Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Keluarga Nu Menyekolahkan Anak Di Sekolah Muhammadiyah


KELUARGA NU MENYEKOLAHKAN ANAK DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH

Assalamualaikum..
Sy ingin konsultasi mengenai bacaan sholat.anak saya sekolah di TK islami yang mnurut saya lebih baik dr pada TK umum.

Karena pada umur sekolah TK sdh diajari sholat, hafalan juz amma, doa sehari2 dan iqro. Oleh karena itu sya trtarik menyekolahkan anak saya kesana.

Akan tetapi ada satu hal yang mengganjal di hati saya. Ketika sy mndapatkan buku panduan sholat dengan bacaan yg berbeda dg yg saya gunakan slama ini. Perbedaan sbnrnya bukan di bacaan yg wajib. Tp hanya di bacaan sunah sprti iftitah. Stelah sy cri tahu trnyata bacaan tersebut dipakai oleh jamaah muhammadiyah. Sedangkan saya n kluarga orang NU.

Bagaimana sya menyikapinya?apakah hal ini trmasuk hal penting yg hrs sy perhatikan atau abaikan karena anak masih kecil? Mohon pencerahannya karena mnjadi perdebatan dikluarga saya
Wassalamualaikum

JAWABAN

Akan lebih ideal kalau anda sekolahkah di sekolah Islam yang dikelola oleh kalangan Nadliyin (NU). Kalau di tempat tersebut tidak ada, maka memasukkan ke sekolah umum itu lebih baik. Dan kalau bisa sorenya dingajikan di musholla atau masjid milik NU.

Mengapa ini penting? Karena ormas NU itu didirikan salah satu sebabnya adalah untuk menghadapi sikap kontroversi yang dilakukan oleh gerakan Salafi Wahabi yang berbeda aqidah dengan kita (Ahlussunnah Wal Jamaah). Salafi Wahabi masuk ke Indonesia dalam berbagai bentuknya antara lain dalam ormas Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, di samping dalam bentuk yang asli yang menyebut dirinya sebagai Salafi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Kalau anda teruskan menyekolahkan di situ, maka dikuatirkan akan terjadi ketidakharmonisan antara anak anda dengan orang tua dan saudaranya yang lain. Terutama terkait masalah-masalah yang sebenarnya sepele tapi dianggap besar oleh mereka seperti tahlil, ziyarah kubur, qunut, tarawih, selametan, dll. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

WAS-WAS TENTANG TALAK

Assalamualaikum wbt. Saya ingin bertanya:-

Diri saya sudah lama dibelenggu dengan masalah was was. Kadang-kadang, datang, kadang-kadang hilang.

Kerap kali terjadi dalam diri saya, apakah saya pernah melafazkan talak. Saya pernah bertanya kepada isteri, dan dia menyatakan tak pernah.

Lalu, timbul pula dalam fikiran, adakah saya pernah melafazkannya seorang diri? Saya pernah membaca, jika lafaz seorang diri, tetap akan jatuh.

Baru-baru, saya berasa was-was samada saya telah ucapkan lafaz itu dihadapan anak saya berumur 3 tahun. Saya periksa dalam cctv di rumah saya, tapi saya tak dengar apa-apa lafaz. Ia terus belenggu hati saya, sehingga kan keesokan hari, semasa saya dukung anak kedua saya (umur 7 bulan), tiba-tiba saya teringat akan hal semalam, menyebabkan saya cuba untuk mengungkap dengan mulut saya lafaz itu. Saya (saya rasa saya lafaz sebegini) :- "Anak, abah C*****". Bila sampai perkataan C*****, saya tersedar dan cepat2 berhenti berucap.

Bagaimana situasi saya ya, apakah telah jatuh talak?

Jazakallahu khairan

Abu Muhammad,
Malaysia

JAWABAN

Anda sedang mengalami was-was yang melewati batas dalam masalah talak. Hal ini disebabkan karena kekurangtahuan anda pada syariah Islam terkait masalah talak dan hukum perceraian.

Pertama, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada talak yang jatuh dari Anda. Kalau anda tidak pernah mengucapkannya pada istri, maka berarti talak tidak terjadi. Kalau anda ragu apakah pernah mengucapkan kata talak atau tidak, maka dianggap tidak pernah terjadi atau dianggap tidak ada. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اليقين لا يزول بالشك). Maknanya: keyakinan adalah fakta bahwa anda dan istri berada dalam hubungan perkawinan yang sah. Sedangkan "keraguan" adalah perasaan anda tanpa ada bukti bahwa anda pernah menyatakan kata talak. Dalam keadaan demikian, maka yang dianggap adalah keyakinan. Sebagaimana kaidah fikih yang lain menyatakan: "Hukum asal adalah tetapnya sesuatu sebagaimana semula" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Maknanya, dalam keadaan ragu, maka semua kembali ke hukum asal yakni sahnya pernikahan dan tidak adanya perceraian. Baca detail: Kaidah Fikih

Kedua, perlu diketahui bahwa ucapan talak atau cerai atau pisah yang berakibat jatuh talak itu adalah apabila suami sengaja mengucapkannya pada istri dalam konteks menceraikan. Sedangkan apabila suami mengucapkan kata tersebut dalam konteks bercerita, atau bertanya, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Semoga was-was anda bisa sembuh dan dapat hidup dengan tenang. Amin.

POLIGAMI

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang perempuan berusia 20 tahun, saya adalah isteri kedua. Kami sudah menikah selama satu tahun Dan saya belum memiliki keturunan.

Saya ingin bertanya, bagaimana hak hak istri yang di poligami? Apakah saya salah jika saya cemburu dengan hal seperti ini, apakah benar jika suami saya lebih mementingkan anak anak nya karena anak anaknya masih kecil dan itu sebagai alasan jika suami saya hanya bisa bermalam di rumah saya satu malam saja.
Dan ia selalu membeda bedakan saya dengan istri pertama nya, dengan ungkapan segi kepantasan.
Dari segi rumah, mobil dan jalan jalan pun di bedakan.
Apapun itu selalu di kaitkan dengan segi kepantasan, karena kita baru menikah dan saya belum mempunyai anak darinya.
Apakah hal seperti ini di benarkan dalam islam ? Mohon penjelasan nya.
Terimakasih.

JAWABAN

Poligami dibolehkan dalam Islam bagi laki-laki sampai maksimal empat istri dengan syarat suami bisa adil (lihat, QS An-Nisa 4:3). Yakni adil dalam giliran menginap, adil dalam memberi tempat tinggal dan adil dalam nafkah. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Apabila suami tidak berbuat adil, maka ia berdosa. Dan bagi istri ia boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai. Sebagaimana bolehnya meminta cerai pada suami / pasangan yang melakukan dosa. Baca detail: Menyikapi Pasangan Pendosa

Namun kalau istri tetap ingin mempertahankan rumah tangga, maka itupun dibolehkan dalam agama. Pilihan terserah anda. Terlepas dari itu, sebagai istri kedua, anda hendaknya juga menyiapkan mental dan kesabaran untuk menghadapai hal-hal seperti ini. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam