Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Berdoa Minta Mati, Bolehkah?


HUKUM BERDOA MINTA MATI

Assalamu'alaikum pak ustad saya hamba allah. Umur saya 17th. Saya seorang penimat barang haram(narkoba),pencuri,perampok,durhaka kepada orang tua sampai ibu saya tak bisa menerima lagi saya di rumahnya karena saya skrng ada di rantaun,saya juga pezinnah ustad hasil curian saya saya gunakan untuk minum khamr dan mabok2an tiap hari dan juga untuk berzinah pada pelacur.saya juga mungkin seorang munafik dan pendusta dan saya juga seorang perokok berat...

Tpi alhamdulillah ustad beberapa bulan yang lalu saya sudah meninggalkan semua dosa yang di laknat allah swt itu.... Tapi tidak untuk rokok ustad mungkin juga saya masih berdusta dengan lisan ini... Saya sudah mencoba untuk lebih dekat dengan allah swt sekarang salah satunya dengan melaksanakan sholat meskipun belum semua ibadah yang allah perintahkan saya jalani... Karena saya tak tau dari hal pertama apa yang saya harus lakukan untuk bertaubat nasuha... Hati ini berkecamuk karena ketakutan neraka allah sebagai balasan apa yang tlah saya buat ...

Harapan ini juga udah pupus untuk memimpikan surganya allah swt karena diriku merasa udh tak pantas lagi... Jujur ustad saya udh tak tergiurkan lagi dengan hiasan duniawi ini.. Saya selalu berdoa .jika engkau rabbku meridhoiku untuk memisahkan jiwa dan raga ini dan memaafkan perbuatan hambamu yang penuh dengan dosa2 untuk menuju kehidupan abadi maka segerakanlah.. Pertannyaan saya

1. Bolehkah saya berdoa seperti itu ustad istilah kasar saya meminta mati (Khusnul Khotimah) karena saya takut berbuat dosa lagi.

2. Masih ada harapankah jika rabbku memaafkan aku yang berlumuran dosa ini

3. Masih ada harapankah Rosullah muhammad memberiku syafa'at nanti di hari penghakiman

4. Di mulai dari apa taubatku ini.apakah harus syahadat lagi?.
Terimakasih maaf kalau saya juga curhat

JAWABAN

1. Berdoa meminta mati dilarang dalam Islam. Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:

لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا
Artinya: Janganlah seseorang mengharapkan kematian dan janganlah dia berdoa untuk mati sebelum datang waktunya. Karena orang yang mati itu amalnya akan terputus, sedangkan umur seorang mukmin tidak akan bertambah melainkan menambah kebaikan.”

Syariah membolehkan seseorang meminta mati apabila dia tertimpa sakit fisik yang parah yang sulit sembuh. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat muttafaq alaih:

لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا فَلْيَقُلْ
“Janganlah seseorang di antara kalian mengharapkan kematian karena tertimpa kesengsaraan. Kalaupun terpaksa ia mengharapkannya, maka hendaknya dia berdoa,

اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
“Ya Allah, berilah aku kehidupan apabila kehidupan tersebut memang lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian tersebut memang lebih baik untukku.

2. Selagi manusia itu masih bernyawa maka dia diberi harapan untuk bertaubat dan memperbaiki dirinya. Dalam QS Az Zumar 39:53 Allah berfirman: "janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

3. Rasulullah akan memberi syafaat kepada seluruh umat Muhammad yang tidak putus asa akan adanya rahmat Allah.

4. Mulailah dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


WARISAN NENEK PADA CUCUNYA

Yang ingin saya konfirmasikan dari jawaban Bapak/Ibu adalah :

1. Setelah Nenek B meninggal tahun 2005, apakah terdapat perbedaan pembagian harta warisan untuk cucu, jika harta tersebut dimiliki harta Kakek / harta Nenek ? Apakah cucu sudah tidak mendapatkan warisan lagi, hanya untuk harta Nenek saja ? Bagaimana pembagiannya untuk cucu dari A2 dan A3 jika ada ?

2. Saya ada membaca dasar hukum Pasal 185 KHI, tentang Ahli waris Pengganti :

a. Ayat (1) Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

b. Ayat (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Merujuk pasal 185 ayat (2) di atas maka menurut pengertian saya, ketika nenek telah meninggal, cucu tetap mendapatkan harta nenek (atau harta kakek?) dengan porsi maksimal sebesar porsi anak yang masih hidup. Karena terdapat anak perempuan yang masih hidup, maka dalam kasus ini, porsi cucu adalah 1/11. Mohon klarifikasinya. Mohon informasi juga KHI itu kepanjangan apa ?

3. Untuk anak laki2 A6, yang meninggal tahun 2008 dengan tanpa anak, maka si istri akan mendapatkan porsi ¼ dan sisanya ¾ akan dikembalikan lagi ke anak-anak yang masih hidup dengan porsi 2 : 1, apakah ini benar bahwa sisanya akan dikembalikan lagi hanya ke anak2 dari Nenek B yang masih hidup ? Dan apakah cucu dari A2 berhak mendapatkan porsi sisa ¾ ini ?

4. Bagaimana jika terdapat kekeliruan pembagian harta warisan selama ini, bagaimana sebaiknya dari Dasar Hukum Islam ? Kekeliruan ini semata-mata bukan karena unsur kesengajaan, tapi ketidaktahuan informasi saja.

Apabila dibutuhkan biaya lagi, saya bersedia untuk membayarnya, mohon dikonfirmasi saja.

Terimakasih atas masukannya.

JAWABAN

1. Seperti dijelaskan sebelumnya, cucu tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya selagi masih ada anak kandung laki-laki satu atau lebih atau satu laki2 bersamaan dengan anak perempuan.

2. Pendapat KHI dalam soal ini memang berbeda dengan hukum waris Islam. Karena dalam soal ini KHI mengambil pendapat dari hukum peninggalan Belanda. KHI singkatan dari Kompilasi Hukum Islam. Walaupun singkatannya demikian, namun dalam konteks cucu ia lebih merujuk pada hukum Belanda. Baca detail: Hukum Waris Islam

Tentang KHI lihat: http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html

Adapun dasar dalil bahwa cucu tidak dapat warisan dari nenek/kakeknya karena terhalang paman adalah hadits Nabi:

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
Artinya: Dahulukan pembagian warisan pada ahli waris bagian pasti. Sedangkan yang tersisa diberikan pada ahli waris lelaki yang paling dekat.

Dalam menjelaskan hadits ini maka Ibnu Hajar Al Haitami seorang pakar hukum Islam madzhab Syafi'i dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 6/402, menyatakan:

: ( فلو اجتمع الصنفان ) أي أولاد الصلب وأولاد الابن ( فإن كان من ولد الصلب ذكر ) وحده أو مع أنثى ( حجب أولاد الابن ) إجماعا ) .
Artinya: Apabila dua golongan ahli waris berkumpul yakni anak kandung dan cucu, maka apabila pada anak kandung itu terdapat satu orang lelaki atau bersamaan dengan anak perempuan, maka cucu tidak mendapat warisan (mahjub) secara ijmak (kesepakatan ulama seluruh madzhab empat).

Tentang KHI ini ia dipakai oleh para hakim pengadilan agama dalam memutuskan masalah warisan. Kalau anda sebagai cucu ingin mendapatkan bagian, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun itu tidak merubah fakta bahwa dalam hukum Islam yang murni, cucu tidak mendapat warisan selagi ada anak kandung laki-laki (sendiri atau plus perempuan).

3. Betul, istri akan mendapat warisan 1/4 dan sisanya yang 3/4 akan diwariskan kepada saudara kandung (jadi bukan pada anak, seperti yg anda sebut, karena kaitan kekerabatan pewaris dengan ahli waris adalah saudara kandung). Sedangkan yg anda sebut "cucu" dalam konteks ini bukan cucu tapi keponakan pewaris. Dan keponakan tidak mendapat warisan selagi ada saudara kandung. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#ibnuakhi

4. Kalau kekeliruan itu tidak disengaja, maka Allah akan mengampuni. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam