Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Imam Tidak Qunut Makmum Qunut Sendiri, Bolehkah?


DOA KETIKA SUJUD DAN MAKMUM BACA QUNUT SENDIRI

Assalamu'alaikum,

saya mau bertanya,
1. apakah boleh bagi imam (ketika mengimami Sholat) memperlama sujud akhir (menambahkan doa setelah membaca subhana rabbial a'la dan sujudnya pun tidak terlalu lama) ?

2. ada makmum yang meminta kepada imam masjid yang tidak membaca qunut subuh agar i'tidal di raka'at terakhir agak dilamakan, dengan alasan beliau ingin membaca qunut sendiri. bagaimana cara yang tepat untuk menanggapi masalah ini. padahal beliau tau qunut itu sunnah.

3. apakah benar (shahi) pendapat imam syafi'i yang mengatakan kalau tidak berqunut wajib sujud sahwi setelah sholat. karena hal ini ada pertentangan di masjid dekat rumah saya.

jazakallahu khair.

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Boleh. Akan tetapi membaca tasbih 3 kali itu yang ideal saat sujud apabila jamaah shalat terdiri dari bermacam-macam latar belakang. Seperti orang tua, pekerja, wanita yang membawa anak, dan lain-lain. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ، فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ
Artinya: Sebagian dari kalian ada yang membuat orang lari. Siapapun dari kalian yang shalat bersama manusia, maka persingkat shalatnya. Karena pada mereka ada orang yang lemah, yang tua usianya, dan yang ada keperluan.

Hadits yang serupa dengan hadits di atas menyatakan:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ. وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam menafsiri hadits ini menjelaskan bahwa mempersingkat shalat adalah dengan membaca tasbih tiga kali saat sujud.

2. Qunut ini soal perbedaan madzhab. Madzhab Syafi'i (NU, Al-Washliyah, Nadhatul Watan) menganggap qunut itu sunnah ab'adh yaitu sunnah yang sangat dianjurkan yang kalau tertinggal (karena lupa atau sengaja) dianjurkan untuk 'menambalnya' dengan sujud sahwi setelah tahiyat sebelum salam. Sementara menurut madzhab Hanbali (kalangan Muhammadiyah, Wahabi, Al-Irsyad, dll) menganggap qunut subuh tidak sunnah. Baca detail: Qunut

Apabila imam menganut madzhab Syafi'i, maka hendaknya dia berqunut. Namun kalau imam mengikuti madzhab Hanbali dan tidak berqunut, maka hendaknya makmum mengikuti imam yakni tidak berqunut juga karena ikut imam itu wajib walaupun tidak dilarang bagi makmum untuk berqunut asal tidak ketinggalan gerakan imam. Shalatnya makmum tetap sah. Namun, makmum disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum makmum salam dan setelah imam selesai salam. Al-Syarwani dalam Hasyiyah Al-Syarwani, hlm. 2/197 menyatakan:

أن يقتدي الشافعي بالحنفي في صلاة الصبح فيسن للشافعي السجود قبيل سلامه وبعد سلام إمامه سواء أتى المأموم بالقنوت أو لم يأت به ؛ لأن سجوده لترك إمامه القنوت لا لترك نفسه

Artinya: Makmum madzhab Syafi'i bermakmum pada imam madzhab Hanafi (yang tidak berqunut) dalam shalat subuh. Maka, sunnah bagi makmum untuk sujud sahwi sebelum salamnya makmum dan setelah salamnya imam; baik si makmum telah melakukan qunut atau tidak. Karena, sujud sahwi nya makmum itu untuk imam yang meninggalkan qunutnya, bukan karena tidakqunutnya diri si makmum.

Jadi, kalau imam bermazhab Hanbali yg tidak berqunut, maka tidak ada salahnya mengikuti permintaan makmum untuk i'tidal sedikit agak lama agar makmum bisa membaca qunut sendiri. Namun kalau mayoritas makmum tidak berqunut, maka beritahu yang berqunut bahwa qunutnya si makmum tetap disunnahkan untuk sujud sahwi sendiri apabila imam tidak qunut.

3. Benar, itu pendapat imam Syafi'i dan seluruh ulama madzhab Syafi'i. Namun bukan wajib, melainkan sunnah. Baca detail: Qunut

HUKUM MAKMUM QUNUT SUBUH SENDIRI KARENA IMAM TIDAK QUNUT

Assalamu alaikum.. saya mau tanya Qunut subhu boleh atau tidak dilakukan ? Boleh atau tidaknya ada haditsnya gak ??

JAWABAN

Dalam madzhab Syafi'i, qunut waktu subuh hukumnya sunnah ab'ad (sangat dianjurkan) sehingga apabila lupa dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan menurut madzhab lain, seperti Hanbali, qunut subuh tidak sunnah. Baca detail: Qunut

HUKUM PERKAWINAN

Selamat pagi
Mohon penjelasannya mengenai permasalahan perkawinan dari sudut pandang hukum islam
adapun permasalahannya adalah :

Suami saat menikah dgn saya sudah bercerai secara syari namun belum resmi (msh dlm proses).yg ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya dan apa yg harus saya lakukan jika

1. Suami kadang-kadang masih tidur di rumah yg ditempati mantan istri,karena mantan istri masih menghendaki demikian dgn alasan untuk membagi perhatian dgn anak-anaknya.sedangkan menurut saya tdk perlu harus menginap karena bukan muhrim

2. Mantan istri masih sering minta dibelanjakan atau dibelikan barang-barang yang dia mau seperti baju,sepatu,belanjaan sehari hari diluar jatah yang sudah diberikan suami untuk anak-anak

3. Mantan istri masih suka minta diantar jika bepergian atau menyuruh suami, misal :menyuruh mengambil jahitan ,minta diantar belanja dan suami diminta membayarnya,atau hal-hal yang seharusnya bisa dikerjakan sendiri karena posisi bukan suaminya lagi

Dengan kondisi tersebut diatas,suami tdk pernah menolak dan menganggap biasa seperti layaknya mereka masih suami istri dan bahkan memanggil mantan istri masih dengan sebutan "mama"

Demikian pertanyaan dari saya,apa yang harus saya lakukan supaya saya nyaman dengan kondisi ini,karena selama ini saya hanya diam karena menjaga dan menghormati suami

Terima kasih

JAWABAN

1. Anda boleh mengajukan keberatan pada suami atas sikap tersebut. Secara agama, sikap suami menginap di rumah mantan istri hukumnya haram. Baca detail: Hukum Kholwat

2. Mantan suami tidak ada kewajiban untuk menafkahi mantan istri. Dan anda sebagai istri yang sah boleh mengungkapkan keberatan anda. Namun demikian, gunakan bahasa yang baik dan tidak emosional agar tidak menjadi bumerang bagi anda sendiri.

3. Secara syariah mengantar mantan istri hukumnya haram. Karena dia sama dengan perempuan non-mahram. Mungkin suami anda kurang faham agama. Kalau anda sudah mengajukan keberatan tapi dia masih tidak peduli, maka ada baiknya anda berusaha bersabar. Siapa tahu suami sedang menguji kesabaran anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

assalamualaikum wr.wb

pa ustad saya mau bertanya tentang pembagian harta waris menurut islam,
sebelumnya saya ingin menceritakan sejarah ayah dan ibu saya, ayah dan ibu saya menikah dan mempunyai 8 orang anak kandung (3 laki2, dan 5 perempuan),

sebelumnya ayah saya pernah menikah dan telah bercerai, dari hasil pernikahan istri pertama tersebut mempunyai 4 orang anak (2 laki2 dan 2 perempuan) sedangkan ibu saya juga janda membawa 2 orang anak perempuan, ayah saya menikah dengan ibu saya tidak membawa harta sebelumnya artinya dari nol kedua orang tua saya pernah hidup ngontrak, seiring dengan berjalannya waktu alhamdulilah ayah saya membeli sebuah rumah dijakarta, kemudian ayah saya meninggal terlebih dahulu dan memberikan sebuah wasiat yang isinya agar harta satu2nya yaitu rumah yang kami tempati dijual dan dibagikan secara islam, 2 tahun kemudian ibu saya meninggal,

dan setelah 20 tahun berlalu dan kami sudah pada dewasa kami sepakat untuk menjual harta warisan kedua orang tua saya, yang saya ingin tanyakan gimana cara pembagiannya menurut hukum islam agar kami tidak salah menjalankan wasiat ayah saya,

terima kasih ustad mohon bimbinganya,

JAWABAN

Pertama perlu diketahui, bahwa yang berhak mendapat warisan dari harta ayah anda adalah seluruh anak kandung ayah. Baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Juga, yang berhak mendapat warisan dari ibu anda adalah seluruh anak kandungnya baik dari suami pertama maupun dari suami kedua. Oleh karena itu, maka harta tersebut harus dipisah lebih dulu untuk memastikan mana harta milik ayah dan yang milik ibu.

Kedua, adapun pembagian hartanya adalah sbb: Anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan.

Pembagian di atas apabila bapak dan ibu dari almarhum alias kakek nenek anda sudah wafat semua. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam