Menerima pemberian dari harta syubhat

Menerima pemberian dari harta syubhat saya mendapatkan pemberian berupa handphone dari sahabat lelaki saya apakah pemberian ini saya terima ataw tidak
MENERIMA PEMBERIAN DARI HARTA SYUBHAT

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakattuh

Saya seorang wanita muslim belum lama ini saya mendapatkan pemberian berupa handphone dari sahabat lelaki saya...

dan saya dalam kebingungan ustadz..apakah pemberian ini saya terima ataw tidak..karena sahabat lelaki saya bekerja di perusahaan bir karena terpaksa tidak ada pekerjaan lain dan sahabat lelaki saya mempunyai pekerjaan freelance membantu pamannya menjual beli mobil halal...

yang ingin saya pertanyakan uang yg dibelikan saya tidak tahu apakah hasil dari gaji bekerja di perusahaan bir ataw hasil dari bantu pamanny jual beli mobil..ataw mungkin tercampur dari keduanya..

apa hukumnya jika saya menerima pemberian sahabat lelaki saya..

dan apa hukumnya untuk sahabat lelaki saya bekerja di perusahaan bir karena terpaksa dan mendapatkan gaji dari sana...

ustadz saya sudah menyarankan untuk berhenti dari perusahaan tersebut dan Alhamdulillah sahabat lelaki saya berhenti dari perusahaan tersebut dan sudah mendapatkan pekerjaan halal saat ini.. Mhn d bantu ustadz untuk saya dalam kebingungan.. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakkatuh

JAWABAN

1. Kalau asal harta tidak jelas apakah dari harta haram atau halal, maka boleh. Harta halal dan haram yang bercampur disebut harta syubhat. Baca detail: Hukum bayar Hutang dari harta haram

2. Haram karena dia masih ada pekerjaan lain dengan pamannya itu. namun kalau seandainya dia tidak ada pekerjaan lain; atau kerja dengan pamannya itu sangat tidak mencukupi, maka dibolehkan karena darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Darurat membolehkan perkara haram." Baca detail: Kaidah Fikih

WAS WAS NAJIS

Assalamu'alaikum ustadz. Sekitar empat tahun lalu (masa kuliah) Saya pernah ngekost yang kamar Mandi nya hanya Satu, dan dipakai ramai-ramai. Satu waktu, Saya ngga kuat lagi nahan kencing dan memutuskan kencing dikamar kost nya dengan Cara menampung kencingnya di plastik/kantong kresek.

Seingat Saya, percikan kencing dilantai sudah saya lap pakai tissue yang Saya basahi ala kadar saja Karena belum ada ilmu nya Saat itu. Seingat Saya juga, Saya tidak mungkin membiarkan kamar itu bau pesing.

Saya was was ustadz Akan kesucian lantai kamar itu. Saya khawatir menanggung dosa Karena setiap penghuni Baru kamar itu Jadi tidak sah shalatnya Karena kamarnya Masih najis (tidak Saya sucikan dengan menggenangkan air di atas najis kencing itu).

pertanyaan Saya:

1. Apakah Saya bisa meyakinkan diri, di mahzab Malik najis kencing yg Saya lap tissue ala kadar itu suci?

2. Apakah Saya bisa meyakinkan diri Bahwa kejadiannya sudah 4 tahun lalu, dan pasti sudah ada yg pel kamar itu?

3. Apakah Saya harus Minta maaf soal kejadian itu? Tapi Saya takut malah merusak silaturrahim dengan pemilik kost nya

Terimakasih atas jawaban ya ustadz. Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kalau benda najisnya (cairan kencingnya) sudah hilang, maka status najis yang asalnya najis ainiyah (tampak najisnya) berubah menjadi najis hukmiyah. Najis hukmiyah ini menurut mazhab Maliki tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

2. Tanpa dipel pun tidak masalah karena tidak menularkan najis. Tetapi seandainya ada yang ngepel, maka itu lebih baik.

3. Tidak perlu minta maaf.

NAJIS ANJING

Assalamualaikum

Saya ingin bertanya mengenai najis anjing/ mugholadoh

1.Saya dulu pernah berenang dengan anjing, saya lupa apakah menyentuhnya atau tidak dan saya juga lupa apakah merubah warna,bau dan rasanya. karena itu sudah lama sekali waktu saya masih di bangku sd. jika memang najis tolong beri cara menyucikannya karena saat berenang semua air mengenai seluruh anggota badan.

2.Apakah najis anjing dapat berpindah? misalkan saat tangan saya terkena najis anjing dan belum sempat saya sucikan apakah, saat tangan saya terkena air apakah memindahkan najis tersebut ke benda yang saya pegang?

3.Apakah najis, menginjak bekas anjing berjalan? misalkan saat saya duduk di taman. saya melihat anjing berjalan dan, saya kebetulan harus pulang

JAWABAN

1. Kalau itu terjadi waktu kecil, maka bisa dipastikan sekarang tubuh anda sudah suci. Karena, najis anjing itu bisa suci, salahsatunya dengan membasuh 8 kali basuhan air. Di mana basuhan yang ke-8 itu sebagai ganti dari debu. Ini menurut pandangan mazhab Syafi'i. Baca detail: Cara menyucikan najis anjing

Dan pastinya anda sudah mandi ratusan kali sejak saat itu sampai sekarang. Jadi, tubuh anda sudah suci.

2. Ya, kalau airnya kurang dari dua qulah menurut mazhab Syafi'i. Namun, menurut mazhab Maliki, anjing yang hidup itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Menurut mazhab Maliki anjing hidup itu suci (kecuali kotorannya). Dan menurut mazhab Hanafi anjing itu najisnya hanya di liurnya saja. Bila ikut kedua pendapat ini, maka menginjak bekas anjing berjalan itu tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Adapun menurut mazhab Syafi'i, maka dirinci: a) kalau bekas anjing itu di jalan, maka dimaafkan; b) sedangkan kalau di tempat selain jalan, maka najis. Baca detail: Najis di Jalanan
LihatTutupKomentar