Menikahi Pria Yang Sudah Beristri, Bolehkah?
Salahkah saya mencintai pria tersebut dan berharap bahwa saya akan
dinikahi oleh nya. Saya tahu beberapa (saya harap ke depannya akan
lebih banyak belajar lagi) permasalahan yang terjadi antara dia dan
istrinya tersebut sehingga dia menjatuhkan talak berkali-kali bahkan
sampai membuatnya tidak ingin berkomunikasi dengan istrinya karena
setiap berkomunikasi,
MENIKAHI PRIA YANG SUDAH BERISTRI
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan, saya perempuan lajang, usia 23 tahun, tengah menjalin hubungan dengan seorang pria (24 tahun) yang mana saya kira awalnya juga lajang, ternyata baru jalan beberapa minggu akhirnya terungkap bahwa ternyata dia pernah menikah. Awalnya saya syok, tetapi dia memohon untuk tetap bertahan. Kita tinggal berjauhan, dia merupakan seorang pekerja perusahaan di luar negeri yang kontraknya baru akan habis pertengahan tahun depan dan saya di Indonesia, kita berkenalan melalui sosmed.
Masalah kembali muncul saat dia memberanikan diri untuk memberitahu kepada orang tuanya di Indonesia, bahwa dia hendak menikahi saya saat dia pulang ke Indonesia. Orang tuanya setuju, namun ada permasalahan lain yang muncul.
Selain dia pria yang sudah menikah dan punya 2 orang anak laki2 yang lucu, dia baru talak 3 dengan istrinya (24 tahun). Memang secara agama sudah cerai, tetapi secara hukum belum cerai. Saya hanya bisa diam dan tidak ingin berkomunikasi lagi dengan laki2 tersebut. Karena saya sendiri juga kebingungan langkah apa yang harus saya tempuh.
Saya bukan perempuan pertama yang dekat dengannya setelah dia pisah dengan istrinya. Istrinya di Indonesia tinggal bersama kedua orang anaknya, dan mereka sudah 2 tahun berpisah, bahkan 1 tahun terakhir tidak terjalin komunikasi yang baik dikarenakan sifat istrinya yang selalu mengganggu kenyamanan suaminya. Jadi, talak itu terjadi saat suaminya masih bekerja di Indonesia.
Akhir-akhir ini istrinya berusaha menghubungi saya dan menyuruh saya jauh dari suaminya. Saya berusaha, tetapi saya dan laki2 tersebut sudah terlampau sayang, namun saya berusaha untuk tetap pergi. Disaat itu pula si istri akhirnya sangat gencar berusaha menghubungi teman2 saya dengan membeberkan siapa dia, anak2, dan suaminya, membeberkan foro buku nikah dan kartu keluarga, serta mencap saya sebagai wanita penghancur rumah tangga mereka.
Yang saya tahu, saya bukan wanita yang membuat rumah tangga mereka berantakan. Saya juga bukan orang pertama yang hadir di kehidupan laki2 tersebut. Keretakan rumah tangga mereka sudah terjadi jauh sebelum saya mengenal laki2 tersebut.
Dan baru2 ini saya kembali dihubungi teman lama saya yang mengaku diganggu oleh seorang perempuan, yg tak lain itu adalah istri dari laki2 tersebut, padahal saya sudah berusaha untuk menjauhi laki2 tersebut dan saya tidak ingin diganggu oleh perempuan tersebut. Akhirnya saya daripada salah langkah, memilih untuk membicarakannya kembali pada laki2 itu.
Alhasil, jawaban yang didapatkan adalah bahwa dia akan menceraikan istrinya menggunakan pengacara, karena dia sendiri terikat kontrak di luar negeri dan baru bisa pulang saat kontrak itu berakhir. Dan dia bilang kalau perceraian ini bukan karena masalah ini atau masalah orang lain, tetapi murni dikarenakan masalah yang terjadi antara dia dan istrinya tersebut.
Dan saya sangat ketakutan karena saya takut dituduh bahwa saya lah penyebab bercerainya dia dan istrinya. Namun yang saya tahu, dia sudah talak 3, tidak ada komunikasi, dan uang yang dikirimkannya setiap bulan semata-mata hanya untuk membiaya anak yang diasuh oleh istrinya tersebut hingga sampai saat ini. Dan saat dia pulang, dia hendak mengambil hak asuh anaknya dan ingin menikahi saya, serta ingin membangun rumah tangga di dekat tempat saya tinggal.
Saya dan istri (beserta anak2nya) tinggal di pulau yang berbeda.
1. Salahkah saya mencintai pria tersebut dan berharap bahwa saya akan dinikahi oleh nya. Saya tahu beberapa (saya harap ke depannya akan lebih banyak belajar lagi) permasalahan yang terjadi antara dia dan istrinya tersebut sehingga dia menjatuhkan talak berkali-kali bahkan sampai membuatnya tidak ingin berkomunikasi dengan istrinya karena setiap berkomunikasi, selalu membuatnya emosi, padahal di awal percakapan selalu bilang "bicara baik2 dan jangan membuatku emosi". Dan saya juga siap untuk belajar dan belajar menjadi calon istri yang baik serta akan berusaha merawat anak2nya seperi anak saya sendiri.
2. Dan berdosakah saya karena akhirnya saya dipandang oleh siapapun yang hanya melihat kasus ini dari luar, saya ada perusak rumah tangga orang dan penyebab dia bercerai. Padahal kenyataannya tidak demikian. Bukankah walaupun mereka baikan pun tidak akan bisa bersama kembali karena memang hukum talak hingga 3x tersebut mengharuskan mereka bercerai.
3. Dan saya yakin orang tua saya akan keberatan atas pilihan calon suami saya, walaupun laki2 ini bersedia untuk berusaha meminta restu orang tua saya, karena dia tidak ingin pernikahan kami tidak direstui. Sedangkan restu dari orang tua laki2 ini sudah didapatkan dan dia menerima baik saya. Saya dan laki2 ini sama2 berpendidikan dan mempunyai pekerjaan yang cukup baik di perusahaan. Namun karena perasaan ini yang membuat kami akhirnya berusaha memperbaiki keadaan yang sudah terlanjur terjadi.
Dan bagaimana Islam memandang sikap saya?
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. Tidak ada yang salah dengan mencintai dan hendak menikah dengan pria yang sudah bercerai dengan istrinya. Hukum menikah adalah sunnah. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Kalau faktanya seperti yang anda ceritakan, maka tidak ada dosa bagi anda walaupun banyak fitnah terhadap anda. Dosa itu terjadi apabila anda melakukan perbuatan sesuatu yang dilarang Allah. Bukan karena ada fitnah. Justru yang memfitnah anda itu yang berdosa besar pada anda. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Ushakan anda mendapatkan restu dari orang tua anda. Pernikahan ideal adalah yang saling mencintai dan mendapatkan restu dari kedua orang tua. Namun kalau restu ayah tidak juga didapat sedangkan anda sudah sulit terpisahkan, maka secara syariah anda bisa melakukan pernikahan dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Namun dalam proses menuju pernikahan dan setelahnya tetap harus berusaha melunakkan hati orang tua, meminta pengampunannya dan ridhonya. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
TAUBAT HAMIL DI LUAR NIKAH
Assalamualaikum wr.wb
Ustadz, dulu saya banyak sekali melakukan dosa. Tidak menutup aurat,selalu melawan sama orang tua,sampai saya keluar sekolah sma. Saya pun melakukan dosa yang sangat besar,saya hamil di luar nikah. Dan skrg anak sayan berusia 3 thn, perempuan. Sekarang saya merasa hati saya tidak tenang,selalu di bayang2 i dengan dosa saya di masa lalu yang begitu besar.
1. Saya ingin memperbaiki diri saya ustadz, cara pertama agar dosa zina saya di ampuni oleh Allah Swt dan saya harus melakukan hal apa ?
2. Kemudian saya selalu di bayang2 i rasa takut akan kematian dan azab Allah Swt..
Terima kasih ustadz, mohon jawaban nya.
JAWABAN
1. Cara agar dosa diampuni adalah dengan melakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Allah Maha Pengampun pada hambaNya yang bertaubat dan memperbaiki diri. Tidak perlu takut kematian dan azabNya, selagi anda betul-betul bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
WARISAN: APAKAH CUCU DAPAT BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN KAKEK NENEKNYA?
Assalamualaikum ustadz..
Nenek sy meninggal dunia tgl 15 desember 2015 (suami nenek sudah meninggal lebih dahulu).. meninggalkan 9 anak laki" ataupun perempuan, adapun status ahli Warisnya sbb :
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan
3. Anak laki" (alm. Ayah sy yg meninggal lbh dulu dr nenek / 15 april 2013) dan meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang anak (perempuan semua)
4. Anak laki"
5. Anak laki"
6. Anak perempuan
7. Anak perempuan
8. Anak perempuan
9. Anak laki"
Pertanyaannya :
1. Bagaimana perhitungannya jika harta peninggalan kakek dan nenek tidak kami ketahui untuk di bagikan kepada ahli waris (anak"nya) ?
2. Apakah saya sbgai cucu / (salah satu anak dr point ahli waris no 3) berhak atas harta tersebut?
3. Apakah ayah saya ( alm. Ahli waris no.3) tidak berhak atas harta ibunya /nenek sy karna meninggal terlebih dahulu darinya?
Sekian itu saja terima kasih..mohon pencerahannya ustad..
Waasalammualaikum wr.wb..
JAWABAN
1. Harta warisan harus diwariskan kepada para ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Cucu tidak berhak mendapatkan warisan selagi masih ada anak kandung. Ini menurut waris Islam. Namun, kalau anda menuntut ke Pengadilan Agama, maka anda akan mendapatkan warisan yang statusnya sebagai pewaris pengganti.
Itu dari segi warisan nenek anda. Adapun dari segi warisan dari kakek anda, maka bapak anda mendapat warisan dari harta ayahnya karena pewaris meninggal lebih dulu dari ahli waris.
3. Ayah anda tidak dapat warisan dari ibunya (nenek anda) karena ayah anda wafat lebih dulu dari ibunya. Namun dia dapat warisan dari ayahnya (kakek anda). Ini secara waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
Adapun menurut Pengadilan Agama, maka anda mendapat warisan dari nenek sebagai pewaris pengganti dari ayah anda. Jadi, kalau anda ingin mendapat warisan, anda dapat menuntut hak tersebut ke Pengadilan Agama. Baca: http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html#2