Hukum deposito di bank syariah

Hukum deposito di bank syariah bagaimana hukumnya menginvestasikan uang dalam bentuk deposito di bank syariah?dimana sitemnya bagi hasil tetapi jika t
HUKUM DEPOSITO DI BANK SYARIAH

Assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya ustadz:
bagaimana hukumnya menginvestasikan uang dalam bentuk deposito di bank syariah?dimana sitemnya bagi hasil tetapi jika terjadi kerugian,uang kita yang didepositokan dijamin oleh LPS(Lembaga Penjamin Simpanan).Dinegara kita simpanan sampai 2 Milyar semua dijamin oleh LPS,jadi disini ada bagi hasil tetapi tidak ada bagi rugi.Saya pernah bertanya kebeberapa ustadz jawabannya berbeda ustadz,ada yang jawab halal karena sistemnya bagi hasil dan di bank tersebut di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional tetapi ada yang berpendapat itu juga riba dikarenakan tidak ada bagi rugi,ada juga yang berpendapat itu halal karena jika terjadi kerugian bukan Bank nya yang menanggung tetapi LPS yang menanggung tinggal bagaimana akadnya antara LPS dan Bank tersebut dalam menanggung simpanan nasabah sedangkan bagi hasil yang diterima nasabah itu halal.

Mohon pencerahannya ustadz atas kebimbangan yang saya alami sekarang ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Yang mengatakan halal itu pendapat yang benar. Dengan adanya bank syariah berada di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional maka seluruh praktik perbankan syariah sudah dipastikan sesuai dengan sistem muamalah yang dibolehkan oleh syariah Islam. Baca juga: Hukum Bank Konvensional

MENIKAHI WANITA TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamuilaikum,
saya pria 25 tahun, punya rencana ingin menikahi seorang wanita dengan selisih usia yang agak lumayan,
dia janda usia 40 tahun, saya sudah mantab dengan keputusan saya, tetapi orang tua saya tidak setuju, salahkah saya jika saya masih memiliki keinginan untuk menikahi wanita yang saya anggap baik ini?

alasan orang tua saya karena selisih usia kita berbeda jauh, trus karena dia janda, dan karena qta tidak sekufu, yang diamksud tidak sekufu ini apa? meskipun saya lebih muda saya masih percaya klo saya bisa jadi pemimpin yang baik dirumah tangga nanti,

saya memliki niad baik untuk menikah, saya ingin cayany nanti juga baik, saya tetap ingin ijin dari orang tua saya, meskipun sebenarny laki laki tidak disyaratkan dengan wali untuk menikah,
mohon dibantu untuk pencerahanny dan bimbingan serta penjelasannya

terima kasih,
wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau anda betul-betul menyayangi wanita tersebut, maka usahakan anda dapat ijin dari orang tua dengan cara yang maksimal baik secara langsung maupun dengan meminta bantuan orang lain untuk menyatakannya pada ayah.

Namun apabila beliau tetap tidak setuju, maka langkah terbaik adalah mengikuti dan taat pada orang tua. Anda akan bisa mencari dan mencintai banyak wanita lain yang lebih baik, tapi tidak akan dapat mencari orang tua lain selain orang tua kandung anda. Itu yang harus anda pikirkan secara mendalam. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

HARTA IBU DIGUGAT SAUDARA BEDA IBU

Saya ingin bertanya..dl kakek saya berpoligami (nikah resmi). nenek saya istri keduanya. punya anak tunggal (ibu saya). nenek saya punya warisan harta sendiri dari keturunan. harta itu semuanya diwariskan diatas namakan ibu saya.

Akhir2 ini..anak dari istri pertama kakek.tiba2 ngotot ingin menggugat harta waris nenek yg diwariskan ibu saya.padahal harta kakek sudah diwariskan pda anak2 istri pertamanya.dan ibu tidak dapat apa2 dari kakek.
Bagaimana penyelesaiannya pak.tentang hal ini.? Trimakasih

JAWABAN

Kalau harta nenek anda sudah diatasnamakan ibu anda secara resmi dalam bentuk sertifikat, maka tidak akan bisa digugat secara hukum.

Secara syariah, harta seorang ibu (nenek anda) kalau dihibahkan pada anaknya (ibu anda) saat hidup, maka hukumnya sah dihibahkan ke anak perempuannya semua. Baca detail: Hibah dalam Islam

Namun kalau tidak dihibahkan saat hidup, maka hukum waris Islam yang berlaku di mana anak perempuan hanya mendapatkan 1/2 (separuh) dari harta ibunya. Sedangkan sisanya yang 1/2 itu bisa menjadi milik suami kalau istri wafat lebih dulu; atau menjadi bagian saudara kandungnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

ANTARA BEKERJA DAN CUKUR JENGGOT

Assalamu'allaikum wr.wb.
ustadz saya mau bertanya,
Saya sendiri sebenernya bekerja disalah satu perusahaan distributor perabot rumah tangga. gajinya pun hanya cukup untuk membayar rumah dan motor saja.suami saya sudah 3bulan menganggur,untuk makan sering pinjam.
menafkahi istri adalah hukumnya wajib,sedangkan memelihara jenggot adalah sunnah rosul,pertanyaan saya:
1.Manakah yang lebih utama antara menafkahi istri atau memelihara jenggot,sedangkan dikehidupan sekarang bekerja dharuskan mencukur jenggotnya ?
2.Sudah 3bulan mencari kerja yang diperbolehkan memerihara jenggot tetapi tidak kunjung dapat pekerjaan.bolehkah saya menyarankan mencukur jenggot dulu setelah bekerja baru memelihara lagi ?
3.Berdosakah saya menyarankan seperti itu kepada suami ?
4.Jika berdosa,Apa yang harus saya lakukan ? karena saya tidak mau terlilit hutang,dan bagaimana saya menhadapi suami saya ?

Mohon saran dari ustadz,
Wassalamu'allaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Menafkahi istri jauh lebih utama daripada memelihara jenggot. Hukum memelihara jenggot masih menjadi perbedaan ulama antara yang menganggap sunnah dan tidak. Baca detail:
- Hukum jenggot
- Jenggot tradisi atau syar'i?

2. Boleh.

3. Tidak berdosa. Suami anda mungkin terpengaruh aliran agama yg mewajibkan jenggot mungkin melalui pengajian atau baca artikel di internet. Padahal jenggot hukumnya boleh atau sunnah. Dan sunnah itu artinya tidak berdosa kalau tidak dikerjakan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/04/hukum-jenggot-kumis-dan-bulu-ketiak.html

SUAMI SERING SELINGKUH DENGAN UANG CURIAN

Assalamu'alaikum, saya mau konsultasi tentang rumahtangga saya.
Suami saya suka berchatting dengan lawan jenis dan mengaku masih lajang. Sampai mereka bertemu di hotel. Suami saya menghabiskan banyak uangnya bersama wanita wanitanya, sedangkan uang itu bukan uang halal. Uang bosnya yang dipakai
Saya mencoba diam dan legowo, tapi hal ini bikin hati saya selalu curiga dan berfikiran negatif tentang suami saya.
Mohon solusi bagaimana saya bersikap dalam agama islam sebagai istri?
Terimakasih wassalamu'alaikum

JAWABAN

Suami anda berdosa besar atas dua hal: berzina dan mencuri uang. Dua-duanya dosa besar dalam Islam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Anda sebagai istri wajib mengingatkan pada suami agar segera taubat nasuha dan menghentikan kebiasaan buruknya. Komunikasikan dengan cara yang baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Sebagai istri dari seorang suami pelaku maksiat, anda dibolehkan untuk memilih antara berpisah atau tetap bertahan bersamanya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

LihatTutupKomentar