Wajibkah taat pada ibu yang pendosa?
Wajibkah taat pada ibu yang pendosa? ada hubungan yang lebih antara ibu saya dan bapak dari keluarga tersebut, kita sebut saja Bapak B. Kadang-kadang
TAAT PADA IBU YANG PENDOSA
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Selamat siang Ustadz,
Saya ingin berkonsultasi mengenai keluarga saya. Keluarga saya sangat dekat dengan satu keluarga tetangga. Keluarga tersebut mempunyai satu orang anak laki-laki dan kedua orangtuanya bekerja. Sehingga, ibu saya sering ikut membantu menjaga anaknya dan juga rumahnya. Dan sekarang menjadi pekerjaan tetap untuk membantu memasak, bersih-bersih dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
Kondisi ekonomi kami sebelumnya pas-pasan. Dan keluarga tersebut sering membantu kami secara finansial sehingga kami mempunya hutang budi terhadap mereka.
Yang menjadi masalah adalah saya menyadari kalau ada hubungan yang lebih antara ibu saya dan bapak dari keluarga tersebut, kita sebut saja Bapak B. Kadang-kadang saya melihat mereka mengobrol agak dekat, malah sekali waktu saya pernah melihat Bapak B ini memegang lengan ibu saya. Dan Bapak B ini perhatian sekali terhadap ibu saya, yang saya anggap tidak pantas. Seperti sering menelepon jika keluarga kami sedang keluar kota. Atau pergi keluar berdua. Ayah saya sering pulang kerja larut malam sehingga dulu saya yang paling sering ada di rumah. Saya pernah menegur ibu saya soal hal ini tapi ibu saya malah marah dan menyuruh saya untuk tidak bilang pada siap-siapa. Saya sempat tidak bertegur sapa dengan ibu saya setelahnya. Sementara waktu saya berpikir untuk berpura-pura tidak tahu saja. Toh saya juga tidak bisa melakukan apa-apa.
Sekarang, setelah saya bekerja, saya berpikir untuk pindah saja dari rumah, jadi saya tidak perlu terbebani dengan masalah ini. Saya tahu bahwa keluarga kami berhutang budi terhadap Bapak B, tapi apakah saya harus terus pura-pura tidak terjadi apa-apa? Adik saya juga mengetahui ini tapi dia tidak ambil pusing. Saya jadi tidak bisa menaruh hormat terhadap ibu saya, meskipun saya tahu sudah banyak hal yang dilakukan ibu saya terhadap keluarga saya, tapi saya sudah kehilangan respek terhadap ibu.
1. Menurut Ustadz, apa yang saya harus lakukan?
2. Apakah tidak apa-apa jika saya meninggalkan rumah, misalnya untuk bekerja di luar kota, sehingga saya tidak perlu berhadapan dengan Bapak B setiap hari?
3. Apa saya termasuk durhaka jika saya sering berantem dengan ibu saya mengenai masalah ini? Bagaimana saya harus bersikap terhadap ibu saya?
Terima kasih sebelumnya Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Rencana untuk pindah rumah itu jalan terbaik. Secara psikologis akan membuat suasana batin anda akan lebih nyaman.
2. Tidak apa-apa.
3. Sebaiknya anda nasihati ibu dengan baik-baik tanpa perlu berantem. Dalam Islam dosa terbesar adalah orang tua yang kafir. Dan bahkan kepada orang tua yang kafir pun Islam masih memerintahkan anak untuk hormat dan taat selagi tidak disuruh dalam perkara maksiat. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
SOFTWARE BAJAKAN
ustad saya mau bertanya jika saya bekerja menggunakan software bajakan dan mendapatkan uang namun jika uang tersebut digunakan untuk membeli software bajakan tersebut menjadi software yang asli apakah uang yang yang saya hasilkan halal?
JAWABAN
Software bajakan hendaknya digunakan apabila terpaksa yakni apabila tidak mampu membelinya karena terlalu mahal sedangkan kita sangat memerlukannya. Dan itu dibolehkan dengan syarat software itu tidak diperjualbelikan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/08/hukum-software-bajakan-dan-copy-paste.html
Kalau penggunaan software bajakan itu memenuhi syarat di atas, maka penggunaannya dibolehkan dan hasil yang didapat dari penggunaan software itu halal.
Kalau kemudian setelah anda punya uang lalu membeli versi aslinya, maka itu akan lebih baik lagi. Baca detail: Bisnis dalam Islam
HUKUM UANG HASIL DARI BARANG HARAM
ustad saya mau tanya... jika saya mencuri sebuah barang kemudian barang tersebut digunakan untuk usaha saya kemudian uang hasil usaha saya tersebut saya gunakan untuk membayar barang curian saya tadi apakah uang hasil usaha saya tersebut halal?? tolong dijelaskan
terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
Menurut pendapat madzhab Syafi'i, laba yang didapat menjadi milik anda. Sedangkan barang curian tetap harus dikembalikan dalam keadaan utuh dan apabila rusak harus diganti. Baca detail: Laba dari harta haram: http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html#laba
MENGAKU KOMUNIS APAKAH MURTAD?
1. Apakah jika saya mengatakan "Saya Komunis!" saya akan menjadi murtad karena itu?
2. Apakah jika saya menjadi komunis namun saya tidak menjadi atheis (Tetap menjadi seorang muslim) apakah saya berdosa besar?, setahu saya ada fatwa MUI tentang komunis, disana dituliskan bahwa yg jadi komunis akan menjadi murtad, tapi kan saya bukan seorang atheis dan lagian juga yg difikiran saya, fatwa tersebut dipengaruhi oleh G30S/PKI.
3. ada ayat di qur'an "Allah memaafkan ummatku dari segala yang dibisikkan dan dikatakan hatinya, selama belum dilakukan atau dibicarakan." Kalau kita ngomong tapi tanpa suara itu dihitung sebagai diucapkan atau masih didalam hati?
JAWABAN
1. Kalau kata 'komunis' dimaknai secara umum, meliputi sistem ekonomi (sosialisme) dan sekaligus ideologi (atheisme), maka anda murtad. Dan itu tergantung maksud yang ada dalam hati anda.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Tiga Penyebab Murtad
- Syarat Sahnya Murtad
2. Tidak murtad.
3. Kalau menggerakan bibir sampai terdengar sendiri suaranya, maka dihitung ucapan. Dalam madzhab Syafi'i, makmum wajib membaca al fatihah dan itu cukup dengan menggerakan bibir yang bisa didengar sendiri. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2017/05/hukum-membaca-al-fatihah-bagi-makmum.html
UCAPAN "PULANG SAJA", APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum Pak Ustad
Saya mau tanya ap yg harus sya lakukan & apa ucapan saya termasuk "talak". Saya sering bertengkar dgn istri & masalah nya selalu karena org lain, dlm hal ini pihak keluarga saya dan istri. Dan saya sering mengatakan ( berpisah, plg saja ke org tuamu, cari saja suami yg lain). Mohon pencerahannya Pak ustad.
JAWABAN
Ucapan 'berpisah' termasuk talak sharih dan jatuh talak tanpa perlu niat. Sedangkan ucapan 'pulang saja ke orang tuamu' termasuk talak kinayah dan baru jatuh talak kalau terjadi niat.
Namun sebagian ulama dari madzhab Hanbali menyatakan, bahwa ucapan talak yang diucapkan karena marah tingkat menengah tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
Walaupun anda masih sah sebagai suami istri, namun suasana rumah tangga yang selalu gaduh tidak baik buat kenyamanan diri dan rumah tangga apalagi kalau sudah punya anak. Oleh karena itu, usahakan menjaga diri dan istri agar tidak mudah terjadi konflik internal. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Selamat siang Ustadz,
Saya ingin berkonsultasi mengenai keluarga saya. Keluarga saya sangat dekat dengan satu keluarga tetangga. Keluarga tersebut mempunyai satu orang anak laki-laki dan kedua orangtuanya bekerja. Sehingga, ibu saya sering ikut membantu menjaga anaknya dan juga rumahnya. Dan sekarang menjadi pekerjaan tetap untuk membantu memasak, bersih-bersih dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
Kondisi ekonomi kami sebelumnya pas-pasan. Dan keluarga tersebut sering membantu kami secara finansial sehingga kami mempunya hutang budi terhadap mereka.
Yang menjadi masalah adalah saya menyadari kalau ada hubungan yang lebih antara ibu saya dan bapak dari keluarga tersebut, kita sebut saja Bapak B. Kadang-kadang saya melihat mereka mengobrol agak dekat, malah sekali waktu saya pernah melihat Bapak B ini memegang lengan ibu saya. Dan Bapak B ini perhatian sekali terhadap ibu saya, yang saya anggap tidak pantas. Seperti sering menelepon jika keluarga kami sedang keluar kota. Atau pergi keluar berdua. Ayah saya sering pulang kerja larut malam sehingga dulu saya yang paling sering ada di rumah. Saya pernah menegur ibu saya soal hal ini tapi ibu saya malah marah dan menyuruh saya untuk tidak bilang pada siap-siapa. Saya sempat tidak bertegur sapa dengan ibu saya setelahnya. Sementara waktu saya berpikir untuk berpura-pura tidak tahu saja. Toh saya juga tidak bisa melakukan apa-apa.
Sekarang, setelah saya bekerja, saya berpikir untuk pindah saja dari rumah, jadi saya tidak perlu terbebani dengan masalah ini. Saya tahu bahwa keluarga kami berhutang budi terhadap Bapak B, tapi apakah saya harus terus pura-pura tidak terjadi apa-apa? Adik saya juga mengetahui ini tapi dia tidak ambil pusing. Saya jadi tidak bisa menaruh hormat terhadap ibu saya, meskipun saya tahu sudah banyak hal yang dilakukan ibu saya terhadap keluarga saya, tapi saya sudah kehilangan respek terhadap ibu.
1. Menurut Ustadz, apa yang saya harus lakukan?
2. Apakah tidak apa-apa jika saya meninggalkan rumah, misalnya untuk bekerja di luar kota, sehingga saya tidak perlu berhadapan dengan Bapak B setiap hari?
3. Apa saya termasuk durhaka jika saya sering berantem dengan ibu saya mengenai masalah ini? Bagaimana saya harus bersikap terhadap ibu saya?
Terima kasih sebelumnya Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Rencana untuk pindah rumah itu jalan terbaik. Secara psikologis akan membuat suasana batin anda akan lebih nyaman.
2. Tidak apa-apa.
3. Sebaiknya anda nasihati ibu dengan baik-baik tanpa perlu berantem. Dalam Islam dosa terbesar adalah orang tua yang kafir. Dan bahkan kepada orang tua yang kafir pun Islam masih memerintahkan anak untuk hormat dan taat selagi tidak disuruh dalam perkara maksiat. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
SOFTWARE BAJAKAN
ustad saya mau bertanya jika saya bekerja menggunakan software bajakan dan mendapatkan uang namun jika uang tersebut digunakan untuk membeli software bajakan tersebut menjadi software yang asli apakah uang yang yang saya hasilkan halal?
JAWABAN
Software bajakan hendaknya digunakan apabila terpaksa yakni apabila tidak mampu membelinya karena terlalu mahal sedangkan kita sangat memerlukannya. Dan itu dibolehkan dengan syarat software itu tidak diperjualbelikan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/08/hukum-software-bajakan-dan-copy-paste.html
Kalau penggunaan software bajakan itu memenuhi syarat di atas, maka penggunaannya dibolehkan dan hasil yang didapat dari penggunaan software itu halal.
Kalau kemudian setelah anda punya uang lalu membeli versi aslinya, maka itu akan lebih baik lagi. Baca detail: Bisnis dalam Islam
HUKUM UANG HASIL DARI BARANG HARAM
ustad saya mau tanya... jika saya mencuri sebuah barang kemudian barang tersebut digunakan untuk usaha saya kemudian uang hasil usaha saya tersebut saya gunakan untuk membayar barang curian saya tadi apakah uang hasil usaha saya tersebut halal?? tolong dijelaskan
terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
Menurut pendapat madzhab Syafi'i, laba yang didapat menjadi milik anda. Sedangkan barang curian tetap harus dikembalikan dalam keadaan utuh dan apabila rusak harus diganti. Baca detail: Laba dari harta haram: http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html#laba
MENGAKU KOMUNIS APAKAH MURTAD?
1. Apakah jika saya mengatakan "Saya Komunis!" saya akan menjadi murtad karena itu?
2. Apakah jika saya menjadi komunis namun saya tidak menjadi atheis (Tetap menjadi seorang muslim) apakah saya berdosa besar?, setahu saya ada fatwa MUI tentang komunis, disana dituliskan bahwa yg jadi komunis akan menjadi murtad, tapi kan saya bukan seorang atheis dan lagian juga yg difikiran saya, fatwa tersebut dipengaruhi oleh G30S/PKI.
3. ada ayat di qur'an "Allah memaafkan ummatku dari segala yang dibisikkan dan dikatakan hatinya, selama belum dilakukan atau dibicarakan." Kalau kita ngomong tapi tanpa suara itu dihitung sebagai diucapkan atau masih didalam hati?
JAWABAN
1. Kalau kata 'komunis' dimaknai secara umum, meliputi sistem ekonomi (sosialisme) dan sekaligus ideologi (atheisme), maka anda murtad. Dan itu tergantung maksud yang ada dalam hati anda.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Tiga Penyebab Murtad
- Syarat Sahnya Murtad
2. Tidak murtad.
3. Kalau menggerakan bibir sampai terdengar sendiri suaranya, maka dihitung ucapan. Dalam madzhab Syafi'i, makmum wajib membaca al fatihah dan itu cukup dengan menggerakan bibir yang bisa didengar sendiri. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2017/05/hukum-membaca-al-fatihah-bagi-makmum.html
UCAPAN "PULANG SAJA", APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum Pak Ustad
Saya mau tanya ap yg harus sya lakukan & apa ucapan saya termasuk "talak". Saya sering bertengkar dgn istri & masalah nya selalu karena org lain, dlm hal ini pihak keluarga saya dan istri. Dan saya sering mengatakan ( berpisah, plg saja ke org tuamu, cari saja suami yg lain). Mohon pencerahannya Pak ustad.
JAWABAN
Ucapan 'berpisah' termasuk talak sharih dan jatuh talak tanpa perlu niat. Sedangkan ucapan 'pulang saja ke orang tuamu' termasuk talak kinayah dan baru jatuh talak kalau terjadi niat.
Namun sebagian ulama dari madzhab Hanbali menyatakan, bahwa ucapan talak yang diucapkan karena marah tingkat menengah tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
Walaupun anda masih sah sebagai suami istri, namun suasana rumah tangga yang selalu gaduh tidak baik buat kenyamanan diri dan rumah tangga apalagi kalau sudah punya anak. Oleh karena itu, usahakan menjaga diri dan istri agar tidak mudah terjadi konflik internal. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga