian masing-masing sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24;
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 18/24 dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/4; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
Kedua, tentu yang harus diwariskan adalah harta milik suami. Tentu anda sebagai istri lebih tahu mana harta suami dan mana harta milik istri. Setelah dipisah, maka baru harta suami diwariskan kepada yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam
MENGIYAKAN CERAI ISTRI
Assalamualaikum Wr. Wb
Ustadz saya ingin menanyakan mengenai hukum mengiyakan cerai istri. Ketika itu saya dengan suami bertengkar hebat hingga suami sangat marah dan terjadi percakapan diantara kami:
Saya : kalau kamu ingin hilang komunikasi dengan saya, ya sudah ceraikan saja saya sekalian
Suami : terserah kamu maunya apa
Saya : ya udah kalau gitu. Kamu yang mau
Suami : kamu yang mau. Ya oke aku ikut maunya kamu, aku layani
Saya : kenapa gimana aku, kamu yang mau
Suami : kamu tadi ngomongnya gitu ya udah oke.
Istri : ya udah kamu lepas sekarang
Suami : oke.
Padahal dalam hati saya tidak ingin berpisah darinya ustadz. Hingga setelah percakapan itu kita saling mnta maaf kalau selama kita bersama pernah menyakiti dan berbuat salah. Namun beberapa menit kemudian kami berbaikan dan melakukan aktifitas suami istri seperti biasa. Dari jawaban jawaban suami yang menjawab seperti itu dan berulang ulang di atas apakah sudah jatuh talak ustadz? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
Mengiyakan ucapan permintaan cerai istri termasuk talak kinayah. Kalau tidak ada niat dari suami maka tidak terjadi talak. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/07/mengiyakan-permintaan-cerai-istri.html
NIKAH HAMIL ZINA, HARUS MENGULANGI NIKAH?
Maaf saya mau bertanya apakah seseorang yang hamil karena hasil zina harus mengulangi nikahnya lagi karena tidak sah?dan yang menikahi yang menghamili.mohon pencerahanya.terima kasih
JAWABAN
Tidak perlu mengulangi karena nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak