Potong Rambut Saat Junub, Bolehkah?

Gini masalahnya " saya belum mandi wajib sejak beberapa hari lalu, saya khawatir mau mandi wajib lantaran badan saya banyak bulunya. Saya khawatir kalau ada yang gak kena air lantaran kehalang bulu dibadan saya, terus bagaimana cara / solusinya ? " Terus yg kedua, Saya potong kuku saya lupa kalau belum mandi wajib trus saat potong kuku ada sedikit kulit yang ikut kepotong dan terbuang. Bagaimana mandiwajib saya?
POTONG KUKU SAAT HAID DAN JUNUB

Assalamualaikum, saya mau tanya, saudara saya itu tanya sama saya tetang masalahnya. Gini masalahnya " saya belum mandi wajib sejak beberapa hari lalu, saya khawatir mau mandi wajib lantaran badan saya banyak bulunya. Saya khawatir kalau ada yang gak kena air lantaran kehalang bulu dibadan saya, terus bagaimana cara / solusinya ? "

Terus yg kedua,
Saya potong kuku saya lupa kalau belum mandi wajib trus saat potong kuku ada sedikit kulit yang ikut kepotong dan terbuang. Bagaimana mandiwajib saya?

Tolong segera dijawab terimakasih.
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Menyampaikan air sampai ke kulit itu wajib bagi siapapun: baik yang berbulu sedikit atau tebal. Namun hal ini tak perlu membuat was was. Asalkan saat menyiramkan air ke tubuh kita dibarengi dengan gosokan tangan di bagian yang berbulu maka itu sudah cukup. Tentang wajibnya sampainya air ke tubuh, Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 2/210, berkata:


وأما النية وإفاضة الماء على جميع البدن شعره، وبشره فواجبان بلا خلاف – أي عند الشافعية - وسواء كان الشعر الذى علي البشرة خفيفا أو كثيفا يجب إيصال الماء إلى جميعه، وجميع البشرة تحته بلا خلاف، بخلاف الكثيف في الوضوء، لأن الوضوء متكرر فيشق غسل بشرة الكثيف، ولهذا وجب غسل جميع البدن في الجنابة دون الحدث الاصغر

Artinya: Menyiramkan air pada seluruh tubuh yakni pada rambut/bulu dan kulit itu wajib. Sama saja rambut/bulunya tipis atau tebal. Maka wajib sampainya air pada seluruhnya yakni seluruh bulu dan kulit di bawahnya. Beda halnya dengan bulu tebal saat wudhu (maka tidak wajib air sampai ke kulit) karena wudhu sering terjadi maka akan sulit membasuh bulu yang tebal. Karena itu, wajib membasuh seluruh badan saat junub tapi tidak saat hadas kecil (wudhu). Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

2. Saat junub atau haid tidak apa-apa memotong kuku atau rambut walaupun ada sedikit kulit yang terbuang. Baca detail: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

WARISAN PENINGGALAN SUAMI

Assalamualaikum wr wb.

Saya tya, dan saya ingin menanyakan masalah yang terjadi di keluarga saya. Alm mertua saya yang meninggal pd desember 2016, memiliki istri kedua setelah istri pertamanya sudah meninggal dunia pada tahun 2013. Dan meninggalkan ahli waris :
1 istri kedua, 1 anak laki2 dan anak perempuan dari istri pertama dan 2 anak perempuan dari istri kedua.
1. Alm menikah yang kita semua ketahui termasuk anak2nya itu pada tahun 2014. Namun ternyata, di buku nikah mereka tercatat tahun 2010. Dan di tahun tersebut istri pertama masih hidup dan tidak memberikan izin pernikahan mereka. Bagaimana dengan status pernikahan alm dengan istri kedua? Berati pernikahan 2014 hanya kamuflase kah? Apakah dengan adanya ini istri kedua dan anaknya masih berhak menjadi ahli waris?

2. Pada tahun 2013, anak laki2 pertama memiliki aset tidak bergerak berupa motor sport. Dan di tahun 2014 Alm menikah dengan istri kedua. Pada saat anak pertama ingin menjual motor tersebut namun istri kedua tidak terima karena setelah Alm menikah dengan istri kedua (tahun 2014), istri kedua membantu membayar cicilan motor tersebut. Apakah ada hak dari istri kedua walaupun dia merasa membantu cicilan motor tersebut?pdhl harta tersebut di dapat pada saat sblm menikah (2014)

3. Siapakah yg wajib memberikan istri kedua nafkah saat ini?

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum wrwb

JAWABAN

1. Secara syariah, ijin istri pertama tidak diperlukan bagi suami untuk menikah lagi. Asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, maka pernikahan itu sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Syarat tersebut adalah berdasarkan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, nikahnya sah. Dan istri kedua dan anaknya berhak mendapatkan warisan apabila anak tersebut merupakan anak kandung pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Kalau istri kedua membantu cicilan itu sebagai hutang, maka sebaiknya dihitung jumlahnya dan dibayar hutangnya. Baca detail: Hutang dalam Islam

Tapi kalau bantuan itu sebagai hibah, maka istri kedua tidak berhak untuk menghalangi si anak lelaki untuk menjual motornya karena sudah menjadi haknya. Baca detail: Hibah dalam Islam

3. Umumnya, Istri yang ditinggal mati suami harus membiayai dirinya sendiri. Kalau dia miskin sedangkan anak kandungnya kaya maka anak kandungnya yang menafkahi.

Tambahan:
Untuk pembagian warisan dalam kasus di atas sbb: (a) Istri kedua mendapat 1/8; (b) sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dari istri pertama dan kedua di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Ini dengan catatan apabila orang tua pewaris (ayah/ibu) sudah wafat semua

Baca detail: Hukum Waris Islam

PERNIKAHAN

assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya tentang suatu pernikahan. setahun yang lalu saya berbuat zina dengan seorang wanita, setelah sebulan saya mendapat kabar dari wanita tersebut bahwa dia hamil, karena saking panik dan takutnya saya kabur , saya block semua sosmed dan apapun tentang dia , hingga setahun lebih berlalu , kemarin seminggu yang lalu dia mengirim whatsapp ke saya tentang kabar anak saya , dia urus sendiri dan dia sudah besar ustad , disitu hati saya sedih menangis hingga ingin menebus kesalahan saya dimasa lalu ..

1. ustad , apakah boleh saya menikahi nya ?
2. apakah nanti saya bisa menjadi walinya ketika dia sudah menikah ?

mohon di jawab ustad , terima kasihh

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

2. Tidak bisa. Statusnya anda bukan ayah syar'i dari anak biologis anda. Seandainya saat dia hamil itu anda menikahinya, maka anak tersebut sah menjadi anak kandung anda secara syariah. Jadi, dia disebut anak zina. Nasabnya hanya kepada ibunya. Dan antara anda dan dia tidak saling mewarisi. Kalau anak itu perempuan, maka yang jadi wali adalah wali hakim sebagai ganti dari ibunya. Baca detail: Status Anak Zina


HUKUM ORANG TUA MENDOAKAN BURUK ANAKNYA

Mohon penjelasannya,,,ridho Allah adalah ridho orang tua,,tpi bagaimana klo do'a orang tua itu tidak bagus? Karena orang tua saya mengatakan demikian
"Saya tidak ridho,,,kamu punya anak dengan suami kamu"
Padahal kami tidak merasa membuat salah,,hanya saja orangtua marah ketika saya menikah,suami saya tidak membawa apa apa,,dia orang yg tak punya, tapi suami saya orang yg bertanggungjawab
Sampai sekarang umur pernikahan kami hampir 8th,belum punya anak,,,apakah ini ada kaitannya dengan ketidakridhoan ibu saya??terima kasih

JAWABAN

Orang tua harus mendoakan hal-hal baik pada anaknya. Termasuk merestui perbuatan baik yang dilakukan anaknya. Apabila dia mendoakan buruk pada anaknya padahal si anak tidak melakukan kesalahan, maka Allah tidak akan mendengarkan atau mengabulkan doa si ibu/bapak. Kalau ternyata sampai sekarang anda masih belum menimang anak, maka itu karena sebab lain. Silahkan konsultasi ke dokter. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua


CARA TAUBAT PEMILIK BARANG BAJAKAN

Assalamualaikum
Saya punya barang bajakan contoh nya film, lagu, spare part kendaraan, pakaian dll yang sifatnya bajakan . yang saya tanyakan bagaimana kita taubat dengan barang bajakan itu ?

JAWABAN

Barang bajakan ada dua tipe: pertama, boleh membeli barang bajakan apabila sangat diperlukan tapi harganya mahal sehingga anda tidak mampu membeli. Seperti software windows, dll. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/08/hukum-software-bajakan-dan-copy-paste.html

Dalam kasus ini, maka anda tidak perlu melakukan apapun terhadap barang tersebut.

Kedua, barang bajakan yang tidak diperlukan, atau diperlukan dan harganya murah tapi anda masih tetap membeli versi bajakan. Barang itu hukumnya haram. Cara taubatnya adalah membuang barang itu kalau tidak ada nilai ekonominya. Kalau ada nilai ekonominya maka hendaknya dijual, atau dan uangnya diberikan pada fakir miskin atau lembaga amal.
Baca detail:
- Cara Taubat Nasuha
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html

WASIAT

Assalamualaikum Wr Wb
Saya mau tanya pak Ayah & Ibu saya kan sudah bercerai Nah sebelum bercerai ayah dan ibu saya membuat surat wasiat Yg isi nya Rumah beserta isi nya kami berikan kepada 3 orang anak kami Tp ayah saya nikah lagi pak
1. Apakah anak dari ayah saya bersama istri yg baru nya dapat juga pak?
Sedangkan d dalam surat nya tidak tercantum pak
Terimakasih
Assalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa dalam syariat Islam, wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali atas ijin ahli waris yang lain. Wasiat umumnya diberikan kepada non-ahli waris dan itupun tidak boleh lebih dari 1/3. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Jadi, sebaiknya anda meminta pada ayahnya untuk merubah status wasiat itu menjadi hibah. Kalau hibah dibolehkan diberikan pada siapa saja termasuk pada anak kandung. Baca detail: Hibah dalam Islam

Apakah nanti anak dari istri kedua berhak mendapatkan hibah itu, maka itu tergantung dari penyebutan dalam surat hibah tersebut. Kalau disebut seluruh anak kandung, maka anak dari istri kedua termasuk. Kalau disebut secara khusus untuk anak istri pertama, maka anak istri kedua tidak dapat.
LihatTutupKomentar