Hukum air kencing mengenai baju
Hukum air kencing mengenai baju Adakah pakaian masih suci jika terkena air kencing tetapi tidak merubah bau warna dan rasa.
HUKUM AIR KENCING MENGENAI BAJU
Assalammualaikum, saya ada beberapa soalan berkaitan air kecing.
1. Adakah pakaian masih suci jika terkena air kencing tetapi tidak merubah bau warna dan rasa. Maksud di sini tidak ada bau air kencing pada pakaian.
2. Jika berada di jalanan, apakah pakaian seperti di atas boleh diguna untuk bersolat?
3. Jika sudah yakin bahawa tidak lagi keluar najis kencing lalu berwudhuk dan solat. Apakah batal solat dan perlu diulang jika ada beberapa titis air yang keluar? Dan adakah pakaian itu masih boleh diguna dan terus dipakai?
JAWABAN
1. Air kencing hukumnya najis dan apabila mengena ke pakaian maka pakaian itu menjadi najis (mutanajis) dan harus dicuci. Cara mencucinya: kalau diketahui tempat najisnya, maka cukup dibasuh yang terkena najis. Sedangkan apabila tidak diketahui maka harus dicuci seluruh pakaian.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan:
وَكُلُّ مَا أَصَابَ الثَّوْبَ مِنْ غَائِطٍ رَطْبٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ دَمٍ أَوْ خَمْرٍ، أَوْ مُحَرَّمٍ مَا كَانَ فَاسْتَيْقَنَهُ صَاحِبُهُ وَأَدْرَكَهُ طَرَفُهُ، أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَعَلَيْهِ غُسْلُهُ وَإِنْ أَشْكَلَ عَلَيْهِ مَوْضِعُهُ لَمْ يُجْزِهِ إلَّا غُسْلُ الثَّوْبِ كُلِّهِ
Artinya: Setiap najis yang mengenai baju seperti kotoran manusia (feses) yang basah, kencing, darah, khamar (minuman keras) atau benda barang haram apapun lalu ia (pemilik baju) yakin, sama saja najis itu terlihat atau tidak, maka wajib dicuci tempat yang najis. Apabila tidak jelas tempat najisnya maka seluruh pakaian itu harus dibasuh.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/najis-dan-cara-menghilangkan.html
2. Tidak boleh. Kecuali kalau tidak ada lagi pakaian yang lain maka boleh dipakai untuk shalat karena darurat yaitu shalat untuk menghormati waktu dalam arti nanti setelah sampai di rumah shalatnya harus diqadha kembali. Baca detail: Shalat 5 Waktu
3. Apabila yakin ada air kencing yang menetes setelah wudhuk, maka wudhunya batal. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/lima-pembatal-wudhu.html
HUBUNGAN CINTA ANTAR DESA TERKENDALA MITOS, APA AKAN DILANJUTKAN?
Assalamulaikum wr wb...saya mau menanyakan masalah jodoh
misalnya gini saya menyukai seorang wanita tetangga desa dan saya sama dia sudah saling mencintai dan akan meneruskan kejenjang pernikahan dan menurut mitos masyarakat kami jika ada dari desa saya yang menikah dengan desa si cewek saya mitosnya salah satu keluarga ada yang meninggal..kalau asal muasal mitos itu saya pribadi tidak tau apa karena danyang apa karena permusuhan pemuda turun temurun
yang saya mau tanyakan apakah saya akan melanjutkan hubungan tersebut apa tidak ?
trimakasih waalaikumsalam wr wb
JAWABAN
Kalau anda seorang anak saleh, dan dia wanita salehah yang taat agama dan berkepribadian baik, maka teruskan hubungan anda ke jenjang pernikahan. Tidak usah mempercayai mitos karena itu sama dengan percaya ramalan yang haram hukumnya. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Namun, kalau dia kepribadiannya kurang baik dan kurang agamis, maka sebaiknya anda cari perempuan lain yang salehah dan baik pribadinya agar rumah tangga anda kelak bisa tentram dan tenang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
TALAK TERTULIS DAN INGIN RUJUK
Ass,,
Saya mau tanya hukumnya bila talak secara tertulis dan disaksikan beberapa orang??
Sblmnya saya pernah menalak isteri saya secara lisan dan rujuk kembali, dan talak yg saya lakukan skrg ini secara tertulis dan disaksikan beberapa orang dan saya ingin rujuk kembali dgn isteri saya.
Apa yg harus saya lakukan?? Bagaimana caranya bila ingin rujuk kembali dgn isteri saya?? Apakah saya harus menikah dipengadilan agama lagi atau bagaimana??
JAWABAN
Talak tertulis hukumnya sama dengan talak kinayah. Kalau disertai niat baru terjadi talak, apabila tidak ada niat maka hukumnya tidak jatuh talak.
Katakanlah talak tertulis itu disertai niat, maka telah terjadi talak 2 (akumulasi dengan talak sebelumnya). Anda dan dia boleh rujuk kembali.
Cara rujuk kembali adalah: (a) apabila talak terakhir tersebut belum habis masa iddah, maka boleh langsung rujuk tanpa harus akad nikah ulang; namun (b) apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
Untuk akad nikah ulang tidak harus di KUA, cukup wali perempuan atau wakilnya yang menikahkan disertai dua saksi dan ada ijab qabul (serah terima antara wali dan pengantin pria) dan tentu saja dengan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
HIBAH KAEK KE CUCU MAU DIAMBIL LAGI SAMA NENEK
Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf saya ingin bertanya tentang hukum islam yg menyatakan hibah.
Ada sebuab kasus dimana kakek buyut menghibahkan kepada cucu nya. Kakek buyut tersebut memiliki anak tunggal yang masih hidup. Dan cucu nya sudah memiliki anak juga. Saat proses hibah semua keluarga sudah menyetujui termasuk anak dari kakek buyut tersebut.
Ketika kakek buyut meninggal dan cucu nya meninggal sebagai ahli waris adalah anak dari cucu nya.
Namun hak anaknya diambil oleh nenek yg seolah olah memiliki hak atas harta hibah yang dimiliki orang tuanya. Dan ingin mengambil secara paksa. Bagaimanakah hukumnya secara islam?
JAWABAN
Hukum nenek yang ingin mengambil paksa harta hibah itu tidak sah. Baca detail: Hibah dalam Islam
ISTRI TIDAK PERAWAN, SUAMI INGIN CERAI
Asalamualaikum pak ustat mau tanya, saya punya istri yg pernah berzinah dengan orang lain, dan berzinah dgan dua orang, dulu sebelum menikah dia bilang di perkosa, cuman saya trus bertanya2, terkadang saya jga bertanya pda istri saya, jawbn dia slalu berubah2 dan setelah hampir 3th dia mengakui sebenarya dia berzinah atas dasar suka sama suka dengan mantanya, dia jga mengaku puluhan kali melkukan zinah hinga hamil dan mengugurkanya,
apa saya berdosa pak ustad, saya ingin cerai cuman saya takut nasib anak saya nanti, karna kami sdah mempuyai satu orang putri yg baru brusia kurang satu tahun, mohon pjlasan dan arahan pk ustad
JAWABAN
Secara hukum anda boleh menceraikan istri anda. Namun itu pilihan. Kalau anda mengkhawatirkan nasib anak anda dan juga sikap istri setelah menikah setia bersama anda, maka mempertahankan rumah tangga adalah pilihan terbaik. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
Assalammualaikum, saya ada beberapa soalan berkaitan air kecing.
1. Adakah pakaian masih suci jika terkena air kencing tetapi tidak merubah bau warna dan rasa. Maksud di sini tidak ada bau air kencing pada pakaian.
2. Jika berada di jalanan, apakah pakaian seperti di atas boleh diguna untuk bersolat?
3. Jika sudah yakin bahawa tidak lagi keluar najis kencing lalu berwudhuk dan solat. Apakah batal solat dan perlu diulang jika ada beberapa titis air yang keluar? Dan adakah pakaian itu masih boleh diguna dan terus dipakai?
JAWABAN
1. Air kencing hukumnya najis dan apabila mengena ke pakaian maka pakaian itu menjadi najis (mutanajis) dan harus dicuci. Cara mencucinya: kalau diketahui tempat najisnya, maka cukup dibasuh yang terkena najis. Sedangkan apabila tidak diketahui maka harus dicuci seluruh pakaian.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan:
وَكُلُّ مَا أَصَابَ الثَّوْبَ مِنْ غَائِطٍ رَطْبٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ دَمٍ أَوْ خَمْرٍ، أَوْ مُحَرَّمٍ مَا كَانَ فَاسْتَيْقَنَهُ صَاحِبُهُ وَأَدْرَكَهُ طَرَفُهُ، أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَعَلَيْهِ غُسْلُهُ وَإِنْ أَشْكَلَ عَلَيْهِ مَوْضِعُهُ لَمْ يُجْزِهِ إلَّا غُسْلُ الثَّوْبِ كُلِّهِ
Artinya: Setiap najis yang mengenai baju seperti kotoran manusia (feses) yang basah, kencing, darah, khamar (minuman keras) atau benda barang haram apapun lalu ia (pemilik baju) yakin, sama saja najis itu terlihat atau tidak, maka wajib dicuci tempat yang najis. Apabila tidak jelas tempat najisnya maka seluruh pakaian itu harus dibasuh.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/najis-dan-cara-menghilangkan.html
2. Tidak boleh. Kecuali kalau tidak ada lagi pakaian yang lain maka boleh dipakai untuk shalat karena darurat yaitu shalat untuk menghormati waktu dalam arti nanti setelah sampai di rumah shalatnya harus diqadha kembali. Baca detail: Shalat 5 Waktu
3. Apabila yakin ada air kencing yang menetes setelah wudhuk, maka wudhunya batal. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/lima-pembatal-wudhu.html
HUBUNGAN CINTA ANTAR DESA TERKENDALA MITOS, APA AKAN DILANJUTKAN?
Assalamulaikum wr wb...saya mau menanyakan masalah jodoh
misalnya gini saya menyukai seorang wanita tetangga desa dan saya sama dia sudah saling mencintai dan akan meneruskan kejenjang pernikahan dan menurut mitos masyarakat kami jika ada dari desa saya yang menikah dengan desa si cewek saya mitosnya salah satu keluarga ada yang meninggal..kalau asal muasal mitos itu saya pribadi tidak tau apa karena danyang apa karena permusuhan pemuda turun temurun
yang saya mau tanyakan apakah saya akan melanjutkan hubungan tersebut apa tidak ?
trimakasih waalaikumsalam wr wb
JAWABAN
Kalau anda seorang anak saleh, dan dia wanita salehah yang taat agama dan berkepribadian baik, maka teruskan hubungan anda ke jenjang pernikahan. Tidak usah mempercayai mitos karena itu sama dengan percaya ramalan yang haram hukumnya. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Namun, kalau dia kepribadiannya kurang baik dan kurang agamis, maka sebaiknya anda cari perempuan lain yang salehah dan baik pribadinya agar rumah tangga anda kelak bisa tentram dan tenang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
TALAK TERTULIS DAN INGIN RUJUK
Ass,,
Saya mau tanya hukumnya bila talak secara tertulis dan disaksikan beberapa orang??
Sblmnya saya pernah menalak isteri saya secara lisan dan rujuk kembali, dan talak yg saya lakukan skrg ini secara tertulis dan disaksikan beberapa orang dan saya ingin rujuk kembali dgn isteri saya.
Apa yg harus saya lakukan?? Bagaimana caranya bila ingin rujuk kembali dgn isteri saya?? Apakah saya harus menikah dipengadilan agama lagi atau bagaimana??
JAWABAN
Talak tertulis hukumnya sama dengan talak kinayah. Kalau disertai niat baru terjadi talak, apabila tidak ada niat maka hukumnya tidak jatuh talak.
Katakanlah talak tertulis itu disertai niat, maka telah terjadi talak 2 (akumulasi dengan talak sebelumnya). Anda dan dia boleh rujuk kembali.
Cara rujuk kembali adalah: (a) apabila talak terakhir tersebut belum habis masa iddah, maka boleh langsung rujuk tanpa harus akad nikah ulang; namun (b) apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
Untuk akad nikah ulang tidak harus di KUA, cukup wali perempuan atau wakilnya yang menikahkan disertai dua saksi dan ada ijab qabul (serah terima antara wali dan pengantin pria) dan tentu saja dengan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
HIBAH KAEK KE CUCU MAU DIAMBIL LAGI SAMA NENEK
Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf saya ingin bertanya tentang hukum islam yg menyatakan hibah.
Ada sebuab kasus dimana kakek buyut menghibahkan kepada cucu nya. Kakek buyut tersebut memiliki anak tunggal yang masih hidup. Dan cucu nya sudah memiliki anak juga. Saat proses hibah semua keluarga sudah menyetujui termasuk anak dari kakek buyut tersebut.
Ketika kakek buyut meninggal dan cucu nya meninggal sebagai ahli waris adalah anak dari cucu nya.
Namun hak anaknya diambil oleh nenek yg seolah olah memiliki hak atas harta hibah yang dimiliki orang tuanya. Dan ingin mengambil secara paksa. Bagaimanakah hukumnya secara islam?
JAWABAN
Hukum nenek yang ingin mengambil paksa harta hibah itu tidak sah. Baca detail: Hibah dalam Islam
ISTRI TIDAK PERAWAN, SUAMI INGIN CERAI
Asalamualaikum pak ustat mau tanya, saya punya istri yg pernah berzinah dengan orang lain, dan berzinah dgan dua orang, dulu sebelum menikah dia bilang di perkosa, cuman saya trus bertanya2, terkadang saya jga bertanya pda istri saya, jawbn dia slalu berubah2 dan setelah hampir 3th dia mengakui sebenarya dia berzinah atas dasar suka sama suka dengan mantanya, dia jga mengaku puluhan kali melkukan zinah hinga hamil dan mengugurkanya,
apa saya berdosa pak ustad, saya ingin cerai cuman saya takut nasib anak saya nanti, karna kami sdah mempuyai satu orang putri yg baru brusia kurang satu tahun, mohon pjlasan dan arahan pk ustad
JAWABAN
Secara hukum anda boleh menceraikan istri anda. Namun itu pilihan. Kalau anda mengkhawatirkan nasib anak anda dan juga sikap istri setelah menikah setia bersama anda, maka mempertahankan rumah tangga adalah pilihan terbaik. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh