Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pelopor Dosa Dapat Kiriman Dosa Jariyah

PELOPOR DOSA DAPAT KIRIMAN DOSA

Assalamu'alaykum.

Saya ingin bertanya mengenai suatu hukum Islam tertentu. Jadi begini ustadz, misalkan ada seorang wanita muslimah yang tidak atau belum mau menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT, kemudian dia mempublikasikan gambar atau video dirinya yang tidak menutup aurat tersebut di internet dan dapat dilihat oleh para pengguna internet. Pertanyaan saya adalah:

Bagaimana hukumnya apabila nantinya orang tersebut banyak dilihat oleh generasi wanita muslimah lainnya, kemudian dijadikan idola hidup oleh mereka, sehingga mereka meniru semua yang dilakukannya.

1. Apakah Si Wanita itu akan menerima dosa apabila ada generasi muda muslimah yang terpengaruh dan akhirnya mengikuti gaya berpakaian dirinya, yakni tidak menutup aurat? Apakah ini yang dimaksud dengan sesat dan menyesatkan orang lain?

2. Apakah wanita muslimah yang mengikuti jejak langkah wanita yang menyebarkan gambar atau video dirinya tanpa menutup aurat tersebut dapat menuntut diakhirat nanti terhadap orang yang menyesatkannya di dunia ketika Allah mengadakan hisab?

Jazaakumullaah Khayral jazaa'

Wassalamu'alaykum

JAWABAN

1. Ya. si wanita itu juga dapat kiriman dosa dari orang2 yang menirunya karena telah menginspirasi orang lain untuk berbuat dosa. Nabi bersabda hadits sahih riwayat Muslim:

من سن في الإسلام سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده لا ينقص ذلك من أوزارهم شيئا

Artinya: Barangsiapa yang mempelopori kebaikan maka ia mendapat pahala dan pahala orang yang meniru setelahnya. Barangsiapa yang mempelopori kemaksiatan maka dia mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Tidak bisa menuntut. Karena pada dasarnya perbuatan dosa yang ditiru tersebut sudah ada panduan dalam syariah atas keharamannya. Yang terpenting bagi si wanita itu adalah bertaubat nasuha dan membuang jejak digitalnya yang tanpa hijab sebisa mungkin. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS, KARENA SUMPAH IBU?

Assalamualaikum Ustadz,
Saya mau tanya, dari dulu, hubungan saya dg ortu (terutama ibu) tidak begitu baik. Ibu saya wanita bekerja, kalau pulang kerja dan lelah, apapun yg saya lakukan selalu salah di mata beliau dan keluarlah kata2 sekebun binatang dan kadang2 kalimat semacam kutukan atau laknatan "kok gak mati aja kamu dari dulu", "kamu pemecah belah keluarga", dll banyak sekali yg buruk2. Bahkan kalau beliau sudah capek, cara saya bernapas saja bisa jadi pemicu kemarahan beliau.

Skrg saya sudah menikah dan bersuami, tapi hubungan saya dan suami serta keluarganya tidak begitu baik. Saya dan suami sering cekcok, dg keluarganya juga tdk begitu cocok. Apakah itu ada hubungannya dg kalimat yg pernah ibu lontarkan? Sementara ibu saya bukanlah wanita yg sangat taat terhadap agama. Beliau biasa2 saja. Saya hampir tdk bisa mengingat apakah ortu saya pernah mengajari saya tata cara beragama dg baik. (Ya, saya selalu disuruh sholat tetapi ortu tidak sholat).

Apakah yg harus saya lakukan? Saya ingin hidup damai dg keluarga kecil saya. Tetapi tiap kali ingat kata2 ibu, saya jadi tidak yakin bahwa saya bisa dan pantas bahagia. Apakah Allah mengabulkan doa buruk ibu saya sedangkan dia dlm keadaan lelah bekerja? Apakah itu kutukan?
Mohon pencerahan Ustadz, terimakasih.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

Doa orang tua ada pengaruhnya walaupun mereka tidak taat agama. Namun pengaruh doa tidaklah terlalu besar dibanding sebab-sebab faktual. Termasuk dalam rumah tangga. Kalau rumah tangga anda kurang harmonis maka penyebab terbesar adalah berasal dari internal yakni anda dan suami yang tidak atau kurang mampu mengelola konflik secara baik dan dewasa. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Selain itu, anda harus rajin beribadah wajib dan memohon ampun atas dosa-dosa masa lalu termasuk dosa menyakiti orang tua apabila itu ada. Dan datanglah ke orang tua untuk memohon maaf atas kesalahan masa lalu. Ampunan orang tua akan meringankan beban anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

CARA MENGHILANGKAN KUTUKAN IBU

selamat pagi pak ustad, saya mau bertanya jika seorang anak bertengkar dengan ibunya, dalam keadaan marah ibunya menyumpahi/ mendoakan keburukan kepada anaknya. bagaimana cara menghapus/menghilangkan sumpah/laknat dari seorang ibu. terima kasih

JAWABAN

Anak harus berbakti pada orang tua. Berbakti itu lebih dari sekedar taat. Berbakti berarti berusaha selalu menyenangkan hati orang tua. Kalau tidak bisa menyenangkan setidaknya jangan membuatnya sedih atau marah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kalau karena khilaf, si anak dengan sengaja melawan orang tua sampai orang tua marah dan mendoakan buruk, maka harus hati-hati karena doa orang tua itu makbul (mudah diterima Allah). Cara menghilangkan doa buruk mereka adalah dengan memohon ampun pada orang tua. kalau dimaafkan, maka insyaAllah sumpahnya akan hilang. Selain kepada orang tua, jangan lupa untuk bertaubat pada Allah atas dosa melawan orang tua. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM MEMBUAT WASIAT PADA AHLI WARIS

Assalammualaikum Pak Ustadz.
Saya Jon Fahmi umur 59th , mempunyai 3 orang anak (1 wanita + 2 pria) & 1 istri.
Saya mempunyai 1 rumah yg saya huni bersama di atas tanah hak milik (atas nama saya).
Saya ingin membuat surat wasiat untuk anak-anak saya tentang rumah saya tsb.
Bila saya & istri saya sudah wafat , saya bermaksud memberikan wasiat kepada anak-anak saya agar rumah tersebut dijual saja , lalu hasil bersih penjualan rumah tsb dibagi dibagi 5 (saya 20% , istri 20% , anak pria 24% , anak wanita 12%).
Yang bagian saya , saya akan sumbangkan untuk pembangunan masjid.
Mohon nasihat , bolehkah saya membuat surat wasiat tersebut? Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam ?
Saya ucapkan terimakasih atas nasihat / jawaban Pak Ustadz.

Salam hormat ,
Jon Fahmi.

JAWABAN

Dalam Islam wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Wasiat hanya boleh dilakukan kepada non-ahli waris. Itupun tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta pewaris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Sedangkan kepada ahli waris, Islam sudah mengatur pembagiannya sebagaimana terdapat dalam hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila anda ingin membagi harta anda tidak berdasarkan hukum waris Islam, maka itu bisa dilakukan dengan sistem hibah. Akan tetapi hibah harus dieksekusi ketika pemberi hibah masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

Jadi, misalnya anda ingin membagi harta anda kepada anak istri secara sama, maka itu dapat dilakukan sekarang dengan transaksi hibah. Apabila itu dilakukan, maka berarti hak milik jatuh harta tersebut jatuh kepada yang diberi dan anda tidak lagi berhak untuk mengelolanya. Kalau toh anda masih ingin tetap mengelola harta tersebut, maka itu bisa dilakukan dengan meminta ijin pada yang punya. Tentu saja si pemilik baru berhak untuk memberi ijin atau menolak. Atau kalau dijadikan modal dagang, maka harus jelas pembagian keuntungannya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

PRIA DEWASA MEMAKAI ASI UNTUK OBAT MATA

Assalamu alaikum Pengasuh Konsultasi yang budiman.

Bagaimana hukumnya jika seorang lelaki dewasa menggunakan ASI dari wanita yang bukan muhrim.

ASI tersebut tidak diminum hanya diteteskan ke mata yang sedang memerah sebagai upaya penyembuhan, dan antara keduanya tidak ada kontak fisik maupun tatap mata secara langsung.

JAWABAN

Tidak ada masalah. Tidak berakibat adanya hubungan kerabat sesusuan. Bahkan seandainya pun diminum tidak akan berakibat adanya kekerabatan. karena syarat terjadinya kerabat radha'ah atau sesusuan itu antara lain usia yang meminum tidak lebih dari 2 tahun. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/radhaah-menyusui-dalam-islam.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam