Talak Tiga, Masih Adakah Kesempatan Rujuk?

apakah masih ada kesempatan untuk kami bersama lagi? (saya dan istri pertama sudah baikan dan saling menerima di poligami bila suami masih ada kesempatan dengan saya)
TALAK TIGA, MASIH ADAKAH KESEMPATAN RUJUK?

assalamu'alaikum,
mohon pencerahan dan solusinya. saya adalah istri kedua. menikah tanpa sepengetahuan istri pertama.sudah 4 tahun kami berumah tangga.pada september 2015 terjadi pertengkaran yang menyebabkan saya tidak mau melayani suami hingga suami marah dan menggauli saya dengan kasar (maaf seperti diperkosa rasanya). setelah itu pergi dari rumah.

keesokan harinya yaitu tanggal 6 september 2015 dia mengirim sms yang isinya" daripada kamu mendapat dosa besar karena menolak suami maka dengan ini kamu saya cerai". tapi 2 hari kemudian tanggal 8 september 2015 dia pulang dan minta maaf karena khilaf telah mengucap cerai dan merujuk saya.

awal Oktober 2015 kami bertengkar lagi dengan masalah yang sama. dia pergi dari rumah dan keesokan harinya, tanggal 4 oktober 2015 dia kirim inbox lewat facebook yang isinya menceraikan saya kembali. 3 minggu kemudian dia pulang, minta maaf dan merujuk saya lagi.

maret 2017 istri pertamanya mengetahui tentang kami. sejak itu suami dan istri pertama hampir tiap hari bertengkar.suami sll pulang dg sejuta keluh kesahnya dan pertengkarannya dengan istri pertama.dia bilang jika istri pertamanya masih tidak mau menerima saya maka dia akan menceraikan kami berdua biar sama-sama adil tidak ada yang memilikinya lagi sebagai suami.

tanggal 28 Maret 2017, istri pertama emosinya tidak bisa dikendalikan dan menyodorkan kertas kepada suami untuk di tanda tangani, yang isinya menceraikan istri pertama dan saya. Setelah tanda tangan suami menelpon saya (di loudspeaker di depan istri pertama) dan mengucapkan "kamu saya cerai, dan kamu (istri pertama) saya cerai juga. adil".

padahal keadaan rumah tangga saya dengan suami baik-baik saja tidak ada pertengkaran sama sekali. 2 hari kemudian dia pulang dan minta maaf kepada saya dan bilang menceraikan saya karena saat itu terpaksa dan merasa tak berdaya dihadapan istri pertama yang sedang emosi di depan anak-anaknya yang menangis ketakutan.

saat emosi tersebut istri pertama hendak menemui saya dan melakukan "sesuatu" terhadap saya. akhirnya suami terpaksa mengucap cerai dengan tujuan meredam kemarahan istri pertama. ada yang bilang talak yang terjadi saat itu batal karena suami berada dalam tekanan. tapi ada juga yang bilang bahwa itu sah karena karena dia dalam keadaan sadar dan tujuannya untuk mencegah "sesuatu" yang akan terjadi pada saya dari istri pertamanya.

Saya dan suami ragu tidak tau bagaimana hukumnya sah ataukah batal? kemudian keluarga saya bilang daripada ragu-ragu mending mundur saja. karena itulah pada awal Juni 2017 dia mengirim inbox lewat facebook yang isinya menceraikan saya untuk ketiga kalinya.tapi setelah itu dia sll terlihat sedih karena merasa telah kehilangan saya selamanya atas 3 kali talak yang telah di ucapkannya tersebut.

yang ingin saya tanyakan :
1. apakah benar sudah terjadi talak bai'n kubro (talak 3) terhadap saya?
2. bukankah makruh menjatuhkan talak kepada istri yang berakhlak mulia dan mengetahui agama? (selama ini saya yang mengajari suami untuk ngaji dan sholat)
3. apakah masih ada kesempatan untuk kami bersama lagi? (saya dan istri pertama sudah baikan dan saling menerima di poligami bila suami masih ada kesempatan dengan saya)
mohon penjelasannya segera.
trimakasih

JAWABAN

1. Berapa talak yang sudah jatuh? Pertama,
(a) September dan oktober 2015 telah terjadi ucapan talak dua kali secara tulisan (SMS dan inbox). Hukum talak via tulisan adalah talak kinayah yang artinya baru terjadi talak apabila disertai niat. Apabila suami ada niat pada kedua kejadian itu, maka telah jatuh talak 2. Baca detail: Cerai lewat SMS

(b) Maret 2017 suami mengucapkan cerai secara terpaksa. Hukum cerai karena terpaksa dan berada di bawah tekanan adalah tidak sah. Baca detail: Cerai karena Terpaksa

Oleh karena itu, seandainya pun pada dua kasus pertama (poin a) suami ada niat cerai, maka berarti statusnya masih talak 2. Oleh karena itu, anda berdua masih bisa rujuk kembali karena pada kasus terakhir (poin b) talak tidak terjadi.

3. Tentu saja ada kesempatan bagi anda berdua untuk rujuk karena baru jatuh talak dua. Bahkan, dalam kasus September dan Oktober 2015 apabila suami mengucapkan cerai itu dalam keadaan emosi, ada pendapat ulama yang menyatakan tidak jatuh talak walau ada niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

NIAT MANDI JUNUB UNTUK SEMUA HADAS BESAR

Apakah saya boleh bertanya lagi sedikit?

Apakah jika kita mandi wajib dengan niat mengangkat semua hadas besar maka semua hadas besar yg lalu (bukan hanya saat itu) pun ikut bersih?
mengingat setiap bulan selalu mandi wajib dan selalu diniatkan membersihkan semua hadas besar.

semisal kita tidak ingat mungkin pernah berhadas besar (seperti mani) tp dulu belum tau. tp setiap bulan selalu mandi wajib selepas haid dan niat mengangkat semua hadas besar.
Kalau tidak ingat begitu apa hukumnya?

JAWABAN

Ya, ketika kita mandi junub dengan niat menghilangkan dasar besar, maka semua hadas besar sebelumnya akan hilang. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

HUTANG YANG DITINGGAL MATI

Assalamualaikum wr.wb.
Selamat siang bapak/ibu,saya ingin bertanya kepada bapak/ ibu.seperti ini ibu saya mempunya teman atau rekab bisnis bapak tsb sudah kami anggap seperti keluarga kami sendiri bukan nya kami mengeluarkan apa kebaikan kami kepada nya tetapi kami hanya minta bantuan jawaban dari bapak/ibu sekalian,

awalnya kami tidak mengenali bpk tsb.sehingga seiring waktu dia menanyakan kpada ibu saya ada yg mau masuk kerja tetapi membayar,karna ibu saya tidk bepikir lama2 lngsung mengatakan iya, awalnya kami tdk tau bahwa dia ingin menipu kami.

ketika rencana iya lancarkan timbul lah permaslahan yg cukup bnyk. lalu ia sakit dan korban2nya langsung meminta uang2 mereka yg telah di ambil tsb bpk itu mengaku iya melakukan untuk kepentingan kluarga sperti membeli mobil untuk anak perempuan nya lantaran sudah berumur tdk menikah jga, pembiayaan anak nyab kuliah,dan merenovasi rumahnya sendri iya memakai uang tsb untuk bersenang2. iya mengatas nama kan ibu saya atas semua ini.

lalu jelang berapa minggu ia sakit ia pun wafat,ketika ia wafat kluarganya enggan atau malu membicarakan masalah hutannya?bukan nya saya mengopek atau membicarakan kebaikan kami, ketika bpk tu sakaratul maut lalu suster yg ada d rs menyarankan untuk dipasangkan pempers saya heranya anak nya tdk menjenguk ttpi istrinya saja lalu ibu saya blg tolog pasang kn pempers ke dia. sang istri pun mengatakan ia merasa jijik lalu apa ia menyuruh kk dan ibu saya memasangkan pempers tsb apakah wajar seorg istri sperti itu?

Jelang bbrpa bulan pun kami pun dtng krmhnya,dngn hebatnya mereka mencaci ibu saya bahwa hutang2 itu bukan tanggungan mereka,kami pun mohon kpda pihak kluarga yg lain pun tdk ingin membantu kluarga mereka sendri karna lesalahan masalalu yg buat istri bpk tu tsb.

pertnyaan saya bagaimana hukumnya jika orang tidak membayar hutang namun meninggal,dan keluarga enggan untuk membayar sepersen pun? Terima kasih
Wassalam.

JAWABAN

Kalau dia punya harta warisan, maka harta warisan itu tidak boleh dibagikan sebelum terlunasi hutang-hutangnya terlebih dahulu.
Baca detail:
- Hutang dalam Islam
- Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar