Hukum bekerja di hotel

Hukum bekerja di hotel Saya bekerja di hotel kelas melati. di bagian office dan tidak terlibat dalam operasional . tidak menjual minuman haram
HUKUM BEKERJA DI HOTEL

Assamualaikum Wr. Wb.


Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Ustadz beserta Teamnya. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.

Saya bekerja di hotel kelas melati. di bagian office dan tidak terlibat dalam operasional pengantaran tamu. tidak menjual minuman keras ataupun makanan yang haram. akan tetapi mayoritas dari tamunya banyak yang belum suami istri dan tidak menutup kemungkinan adanya perzinahan. yang ingin saya tanyakan bagaimana gaji yang saya terima? Apakah Haram? Jikalau haram adakah untuk memurnikan gaji tersebut? atau pindah pekerjaan baru? Mohon Jawabannya Ustadz.

Wassalam.

JAWABAN

Dalam konteks profesi pekerjaan seperti yang terjadi pada anda, maka hukumnya halal. Hotel secara umum memang penghasilannya bercampur antara halal dan haram karena di situ menjual miras, (mungkin) daging babi, dan membiarkan bukan suami istri tinggal dalam satu kamar. Dengan demikian, penghasilan hotel hukumnya syubhat. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Namun dalam kasus anda, karena bekerja di posisi yang sama sekali tidak berkaitan dengan keharaman, maka gaji anda halal. Adapun penghasilan hotel yang sebagian berasal dari harta haram itu tidak berpengaruh pada kehalalan gaji anda yang didapat dari pekerjaan yang murni halalnya. Hal ini merujuk pada fakta bahwa sebagian Sahabat Nabi, bahkan Nabi sendiri, dulu juga tidak sedikit yang berbisnis dengan orang Yahudi, dan jual beli dengan mereka, dll padahal ada sebagian harta mereka yang haram karena mereka pelaku riba. Berikut interaksi bisnis Nabi dan para Sahabat dengan Nabi:

RASULULLAH PERNAH MENERIMA HADIAH DARI WANITA YAHUDI

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : ( أَنَّ امرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنهَا ) . روى البخاري 2617 ومسلم 2190

Artinya: Seorang wanita Yahudi pernah memberi hadiah pada Nabi seekor kambing lalu Nabi memakannya.

RASULULLAH BERBISNIS BAGI HASIL DENGAN YAHUDI

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال :( أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا ) رواه البخاري 2165 ) ومسلم 1551 .

Artinya: Rasulullah memberikan harta rampasan perang Khaibar pada Yahudi untuk usaha bersama di mana mereka mendapat bagian dari penghasilan.

Jadi, selagi jenis pekerjaan yang anda lakukan itu jelas halalnya, maka gaji yang anda peroleh juga jelas halal.

RASULULLAH PERNAH MEMBERI MAKANAN PADA ORANG YAHUDI

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ ) رواه البخاري ( 1990 ) ومسلم ( 1603 )

Artinya: Dari Aisyah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.

Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2014/07/halal-haram-bisnis-hotel.html#1
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/bisnis-hotel-dan-cara-membersihkan.html

NADZAR BERLAKU SEKALI ATAU SEUMUR HIDUP?

Assalamualaikum wr.wb

Ustad , ana mau bertanya dulu ana pernah bernadzar apabila saya melakukan onani saya bersedekah ke masjid sebesar 20ribu tetapi pada akhirnya saya kalah dengan nafsu ana dan uang 20ribu juga sudah saya sedekah kan ke masjid , akhirnya setelah beberapa hari kejadian tersebut, ana bernadzar apabila saya melakukan onani saya akan membayar 50ribu ke masjid dan ternyata saya gagal lagi dalam menjaga hawa nafsu ana dan uang 50rb sudah saya sedekahkan ke masjid ,

dalam nadzar saya, saya tidak pernah mengatakan setiap melakukan onani saya akan membayar 50rb atau 20rb tetapi saya hanya berkata bersedekah dengan nominal tersebut . Setelah kejadian itu saya tidak pernah bernazar lagi karena saya kira apabila saya telah bersedekah uang 50rb nazar itu tidak berlaku lagi , tetapi setelah kejadian itu ana masih sering melakukan perbuatan yg dilaknat oleh Allah ini dan saya sudah tidak tahu berapa jumlah uang yg harus saya sedekahkan sebab ana pernah membaca katanya nazar itu berlaku seumur hidup kecuali setelah membayar kaffarah , sedangkan ana belum membayar kaffarah nya dari dulu ,

apa yang harus saya lakukan ustad ?
Dan jika bisa ditebus dengan kaffarah apakah saya harus mengganti dengan kaffarah misal saya memberi makan 10 orang miskin sesuai dengan berapa onani yg saya lakukan , sebab jika saya hitung saya tidak punya uang sebanyak itu jika saya harus membayar berapa uang yang saya keluarkan setiap kali onani tsb. Mohon balasanya ustad

JAWABAN

Nadzar hanya berlaku satu kali. Dan tidak berlaku seumur hidup. Baca detail: Hukum Nadzar

PUASA SYAWAL YANG SUDAH MEPET

Assalamualaikum admin alkhoirot.
Saya mau bertanya.Setau saya puasa syawal yg dianjurkan itu adalah 6hari. Tapi saya baru menjalankan puasa syawal dihari hari terakhir bulan syawal. Ternyata bulan syawal berakhir saat puasa syawal saya belum genap 6hari. Itu hukumnya bagaimana yah?

Jawaban dari anda sangat saya harapkan terimakasih atas partisipasinya.

JAWABAN

Tidak apa-apa. Puasa sunnah itu hukumnya dapat pahala apabila dilakukan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Anda akan mendapat pahala dari 5 hari puasa yang dilakukan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/puasa-syawal.html

DOSA SYIRIK APAKAH DIAMPUNI?

assalamualaikum, pak ustadz apakah dosa syirik besar itu bisa diampuni allah?dan bagaimana kalau dulu ada orang yang pernah terjerumus ke dosa itu tetapi ingin bersungguh - sungguh bertaubat dari dosa itu, apakah taubatnya bisa diterima allah? Bukankah allah itu maha pengampun dan maha menerima taubat hamba - hamba nya.

Terimakasih ustadz
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Semua dosa akan diampuni, termasuk dosa syirik, kalau pelakunya bertaubat pada Allah dengan taubat nasuha dan selagi dia masih hidup. Kalau memang syirik besar yang dilakukan, seperti menyembah patung, maka langkah pertama adalah membaca dua kalimah syahadat dan setelah itu bertaubat sebagaimana taubat nasuha yang lain.
Baca detail:
- Cara Taubat Nasuha
- Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

HIZIB SAIFI

Assalamualaiku ustad
Saya mau bertanya tolong dijawab saya binggung saya dikasih buku 'hizib saifi' katanya dengan membacanya dengan tekun keinginan saya bisa tercapai, tapi saya ragu kata orang tua dia mengataakan jika saya terlalu mendalami dan saya tidak kuat saya bisa gila apakah itu benar.

Mohon jawabannya.

JAWABAN

Ya benar. Hizib jangan diamalkan kecuali kalau mendapat ijazah dari seorang guru. Namun kalau anda ingin keinginan tercapai, maka sebaiknya bukan dengan baca hizib, tapi dengan bekerja keras dalam mencapainya. Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2012/09/doa-sehari-hari.html


LihatTutupKomentar