Jual Beli Kotoran Hewan Untuk Pupuk

Pak Ustadz saya mau menanyakan soal Jual Beli Kotoran Ayam yang sudah diproses terlebih dahulu, itu Haram atau Halal. Ceritanya begini pak Ustadz Saya punya Saudara yang bekerja di suatu usaha Peternakan Ayam Petelur. Kotoran ayamnya ditawarkan kepada saya, kalau mau ambil / memanfaatkannya, silakan Gratis, hanya ongkos angkut ditanggung pengambil.

JUAL BELI KOTORAN HEWAN UNTUK PUPUK

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuuh

Pak Ustadz saya mau menanyakan soal Jual Beli Kotoran Ayam yang sudah diproses terlebih dahulu, itu Haram atau Halal.

Ceritanya begini pak Ustadz
Saya punya Saudara yang bekerja di suatu usaha Peternakan Ayam Petelur.

Kotoran ayamnya ditawarkan kepada saya, kalau mau ambil / memanfaatkannya, silakan Gratis, hanya ongkos angkut ditanggung pengambil.

Kemudian Kotoran Ayam Petelur itu akan saya olah menjadi Pupuk Kompos dengan mencampur Mikroorganisme pengurai bahan-bahan organik + Arang Sekam + Bahan Mineral lainnya yang diperlukan oleh tanaman. Prosesnya memerlukan waktu 3-4 minggu dan kemudian dicacah / digiling dengan menggunakan alat mesin Chruser.

Hasil penggilingan kemudian dikemas dalam karung dan dijual.

Apakah Hasil Usaha Penjualan Pupuk Kompos seperti yang akan saya lakukan tersebut di atas termasuk Haram atau Halal Pak Ustadz?

Atas Perhatian dan Jawabannya saya ucapkan Terimakasih.

Hormat Saya,

JAWABAN

Kotoran ayam atau hewan lain adalah najis. Dan hukum jual beli barang najis secara umum adalah haram. Namun, apabila kotoran hewan itu bertujuan untuk dijadikan pupuk, apalagi kalau dibuat bahan campuran saja, maka hukumnya boleh menurut madzhab Syafi'i.

Zakariya Al-Anshari dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah, menyatakan:


وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه

“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة

“Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ”

Menurut madzhab Maliki dan Hanafi boleh jual beli perkara yang mengandung najis asalkan ada manfaatnya.

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pandangan kedua madzhab ini menyatakan:

وَلَمْ يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلإِنْسَانِ

Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang dijualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka memperbolehkan jualbeli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjual-belikannya. Sebab, semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.

Kesimpulan: Boleh jual beli kotoran ayam atau hewan lain untuk pupuk.

Baca detail:
- Jual beli barang najis
- Jual beli jangkrik untuk makanan burung

WARISAN LAKI-LAKI TANPA ANAK

Adik saya laki2 meninggal tanggal 13 Oktober 2016 mempunyai dua anak angkat: yang laki masih saudara dan yang perempuan ambil dari RS.
Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
1. Istri masih hidup
2. Ibu masih hidup
3. Anak tidak punya
3. 3 saudara perempuan kandung masih hidup
4. 1 saudara laki laki masih hidup

Berapa bagian masing masing?

Wassalam,
Kresna Tri Dewi

JAWABAN

Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
(a) Istri mendapat 1/4 = 6/24
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 diberikan kepada keempat saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, 1 saudara laki-laki mendapat bagian 2/5 (dari 14/24), sedangkan ketiga saudara perempuan masing-masing mendapat 1/5 (dari 14/24)
Baca detail: Hukum Waris Islam

KERJA SAMA PENGADAAN PEMBAYARAN TELPON APAKAH RIBA?

Assalamulaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang pengadaan pembayaran telepon BUMN.
Saya memiliki teman yang bekerja di Koperasi Milik PLN. Dimana semua proyek dan pengadaan dilimpahkan ke koperasi tsb.

Dan saya ditawari untuk pengadaan pembayaran telepon karyawan dan kantor PLN 1 provinsi.
contoh :
bila pemakaian telepon PLN 1 bln Rp. 25.000.000,- maka saya ditawarkan koperasi untuk memodali pembayaran telepon tersebut.
dan saya mendapatkan fee 10% atas peminjaman modal untuk pekerjaan koperasi tersebut setiap bulannya.

1. Pertanyaan saya, apakah ini termasuk bagian dari Riba.
Mohon pencerahaannya, terimakasih

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak termasuk riba apabila fee 10% tersebut bagian dari bagi hasil keuntungan. Dan termasuk riba apabila fee tersebut bagian dari bunga pinjaman yang anda berikan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM MEMBANTU BUAT SKRIPSI

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatu
Saya Arin, memiliki teman beda jurusan. Teman saya sudah tua, gaptek, dan susah memakai komputer. Suatu hari dia meminta tolong saya membantu mengerjakan skripsi nya dan menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan. Pertanyaan saya
1. Apa hukum membantu dengan imbalan seperti itu?
2. Bagaimana hukum uang yang akan saya terima..?
3. Sebatas apa saya bisa membantu nya, mengingat memang beliau sudah tua?
4. Apabila haram, bagaimana cara menolaknya tanpa menyakitinya?

Terima kasih,
Semoga Allah membalas kebaikan anda dengan kebaikan pula.

Wasalamualaikum warrahmatullahi wabarokatu

JAWABAN

1. Tergantung jenis bantuan yang diberikan. Selagi bantuan itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di universitas tersebut, maka tidak masalah. Tapi kalau bertentangan atau melanggar peraturan, maka hukumnya tidak boleh (haram). Baca: QS Al-Maidah 5:1.

2. Sangat tergantung dari jenis bantuan sebagaimana disebut dalam poin 1.

3. Sebatas bantuan yang tidak melanggar peraturan perguruan tinggi. Seperti mengetik, membantu mencari data rujukan, dsb. Tapi tidak boleh membuatkan seluruh atau sebagian isi skripsi karena itu jelas melanggar aturan.

4. Anda dapat membantu sebagian (yang tidak melanggar) dan menolak sebagian yang lain (yang melanggar aturan). Baca detail: Bisnis dalam Islam

LihatTutupKomentar