Berwudhu dengan satu kali basuhan, bolehkah?
Berwudhu dengan satu kali basuhan, bolehkah? Apakah jumlah basuhan pada tubuh yang termasuk anggota wudhu boleh berbeda-beda? cara membasuh tubuh
KONSULTASI BERSUCI
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz dan seluruh warga Pondok Pesantren Al-Khoirot, semoga Allah selalu menjaga kalian. Begini ustadz saya mau bertanya tentang thaharah secara rinci. Karena saya sekarang sering terkena was-was karena belum mengetahui tata cara thaharah dengan baik dan benar. Saya mohon ustadz mau menjawab pertanyaan saya ini dengan menggunakan sumber yang berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, serta pendapat para ulama terutama dari madzhab Syafi'i. Tapi kalau ada pendapat para ulama dari madzhab lain yang menghukumi lebih ringan dari madzhab syafi'i tentang perkara-perkara yang saya tanyakan mohon dijelaskan juga pendapat tersebut. Karena pendapat yang meringankan tersebut terkadang dibutuhkan dalam kondisi dan situasi tertentu. Yang terpenting pendapat-pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sebelumnya mohon maaf kalau saya akan banyak bertanya karena sebenarnya ini adalah perkara-perkara penting untuk diketahui. Tolong dijawab secara singkat saja.
Pertama saya akan bertanya tentang wudhu
1. Bolehkah berwudhu dengan sekali-sekali atau dua kali-dua kali basuhan pada setiap anggota wudhu?
2. Apakah jumlah basuhan pada tubuh yang termasuk anggota wudhu boleh berbeda-beda? (Contohnya saat sedang berwudhu, membasuh muka dua kalii dan membasuh tangan sekali-sekali atau membasuh tangan kanan dua kali dan membasuh tangan kiri sekali)
3. Bagaiman cara membasuh tubuh yang termasuk anggota wudhu yang benar? Apakah cukup dengan dialiri air pada anggota wudhu atau harus dialiri air sambil diusap dengan telapak tangan?
4. Bolehkah membasuh tubuh yang termasuk anggota wudhu secara bolak balik? (Contohnya ketika wudhu, membasuh tangan dari ujung jari tangan sampai siku kemudian dibasuh lagi dimulai dari siku sampai ujung jari tangan). Kalau kondisi seperti itu, hitungannya basuhannya sudah berapa kali? sekali atau dua kali?
5. Berapa kali harus mengusap kepala ketika wudhu karena saya pernah baca kalau ada Hadits dan pendapat kalau mengusap kepala hanya dilakukan sekali ketika wudhu?
6. Bagaimana cara mengusap kepala yang benar saat wudhu? Apakah harus seluruhnya atau hanya sebagian?
7. Apakah saat ingin mengusap telinga harus menggunakan air baru atau dengan air dari sisa mengusap kepala?
8. Apakah mengusap telinga dilakukan secara bergantian atau secara bersamaan?
9. Bagaimana cara mengusap telinga? Apakah diusap dari telinga bagian bawah ke atas atau sebaliknya?
10. Bolehkah membasuh anggota wudhu yang kanan dan yang kiri secara selang-seling? (Contohnya ketika wudhu, membasuh tangan kanan kenudian tangan kiri kemudian tangan kanan lagi kemudian tangan kiri lagi)
11. Apakah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dilakukan secara terpisah atau disaat bersamaan?
12. Apa bedanya membasuh dengan mengusap saat berwudhu?
13. Bolehkah saat berwudhu, mengambil/menciduk air dari wadahnya dengan tangan?
14. Apa hukum air musta'mal bekas berwudhu? Saya pernah baca kalau menurut pendapat para ulama madzhab Syafi'i air tersebut suci tapi tidak mensucikan dan ada juga pendapat ulama yang mengatakan kalau air tersebut suci dan mensucikan asalkan rasa, warna, dan baunya tidak berubah.
15. Apakah niat wudhu harus diucapkan atau cukup dalam hati? dan bolehkah berniat dengan menggunakan selain bahasa Arab?
Kemudian saya mau bertanya tentang mandi wajib
16. Bagaimana cara menyisir rambut dengan air saat mandi wajib? dan bagaimana cara kita memastikan kalau air tersebut sudah merata di kulit kepala?
17. Apakah niat mandi wajib harus diucapkan atau cukup dalam hati saja dan bolehkah berniat menggunakan selain bahasa Arab?
18. Apa saja bagian tubuh yang harus dialiri air? apakah kulit kepala, bagian dalam telinga, hidung, mulut, dan kuku juga harus dialiri air?
19. Apakah kaki harus dibasuh paling akhir saat mandi wajib?
20. Apakah mandi wajib harus berurutan dari tubuh bagian atas ke bawah dan dari tubuh bagian kanan ke kiri?
21. Apakah ada perkara yang membatalkan mandi wajib?
22. Bagaimana setelah selesai mandi wajib, ternyata ada bagian tubuh yang belum dialiri air?
23. Apakah boleh mandi wajib dijeda? (Contohnya saat mandi wajib saya keluar kamar mandi karena ada keperluan dan kemudian masuk lagi ke kamar mandi untuk melanjutkan mandi wajib?
24. Apakah mandi wajib boleh digabung dengan mandi lainnya, seperti digabung dengan madi biasa, mandi sebelum shalat 'Id, dsb?
25 Apakah setelah mandi wajib, anggota tubuh boleh dikeringkan?
Kemudian saya ingin bertanya tentang najis dan cara mensucikannya
26. Bagaimana cara mensucikan najis 'Ainiyah yang cair? Apakah cukup disiram air sekali saja? (Contoh kencing pada lantai). Atau harus di buang dulu kencingnya, kemudian tunggu smapai kering, lalu baru disiram air, atau setelah dibuang kencingnya tanpa perlu dikerngkan terlebih dahulu, lalu disiram air tempat najisnya?
27. Saya sering was-was kalau sedang mencuci najis 'ainiyah. Misal saya mencuci baju yang terkena darah. kemudian saya basuh dengan air dan ternyata najisnya belum hilang,berarti air musta'malnya menjadi mutanajis menurut madzhab Syafi'i. Air musta'mal nya itu pasti jatuh ke lantai, dan lantainya menjadi mutanajis, kemudian terkadang air nya terpercik ke badan, baju, atau yang lainnya dan benda yang terkena air percikan tersebut menjadi mutanajis. Begitulah, saya menjadi was-was dan akhirnya terkadang jadi boros air karena jadi banyak benda yang harus disucikan. Bagaimana solusinya ustadz? Dan apakah ada dalil lain yang menyatakan kalau air musta'mal bekas membersihkan benda mutanajis yang belum suci hukumnya suci?
28. Apakah bangkai dan darah serangga seperti kecoa, jangkrik, nyamuk, lalat, dsb itu najis?
29. Bagaimana cara mensucikan air yang terkena najis?
30. Bolehkah mencuci baju yang terdapat najis hukmiyah dengan cara merendamnya dalam air yang sedikit? kalau bisa bagaimana caranya? Apakah bisa untuk mensucikan baju yang banyak sekaligus?
Sekali lagi mohon maaf karena saya banyak bertanya. Terima kasih ustadz
JAWABAN
HUKUM DAN TATA CARA WUDHU
1. Boleh. Namun yang sunnah adalah tiga kali-tiga kali. Lihat detail:
http://www.alkhoirot.org/2012/05/terjemah-kitab-matan-taqrib.html#6
2. Boleh. Tapi sekali lagi, yang sunnah adalah menigakalikan setiap
basuhan. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html
3. Ada yang dibasuh dengan cara dialiri air; ada yang cukup diusap.
Lihat detail: http://www.alkhoirot.org/2012/05/terjemah-kitab-matan-taqrib.html#5
4. Boleh. Dihitung dua kali apabila pada basuhan pertama sudah
terbasuh seluruh tangan. Dan dihitung satu kali apabila basuhan
pertama belum merata basuhannya dan baru merata setelah basuhan kedua.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#6
5. Satu kali yang wajib. Tiga kali sunnah. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html
6. Wajib mengusap sebagian kepala dan sunnah mengusap seluruh kepala.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#7
7. Air baru. Karena harus memakai air yang suci dan menyucikan.
Sedangkan bekas mengusap kepala termasuk air suci tapi tidak
menyucikan alias air mustakmal. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#4
Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib menegaskan:
( وَ ) مِنْهَا ( مَسْحُ ، وَجْهَيْ كُلِّ أُذُنٍ ) ( بِمَاءٍ ) أَيْ ،
وَمَسْحُ وَجْهَيْ الْأُذُنَيْنِ بِمَاءٍ ( جَدِيدٍ ) أَيْ غَيْرِ مَاءِ
الرَّأْسِ لِلِاتِّبَاعِ
Artinya: Mengusap setiap permukaan telinga dengan air baru bukan air
bekas mengusap kepala
Perlu dicatat bahwa (a) mengusap telinga adalah sunnah dalam madzhab
Syafi'i; (b) menurut madzhab Hanafi boleh mengusap telinga dengan air
bekas mengusap kepala. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah
dijelaskan pandangan madzhab empat sbb:
اختلف الفقهاء في تجديد ماء مسح الأذنين فيرى جمهور الفقهاء ـ المالكية،
والشافعية، والحنابلة ـ أنه يسن تجديد الماء لهما، وقال الحنفية: يكفي
مسح جميع الرأس والأذنين بماء واحد، لأنهما من الرأس، قال صلى الله عليه
وسلم: الأذنان من الرأس ـ والمراد بيان الحكم دون الخلقة
Artinya: ... madzhab Hanafi menyatakan: Cukup mengusap seluruh kepala
dan kedua telinga dengan satu air karena keduanya termasuk bagian dari
kepala.
8. Boleh bersamaan, tapi sunnah mendahulukan yang kanan baru yang
kiri. Baca: http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#8
9. Cara mengusap telinga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib:
"memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar
keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di
telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya
yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya guna memastikan
meratanya usapan air ke telinga." Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#6
10. Boleh tapi menyalahi sunnah. Hukumnya makruh. Yang sunnah, yang
kanan 3 kali, lalu yang kiri 3 kali. Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#9
11. Boleh terpisah tapi lebih utama bersamaan. Artinya satu kali
mengambil air untuk berkumur dan sekaligus istinsyaq. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#4
12. Membasuh (al-ghasl) adalah mengalirkan air ke anggota wudhu;
sedangkan mengusap (al-mas-hu) adalah mengusapkan tangan yang basah ke
anggota wudhu tertentu tanpa mengalirkan air. (فإن الغسل هو إسالة
الماء على العضو، وأما المسح فهو إمرار اليد المبللة على العضو الممسوح
من غير إسالة للماء عليه)
13. Boleh. Baca:
http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
14. Pendapat madzhab Syafi'i: Air mustakmal tidak boleh dibuat
berwudhu, atau mandi junub atau menyucikan najis. Namun hukumnya suci.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#4
Pendapat madzhab Syafi'i di atas didukung oleh madzhab Hanafi dan
Hanbali. Jadi ini pendapat yg kuat. (Lihat, Al-Majmuk, hlm. 1/151;
Al-Mughni, hlm. 1/131 )
Dalilnya adalah hadits riwayat sahih Muslim dari Abu Hurairah:
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: ( لَا
يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ
). فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟. قَالَ :
يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا
Artinya: Rasulullah bersabda: Kalian hendaknya tidak mandi di air diam
dalam keadaan junub. Seseorang bertanya: Bagaimana praktiknya wahai
Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Apabila digunakan dua kali.
Dalam konteks hadits di atas Al-Iraqi dalam Tarh Al-Tasrib fi Syarh
Al-Taqrib, hlm. 2/34, menjelaskan:
اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ
الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ
مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ
كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ
Artinya: Imam Syafi'i dan jumhur ulama (Hanafi dan Hanbali) berargumen
(dengan hadits di atas) bahwa air musta'mal tidak menyucikan sehingga
tidak bisa menyucikan dua kali, seandainya mandi itu tidak
mengeluarkan air dari bolehnya dipakai mandi dua kali, niscaya tidak
dilarang (dipakai dua kali).
Sedangkan pendapat madzhab Maliki adalah boleh memakai air musta'mal
untuk berwudhu, mandi junub atau menghilangkan najis. (lihat:
Al-Istidzkar, hlm. 2/198)
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
- http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/hukum-air-mustamal-1.html
15. Niat diucapkan dalam hati; dan sunnah diucapkan secara lisan juga.
Boleh dengan selain bahasa Arab. Lihat:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#4
HUKUM DAN TATA CARA MANDI WAJIB
16. Maksudnya menyela-nyela rambut dengan jari-jari. Hukumnya adalah
sunnah. Tidak wajib. Itu artinya, memastikan sampainya air ke kulit
kepala itu tidak wajib dan tidak perlu. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#8
17. Niat wajib dalam hati, dan sunnah diucapkan secara lisan. Boleh
niat dengan bahasa non Arab. Baca detail:
http://www.alkhoirot.net/2013/06/hukum-mengucapkan-melafadzkan-niat.html#1
18. Seluruh tubuh bagian luas wajib dialiri air termasuk kulit kepala,
telinga, dan kuku. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#7
19. Tidak. Berbeda dengan wudhu, dalam mandi wajib tidak ada kewajiban
untuk urut dalam membasuh anggota tubuh. Bahkan kalau di kolam kita
bisa niat mandi dan langsung loncat dan menyelam, ini sudah cukup.
20. Tidak harus berurutan. Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#4
21. Ada. Yang membatalkan mandi wajib adalah perbuatan atau keadaan
yang menyebabkan hadas besar seperti keluar mani, hubungan intim
suami-istri, dll. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#3
22. Kalau jelas belum dialiri, maka diulangi. Namun, meneliti bagian
tubuh setelah mandi itu tidak wajib. Jadi, tidak perlu diteliti. Yang
penting, ada dugaan kuat seluruh tubuh sudah terkena air maka itu
sudah cukup dan sah. Maksud dugaan kuat adalah apabila kita sudah
menyiramkan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh kita. Maka itu sudah
cukup. Baca detail:
http://www.alkhoirot.net/2017/09/was-was-air-tidak-merata-saat-mandi.html
23. Boleh. Tapi mandi itu beda dengan wudhu yang ada urutannya dalam
membasuh badan sedangkan mandi bisa langsung menyiramkan air ke
seluruh tubuh sekaligus. Jadi, adanya jeda itu agak sulit dibayangkan
apalagi dipraktekkan.
24. Mengumpulkan niat mandi wajib dengan mandi sunnah (seperti mandi
shalat Jumat, mandi idul fitri/adha) hukumnya boleh. Imam Nawawi dalam
Al-Majmuk, hlm. 1/368, menyatakan:
ولو نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا هذا هو الصحيح
Artinya: Apabila niat mandi karena junub dan mandi jum'at maka dapat
semuanya. Ini pendapat yang sahih.
Intinya: Boleh satu mandi untuk junub dan sunnah asalkan dengan dua
niat. Misalnya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dan
untuk menghadiri shalat Jumat karena Allah.
Sedangkan bersamaan dengan mandi biasa tentu saja boleh karena mandi
biasa tidak perlu niat.
25. Boleh dikeringkan setelah mandi wajib. Baca detail:
Cara Wudhu dan Mandi Junub
NAJIS DAN CARA MENYUCIKAN
26. Dibuang dulu kencingnya dengan tisu atau lap. Setelah hilang
bendanya sehingga menjadi hukmiyah, maka baru disiram dengan air
(cukup satu kali siraman, dan air bekas menyiram najis hukmiyah adalah
suci). Baca dalil haditsnya:
http://www.alkhoirot.org/2017/09/cara-menghilangkan-najis.html#2
27. Mencuci najis ainiyah yang baik dan benar adalah dengan
menjadikannya najis hukmiyah lebih dulu. Dalam kasus darah, maka kikis
atau gosok darahnya terlebih dahulu, setelah hilang dan menjadi najis
hukmiyah baru disiram air. Baca detail: Najis Menurut
Madzhab Empat
28. Najis tapi dimakfu (dimaafkan). Lihat daftar najis makfu menurut
madzhab Syafi'i (lihat no. 15):
http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/najis-makfu-dalam-madzhab-syafii.html
29. Dibuang airnya atau ditambah airnya sehingga mencapai dua kulah.
30. Boleh. Karena najis hukmiyah pada dasarnya bisa suci dengan
disiram air satu kali. Jadi, air bekas menyucikan najis hukmiyah tidak
najis. Namun tentu saja tidak bisa menyucikan yang lain. Cara teraman
adalah mencucinya dulu di kran, baru dimasukkan ke mesin cuci. Baca
detail: Najis
dan Cara Menyucian
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz dan seluruh warga Pondok Pesantren Al-Khoirot, semoga Allah selalu menjaga kalian. Begini ustadz saya mau bertanya tentang thaharah secara rinci. Karena saya sekarang sering terkena was-was karena belum mengetahui tata cara thaharah dengan baik dan benar. Saya mohon ustadz mau menjawab pertanyaan saya ini dengan menggunakan sumber yang berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, serta pendapat para ulama terutama dari madzhab Syafi'i. Tapi kalau ada pendapat para ulama dari madzhab lain yang menghukumi lebih ringan dari madzhab syafi'i tentang perkara-perkara yang saya tanyakan mohon dijelaskan juga pendapat tersebut. Karena pendapat yang meringankan tersebut terkadang dibutuhkan dalam kondisi dan situasi tertentu. Yang terpenting pendapat-pendapat tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sebelumnya mohon maaf kalau saya akan banyak bertanya karena sebenarnya ini adalah perkara-perkara penting untuk diketahui. Tolong dijawab secara singkat saja.
Pertama saya akan bertanya tentang wudhu
1. Bolehkah berwudhu dengan sekali-sekali atau dua kali-dua kali basuhan pada setiap anggota wudhu?
2. Apakah jumlah basuhan pada tubuh yang termasuk anggota wudhu boleh berbeda-beda? (Contohnya saat sedang berwudhu, membasuh muka dua kalii dan membasuh tangan sekali-sekali atau membasuh tangan kanan dua kali dan membasuh tangan kiri sekali)
3. Bagaiman cara membasuh tubuh yang termasuk anggota wudhu yang benar? Apakah cukup dengan dialiri air pada anggota wudhu atau harus dialiri air sambil diusap dengan telapak tangan?
4. Bolehkah membasuh tubuh yang termasuk anggota wudhu secara bolak balik? (Contohnya ketika wudhu, membasuh tangan dari ujung jari tangan sampai siku kemudian dibasuh lagi dimulai dari siku sampai ujung jari tangan). Kalau kondisi seperti itu, hitungannya basuhannya sudah berapa kali? sekali atau dua kali?
5. Berapa kali harus mengusap kepala ketika wudhu karena saya pernah baca kalau ada Hadits dan pendapat kalau mengusap kepala hanya dilakukan sekali ketika wudhu?
6. Bagaimana cara mengusap kepala yang benar saat wudhu? Apakah harus seluruhnya atau hanya sebagian?
7. Apakah saat ingin mengusap telinga harus menggunakan air baru atau dengan air dari sisa mengusap kepala?
8. Apakah mengusap telinga dilakukan secara bergantian atau secara bersamaan?
9. Bagaimana cara mengusap telinga? Apakah diusap dari telinga bagian bawah ke atas atau sebaliknya?
10. Bolehkah membasuh anggota wudhu yang kanan dan yang kiri secara selang-seling? (Contohnya ketika wudhu, membasuh tangan kanan kenudian tangan kiri kemudian tangan kanan lagi kemudian tangan kiri lagi)
11. Apakah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dilakukan secara terpisah atau disaat bersamaan?
12. Apa bedanya membasuh dengan mengusap saat berwudhu?
13. Bolehkah saat berwudhu, mengambil/menciduk air dari wadahnya dengan tangan?
14. Apa hukum air musta'mal bekas berwudhu? Saya pernah baca kalau menurut pendapat para ulama madzhab Syafi'i air tersebut suci tapi tidak mensucikan dan ada juga pendapat ulama yang mengatakan kalau air tersebut suci dan mensucikan asalkan rasa, warna, dan baunya tidak berubah.
15. Apakah niat wudhu harus diucapkan atau cukup dalam hati? dan bolehkah berniat dengan menggunakan selain bahasa Arab?
Kemudian saya mau bertanya tentang mandi wajib
16. Bagaimana cara menyisir rambut dengan air saat mandi wajib? dan bagaimana cara kita memastikan kalau air tersebut sudah merata di kulit kepala?
17. Apakah niat mandi wajib harus diucapkan atau cukup dalam hati saja dan bolehkah berniat menggunakan selain bahasa Arab?
18. Apa saja bagian tubuh yang harus dialiri air? apakah kulit kepala, bagian dalam telinga, hidung, mulut, dan kuku juga harus dialiri air?
19. Apakah kaki harus dibasuh paling akhir saat mandi wajib?
20. Apakah mandi wajib harus berurutan dari tubuh bagian atas ke bawah dan dari tubuh bagian kanan ke kiri?
21. Apakah ada perkara yang membatalkan mandi wajib?
22. Bagaimana setelah selesai mandi wajib, ternyata ada bagian tubuh yang belum dialiri air?
23. Apakah boleh mandi wajib dijeda? (Contohnya saat mandi wajib saya keluar kamar mandi karena ada keperluan dan kemudian masuk lagi ke kamar mandi untuk melanjutkan mandi wajib?
24. Apakah mandi wajib boleh digabung dengan mandi lainnya, seperti digabung dengan madi biasa, mandi sebelum shalat 'Id, dsb?
25 Apakah setelah mandi wajib, anggota tubuh boleh dikeringkan?
Kemudian saya ingin bertanya tentang najis dan cara mensucikannya
26. Bagaimana cara mensucikan najis 'Ainiyah yang cair? Apakah cukup disiram air sekali saja? (Contoh kencing pada lantai). Atau harus di buang dulu kencingnya, kemudian tunggu smapai kering, lalu baru disiram air, atau setelah dibuang kencingnya tanpa perlu dikerngkan terlebih dahulu, lalu disiram air tempat najisnya?
27. Saya sering was-was kalau sedang mencuci najis 'ainiyah. Misal saya mencuci baju yang terkena darah. kemudian saya basuh dengan air dan ternyata najisnya belum hilang,berarti air musta'malnya menjadi mutanajis menurut madzhab Syafi'i. Air musta'mal nya itu pasti jatuh ke lantai, dan lantainya menjadi mutanajis, kemudian terkadang air nya terpercik ke badan, baju, atau yang lainnya dan benda yang terkena air percikan tersebut menjadi mutanajis. Begitulah, saya menjadi was-was dan akhirnya terkadang jadi boros air karena jadi banyak benda yang harus disucikan. Bagaimana solusinya ustadz? Dan apakah ada dalil lain yang menyatakan kalau air musta'mal bekas membersihkan benda mutanajis yang belum suci hukumnya suci?
28. Apakah bangkai dan darah serangga seperti kecoa, jangkrik, nyamuk, lalat, dsb itu najis?
29. Bagaimana cara mensucikan air yang terkena najis?
30. Bolehkah mencuci baju yang terdapat najis hukmiyah dengan cara merendamnya dalam air yang sedikit? kalau bisa bagaimana caranya? Apakah bisa untuk mensucikan baju yang banyak sekaligus?
Sekali lagi mohon maaf karena saya banyak bertanya. Terima kasih ustadz
JAWABAN
HUKUM DAN TATA CARA WUDHU
1. Boleh. Namun yang sunnah adalah tiga kali-tiga kali. Lihat detail:
http://www.alkhoirot.org/2012/05/terjemah-kitab-matan-taqrib.html#6
2. Boleh. Tapi sekali lagi, yang sunnah adalah menigakalikan setiap
basuhan. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html
3. Ada yang dibasuh dengan cara dialiri air; ada yang cukup diusap.
Lihat detail: http://www.alkhoirot.org/2012/05/terjemah-kitab-matan-taqrib.html#5
4. Boleh. Dihitung dua kali apabila pada basuhan pertama sudah
terbasuh seluruh tangan. Dan dihitung satu kali apabila basuhan
pertama belum merata basuhannya dan baru merata setelah basuhan kedua.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#6
5. Satu kali yang wajib. Tiga kali sunnah. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html
6. Wajib mengusap sebagian kepala dan sunnah mengusap seluruh kepala.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#7
7. Air baru. Karena harus memakai air yang suci dan menyucikan.
Sedangkan bekas mengusap kepala termasuk air suci tapi tidak
menyucikan alias air mustakmal. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#4
Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib menegaskan:
( وَ ) مِنْهَا ( مَسْحُ ، وَجْهَيْ كُلِّ أُذُنٍ ) ( بِمَاءٍ ) أَيْ ،
وَمَسْحُ وَجْهَيْ الْأُذُنَيْنِ بِمَاءٍ ( جَدِيدٍ ) أَيْ غَيْرِ مَاءِ
الرَّأْسِ لِلِاتِّبَاعِ
Artinya: Mengusap setiap permukaan telinga dengan air baru bukan air
bekas mengusap kepala
Perlu dicatat bahwa (a) mengusap telinga adalah sunnah dalam madzhab
Syafi'i; (b) menurut madzhab Hanafi boleh mengusap telinga dengan air
bekas mengusap kepala. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah
dijelaskan pandangan madzhab empat sbb:
اختلف الفقهاء في تجديد ماء مسح الأذنين فيرى جمهور الفقهاء ـ المالكية،
والشافعية، والحنابلة ـ أنه يسن تجديد الماء لهما، وقال الحنفية: يكفي
مسح جميع الرأس والأذنين بماء واحد، لأنهما من الرأس، قال صلى الله عليه
وسلم: الأذنان من الرأس ـ والمراد بيان الحكم دون الخلقة
Artinya: ... madzhab Hanafi menyatakan: Cukup mengusap seluruh kepala
dan kedua telinga dengan satu air karena keduanya termasuk bagian dari
kepala.
8. Boleh bersamaan, tapi sunnah mendahulukan yang kanan baru yang
kiri. Baca: http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#8
9. Cara mengusap telinga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib:
"memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar
keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di
telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya
yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya guna memastikan
meratanya usapan air ke telinga." Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#6
10. Boleh tapi menyalahi sunnah. Hukumnya makruh. Yang sunnah, yang
kanan 3 kali, lalu yang kiri 3 kali. Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#9
11. Boleh terpisah tapi lebih utama bersamaan. Artinya satu kali
mengambil air untuk berkumur dan sekaligus istinsyaq. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/sunnahnya-wudhu.html#4
12. Membasuh (al-ghasl) adalah mengalirkan air ke anggota wudhu;
sedangkan mengusap (al-mas-hu) adalah mengusapkan tangan yang basah ke
anggota wudhu tertentu tanpa mengalirkan air. (فإن الغسل هو إسالة
الماء على العضو، وأما المسح فهو إمرار اليد المبللة على العضو الممسوح
من غير إسالة للماء عليه)
13. Boleh. Baca:
http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
14. Pendapat madzhab Syafi'i: Air mustakmal tidak boleh dibuat
berwudhu, atau mandi junub atau menyucikan najis. Namun hukumnya suci.
Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/bersuci-dengan-air-suci-dan-menyucikan.html#4
Pendapat madzhab Syafi'i di atas didukung oleh madzhab Hanafi dan
Hanbali. Jadi ini pendapat yg kuat. (Lihat, Al-Majmuk, hlm. 1/151;
Al-Mughni, hlm. 1/131 )
Dalilnya adalah hadits riwayat sahih Muslim dari Abu Hurairah:
أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: ( لَا
يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ [الراكد]، وَهُوَ جُنُبٌ
). فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟. قَالَ :
يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا
Artinya: Rasulullah bersabda: Kalian hendaknya tidak mandi di air diam
dalam keadaan junub. Seseorang bertanya: Bagaimana praktiknya wahai
Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: Apabila digunakan dua kali.
Dalam konteks hadits di atas Al-Iraqi dalam Tarh Al-Tasrib fi Syarh
Al-Taqrib, hlm. 2/34, menjelaskan:
اسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ
الْمُسْتَعْمَلَ مَسْلُوبُ الطَّهُورِيَّةِ ، فَلَا يَتَطَهَّرُ بِهِ
مَرَّةً أُخْرَى ، وَلَوْلَا أَنَّ الِاغْتِسَالَ فِيهِ يُخْرِجُهُ عَنْ
كَوْنِهِ يَغْتَسِلُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى لَمَا نَهَى عَنْهُ
Artinya: Imam Syafi'i dan jumhur ulama (Hanafi dan Hanbali) berargumen
(dengan hadits di atas) bahwa air musta'mal tidak menyucikan sehingga
tidak bisa menyucikan dua kali, seandainya mandi itu tidak
mengeluarkan air dari bolehnya dipakai mandi dua kali, niscaya tidak
dilarang (dipakai dua kali).
Sedangkan pendapat madzhab Maliki adalah boleh memakai air musta'mal
untuk berwudhu, mandi junub atau menghilangkan najis. (lihat:
Al-Istidzkar, hlm. 2/198)
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html
- http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/hukum-air-mustamal-1.html
15. Niat diucapkan dalam hati; dan sunnah diucapkan secara lisan juga.
Boleh dengan selain bahasa Arab. Lihat:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-wudhu.html#4
HUKUM DAN TATA CARA MANDI WAJIB
16. Maksudnya menyela-nyela rambut dengan jari-jari. Hukumnya adalah
sunnah. Tidak wajib. Itu artinya, memastikan sampainya air ke kulit
kepala itu tidak wajib dan tidak perlu. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#8
17. Niat wajib dalam hati, dan sunnah diucapkan secara lisan. Boleh
niat dengan bahasa non Arab. Baca detail:
http://www.alkhoirot.net/2013/06/hukum-mengucapkan-melafadzkan-niat.html#1
18. Seluruh tubuh bagian luas wajib dialiri air termasuk kulit kepala,
telinga, dan kuku. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#7
19. Tidak. Berbeda dengan wudhu, dalam mandi wajib tidak ada kewajiban
untuk urut dalam membasuh anggota tubuh. Bahkan kalau di kolam kita
bisa niat mandi dan langsung loncat dan menyelam, ini sudah cukup.
20. Tidak harus berurutan. Baca:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#4
21. Ada. Yang membatalkan mandi wajib adalah perbuatan atau keadaan
yang menyebabkan hadas besar seperti keluar mani, hubungan intim
suami-istri, dll. Baca detail:
http://www.alkhoirot.org/2017/07/cara-mandi-besar.html#3
22. Kalau jelas belum dialiri, maka diulangi. Namun, meneliti bagian
tubuh setelah mandi itu tidak wajib. Jadi, tidak perlu diteliti. Yang
penting, ada dugaan kuat seluruh tubuh sudah terkena air maka itu
sudah cukup dan sah. Maksud dugaan kuat adalah apabila kita sudah
menyiramkan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh kita. Maka itu sudah
cukup. Baca detail:
http://www.alkhoirot.net/2017/09/was-was-air-tidak-merata-saat-mandi.html
23. Boleh. Tapi mandi itu beda dengan wudhu yang ada urutannya dalam
membasuh badan sedangkan mandi bisa langsung menyiramkan air ke
seluruh tubuh sekaligus. Jadi, adanya jeda itu agak sulit dibayangkan
apalagi dipraktekkan.
24. Mengumpulkan niat mandi wajib dengan mandi sunnah (seperti mandi
shalat Jumat, mandi idul fitri/adha) hukumnya boleh. Imam Nawawi dalam
Al-Majmuk, hlm. 1/368, menyatakan:
ولو نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا هذا هو الصحيح
Artinya: Apabila niat mandi karena junub dan mandi jum'at maka dapat
semuanya. Ini pendapat yang sahih.
Intinya: Boleh satu mandi untuk junub dan sunnah asalkan dengan dua
niat. Misalnya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dan
untuk menghadiri shalat Jumat karena Allah.
Sedangkan bersamaan dengan mandi biasa tentu saja boleh karena mandi
biasa tidak perlu niat.
25. Boleh dikeringkan setelah mandi wajib. Baca detail:
Cara Wudhu dan Mandi Junub
NAJIS DAN CARA MENYUCIKAN
26. Dibuang dulu kencingnya dengan tisu atau lap. Setelah hilang
bendanya sehingga menjadi hukmiyah, maka baru disiram dengan air
(cukup satu kali siraman, dan air bekas menyiram najis hukmiyah adalah
suci). Baca dalil haditsnya:
http://www.alkhoirot.org/2017/09/cara-menghilangkan-najis.html#2
27. Mencuci najis ainiyah yang baik dan benar adalah dengan
menjadikannya najis hukmiyah lebih dulu. Dalam kasus darah, maka kikis
atau gosok darahnya terlebih dahulu, setelah hilang dan menjadi najis
hukmiyah baru disiram air. Baca detail: Najis Menurut
Madzhab Empat
28. Najis tapi dimakfu (dimaafkan). Lihat daftar najis makfu menurut
madzhab Syafi'i (lihat no. 15):
http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/najis-makfu-dalam-madzhab-syafii.html
29. Dibuang airnya atau ditambah airnya sehingga mencapai dua kulah.
30. Boleh. Karena najis hukmiyah pada dasarnya bisa suci dengan
disiram air satu kali. Jadi, air bekas menyucikan najis hukmiyah tidak
najis. Namun tentu saja tidak bisa menyucikan yang lain. Cara teraman
adalah mencucinya dulu di kran, baru dimasukkan ke mesin cuci. Baca
detail: Najis
dan Cara Menyucian
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh