Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Anak Terbelakang Mental Junub, Wajib Mandi Besar?

ANAK TERBELAKANG MENTAL JUNUB, WAJIB MANDI BESAR?

Assalamualaikum,

Saya A, saya punya adik yg memiliki keterbelakangan mental. Umurnya sekarang 18 tahun dan kemaren saya lihat di celananya ada bekas sperma.

1. Menurut dokter spesialis kejiwaan, umurnya yang sekarang 18 tahun namun sifat mentalnya masih setara anak 4 tahun. Fisiknya berkembang normal seperti anak pada umumnya dengan tinggi 169cm dengan berat 66kg. Dia tidak bisa mandi sendiri ataupun membersihkan diri sendiri -kencing atau buang air besar, saya yang membasuhnya. Dia bisa diajak komunikasi sederhana dan kegiatan sederhana lainnya layaknya anak umur 4 tahun. Untuk wudhu pun, saya biasanya tuntun doanya dan dia mengikutinya, namun setelah itu saya yg membasuh bagian tubuhnya. (Apakah hal ini bisa mensucikannya?)

2. Dia kan sudah mengeluarkan sperma, yang ingin saya tanyakan: bagaimana cara mensucikannya?

3. Kmaren saya tuntun dia doa mandi besar, kmudian saya mandikan seperti biasanya. Apakah yang saya lakukan bisa mensucikannya juga?

Mohon dijawab, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Apabila menurut dokter demikian keadaan mental adik anda, maka dia termasuk dalam kategori yang sama dengan anak kecil dan tidak berakal sehat (Arab: al-aqil) dalam arti tidak ada kewajiban agama yang harus dilakukannya. Dia tidak wajib shalat, tidak wajib puasa, dan dikeluarkan dari kewajiban2 Islam lainnya. Karena dua syarat orang yang dibebani kewajiban syariah adalah (a) baligh [al-bulugh] dan (b) berakal sehat [al-aql] (Lihat, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/178)

Syaikh Abdul Majid Athallah, mufti Betlehem Palestina, menyamakan orang yang menderita keterbelakangan mental (al-mutakhollaf aqliyyan) dengan sakit jiwa (junun). Ia berkata: المتخلف عقليا كالمجنون (Anak yang terbelakang mental itu seperti majnun).[1]

Oleh karena itu, anda tidak perlu repot menuntunnya untuk berwudhu atau shalat karena tidak ada kewajiban bagi dia untuk melakukan itu semua.

Namun apabila ada najis di tubuhnya, seperti najis kencing atau kotoran, maka sebaiknya anda bersihkan sebagaimana layaknya menyucikan najis yang berlaku umum agar supaya najisnya tidak menular pada orang lain. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Sperma itu hukumnya suci. Tidak perlu disucikan. Tapi perlu dibersihkan dari tubuhnya. Dan karena dia tidak ada kewajiban shalat, maka tidak perlu mandi besar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

3. Bisa, tapi tidak perlu. Karena, seperti yang disebut di atas, dia bukan mukalaf. Jadi, tidak ada kewajiban syariah bagi dirinya. Dia baru wajib melaksanakan syariah apabila dengan ijin Allah diberi kesembuhan dari penyakitnya suatu hari nanti. Amin.

------
[1] Lihat: https://sites.google.com/site/ayatmasre1/56

ANAK INGIN NIKAH, ORANG TUA TAK BERI IJIN

Assalamualaikum ustadz. Ana wanita 24 tahun, mau tanya bagaimana hukumnya kalau ana bilang sama orang tua ana ingin menikah dan minta tolong sama orang tua ana untuk mencarikan imam yang pas bagi ana tapi jawaban orang tua ana menyakitkan hati ana ustadz. Mereka seolah belum mengizinkan ana membina rumah tangga karena mereka pikir ana belum siap. Padahal ana ingin menikah untuk menjaga diri ana dari fitnah di zaman sekarang dan takut terjebak dalam hubungan yang salah.

Masalah kesiapan insyaallah ustadz ana sudah mulai belajar-belajar ilmu rumah tangga ustadz dan ana juga akan berusaha jadi istri yang baik bagi calon imam ana nanti. Ana harus bagaimana ustadz, ana sendiri tidak punya kenalan lain yang bisa membantu ana mencari calon pasangan ana dan hanya bisa mengandalkan kedua orang tua ana karena ana cukup tertutup dengan lawan jenis ustadz. Tapi orang tua ana seperti tidak percaya ana bisa menjadi istri melihat sikap ana di luar masih seperti anak kecil sementara dari dalam diri ana sudah siap dan kuat niat untuk menikah.

1. Bagaimana hukumnya seperti ini ustadz?
2. Karena seperti ini terlintas di pikiran ana untuk tidak menikah saja, apa ana salah ustadz.

Tolong solusinya dari ustadz. Syukron.

JAWABAN

1. Kalau orang tua tidak mau mendengarkan permintaan anda, maka sebaiknya anda meminta bantuan pada tokoh yang dikenal baik dan dipercaya oleh orang tua anda. Sampaikan tujuannya dan insyaAllah orang tua anda akan berfikir lebih serius atas permintaan anda tersebut. Pada waktu yang sama, rubahlah sikap dan pembawaan anda agar tampak lebih dewasa supaya orang tua percaya bahwa anda serius dan sudah waktunya menikah. Baca: http://www.fatihsyuhud.net/wanita/

2. Menikah itu sunnah. Maka sebaiknya anda menikah kalau sudah menemukan calon pasangan yang baik. Baca detail: Pernikahan Islam

BINGUNG TENTANG DOKTRIN PEMBATAL KEISLAMAN WAHABI

Assalamualaikum warrahmatulahi wabarakatuh

Pak ustad yang dirahamati allah, saya ingin bertanya dan mencari solusi atas apa yang saya tidak mengetahui. Diantara banyaknya pembatal keislaman saya terkadang bingung apakah saya melakukan salah satunya atau tidak. Sebagai contoh misalnya salah satu pembatal keislaman adalah membenci ajaran islam, bersendaguaru ajaran islam dan seterusnya ,

Saya mengetahui betul hukum dan akibatnya, yang saya tidak mengetahui adalah jika tiba - tiba saya dihadapi dengan situasi yang saya tidak tahu apakah perbuatan ini termasuk pembatal keislaman diatas atau bukan, dan setelah itu selalu berfikir apakah seperti ini bersendagurau yang mengakibatkan kafir, apakah seperti ini termasuk membenci ajaran islam, sering sekali saya dihadapi situasi seperti itu, sampai saya lupa perbuatan apa saja yang saya takutkan telah mencapai batas pembatal keislaman.

Seandainya saya mengetahui dengan jelas misal suatu perbuatan termasuk pembatal keislaman tentu saya tidak akan melakukannya, tetapi yang jadi masalah adalah saya tidak mengetahui perbuatan perbuatan yang saya bingungkan termasuk pembatal keislaman atau bukan. Hal ini mengakibatkan kadang saya berpikir telah murtad lalu bersyahadat masuk islam, tetapi kedepannya tiba tiba saya sedih karena saya belum tentu murtad, lalu saya meyakinkan bahwa saya tidak murtad, dan berulang ulang seperti itu.

Dan sedihnya lagi bahwa taubat orang yang murtad berulang ulang ulama madzhab berbeda pendapat , saya sedih jika ( misal saya murtad berkali kali ) nauzubillahiminzalik dosanya tidak diampuni, merasa menggantung karena beda pendapat sedangkan saya tidak mengetahui murtad atau tidaknya, bahkan saya takut murtad karena menulis "saya sedih karena perbedaan madzhab tentang bertaubatnya orang murtad berulang ulang" dan sering saya menghadapi hukum perbuatan yang juga masih bingung. Terimakasih.
Wassalamualaikum warrahmatulahi wabarrakatuh.

JAWABAN

Pembatal keislaman yang anda pernah baca kemungkinan adalah 10 Pembatal Keislaman yang dibuat oleh Muhammad bin Abdul Wahab pendiri Wahabi Salafi yang radikal. Doktrin ini membuat banyak umat yang tidak tahu bahwa doktrin itu adalah doktrin radikal menjadi bimbang dan was-was. Padahal pandangan tersebut masih menjadi perdebatan dan perbedaan di kalangan para ulama Ahlussunnah.
Baca detail:
- 10 Pembatal Keislaman
- Tawassul
- 10 Pembatal Keislaman 3 s/d 10

Anda tidak perlu diliputi rasa was-was. Pelanggaran yang dilakukan karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan tentang suatu masalah agama itu dimaafkan oleh Islam. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam