Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menelan ludah dan ingus, apakah membatalkan puasa?

Assalaamu'alaikum.

Saya mau bertanya pak ustadz. Kemaren saya ingusan berat pada saat puasa. Berapa kalipun saya ludahkan rasanya tetap ada sisa ingus atau asin di mulut. Akhirnya ludah di mulut saya telan saja.

1. Apakah puasa saya kemaren batal?

2. Bagaimana mengatasinya. Apakah boleh saya kumur-kumur? Saya tidak kumur-kumur kemaren karena takut tertelan air dan membatalkan puasa. Ketika saya coba kumur-kumur ringan pas wudhu juga tidak semua ingusnya hilang.

Saya telah mengirimkan wakaf 50.000 dari bank BRI karena saya butuh jawaban cepat mengingat Ramadhan baru saja dimulai.

Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Tidak batal. Baca detail: Menelan Dahak saat Puasa

2. Berkumur tidak membatalkan puasa. Asalkan air kumur tidak tertelan.

RAGU BACAAN AL FATIHAH DALAM SHALAT

Assalaamu'alaikum pak ustadz.

Saya punya 1 pertanyaan. Akhir akhir ini saya sering was-was dalam membaca Al-Fatihah dalam shalat. Saya pernah mengulang potongan ayat seperti "shirotolladzi" 3-4 kali sebelum berhasil menuntaskannya.

Apakah shalat saya batal karena ini? Atau masih sah tapi shalatnya rusak?

Terima kasih atas jawabannya pak ustadz.

JAWABAN

Shalatnya sah dan tidak rusak. Namun perbuatan mengulang-ngulang karena was-was itu hendaknya dihentikan karena tidak membuat ibadah bertambah baik. Justru tambah buruk karena mengikuti gangguan setan. Obatnya, abaikan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

MENDAHULUKAN DZIKIR MUTLAK DARI MUQOYAD

1. Apakah hukumnya lebih mengutamakan dan mendahulukan dzikir mutlaq daripada dzikir muqoyyad ?

JAWABAN

Hukum dzikir adalah sunnah. Artinya, boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Boleh dilakukan sesekali atau secara konsisten. Baca detail: Bacaan dzikir setelah Shalat Fardhu

WAS-WAS WUDHU

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya izin bertanya. Saat awal wudhu saya merasa ada sedikit kencing yang keluar dan tiba-tiba terbesit dalam pikiran saya "ah biarkan saja keluar sedikit". Tetapi saat wudhu selesai, saya pikir kencing yang keluar sedikit tadi itu hanya was-was, dan saya tidak mengulangi wudhu. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah yang terbesit dalam pikiran saya saat awal wudhu tadi menandakan yakin bahwa kencingnya keluar? Apa bisa membatalkan wudhu?

2. Apakah yang saya lakukan tadi (yaitu tidak mengulangi wudhu) benar?

3. Apakah shalat saya sah?

Semoga pertanyaan saya di atas dapat dipahami, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau masih dugaan, maka dianggap tidak keluar dan tidak membatalkan wudhu.

2. Benar terutama kalau anda menderita was-was. Karena, Nabi juga menganjurkan agar kita terus shalat apabila saat sedang shalat terasa ada kentut yang keluar tapi dalam level dugaan tanpa ada bau dan suara. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis

3. Sah. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

STRES DENGAN NAJIS ANJING

Assalamu'alaikum.. Mohon bantuannya Ustadz karena Saya sudah sangat cape & letih dengan urusan najis anjing ini. Saya terkena was-was dari tahun 2012 hingga Saat ini (2021). Sudah sekitar 9 tahun Saya merasa tersiksa dengan keadaan ini. Banyak cara yang Saya coba tapi ujungnya gagal.

Saya juga sudah bicarakan dengan orangtua terkait kondisi Saya yang diserang was-was ini namun orangtua hanya bilang : "ga usah dipikirin" & akhirnya selalu adu mulut dengan orangtau. Saya pribadi juga tidak mau memikirkan najis anjing ini tapi sangat sulit sekali. Selalu kepikiran & di otak ini hanya ada NAJIS, NAJIS & NAJIS anjing saja. Ini terus yang dipikirkan.

Was-was & ketakutan terus sampai mengacaukan hidup. Saya jadi sering sakit-sakitan, Kerja juga sering resign. Sampai saya jadi takut keluar rumah, bagaimana kalo nanti bertemu anjing lagi di jalan.

Setiap bawa motor saat kerja selalu dicuci semua sebelum masuk ke rumah karena bekas melewati jalan yang pernah ada anjing sebelumnya. Bukan hanya motor tapi helm & sepatu juga ikut saya cuci dulu sebelum masuk ke rumah (terutama sepatu karena menginjak jalanan). Rasanya cape sekali Ustadz & sangat membebani fisik & psikis Saya.

Saya pernah membaca bahwa orang seperti Saya bisa ikut mazhab Maliki karena anjing mutlak tidak najis tapi sampai saat ini Saya masih belum juga sembuh & makin parah hingga ingin bunuh diri karena sudah terlalu letih dibebani dengan urusan najis anjing ini yang mengacaukan semua aspek hidup Saya.

1. Apakah boleh & tidak dosa jika kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i namun beralih menggunakan pendapat madzhab Maliki untuk masalah najis anjing ini ?

2. Kenapa orang seperti Saya yang sudah tau jika anjing dalam madzhab Maliki tidak najis namun masih takut & was-was. Mohon solusinya dari Ustadz sehingga bisa meyakinkan / memantapkan hati untuk menggunakan pendapat mazhab Maliki ini.

3. Jika langsung memasukan motor ke dalam rumah tanpa dicuci dulu apakah tidak apa-apa ? Karena jalur yg saya lewati pernah ada anjingnya. Saya takut jika najisnya pindah. Bahkan semua angkutan umum yang melintasi jalan yg dulunya pernah ada anjing juga saya hindari karena khawatir jika angkot yg melintas juga ada bekas najisnya. Takut juga jika trotoar, tanaman, pohon & bangku di pinggir jalan ternajisi & tertular dari dari angkot yang melintas. Maka dari itu Saya jadi takut keluar rumah. Kalau seperti ini bagaimana Ustadz.

Mohon bantuannya Ustadz karena Saya sudah sangat cape, sering sakit, adu mulut dengan orangtua & hidup stress terus karena belenggu najis anjing ini. Semoga kita semua selalu dilimpahkan rahmat oleh Allah SWT. Aamiin. Terima kasih atas kesempatan & waktu yang sudah diberikan. Sekali lagi mohon dibantu untuk solusinya dari Ustadz

JAWABAN

1. Boleh dan tidak dosa. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Karena mungkin anda mengira bahwa ikut mazhab Syafi'i itu wajib sehingga pindah mazhab lain merasa berdosa. Yang benar adalah: pindah-pindah mazhab fikih itu dibolehkan apabila diperlukan dan memberikan solusi hukum bagi pihak terkait. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab

3. Tidak apa-apa. Status ban motor itu suci kecuali kalau ada bukti nyata di ban motor itu ada liur anjing atau bulu anjing. Perlu juga diketahui, bahwa najis di jalanan itu dimaafkan (makfu). Baca detail: Najis di Jalanan

Baca juga: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam